Mafia Tanah
Mengancam BUMN (Kompas 5/11/14)
“Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah dan peradilan”.
Pernyataan ini muncul di situs resmi PT.
Kereta Api Indonesia (PT. KAI), sebagai buntut kekalahannya secara
berturut turut di pengadilan dalam mempertahankan tanah Stasiun Medan. PT.
KAI adalah BUMN pemilik stasiun Medan yang dahulu bernama Deli Spoorweg
Matschappij. Di atas tanah tersebut bahkan
sekarang telah berdiri bangunan mall dan apartemen megah yang konon tanpa IMB. Perkara
semacam ini bukanlah satu satunya di Pengadilan Medan. BUMN lain, PT. Pelindo I
(persero) juga mengalami nasib yang sama dalam perkara tanah “Pantai Anjing” di
kawasan pelabuhan Belawan yang dimilikinya
sejak zaman kolonial.
Sebenarnya ancaman kehilangan tanah melalui Pengadilan ini juga mengancam berbagai BUMN lain seperti
PERUMNAS, PT. Perkebunan Nusantara, dll, terutama pada BUMN yang bisnis
utamanya berkaitan dengan tanah atau BUMN yang memiliki warisan dari
nasionalisasi perusahaan perusahaan Hindia Belanda berupa tanah-tanah di lokasi
strategis dan potensial. BUMN peninggalan Kolonial Belanda seharunya memiliki
bukti-bukti formil materiil dan runtutan historis sebagai pemilik yang sah atas
tanah. Namun pada kenyataannya mereka hampir
selalu kalah di pengadilan. Sehingga ungkapan di atas adalah ungkapan kekecewaan
terhadap penegakan hukum yang tidak masuk akal dan multi tafsir.
Lepasnya tanah-tanah BUMN melalui Pengadilan sungguh merupakan
peristiwa tragis dan memprihatinkan. Sehingga pemerintah harus segera mengambil
langkah penyelamatan. Setidaknya jika
dilihat dari, pertama, posisi BUMN
sebagai bisnis Negara untuk kesejahteraan rakyat, kedua, kuat dan ganasnya Mafia tanah, ketiga,
belum dilakukannya langkah penanganan yang strategis dan terintegrasi oleh pemerintah.
BUMN adalah bisnis negara untuk rakyat
Kepentingan BUMN adalah kepentingan Negara dan asset BUMN
adalah asset Negara. BUMN adalah alat bagi Negara untuk mengejar pendapatan
guna mengupayakan kesejahteraan rakyat. Indonesia memilki 138 BUMN dengan nilai asset
mencapai 4.500 triliun rupiah. Pembiayaan Negara cukup terbantu oleh keberadan
BUMN. BUMN mengambil peran strategis dalam bidang-bidang yang berkaitan bidang
penyelenggaraan pelayanan dan kepentingan umum (public service dan public
utilities).
Keberadaan BUMN memudahkan
rakyat dalam memperoleh barang atau jasa sesuai kebutuhan, membuka dan
memperluas kesempatan kerja, mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang
merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang
bermodal kuat. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor
sebagai sumber devisa, baik migas maupun non migas. Maka gangguan terhadap
asset BUMN adalah gangguan terhadap kepentingan Negara.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah menasionalisasi perusahaan perusahaan kolonial yang memiliki
fungsi strategis. Seperti Gemeenschaappelijke Mijnbouw Maatschaappij Billiton
(GMB) untuk timah, s’ Lands
Waterkracht Bedrijven (LB) untuk Listrik, I. J.N Eindhoven & Co untuk Gas, Staats Spoorwagen (SS) untuk kereta api, KLM Interinsulair Bedrijf
(KLM IIB) untuk penerbangan, NV Nederlandsch Indische Portland Cement
Maatschappij (NV NIPCM) untuk pabrik semen.
Dari sana sehingga sangatlah berdasar jika BUMN mewarisi
tanah tanah di lokasi yang strategis, di pusat pusat perdagangan dan bisnis dengan
nilai ekonomis yang tinggi. Kecuali terjadi salah urus maka tidaklah masuk akal
jika BUMN kalah dalam mempertahankan assetnya di depan hokum.
