Rabu, 23 September 2020

TATA KELOLA MIGAS DALAM OMNIBUSLAW

 Oleh : Junaidi Albab Setiawan, Lawyer K3S Terdaftar si SKK Migas

Tidaklah mudah memahami undang-undang, karena tidak hanya sekedar membaca bunyi kata-katanya saja (naar de letter van de wet), tetapi harus pula mencari arti, makna atau tujuannya. Sehingga membaca undang-undang tidaklah cukup dengan membaca pasal-pasalnya saja, tetapi harus dibaca penjelasannya, konsiderannya, bahkan dari risalah pembahasannya di DPR (memorie van tolefting), sehingga dapat dipahami “jiwa”nya (Sudikno Mertokusumo,1987).

Ditengah situasi pandemi COVID19 yang mencekam, DPR tetap bersikeras melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pada pasal 41, RUU ini menyasar  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas 2001), yang pada intinya  menawarkan suatu tata kelola Migas baru. Upaya perbaikan terhadap UU Migas 2001 ini merupakan tindak lanjut  dari putusan MK No. 36/PUU.X/2012 yang membatalkan 24 Pasal berkenaan dengan  BP Migas berikut frasa-frasa terkait. Putusan itu mengakibatkan  UU Migas 2001 menjadi kehilangan muatan utamanya dan  tata kelola migas menjadi kacau.  

Yang diperlukan saat ini sesungguhnya bukanlah langkah tambal sulam sebagaimana ditawarkan oleh RUU itu, namun lahirnya UU Migas baru yang kuat sekaligus adaptif dengan perkembangan zaman, sebagaimana diamanatkan putusan MK pada amar angka 6. Paska putusan MK, Pemerintah dan DPR sesungguhnya juga sudah berikhtiar menyusun UU Migas baru yang saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Maka Pemerintah dan DPR sebaiknya melanjutkan pembahasan yang sudah berlangsung hampir 7 (tujuh) tahun itu. Dengan masa pembahasan yang panjang dan melibatkan aspirasi banyak pihak akan menghasilkan undang-undang yang  kuat.

Namun upaya yang telah menyita waktu, tenaga, pikiran dan berbiaya mahal itu saat ini justru di-by pass sendiri oleh pemerintah dengan menawarakan aturan parsial melalui RUU Omnibus Law.

 

Tata Kelola UU Migas 2001

Dimata bangsa Indonesia Migas adalah anugerah Tuhan yang vital dan strategis, oleh karenanya Migas dilindungi oleh konstitusi. Berdasarkan UUD 45 pasal 33 ayat (2) dan (3), benda dengan karakter demikian, demi hukum harus dikuasai oleh negara. Namun tafsir hak menguasai negara (HMN) atas Migas itu hingga kini masih menjadi  diskursus  karena tidak ditemukan penjelasannya secara rinci dalam UU Migas 2001. Oleh karenanya undang-undang baru harus mampu menjelaskannya tentang hak menguasai negara itu secara konsepsional lengkap berdasar hierarki perundang-undangan.

Indonesia pernah memiliki 2 undang-undang Migas, yakni UU No 44/PRP Tahun 1960 dan  UU No. 22 Tahun 2001. Kedua undang-undang ini memiliki tafsir tentang HMN atas Migas secara berbeda, sehingga berakibat  berbeda pula dalam menerapkan tata kelola Migas. UU Migas 1960 menilai kegiatan penambangan migas sebagai kegiatan bisnis, sedang UU Migas 2001 menilai sebaliknya tapi justru menyajikan ketentaun rancu yang mengakibatkan blunder yang akhirnya menghasilkan putusan MK No 36 dan lahirnya SKK MIgas. Hal itu menunjukkan hukum itu selalu bergerak mengikuti pergerakan masyarakat, waktu dan tempat “historisch bestimmt”.

Di masa berlakunya UU Migas 1960, mengingat sifat Migas yang dilindungi oleh konstitusi serta Migas sebagai objek bisnis, maka HMN dikuasakan kepada  Pertamina. Berdasarkan wewenang itu Pertamina kemudian berperan sebagai regulator sekaligus operator pengelolaan Migas. Posisi ini menjadikan Pertamina berkembang pesat dan kuat, namun karena lemahnya pengawasan  Pertamina cenderung berperilaku koruptif. Situasi itu berlangsung hingga terjadi gerakan reformasi yang mengganti  UU Migas 1960 dengan UU Migas 2001.

Dalam UU Migas 2001, HMN atas Migas khusus untuk menyelenggarakan ekplorasi dan ekploitasi diserahkan kepada pemerintah. Pemerintah selanjutnya membentuk BP Migas untuk melaksanakannya, sampai akhirnya Badan Pelaksana dihapus dari UU Migas oleh MK. Untuk mengisi kekosongan hukum yang ditinggalkan oleh BP Migas dibentuklah satuan kerja bersifat sementara (SKK migas). Eksistensi SKK Migas terus berlangsung hingga saat ini dan cenderung menjadi lembaga permanen. Kondisi itulah yang saat ini coba diatasi oleh pemerintah lewat RUU omni bus law.

