Sabtu, 27 Juni 2015

Kegiatan Kepelabuhanan Belawan Terancam (ANALISA)



Kegiatan Kepelabuhanan Belawan Terancam
(Harian Analisa Medan 4 Juni 2015)
Oleh : Junaidi Albab Setiawan

Perencanaan dan kegiatan kepelabuhanan di pebuhan Belawan terancam berantakan. Akibatnya program “Poros Maritim” yang dicanangkan pemerintah Jokowi-JK  dalam Nawa Cita untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional,  akan terkendala dan sulit untuk dilaksanakan.
Kita tentu masih ingat pidato Presiden Joko Widodo belum lama ini di Kuala Tanjung  yang menargetkan operasional kawasan terpadu Kuala Tanjung–Sei Mangkei dilaksanakan dalam dua tahun mendatang. Dan menurut pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan No. 21 tahun 2012, Rencana Induk Pengembangan Pelabuhan Belawan (RIPPB),  Pelabuhan Kuala Tanjung adalah pelabuhan pendukung dari pelabuhan Belawan.
Kata Jokowi, “Saya tidak ingin mundur lagi,” proyek itu merupakan yang pertama dan sangat ambisius namun realistis untuk diwujudkan dengan dikerjakan secara bersama-sama dan gotong royong”.
Namun ironisnya, belum lagi pencanangan proyek oleh Presiden  ini seumur jagung. Rencana mulia itu  harus menghadapi kenyataan pahit  berupa eksekusi lahan pelabuhan oleh Pengadilan Negeri Medan. Masyarakat Sumatera Utara dan sekitarnya barang kali belum begitu mahfum dan faham terhadap ancaman serius yang mengancam kegiatan kepelabuhanan di Pelabuhan Belawan tersebut.
Pada tanggal 6 Mei 2015, Pengadilan Negeri Medan telah mengirimkan juru sitanya untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan yang salah satu amarnya menyatakan tidak sah dan tidak berlaku  sertifikat HPL milik PT. Pelindo I di lahan pelabuhan Belawan seluas 278,15 Hektar.
Pengembangan pelabuhan Belawan diatur dalam suatu  Rencana Induk Pengembangan Pelabuhan (RIPPB) yang menjadi pedoman dalam melakukan pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Belawan yang mencakup keseluruhan kebutuhan dan penggunaan daratan serta perairan untuk kegiatan kepelabuhanan dan kegiatan penunjang pelabuhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis, pertahanan keamanan, sosial budaya serta aspek-aspek terkait lainnya
Menurut Pasal 2 RIPPB diatur bahwa  “Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan Belawan  yang meliputi pelayanan jasa  kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pemerintahan lainnya serta pengembangannya sesuai rencana induk pada Pelabuhan Belawan, dibutuhkan areal daratan seluas 785 Ha serta areal perairan  seluas 29,411,37 ha.
Sehingga dapatlah kita bayangkan jika sertifikat lahan seluas 273,15 Ha yang merupakan lahan strategis pelabuhan Belawan,  yang berperan sebagai  pintu keluar dan masuk bahan pokok hidup dan keperluan pembangunan infrastruktur serta kebutuhan BBM ke wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya tersebut dieksekusi oleh Pengadilan, lalu sebagian diserahkan kepada pihak swasta. Maka yang akan terjadi adalah konsep perencanaan pengembangan pelabuhan yang terintegrasi akan mengalami kekacauan.
Eksekusi ini adalah akibat dari putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara perdata No. 2843-K/Pdt/2013 Juncto No. 375/Pdt/2012/PT.Mdn juncto  No. 561/Pdt.G.Int/2011/PN.Mdn, yang merupakan putusan pengadilan yang dinilai tidak adil dan tidak berpihak kepada kepentingan umum dan pembangunan.
Pengadilan telah memutuskan bahwa Sertifikat  Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 273,15 Ha, No. 1/Belawan I atas nama PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero), tidak sah dan tidak berlaku. Dengan amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut : “Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sertifikat Hak Pengelolaan Lahan No. 1/Belawan I atas nama Tergugat I (Pelindo 1) yang diterbitkan oleh Tergugat 2 (Kantor Pertanahan Medan) tanggal 3 Maret 1993”. 