Mafia Tanah
Siapa mafia tanah ini ?, Di mata awam, keberadaan meraka dan
cara kerjanya terlihat wajar dan tidak ada yang menyimpang. Namun dibalik itu
tersimpan rencana (modus) penyenyerobotan tanah Negara “secara hokum”. Mereka ditengarai
memiliki modal yang kuat dan mampu membeli apapun, termasuk membeli kehormatan oknum-oknum
birokrat dan aparat. Mafia tanah ini
juga bekerja secara sistematis, memiliki
jaringan yang luas yang mampu menembus
birokrasi pusat dan daerah dan tak kasat mata oleh awam.
Seperti layaknya mafia di filem filem, mereka sangat tahu
cara memanfaatkan oknum oknum pejabat, aparat dan birokrat berikut kelemahannya.
Selanjutnya menyandera mereka untuk menjadi bagian resmi dan tidak resmi. Mereka
bisa terdiri oknum aparat penegak hukum, oknum pegawai negeri, oknum pimpinan partai
dan pegawai BUMN sendiri, pensiunan, organisasi-organisasi berkedok LSM, dll, yang pada prinsipnya sesuai peran dan
kompetensinya masing-masing bertujuan menyerobot dan menguasai tanah BUMN.
Mereka juga memiliki mata-mata dari luar dan dalam BUMN yang
bertugas untuk mencari peluang dan kelemahan. Mereka juga memelihara pasukan
lapangan sebagai martir yang bertugas menduduki tanah sembari menempuh seolah-olah
jalur hukum. Mereka tahu betul cara
menaklukkan dan memanfatkan hukum dan oknum aparat hukum. Mereka membeli dan
memodali perkara-perkara tanah melawan BUMN atau bahkan menciptakan sengketa-sengketa
semu. Dengan jaringan kalangan professional mereka juga lihai memanfaatkan
peluang hukum sekecil apapun dan menjadikannya sebagai alat masuk (entry point) menjadi perkara hukum.
Mereka tahu kelemahan BUMN dalam permodalan dan mentalitas,
sehingga banyak tanah BUMN yang terbengkalai, tidak terurus dan terlantar, tanah yang fisiknya dikuasai pihak ketiga, tanah yang statusnya
bersinggungan dengan hak adat, hak ulayat dan kerajaan kerajaan lama, tanah yang sedang dalam sengketa. Tanah-tanah itulah yang menjadi
incaran mafia tanah.
Dari segi mentalitas, rasa memiliki di kalangan pengurus BUMN
rendah, akibat persepsi mereka bagwa milik Negara bukanlah milik pribadi maka
berakibat daya juang (fighting spirit) para pengurus dalam mempertahankan asset tidaklah
sebagaimana milik pribadi. Kelemahan itu menjadi sempurna jika ditambah
intervensi politik dan penguasa, lemahnya administrasi, dokumentasi dan informasi
pengelolaan asset, lemahnya modal dan dana, lemahnya koordinasi. Mereka masih berpikir bahwa kebenaran hukum adalah
tunggal, hitam putih dan linear dan karena
aparat hukum adalah alat Negara lalu diasumsikan pasti berpihak kepada BUMN.
Ancaman mafia tanah dan peradilan ini sudah sangat serius dan
perlu segera diambil langkah tepat. Kementeriaan BUMN harus segera membentuk satuan tugas khusus penyelamat tanah,
tim bertanggung jawab kepada Presiden, namun terhubung langsung ke DPR dan MA.
Satgas lintas terpadu ini membawahi seluruh BUMN. Terdiri dari ahli di kementerian
BUMN, BPN, kepolisian, kejaksaan, KPK, Komisi Kejaksaan, Kepolisian dan
Yudisial. Satgas harus diberi wewenang meneliti tanah-tanah BUMN yang potensial
masalah dan bermasalah, melakukan kajian yang melibatkan perguran tinggi dan
selanjutnya mencari jalan penyelamatan. Tim ini bertugas memastikan kebenaran hukum,
status hukum, membuat rekomendasi dan tindakan untuk memastikan bahwa kebenaran
hukum itu tunggal dan tidak multi tafsir, sehingga kelemahan modal tidaklah
identik dengan kelemahan hukum.