Dari risalah sidang pembahasan UU Migas 2001 diketahui bahwa kelahiran undang-undang ini dimaksudkan agar migas tidak dimonopoli oleh Pertamina dan bisnis Migas dijalankan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai kaidah perdagangan pasar bebas. Menurut memorie van tolefting, risalah sidang, daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam kesempatan pembahasan, pemerintah berulang kali menyampaikan bahwa UU Migas 2001 bukanlah undang-undang yang mengatur usaha Migas. Pemerintah hanya berperan sebagai pengawas sedang pelakunya adalah perusahaan-perusahaan termasuk Pertamina baru yang sudah dikerdilkan menjadi BUMN Persero.

Tata kelola Migas yang diusung UU Migas 2001 sebenarnya telah menimbulkan kontroversi sejak dalam kandungan karena dinilai bertentangan dengan sila ke 5 Pancasila sebagai “groundnorm” dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 45. Dalam pembahasan RUU ini bahkan diwarnai dengan nota penolakan “Minderheidnota” dari sebagian anggota DPR RI yang mencurigai RUU Migas 2001 sebagai pesanan asing, dibahas secara instant, berkarakter liberal, kapitalis. Sekalipun pada akhirnya minderheidnota ini tetap tidak mampu menahan laju pengesahan.

Rupanya kontroversi itu terus berlanjut, tercermin dari seringnya  UU Migas 2001 dilakukan judicial review di  MK. Setidaknya sudah empat kali MK menerbitkan putusan judicial review UU Migas, yakni Putusan MK No. 002/PPU-I/2003, putusan No. 20/PUU.V/2007, putusan No. 65/PUU.X/2012 dan yang paling fatal akibatnya adalah Putusan MK No.36/PUU.X/2012 yang merubah tata kelola Migas tanpa kepastian hingga sekarang ini.

Tawaran Baru

Tata kelola baru yang ditawarkan RUU Omnibus Law tercantum dalam pasal  4A (1), bahwa :  Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan. Muatan pasal ini mengandung kelemahan subtansial, karena dalam UU Migas 2001 kuasa pertambangan yang diberikan oleh Negara kepada pemerintah tidak termasuk untuk melakukan kegiatan usaha hulu Migas. Pemerintah hanya diberi kuasa untuk menyelenggarakan ekplorasi dan eksploitasi, bukan kegiatan usaha. Berbeda dengan kuasa pertambangan dalam UU Migas 1960 yang dengan tegas menunjuk Perusahaan Negara untuk menyelenggarakan kegiatan usaha karena menyadari baha kegiatan huu adalah kegiatan usaha / bisnis, ketentuan ini tegas tidak menimbulkan tafsir ganda.

Jika dilihat risalah pembahasan RUU Migas 2001 di DPR, materi ini termasuk yang paling hangat diperdebatkan ditengah suasana “kemarahan” para pembahas kepada Pertamina akibat provokasi dari pemerintah melalui naskah akedemik pengantar pembahasan. Dari sana diketahui adanya motif liberalisasi Migas, bahwa UU Migas 2001 dirancang untuk memisahkan wewenang dan tanggung jawab pemerintah dari perusahaan. Pemerintah tidak mengatur operasional perusahaan dan perusahaan tidak seharusnya melakukan pengaturan sektor. Dengan demikian UU Migas 2001 adalah undang-undang yang mengatur tentang sektor migas dan tidak mengatur perusahaan. Sehingga jika sekarang pemerintah berencana menjadi “penyelenggara” kegiatan usaha maka tidak sejalan lagi dengan “jiwa” UU Migas 2001.

Jika dilihat dari bunyi pasal 4A (2) RUU Omnibus Law, Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.  Dilihat dari ayat ini, sifat khususnya BUMN yang dibentuk adalah karena diberi beban dan tanggung jawab khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu Migas oleh pemerintah, bukan khusus karena kemandiriannya dalam menjalankan kegiatan usaha. Padahal jka belajar dari pengalaman Pertamina, justru kemandirian itulah yang sangat diperlukan oleh BUMN khusus itu agar lebih focus dan tidak mudah  menjadi sapi perah.

Selain itu dalam ayat ini juga terdapat kata “dapat”, artinya BUMN khusus itu tidak wajib dibentuk, sehingga ayat ini menjadi  ayat “setengah hati”, karena dimungkinkan  pemerintah tidak membentuk BUMN khusus, jika itu terjadi lalu siapakah penyelenggara kegiatan usaha hulu yang mewakili kepentingan negara itu?.

Jalan keluar

Menentukan tata kelola Migas harus dimulai dari merumuskan kuasa pertambangan dalam undang-undang secara tepat. Mengingat kuasa pertambangan adalah acuan yang berfungsi sebagai jembatan hukum yang menghubungkan antara tataran idealita (das sollen) berupa pandangan, harapan dan cita-cita negara dalam memanfaatkan Migas,  dengan kegiatan pemanfaatan di lapangan (das sein). Kegiatan nyata itu dalam prakteknya merupakan kegiatan usaha yang bertujuan mengejar laba, bukan kegiatan pemerintahan. Kegiatan demikian seharusnya  dilakukan oleh suatu badan usaha,  bukan oleh pemerintah. Sehingga negara seharusnya dengan tegas memberikan wewenang usaha  itu kepada badan usaha bukan kepada Pemerintah. 