Pelabuhan  Belawan dan Poros Maritim
Kita, khususnya masyarakat Sumatera Utara perlu memahami niat luhur pemerintah dalam mencanangkan program pembangunan poros maritim yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah dan perlu juga  memahami dimanakah posisi palabuhan Belawan dalam hal itu. Poros maritim adalah program realistis yang berangkat dari kenyataan bahwa Indonesia adalah negara maritim kepulauan yang 2/3 wilayahnya berupa lautan. Ini konsep keunggulan geo strategis berbasis kekayaan bahari, dengan semboyan “Jalesveva jayamahe” yang berarti di laut kita jaya.
Indonesia adalah  negara maritim terbesar di dunia,  dimana sektor kelautan bisa menghasilkan seperempat APBN setara lima ratus triliun, namun belum dikelola dengan baik dan optimal. Untuk mewujudkannya harus dibangun armada dan keterampilan serta sentra industri pengolahan dan perdagangan berbasis komunitas kelautan di sedikitnya sepuluh wilayah (zona) maritim.    
Dalam poros maritim pelabuhan bukan sekedar berfungsi sebagai fasilitas transportasi laut namun sekaligus menanggung fungsi ekonomi politik sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan (epolisosbudhankam). Karena di pelabuhah juga terdapat instrumen lain yang bertugas untuk mewujudkan komitmen memperkuat kapasitas dan kemampuan deteksi serta penindakan di lautan untuk menegakkan kedaulatan maritim - memberantas aksi perompak, pencurian ikan, perusakan terumbu karang, wisata bahari liar, illegal logging dan human trafficking hingga penyelundupan yang setiap tahun telah merugikan negara hingga 300 triliun. Mari kita bayangkan, apa yang akan terjadi jika fungsi strategis lahan pelabuhan  ini setelah eksekusi oleh pengadilan sebagian selanjutnya diserahkan dan  dikuasai oleh pihak swasta.
Konsep poros maritim Jokowi adalah konsep realistis yang   menjadikan Indonesia sebagai simpul utama distribusi asia pasifik. sebagaimana singapura yang menjadi pusat perdagangan, transportasi dan telekomunikasi. Kita punya kesempatan mengambil alih peran itu dengan mengubah dominasi supply chain yang diciptakan dari dalam negeri dengan komoditas dan kekuatan pasar sendiri yang saling mencukupi. Di era globalisasi, Indonesia harus menjadi tuan di negeri sendiri.
Upaya mewujudkan Poros Maritim tidak main-main dan  telah di tetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.  RPJMN 2015-2019 mengedepankan masyarakat sebagai prioritas dalam pembangunannya.  Fokus pada kemaritiman pada pemerintah Jokowi juga terlihat menjadi prioritas pembangunan infrastruktur dasar. Target tahun 2019 akan menambah jumlah pelabuhan menjadi 450 atau meningkat sebanyak 60 persen dengan rata-rata-rata penambahan 34 pelabuhan setahun. Pembangunan kelautan tersebut akan signifikan membantu mengatasi sejumlah persoalan bangsa, baik kemiskinan maupun disparitas pembangunan antar wilayah.