Kedepan perlu dirumuskan tata kelola baru yang mampu menyelaraskan hubungan antara yang bersifat idealita dengan yang bersifat realita (restitutio in integrum). Suatu tata kelola “jalan tengah” yang menempatkan fungsi usaha dan fungsi pengawasan secara terpisah, namun saling menguatkan.  Sebaiknya negara memberikan wewenang usaha langsung kepada BUMNK hulu Migas bukan kepada pemerintah, sedang pemerintah lebih mengambil peran sebagai  pengatur dan pengawas. Agar transisi kelambagaan ini berlangsung efektif dan efisien, SKK Migas sebaiknya dialih fungsikan menjadi badan pengatur dan pengawas kegiatan usaha hulu Migas yang tetap berada di bawah Kementerian ESDM.

Selain itu juga perlu dipertimbangkan untuk memberi peran yang lebih tegas kepada BUMD Migas dalam UU Migas baru. BUMD adalag  cermin kemandirian, kedaulatan energi yang akan menyentuh langsung potensi dan keunggulan daerah dan manfaatnya langsung kepada masyarakat setempat yang sering diselorohkan “itik mati di lumbung padi”.

Selasa, 21 Januari 2020

IMPORT MIGAS (KOMPAS 18 Januari 2020

Impor Migas
Oleh :
Junaidi Albab Setiawan
(Advokat, Pemerhati Migas)
Saat memperkenalkan Menteri ESDM baru di halaman Istana Negara, Presiden Jokowi berpesan agar Menteri focus bekerja mengurangi import Migas. Tidak berhenti sampai disitu, pesan yang sama diulang kembali oleh Presiden saat memberikan sambutan di acara penutupan kongres partai Nasdem, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, bahkan disertai ancaman keras. Kata Presiden, "Jangan ada yang coba-coba menghalangi saya dalam menyelesaikan masalah yang tadi saya sampaikan, pasti saya akan gigit, dengan cara saya”. 

Penyampaian arahan dari seorang Presiden pada suatu perhelatan partai tentu  tidak dilakukan tanpa alasan. Hal itu  menunjukkan betapa penting isi pesan itu bagi semua pihak, tidak terbatas kepada bawahan Presiden, namun juga kepada para politisi. Akibatnya masyarakat tentu bertanya tanya, ada apa dengan import Migas, mengapa harus dikurangi  justru pada saat Negara sedang sangat membutuhkan energi Migas untuk kegiatan pembangunan.

Impor

Istilah ekspor impor pada hakikatnya adalah suatu transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang berdomisili di negara-negara yang berbeda. Kegiatan ekspor dan impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada suatu negara yang benar-benar mampu mencukupi segala kebutuhannya secara mandiri. Setiap Negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya alam, iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi dan struktur sosial. Perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya yang diperlukan, kualitas dan kuantitas produk. Hal itulah yang  secara langsung atau tidak langsung membutuhkan pertukaran barang dan atau jasa antar negara.

Begitupun tentang impor Migas, gejala-gejala kekurangan Migas sesungguhnya sudah disadari semenjak Indonesia melewati zaman keemasan Migas di tahun 80-an. Setelah itu produksi Indonesia berangsur merosot hingga menjadi negara net importir Migas. Indonesia bukan tidak memproduksi Migas, namun Migas yang diproduksi tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri. Target Reserve Replacement Ratio (RRR) sebesar 100%, hampir selalu meleset.  Dengan jumlah kebutuhan yang terus meningkat dengan rasio yang lebih tinggi dari jumlah produksi membuat Indonesia susah keluar dari impor Migas. Sejak 2014 hingga saat ini jumlah produksi minyak bumi berkisar di angka 700.000 barel per hari (bph) namun jumlah kebutuhan telah mencapai  1,5 juta bph, sehingga masih dibutuhkan 800.000an bph untuk menutup kebutuhan.

Defisit Transasksi Berjalan

Defisit produksi itu semakin menekan neraca berjalan, terlebih saat harga Migas internasional mengalami kenaikan. Migas adalah komoditi internasional karena semua negara di muka bumi ini  membutuhkan Migas. Transaksi lintas negara itu mengakibatkan harga Migas juga mengalami fluktuasi sesuai dinamika industri Migas global. Tidak ada satu negarapun yang mampu menentukan harga Migas sendirian. Pada saat harga tinggi maka jumlah yang harus dibayar juga semakin tinggi.  Dari Badan Pusat Statistik (BPS) diketahui neraca dagang Indonesia pada April 2019 defisit US$ 2,50 miliar. Angka ini berasal dari ekspor pada April 2019 sebesar US$ 12,6 miliar dan impor sebesar US$ 15,1 miliar dan utamanya impor Migas. Oleh karena itulah saat ini Migas menjadi tertuduh utama penyebab defisit neraca dagang, maka wajar jika Presiden resah mencari jalan penyelesaian.