Posisi Pelabuhan Belawan Dalam Kontek Poros Maritim
Pelabuhan Belawan merupakan salah satu pelabuhan utama di Indonesia yang memiliki lokasi yang sangat strategis karena karena letaknya di pintu masuk selat Malaka, hanya berjarak 13,5 km dari jalur pelayaran internasional. Pengembangan pelabuhan Belawan sangat berarti karena menegaskan posisi geoekonomi Indonesia yang sangat strategis di tengah lintasan perdagangan dunia. Dengan posisinya tersebut maka 45 persen dari seluruh komoditas dan produk yang diperdagangkan di dunia dengan nilai 1.500 trilyun dolar AS/tahun dikapalkan melalui ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia). Keunggulan letak itu sejauh ini belum mampu dimanfaatkan secara maksimal, jauh tertinggal dibanding pelabuhan Port Klang di Malaysia, pelabuhan Singapore dan  sekarang disusul pelabuhan Tanjung Pelepas di Malaysia
Pelabuhan ini terletak di sebuah daratan semenanjung yang merupakan muara pertemuan dua sungai yaitu sungai belawan dan sungai Deli, secara adminitratif kewilayahan berada di kawasan daerah Pemerintah Kota Medan. Upaya peningkatan kemampuan seperti optimalisasi lahan yang ada untuk peningkatan fasilitas pelabuhan dan penambahan eksesebilitas, namun memiliki keterbatasan  ketersediaan lahan dan aksesebilitas ke daerah belakang (pendukung). Lahan yang ada hanya dapat mengakomodasi pengembangan pelabuhan sampai kapasitas tertentu, dengan kata lain pengembangan pelabuhan belawan hanya sampai pada kapasitas tertentu pula, sehingga sangatlah nyata bahwa lahan menjadi factor utama/penentu dalam pengembangan pelabuhan Belawan.
Pasal 2 RIPPB, mengatur bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan Belawan  yang meliputi pelayanan jasa  kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pemerintahan lainnya serta pengembangannya sesuai rencana induk pada Pelabuhan Belawan dibutuhkan areal daratan seluas 785 Ha serta areal perairan  seluas 29,411,37 Ha.
PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan yang mengoperasikan pelabuhan-pelabuhan di 4 (empat) propinsi antara lain NAD, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau.
Di Pelabuhan Belawan, Pelindo I telah mengoperasikan pelabuhan sejak zaman Hindia Belanda berdasarkan : a). Haven Bedriff, pada masa Pemerintahan Hindia Belanda sampai dengan tahun 1945; b). Jawatan Pelabuhan dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1950; c). Perusahaan Negara Pelabuhan (PN Pelabuhan) dari tahun 1960 sampai dengan tahun 1969 berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960; d). Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) dari tahun 1969 sampai dengan tahun 1983 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 1969 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan; e). Perusahaan Umum Pelabuhan I dari tahun 1983 sampai dengan tahun 1991 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 14 Tahun 1983 tanggal 30 April 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1985 tanggal 5 Pebruari 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I ; f). PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1991 tanggal 19 Oktober 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Pelabuhan I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Mengingat pentingnya lahan dalam kegiatan kepelabuhanan. Pelindo I telah memperoleh  sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1/Belawan I tanggal 03 Maret 1993 seluas 278,15 Ha di Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan berdasarkan: a). Staatsblad No. 99 Tahun 1918 (Lembaran Negara NEDERLANDSCH INDIE) telah ditetapkan batas-batas tanah pelabuhan Belawan. b). Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan Menteri Dalam Negeri No.191Tahun 1969 dan No. SK.83/0/1969 tanggal 27 Desember 1969 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk kepentingan pelabuhan. c). Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 1982 No. KM.70/Ac/01/PHB.82 tanggal 14 Januari 1982 ditetapkan kembali batas-batas daerah lingkungan kerja pelabuhan Belawan. d). Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat No. 41/HPL/BPN/1991 telah menetapkan Pemberian Hak Pengelolaan atas tanah kepada Perum Pelabuhan I. Dengan demikian, Pelindo I adalah badan hukum yang menguasai pelabuhan secara sah, factual menguasai fisik tanah secara terus menerus dan memanfaatkannya secara efective untuk kepentingan umum dan kepentingan negara (epoleksosbudhankam).  

Akibat Eksekusi
Bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2843 K/Pdt/2013, tanggal 19 Maret 2014 sudah pasti akan menimbulkan kekacauan hukum, dengan dibatalkannya HPL atas nama PT. Pelindo I seluas 278,15 Ha berarti tanah tersebut sepenuhnya tidak bertuan, menjadi kawasan liar dan membuka peluang kepada para mafia tanah untuk menjarah tanah yang sejak zaman Hindia Belanda telah dikuasai PT. PELINDO I (Persero) tersebut.

Putusan Kasasi juga  memicu munculnya gugatan baru dari  pihak yang dimenangkan pengadilan untuk mengajukan gugatan baru dengan mencari lokasi-lokasi yang dianggap kosong. Serta pihak lain yang sekarang sedang menguasai fisik tanah karena sewa, pinjam pakai dll, dengan cara mengklaim  tanah tersebut adalah miliknya.