Segala transaksi perdagangan barang dan jasa serta pendapatan yang berasal dari investasi asing akan tercatat dalam neraca transaksi berjalan. Dalam neraca transaksi berjalan dikenal istilah defisit transaksi berjalan atau current account deficit, yaitu kondisi keuangan negara dengan angka pertumbuhan impor yang lebih tinggi daripada angka pertumbuhan ekspor. Defisit transaksi berjalan juga didefinisikan sebagai suatu keadaan, dimana tingkat tabungan nasional lebih rendah daripada tingkat investasi suatu negara, yang berarti “besar pasak daripada tiang”. Kalau sebuah negara mencatat defisit transaksi berjalan, berarti negara ini menjadi peminjam neto dari negara-negara lain dan karenanya membutuhkan aliran finansial untuk membiayai defisit ini.

Menurut Indonesia investemen, sejak akhir 2011 Indonesia telah dibebani oleh defisit transaksi berjalan struktural yang menguatirkan para pembuat kebijakan maupun para investor (asing). Meskipun pihak berwenang di Indonesia telah mengimplementasikan reformasi kebijakan dan penyesuaian perekonomian di beberapa tahun terakhir, defisit transaksi berjalan Indonesia hanya sedikit berubah. Bank Dunia memprediksi bahwa defisit transaksi berjalan akan tetap berada sedikit di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB), sangat dekat dengan batasan yang memisahkan defisit yang sustainable dan yang unsustainable. Jika situasi itu tidak segera diperbaiki, maka akan berakibat ketekoran ekonomi negara.

Karena Migas menjadi penyumbang tertinggi deficit transasksi berjalan, sebagai  jalan keluar Pemerintah berniat  membatasi impor Migas. Namun sejatinya  impor Migas bukanlah factor tunggal, justru mengurangi impor Migas menjadi sulit pada saat negara  sedang giat-giatnya  membangun dan memerlukan pasokan energi yang cukup. Terlebih  kegiatan produksi Migas adalah kegiatan yang masih bergantung dari actor dan faktor luar negeri.

Kenyataan

Membatasi impor Migas hanyalah salah satu langkah praktis, lebih dari itu harus didahului dengan langkah-langkah substansial sebagai landasan. Sudah kodratnya manusia bergerak membutuhkan energi, maka pemenuhan kebutuhan energi harus menjadi focus pembangunan. Dari dahulu kita sudah mencanangkan slogan “kemandirian  energi”, namun masih sebatas  slogan, belum diikuti langkah-langkah kongkrit yang konsisten, dilandasi regulasi dan kebijakan yang jelas dan terarah.

Ada beberapa kenyataan yang sedang dihadapi Indonesia dan membutuhkan penanganan yang serius  menyangkut sumber energi Migas. Pertama, produksi minyak mentah Indonesia terus mengalami penurunan alamiah (natural decline period), mengingat minyak adalah sumber energi tak terbarukan. Jika kita abai mengantasipasi situasi itu dengan penemuan sumur-sumur minyak baru atau beralih ke sumber-sumber energi baru seperti nuklir, panas bumi, air, angin, surya, biogas dll, maka suatu saat yang bisa diperkirakan waktunya, kita akan mengahadapi masalah serius berupa krisisi energi.

Kedua, permintaan akan Migas cederung terus meningkat seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk. Sementara sebaliknya produksi Migas terus mengalami penurunan. Itu pertanda kemandirian  energi negara sedang terancam dan karenanya Indonesia akan semakin tergantung dari impor sumber energi primer.  Perlu dipahami minyak mentah baru akan menjadi barang bernilai tinggi jika telah diberdayakan secara maksimal melalui suatu proses yang disebut pengolahan di kilang-kilang Minyak. Ironisnya, untuk menutup kekurangan BBM saat ini Indonesia mengimpor dari Singapura, negeri yang tidak memiliki sumber daya alam Migas namun mampu menjadi produsen BBM terbesar dunia. Pesan moralnya  adalah menyedot minyak tanpa didukung infrastruktur pengolahan yang memadai akan menimbulkan biaya tinggi dan ketergantungan asing. Seandainya Indonesia sejak semula mampu menggunakan biaya pengembangan secara optimal untuk penemuan sumur sumur baru dan membangun kilang, maka masalah impor bisa teratasi.  

Ketiga, Indonesia masih memiliki potensi produksi gas alam yang cukup besar. Namun Indonesia lebih suka mengekspor gas dari pada mengkonsumsi sendiri. Masalahnya masih seputar  keterbatasan infrastruktur jaringan gas dan pola pikir masyarakat dan spesifikasi alat-alat produksi masih berorientasi BBM.  Maka menggiatkan penggunaan Gas untuk menggantikan BBM sebagai sumber energi dalam negeri mutlak lebih digiatkan.

Keempat, Tata Kelola Migas labil dan tidak mengakar kepada konstitusi. Untuk mengatasinya perlu dimulai dengan membangun tata kelola Migas yang kokoh berdasar UU Migas baru, sementara pembahasan UU Migas baru itu tidak kunjung selesai sejak tahun 2012. Presiden juga pernah membentuk Tim Reformasi Tata Kelola  Migas dan berhasil merumuskan 12 rekomendasi yang mengarah kepada terwujudnya kemandirian energi. Setelah sekian lama maka pemerintah perlu mengevaluasi apakah rekomendasi itu sudah dijalankan atau hanya dianggap sekedar angin lalu.