Putusan Kasasi tersebut juga menimbulkan kekacauan hukum karena mengakibatkan segala kegiatan hukum dan kerjasama pemanfaatan lahan untuk kepentingan usaha kepelabuhanan yang telah dibuat oleh PT. Pelindo I dengan pihak ketiga, diantaranya Pertamina dan Lahan penampungan Peti Kemas dll, menjadi batal demi hukum, sehingga PT. Pelindo I (Persero) menjadi kehilangan haknya untuk mengelola tanah pelabuhan Belawan tersebut untuk pemasukan Negara dan selanjutnya tanah akan beralih kepada swasta tanpa terkendali.

Dari segi perencanaan, maka akan terjadi kekacauan dan masuknya pihak swasta yang akan ikut campur tangan dalam menentukan kebijakan pengembangan pelabuhan yang terintegrasi secara ipoleksosbud. Hal hal demikian semestinya dipahami oleh seluruh warga Negara termasuk para pemangku kepentingan dan pemerintahan serta aparat hukum dan pertahanan dan pengadilan di Sumatera Utara. Fungsi strategis pelabuhan tidak dapat dilihat dengan kacamata kuda dan sepotong sepotong. Ada kepentingan Negara dan kepentingan umum di sana dan kepentingan itu harus berada di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Maka upaya penolakan eksekusi secara bersama-sama dan gotong royong dan damai dari seluruh masyarakat bukanlah upaya untuk melawan putusan pengadilan namun lebih dimaksudkan untuk untuk menyelamatkan asset BUMN yang merupakan kekayaan Negara, selain juga  untuk mengamankan kepentingan nasional dan program pemerintah.

PT. Pelindo 1 saat ini tidak sedang berupaya menghalangi putusan pengadilan namun sedang mengajukan berbagai upaya hukum termasuk Peninjauan Kembali (PK), untuk menunjukkan kepada masyarakat luas dan khususnya  Mahkamah Agung bahwa putusan Kasasi di atas  ditengarai dibuat secara melawan hukum.

Mencurigai Pembubaran Petral



MENCURIGAI PEMBUBARAN PETRAL
(Dimuat di KONTAN 11 Mei 2015)
Oleh : Junaidi Albab Setiawan,
Pengamat dan Praktisi Hukum Migas