Komoditi Konstitusi  

Bisnis Migas adalah bisnis yang menjanjikan keuntungan super besar, wajar jika menjadi incaran para pemburu rente. Mereka akan melakukan segala cara, termasuk diantaranya memasuki partai politik untuk mempengaruhi kebijakan. Gayung bersambut, sebaliknya partai politik ditengah sistem demokrasi liberal dan kapitalistik memerlukan dana besar untuk bisa bertahan hidup, apalagi mampu bersaing. Jika keduanya  bersimbiose maka  akan menjadi ancaman serius bagi negara. Seorang politisi senior mengungkapkan sinyalemennya di UI,  bahwa sistem bernegara di Indonesia kian kompetitif karena setiap urusan bergantung pada uang. Money is power, bukan aklak, bukan kepribadian, bukan attitude, bukan juga ilmu pengetahuan. Above all, money is power (Kompas 4/8/2019).  Maka pidato Presiden tentang impor Migas yang disampaikan  dalam suatu perhelatan partai adalah tepat untuk menjawab situasi itu, sekaligus mengingatkan siapapun, utamanya para politisi, bahwa Migas adalah komoditi yang dilindungi oleh konstitusi, karena di dalamnya terkandung hajat hidup rakyat, ketahahan energi dan kedaulatan Negara. Karenanya jangan pernah bermain-main dengan impor Migas.   

Rabu, 25 Desember 2019

Nasionalisasi Tambang Asing

Nasionalisasi Tambang Asing
Junaidi Albab Setiawan  ;   Advokat; Pengamat Hukum Pertambangan;
Kandidat Doktor Ilmu Hukum UGM
                                                        KOMPAS, 21 April 2017
                                                                                                                                                           

Freeport terus menunjukkan kesaktiannya kepada Indonesia. Awalnya dimulai dengan ancaman arbitrase jika tidak ditemukan titik temu yang menguntungkan baginya. Kemudian disusul dengan surat Senator Negara Bagian Arizona John McCain kepada Menteri Koordinator Kemaritiman RI. Dan, sebentar lagi akan hadir Wakil Presiden Amerika Serikat Mike Pence yang kehadirannya telah didahului dengan pertemuan pendahuluan antara Duta Besar AS untuk Indonesia dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
Kunjungan Pence ke Indonesia sudah barang tentu tak melulu soal Freeport. Namun, masalah itu diyakini akan menjadi agenda penting. Sudah menjadi ciri pada setiap permasalahan Freeport yang mengundang polemik dan kegelisahan rakyat, maka akan disusul dengan kehadiran orang-orang berpengaruh AS yang turun tangan langsung. Dan, terbukti kini tekanan ini membuat Pemerintah Indonesia melunak, kontroversi menjadi sepi, dan tidak lagi melihat Freeport sebagai "Gajah ataupun Sapi". Belakangan negosiasi semakin intens diselenggarakan, bahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengabarkan telah terjadi kesepakatan.
Tekanan politik
Dari pemberitaan media, Senator Arizona John McCain mengirim dua lembar surat berkop USA kepada Menko Kemaritiman. Pada paragraf keempat, McCain "menuduh" langkah Indonesia yang mewajibkan divestasi saham 51 persen sebagai bentuk nasionalisasi. Menurut dia, hal ini memiliki konsekuensi pada sulit tercapainya investasi asing di Indonesia dan juga pada hubungan ekonomi kedua negara pada masa datang. Tuduhan itu sangat tidak beralasan dan dimungkinkan karena McCain mendapat informasi salah dari agennya di Indonesia. Namun, surat itu justru mengonfirmasi kebenaran sinyalemen cara berbisnis "ala USA" yang biasa menggunakan tekanan kekuasaan.
Divestasi jelas sangat berbeda dengan nasionalisasi. Divestasi adalah kesepakatan bisnis melepaskan kepemilikan saham dengan cara dan dalam waktu yang ditentukan dalam kesepakatan dan perundang-undangan. Pelepasan dilakukan kepada masyarakat melalui penjualan langsung ataupun penawaran saham perdana (initial public offering) secara bertahap hingga jumlah tertentu yang disepakati. Aturan ini lazim bagi negara pemilik sumber daya alam (SDA) yang dijamin deklarasi permanen PBB atas SDA 1962 (General Assembly Resolution 1803(XVII) of Permanent Sovereignity Over Natural Resources). Saat ini tata cara divestasi diatur dalam UU Minerba Tahun 2009 dan Peraturan Menteri ESDM No 9/2017.
Divestasi juga tidak dilakukan serta-merta, tetapi melalui negosiasi dan bertahap. Tahapan divestasi dimulai pada tahun keenam sebesar 20 persen, bertahap hingga pada tahun ke-10 sebesar 51 persen dari seluruh saham. Penawaran saham dilakukan secara berjenjang dengan mengutamakan kepentingan publik, dimulai kepada pemerintah pusat, kepada provinsi dan kabupaten/kota setempat dan kepada BUMN dan BUMD, dan terakhir badan usaha swasta nasional (BUSN).
Adapun nasionalisasi adalah proses di mana negara secara paksa dan serta-merta mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan milik asing. Indonesia pernah melakukan itu terhadap perusahaan-perusahaan Belanda. Keputusan itu diambil lebih karena Belanda masih terus mengganggu kemerdekaan Indonesia, mengkhianati kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB), dan melakukan agresi militer, serta bersikeras menguasai Papua.
Saat itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23/1958 yang memaksa perusahaan-perusahaan Belanda dinasionalisasi. Dimulai pada 9 Desember 1957, Perdana Menteri Juanda memutuskan semua perusahaan pertanian Belanda, termasuk harta benda tak bergerak dan tanah-tanah perkebunan, berada di bawah pengawasan Pemerintah RI. Berbeda dengan situasi saat itu, saat ini berdasarkan Pasal 7 (1) UU Penanaman Modal No 25/2007, Indonesia telah menutup kemungkinan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing.
Keganasan kapitalisme
Tuduhan McCain barangkali dilatarbelakangi trauma atas kejadian yang menimpa perusahaan-perusahaan AS di Venezuela dan Bolivia. Nasionalisasi Venezuela di bawah Hugo Chavez seharusnya menjadi pelajaran bagi dunia. Arah kebijakan suatu negara sangat bergantung kepada siapa pemimpinnya. Pemimpin bisa saja mengambil posisi "membebek" kepentingan asing dan bisa juga muncul dari dukungan penuh rakyat yang kecewa terhadap perilaku perusahaan kapitalis yang menerapkan imperialisme gaya baru atas nama globalisasi dan melalui agen-agennya menciptakan hegemoni politik dan kebergantungan.
Chavez memiliki misi menghapus kesenjangan sosial yang dilahirkan oleh kapitalisme asing yang membabi buta dan merugikan rakyat. Dengan kekuatan modalnya, mereka berkembang hingga menguasai ekonomi, politik, dan mendikte kekuasaan; pemerintah diposisikan sekadar "penjaga malam" yang represif. Bagi Chavez, negaralah yang harus menjadi pengendali pemerataan kesejahteraan, bukan pasar (rule market) (Achmad Syai Lubis, 2011). Akibatnya, pemerintahan Chavez mengakuisisi saham mayoritas ExxonMobil dan ConocoPhillips (milik AS) yang menguasai proyek minyak di Sungai Orinoco yang kaya migas. Dilanjutkan menasionalisasi perusahaan telekomunikasi terbesar di Venezuela, CANTV, dengan mengakuisisi saham Verizon Communications yang bermarkas di AS.
Di sektor energi, pemerintahan Chavez mengambil alih AES Corp milik AS kepada Electridad de Caracas. Di sektor pangan, Chavez menasionalisasi Cargill, perusahaan penggilingan beras milik AS terbesar di Venezuela. Perusahaan lainnya, Owens Illinois Inc, pembuat botol milik AS yang telah beroperasi di Venezuela selama 52 tahun dan memiliki dua instalasi dan lebih dari 1.000 pegawai (Kompas, 28/10/2010).
Begitu pula di Bolivia. Bolivia memiliki kekayaan alam yang melimpah berupa migas dan minerba (mineral dan batubara). Namun, bertahun-tahun terus dikeruk oleh kapitalisme asing dengan dukungan pemerintahan boneka dan hanya memberikan sedikit manfaat bagi rakyat. Hingga pada 2002 terjadi protes atas kepemilikan asing terhadap gas Bolivia. Namun, rezim neoliberal Bolivia menghadapinya dengan kekerasan yang menewaskan 60-an pemrotes.
Maka, tampilah Evo Morales yang disanjung sebagai pahlawan rakyat. Hanya tiga bulan setelah dilantik, Morales mengeluarkan dekrit nasionalisasi sumber energi, air, dan telekomunikasi di bawah kontrol negara (Kompas, 3/5/2012). Di Bolivia, dekrit nasionalisasi tak mengarah pada pengambilalihan aset. Sebaliknya, pemerintah hanya menuntut pajak yang lebih tinggi, renegosiasi kontrak, dan pembangunan kembali perusahaan minyak dan gas negara. Ketentuan baru mengharuskan kenaikan royalti 18 persen plus pajak 32 persen. Selain itu, renegosiasi kontrak juga dilakukan terhadap 44 kontrak pertambangan. Bolivia tak sepenuhnya mengusir perusahaan asing karena, menurut Morales, "Bolivia menginginkan Mitra, bukan Tuan." (Kusno, 2012)
Dua contoh penting yang terjadi tidak jauh dari AS itu seharusnya menjadi pelajaran untuk lebih melihat permasalahan dengan hati nurani, bukan sekadar hitungan untung rugi dari angka-angka mati. Nasionalisasi bukan terjadi tanpa sebab dan terutama disebabkan sifat tamak dan rakus kapitalisme asing yang mengabaikan keseimbangan dan menutup mata terhadap kondisi dan aspirasi rakyat sebagai pemilik kekayaan alam itu.
Divestasi di Indonesia
Perusahaan-perusahaan asing perlu lebih memahami nilai-nilai yang berkembang di Indonesia. Ditimbang dari sisi mana pun, dalam masalah Freeport, Indonesia berada dalam posisi dirugikan. Terlebih jika diingat wasiat Bung Karno, "Buat apa merdeka, bila bangsaku hanya tetap jadi budak bagi asing, Indonesia seharusnya untuk bangsa Indonesia, kemerdekaan adalah bagaimana menjadikan manusia di dalamnya hidup terhormat dan terjamin kesejahteraannya". Sayangnya, dalam mengelola pertambangan, sejak dahulu bangsa Indonesia sering dihinggapi rasa tak berdaya karena lemah modal, keahlian, dan teknologi. Menurut Mohammad Hatta, alasan semacam itu adalah ungkapan mental inferiority complex, perasaan selalu merasa rendah diri dan tak mampu di hadapan bangsa asing yang menghambat kemajuan.
Di awal kemerdekaan sikap tegas dalam mengelola tambang dipelopori oleh Teuku Muhammad Hasan, waktu itu ketua Komisi Perdagangan dan Industri DPRS 1951. Penelitian Hasan menemukan, untuk menumpuk keuntungan, perusahaan-perusahaan pertambangan sengaja curang dengan mempertinggi ongkos operasi secara tidak wajar, membayar pajak dan royalti sekehendak mereka sehingga lahirlah "Mosi Muhamad Hasan" yang disampaikan pada sidang DPRS 2 Agustus 1951.
Pada 13 September 1951 dibentuk Panitia Negara Urusan Pertambangan (PNUP) yang berhasil menghapus peraturan pertambangan kolonial Indische Mijn Wet 1899 (IMW 1899) karena tidak sesuai lagi dengan asas-asas pemikiran bangsa Indonesia dan melahirkan UU Pertambangan No 37/1960. Panitia juga tegas menghapus kebijakan "Let alone Agreement" yang terlalu memberikan kebebasan kepada perusahaan asing untuk mengeruk keuntungan, yang membuat perusahaan "tiga besar" migas, Shell, Stanvac, dan Caltex, kalang kabut.
Sejak merdeka, Indonesia berpendirian segala bahan galian yang terdapat dalam wilayah Indonesia adalah kekayaan nasional yang harus dikuasai negara dan hanya untuk kemakmuran rakyat. Sikap itu menjadi pendirian konstitusi sekaligus cita-cita berdirinya negara sehingga tidak mungkin diubah hanya karena tekanan politik dan ancaman.
Divestasi pertambangan di Indonesia bertujuan mulia dan dilandasi aturan ideal dan praktis yang harus dipahami oleh investor asing dengan hati nurani. Dalam tataran ideal, pertambangan di Indonesia dilandasi oleh sila kelima Pancasila, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", dan Pasal 33 (2) UUD 1945, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Serta Pasal 33 (4), "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
Ditambah TAP MPR RI, Nomor IV/MPR RI/1999-2004, Bab IV H, untuk mendayagunakan SDA untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang pengusahaannya wajib diatur dengan UU.
Dalam tataran praktis, semula pertambangan diatur dalam IMW 1899 peninggalan kolonial. Selanjutnya diganti UU No 37 Prp 1960 tentang Pertambangan, kemudian UU No 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing, selanjutnya UU No 11/1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan, dan terakhir UU No 4/2009 tentang Minerba yang ditunjang peraturan pelaksana lainnya.
Divestasi bukan hal baru bagi Indonesia sehingga tak perlu terlalu dirisaukan sebagai nasionalisasi. Sinyal itu bahkan sudah ada di Pasal 27 (1) UU PMA No 1/1967 yang mengatur perusahaan yang seluruh modalnya adalah modal asing wajib memberikan kesempatan partisipasi bagi modal nasional secara efektif setelah jangka waktu tertentu dan menurut imbangan yang ditetapkan pemerintah. Agar tak salah menilai, pahami dulu pesan mulia yang terkandung dalam aturan-aturan itu. Kontrak yang dahulu dibuat karena keterbatasan dan keterpaksaan adalah episode awal dari proses sejarah menuju kesempurnaan dan keseimbangan. Kontrak bisnis bukanlah kitab suci, kapan saja bisa dikoreksi dan diluruskan dengan semangat saling menghargai. Karena bisnis bukanlah alat penindasan, tetapi untuk saling menyejahterakan.