Hingga kini masyarakat tidak pernah menerima penjelasan yang utuh mengenai apa  salah dan dosa  Petral (Pertamina Energy Trading Limited), sebuah anak perusahaan Pertamina yang didirikan di Hongkong dan kemudian pindah ke Singapore. Di setiap pembicaraan tentang Migas, Petral terus menjadi bulan-bulanan dan selalu dikaitkan dengan mafia migas yang melibatkan oknum penguasa.  
Petral merupakan anak perusahaan Pertamina yang didirikan pada tahun 1976 berdasarkan Companies Ordinance Hong Kong, yang semula bernama Perta Oil Marketing Ltd (POML). 100 persen saham petral dimiliki oleh Pertamina. Petral memfokuskan kegiatan usaha untuk mendukung Pertamina dalam memasok dan memenuhi kebutuhan migas di Indonesia.
Sekalipun didirikan di luar negeri, Petral adalah anak perusahaan Pertamina, maka Pertaminalah yang harus bertanggung jawab atas sepak terjang Petral dan wajib  mengambil inisiatif penyelesaian dengan memberi penjelasan yang utuh dan transparan kepada khalayak. Kebingungan dan keingintahuan masyarakat tentang apa sesungguhnya yang terjadi di Petral tidak boleh didiamkan, dibiarkan berlarut larut hingga menjadi kecurigaan.  
Kecurigaan itu semakin bertambah diawali dengan munculnya  isyarat pembubaran Petral dalam rapat kerja Pertamina dengan Kementerian  BUMN dan Komisi VI dan VII DPR RI. Jika dilihat sedikit ke belakang, isyarat itu sama dengan pendapat   Tim Transisi Jokowi–JK pada Oktober 2014 yang membuka wacana pembubaran Petral lantaran diduga telah menjadi sarang mafia migas. Sejalan dengan pendapat itu, secara seragam di media masa  beberapa pengurus KADIN, DEN (Dewan Energi Nasional) dan FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran) juga  mengusulkan agar Pertamina membubarkan Petral karena dinilai rawan disusupi mafia migas. Namun ironisnya siapa mafia migas yang sering di sebut itu, hanya isapan jempol karena hingga kini tidak dapat dijelaskan secara hukum.  
Di sisi lain ada juga yang masih menaruh optimisme terhadap keberadaan Petral. Pertamina sendiri sebagai induk perusahaan semula justru menilai tidak ada penyimpangan di Petral, audit BPK juga berpendapat tidak ada yang aneh dalam catatan keuangan Petral. Sebagian orang bahkan menilai bahwa peran Petral sebagai trader masih tetap diperlukan sesuai kebutuhan agar mudah masuk ke pasar minyak dunia yang ada di Singapura. Apalagi selama 2011 Petral mampu merealisasikan volume perdagangan minyak mentah dan produk, sebanyak 266,42 juta barel terdiri atas minyak mentah sebesar 65,74 juta barel atau rata-rata sekitar 180.000 barel per hari (bph), dan perdagangan produk sebesar 200,68 juta barel atau rata-rata sekitar 550.000 (bph). Pada 2011, Petral membukukan laba bersih unaudited sebesar AS$47,5 juta atau naik 53 persen dibandingkan dengan laba bersih audited 2010. Dengan catatan demikian lalu di mana ruginya? dan Mengapa harus dibubarkan?  
Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dibentuk pemerintah untuk meneliti tata kelola migas Indonesia,  pernah mengungkapkan berbagai penyimpangan yang dilakukan Petral. Diantaranya berupa (i). Petral menguasai pengadaan mayoritas`kebutuhan BBM berikut minyak mentah impor yang dibutuhkan Indonesia, sehingga rawan penyimpangan. (ii). Praktek impor premium yang selama ini berjalan ditengarai semu, karena minyak impor  tersebut hasil oplosan (blending) oleh perusahaan Singapura yang memiliki alat pengoplos di Malaysia. (iii). Petral juga mengoleksi sertifikat berharga berupa surat utang (global bond) Pertamina, yang juga merupakan induk usahanya. Dengan kata lain, sebagian pendapatan Petral berasal dari bunga yang dibayarkan induk perusahaannya sendiri. (iv). Ketika fungsi Petral dialihkan ke integrated supply chain, Petral buru-buru melakukan pengadaan BBM dengan tenor enam bulan, padahal, umumnya hanya tiga bulan. (v). Hal yang tidak wajar lainnya pada pendapatan atau gaji Presiden Direktur Petral saat itu mencapai 44.000 dollar Singapura dengan jumlah pesangon (severance payment) yang fantastis, yakni di angka 1.195.508 dollar Singapura, mengalahkan direktur Pertamina.
Sekalipun demikian pada awalnya Tim Reformasi Tata Kelola Migas  belum merekomendasikan pembubaran Petral. Tim hanya merekomendasikan pembenahan Petral dengan peran Petral diubah dari peran pemasok BBM menjadi peran internasional trading company. Dengan alasan, siapapun pelaksananya, kalau dilakukan dengan transparan dan harga yang bagus, maka akan menguntungkan Indonesia. Sekalipun pengadaan produk minyak dan crude sudah dilakukan oleh Integrated Supply Chain (ISC) maupun Pertamina Energy Services (PES), namun jika tidak dilakukan secara professional dan transparan maka pengalihan fungsi pengadaan akan tetap bermasalah.
Dan kemudian tanpa dijelaskan sebab musababnya, beberapa hari lalu Petral resmi dibubarkan oleh Pertamina. Di Indonesia (pasal 142, ayat2 UU PT), pembubaran perusahaan biasanya diatur dalam anggaran dasar dengan alasan karena putusan pengadilan, habisnya jangka waktu, pailit, dicabutnya izin usaha, keputusan RUPS oleh karena sebab yang jelas dll.  Pembubaran tanpa sebab yang jelas dan transparan tentu tidaklah wajar. Pembubaran harus didahului dengan suatu audit investigative baik dari segi financial maupun hukum, hingga ditemukan suatu alasan yang jelas dan masuk akal sebagi dasar pembubaran, yang kemudian diikuti dengan proses likuidasi. Terlebih lagi Petral adalah anak perusahaan BUMN. Pembubaran Petral nampak dilakukan dengan logika terbalik, bubarkan dulu baru dilakukan financial audit dan legal duedeligent, sehingga langkah itu tidak menjawab kegalaun masyarakat.