Jumat, 08 Juni 2018

DIBAWA KE MANA PERTAMINA (KOMPAS 11 Mei 2018)


MAU DIBAWA KEMANA PERTAMINA
Oleh : Junaidi Albab Setiawan
Advokat Pemerhati Hukum Migas

Pertamina seperti tidak bosan-bosannya membuat kejutan yang justru mendatangkan kekhawatiran. Melalui RUPSLB yang digelar pada hari Jumat 20 April 2018, Pertamina kembali mencopot Direktur Utama yang baru beberapa bulan menduduki posisinya. Sehingga dalam dua tahun terakhir ini Pemerintah sudah melakukan empat kali pergantian jajaran direksi. Penggantian itu tidak hanya mengganti Direktur Utama,  namun juga merombak nomenklatur serta pos-pos penting di Pertamina.
Bongkar pasang Direktur Utama yang bertugas sebagai panglima tertinggi  suatu  perusahaan, tentu menyiratkan situasi yang tidak normal. Fenomena ini memberi sinyal yang kuat kepada rakyat bahwa saat ini Pertamina sedang tidak sehat. Pertamina seperti tidak memiliki peta jalan kebijakan yang dapat dijalankan secara konsisten sebagai acuan. Situasi ini tentu membahayakan karena Pertamina masih menjadi tumpuan harapan rakyat dalam mencukupi kebutuhan energi. Pertamina bahkan diskenariokan (PP No. 6 tahun 2018) menjadi induk usaha (holding) bagi perusahaan-perusahaan migas negara.   