Pembubaran
Pembubaran Perusahan adalah persoalan tehnis (corporate action) yang mudah dilakukan. Di Indonesia  kita tinggal buka bab X, pasal 142 sd 152, UU PT No. 40 tahun 2007, Pada bab tentang pembubaran secara sukarela berdasar RUPS dan likuidasi. Dari kacamata hukum perusahaan dan UU Migas 2001, Petral merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) (permanent establishment), yakni suatu  bentuk usaha atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, sehingga pembubarannya dilakukan di tempat Petral didirikan dan menundukkan diri.
Jika pembubaran  harus di lakukan di Hongkong, pembubaran diatur di Hong Kong Companies Act Chapter 32, Gezet Number L.N. 163 of 2013; E.R. 1 of 2014,   yang mengatur tentang Companies (Winding Up and Miscellaneous Provisions) Ordinance. Begitupun jika harus dilakukan di  Singapura, dari kaca mata hukum perusahaan di Singapura (Companies Act 1966), Petral digolongkan sebagai perusahaan asing (Foreign Company). Diatur dalam  Companies Act Division 2, pasal 365 sd 386 dan pembubarannya di atur dalam Part X, Division 3 tentang winding up, dan jika pembubarannya secara sukarela maka di atur dalam  pasal 247, tentang voluntary winding up.
Namun yang terpenting bagi masyarakat tentu bukan soal pembubaran itu sendiri, kuatnya niat pembubaran  justru menimbulkan pertanyaan. Bukankankan selama ini Pertamina menilai Petral tidak ada masalah dan tidak pernah dipermasalahkan. Mengapa terhadap perusahaan yang teraudit baik dan menguntungkan harus dibubarkan ?. Bukankah hakekat dari setiap pendirian perusahaan adalah untuk mencari untung ?. Kuatnya desakan pembubaran ini justru menimbulkan kecurigaan, jangan-jangan pembubaran ini justru bermotive untuk segera mengubur semua kebobrokan  Petral, menghilangkan bukti bukti  dan mengaburkan polemik praktek busuk mafia migas yang melibatkan oknum-oknum penguasa dari setiap rezim.
Karena pembubaran telah diumumkan tanpa alasan dan sebab yang jelas dan transparan, maka masyarakat tidak boleh tinggal diam. Harus segera menyiapkan suatu “petisi ketidak percayaan” terhadap pembubaran itu sebelum dilakukan investigasi oleh aparat hukum dan BPK secara mendalam yang merekomendasikan pembubaran itu. Serta mendesak kepada Aparat Hukum berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan media masa, kemudian untuk kepentingan umum menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan berdasar Undang-undang.
Langkah penyelidikan juga bisa dimulai  berdasarkan pasal  138 ayat (1) UU PT, tentang Pemeriksaan Terhadap Perseroan. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data dalam hal terdapat dugaan bahwa Perseroan atau direksi atau komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan Negeri. Permohonan itu sesuai pasal 138 ayat (3) c, dapat diajukan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum, setelah melalui prosedur tertentu.
Masyarakat tentu dibuat gemas demi melihat dahsyatnya  berita miring tentang Petral namun tidak pernah ada tindakan hukum yang konkrit. Mengapa tidak  dilakukan pembenahan dan tindakan hukum yang tegas secara transparan. Inisiatif penyelesaian yang transparan oleh Pertamina dengen opsi utama pembenahan lebih penting daripada  pembubaran Petral.

UU Migas Merah Putih (KOMPAS)



UU Migas Merah Putih
(Dimuat di KOMPAS 17 Juni 2015)
Oleh : Junaidi Albab Setiawan
Pengamat dan Praktisi Hukum Migas

UU Migas  yang lengkap dan komprehnsip menjadi kebutuhan yang sangat mendesak saat ini. UU Migas No 22 tahun 2001 tidak lagi mampu menjawab kebutuhan bangsa karena secara konseptual dianggap menyimpang dari konstitusi dan secara operasional tidak lagi mampu mengarahkan pemanfaatan migas bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sekaligus mampu melindungi  kepentingan investor.
Di tahun 2015 Rancangan perubahan UU Migas 2001 masuk dalam Program Legeslasi nasional (Prolegnas). Semangatnya adalah mengembalikan UU migas  yang sejalan dengan filosofi dan konstitusi bangsa Indonesia. Presiden RI ke 5 Megawati Soekarno Putri pada acara seminar nasional "Migas untuk Kemandirian Energi" di Gedung Kompleks Parlemen (27/2/2013), mengusulkan UU migas khas Indonesia sebagai UU Migas Merah Putih. 
Keingianan untuk melahirkan UU Merah Putih itu kemudian juga muncul  dalam Visi Misi dan Program Pemerintah Jokowi.  Yaitu pada point 7  “Sembilan Agenda Prioritas”, serta dalam rencana implementasai Tri Sakti,  di angka 3 (2) disebutkan bahwa  “dalam jangka menengah, Pemerintah Jokowi akan merevisi UU Migas Merah Putih yang berkarakter membangun kapasitas nasional yang akan mampu memberikan kepastian hukum secara permanen”. Secara tegas, rezim ini berkomitmen akan mendorong lahirnya UU Migas yang berbasis  pada pasal 33 UUD 1945 dengan ruh TRISAKTI.

Arti penting UU Migas
Mengingat migas adalah salah satu hajat hidup rakyat yang berjumlah terbatas dan tidak terbarukan dan pendapatan dari sektor migas penting untuk menopang pembangunan bangsa, maka UU migas harus mampu menjadi acuan dalam pemanfaatan migas nasional. Undang-undang ini harus bersumber kepada konstitusi yang merupakah arah dan tujuan didirikannya Negara. UU Migas yang tidak sejalan dengan konstitusi akan beresiko mudah berubah (labil), terombang-ombang mengikuti desakan zaman dan itulah yang terjadi pada UU Migas Tahun 2001 yang berlaku saat ini.
Pemanfaatan Migas sangat membutuhkan aturan kuat yang mampu melewati batas rezim. Aturan itu harus mampu menjadi landasan yang kokoh sekaligus payung hukum dalam   aktivitas pemanfaatan migas yang berkarakter jangka panjang. Aturan yang lemah juga akan berakibat kurangnya minat  investasi di bidang Migas yang memiliki karakter unik berbeda dari bisnis lain. Paling tidak ada empat factor yang membuat industri hulu migas unik, karena  (i). lamanya rentang waktu antara saat terjadinya pengeluaran (Expenditure) dengan pendapatan (revenue), (ii). Keputusan yang dibuat berdasarkan risiko dan ketidakpastian tinggi serta melibatkan teknologi canggih, (iii). Sector ini memerlukan biaya capital yang cukup besar, namun (iv). Dibalik semua risiko industri migas juga menjanjikan keuntungan yang cukup tinggi (Benny Lubiantara, 2012).
Faktanya Indonesia menghadapi keterbatasan dalam hal dana dan kemampuan, sehingga membuka ruang bagi investor asing dalam ekplorasi dan ekploitasi migas merupakan keniscayaan.  Sehingga UU Migas harus bersangkutan dengan aturan investasi yang memberikan jaminan kepada investor agar terbebas dari risiko perubahan politik dan peraturan. Sehingga  UU migas  tidak berorientasi local semata, namun harus mampu mengakomodir hadirnya investasi asing yang sudah pasti mensyaratkan suatu kepastian hukum.
Aturan dalam UU Migas  harus juga mengatur struktur kelembagaan dan birokrasi dalam pengelolaan migas yang meliputi pengaturan kebijakan umum, perizinan,  pengawasan serta pengaturan pemanfaatan dan distribusi yang maksimal yang berorientasi bagi sebesar besar kemakmuran rakyat. Diantaranya dengan mendirikan suatu National Oil Company (NOC) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara, sebagai pelaksana kuasa pertambangan.  
UU Migas juga harus mengatur distribusi yang adil dalam hal pemanfaatan migas secara proporsional. Adil dalam artian sesuai kebutuhan riil yang wajib memperhatikan aspek  pemerataan pembangunan dan karakter giografis Indonesia sebagai negeri kepulauan.

UU Migas Nomor 22 tahun 2001
UU Migas tahun 2001 yang berlaku sekarang adalah produk reformasi yang perumusannya diwarnai oleh pengaruh liberalisme, khususnya IMF sebagai kreditor  yang memiliki agenda khusus. Pada saat itu Indonesia sedang “tersandera” akibat hutang-hutang peninggalan rezim lama, ditambah adanya perampokan uang Negara (BLBI) oleh para penghianat bangsa pada saat ekonomi Indonesia sedang sekarat.  Akibatnya kita tidak cukup bebas untuk bisa mengekpresikan keinginan kita bahkan dalam hal menyesuaikan isi undang-undang dengan bunyi konstitusi sekalipun.
UU Migas sekarang berorientasi pasar yang dalam kosiderannya dengan tegas memposisikan Migas sebagai komoditi. Sebagai komoditi tentu sangat bergantung kepada mekanisme pasar yang bertujuan mencari untung berdasar penawaran dan permintaan. Peran negara menjadi tereduksi atau bahkan cenderung ditiadakan dan akibatnya perlindungan terhadap posisi  migas bagi hajat hidup rakyat  menjadi terabaikan.
Beberapa ketentuan pokok UU Migas 2001 telah dikoreksi oleh putusan MK No. 36/PUU-X/2012-MK, pasal 1 anga 23, pasal 4 (3), pasal 41 (2), Pasal 44, pasal 45, pasal 48 (1), pasal 59 huruf a, pasal 61, pasal 63 serta pasal 11 (1). Dalam putusan ini, yang dibatalkan meliputi aturan-aturan  yang bersifat strategis termasuk aturan kelembagaan hulu migas (BP Migas).  Akibatnya UU Migas yang ada menjadi “centang perenang” dan tidak layak lagi menjadi acuan hukum. Saat ini aturan migas menjadi tambal sulam yang lebih didominasi oleh peraturan-peraturan operasional, sehingga secara essensial pemanfaatan dan  pengelolan migas berjalan tanpa arah dan tujuan jelas.

Revisi UU Migas
Revisi tambal sulam terhadap UU Migas tidaklah cukup, yang dibutuhkan agar masalah migas tidak semakin kronis adalah  dibuat UU Migas yang baru yang lebih berorientasi kepada kepentingan rakyat dan namun tetap disesuikan dengan perkembangan zaman.
UU Migas baru ditantang mampu menghubungkan tataran konsepsional yang “merah putih” agar tidak sekedar slogan, dengan tataran operasional sesuai kebutuhan riil. UU Migas harus mencerminkan kepribadian bangsa yang lebih mengutamakan kepentingan nasional. UU Migas harus kembali kepada paradigma konstitusi, memperjelas keberpihakan kepada kemandirian ekonomi bangsa untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, namun tetap dapat berlaku global karena bisnis migas adalah bisnis global yang sangat dipengaruhi oleh (i). nilai tukar uang karena 40 % prosen kebutuhan operasi hulu migas masih harus dipenuhi dari luar negeri dan (ii). harga minyak dunia. Faktanya, sebagai akibat UU Migas yang lemah, selain perlindungan negara terhadap hajat hidup dasar rakyat melemah, minat investasi migaspun ikut melemah.
Yang dibutuhkan saat ini adalah UU Migas yang kuat secara komprehensip  mengatur kebijakan, kelembagaan dan pengawasan serta pelaksanaan namun tetap berbasis kepada konstitusi sehingga secara konsisten dari waktu ke waktu mampu menjadi acuan dan payung hukum dalam pemanfaatan migas.