Pemerintah dan Pertamina
Penggantian direksi pada sutu perseroan bisa dimaknai bahwa para direktur yang diganti tidak mampu memenuhi harapan Pemerintah. Hal itu karena pemegang saham Pertamina adalah negara yang dijalankan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN, maka dapat disimpulkan pula bahwa pergantian demi penggantian itu memang dihendaki oleh Pemerintah.
Penggantian elemen penting perusahaan yang terlampau sering dan dilakukan dalam kurun waktu yang singkat, menjadi pertanda di  Pertamina sedang terjadi pergolakan. Kemungkinan penyebabnya adalah karena Pemerintah selama ini kurang selektif dan professional dalam memilih direksi, atau sebaliknya Pemerintah sedang memaksakan kehendaknya yang tidak dapat dipenuhi oleh direksi. Berbagai dalih yang dilontarkan seperti kelangkaan premium dan jebolnya pipa bawah laut  di Balikpapan dll, jika ditilik lebih jauh tidak cukup kuat menjadi alasan pencopotan. Pemaksaan kehendak itu bisa saja terjadi karena dominasi Pemerintah sebagai pemegang saham tunggal berpotensi disalahgunakan dalam penentuan pengurus di Pertamina.
Dahulu di era orde baru hingga awal reformasi, Pertamina adalah perusahaan yang tertutup dan menjadi sapi perah kekuasaan. Namun sejak Pertamina berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Persero, Pertamina harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan tunduk kepada UU PT dan UU BUMN sekaligus. Pengaturan GCG tidak terlepas dengan prinsip good governance (GG), kedua prinsip (GCG dan GG) ini harus bersinergi, terintegrasi dan harus berjalan saling melengkapi dalam aktivitas perusahaan persero.
Dengan diterapkannya kedua prinsip itu maka paradigma lama yang menjadikan Pertamina sebagai sumber pembiayaan politik dan ladang KKN menjadi sulit dilakukan karena secara otomatis akan ditolak oleh sistem (by system) yang berlaku di perusahaan.
Mau Dibawa Kemana
Pertanyaan khalayak adalah mau dibawa kemana Pertamina. Berbagai kisah tragis Pertamina di masa lalu melahirkan kecurigaan, jangan sampai Pertamina kembali menjadi Pertamina yang tertutup dan koruptif. Karena Pertamina saat ini menempati posisi strategis sebagai lokomotive  ekonomi negara sekaligus agen dalam pemerataan pembangunan, khususnya sebagai panyedia utama kebutuhan energi bagi kehidupan rakyat. Saat ini Pertamina berkontribusi sekitar 24 % dari total produksi migas nasional. Sektor migas menempati posisi penting dalam Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP), dari 260 triliun rupiah total PNBP pada APBN-P 2017, 50 % didapat dari sector ESDM yakni sebesar 132 triliun rupiah atau 50 % dari PNBP, dan sector migas menyumbang 88,6 %.
Oleh karenanya merombak pengurus dan aturan main di tubuh Petamina haruslah dilakukan dengan berhati-hati, penuh perhitungan, transparan dan tidak mengganggu produktivitas yang menimbulkan kerugian. Setidaknya ada tiga hal penting sebagai landasan perubahan. Pertama, setiap perubahan harus membuat Pertamina semakin kuat dan solid dalam memperjuangkan kepentingan  negara mewujudkan kebijakan energi nasional sesuai amanat konstitusi. Kedua, setiap perubahan harus transparan dan diyakini mampu memacu kinerja dalam jangka panjang serta dapat dipertanggung jawabkan  kepada seluruh rakyat Indonesia. Ketiga, agar perubahan tidak membawa Pertamina menjadi sasaran  kepentingan politik dalam mencari pembiayaan, maka Pemerintah harus cermat dan teliti dalam memilih pengurus, terutama jajaran Komsaris dan Direksi agar Pertamina tidak disusupi oleh oknum yang memiliki agenda terselubung.
Pertamina dan Kedaulatan Energi
Ditengah situasi menejeman yang kacau tersebut ada baiknya perlu diingat siapa sesungguhnya Pertamina. Memahami pertamina tidak bisa sekedar melihatnya pada posisi sekarang yang gemerlap, ekpansif dan berkelas dunia. Namun juga harus  melihat sejarah dan jatidiri Pertamina yang bersifat khusus. Keberhasilan Pertamina sebagai perusahaan tidak hanya diukur dari kemampuannya dalam menumpuk keuntungan, namun juga dari perannya dalam memperkecil ketimpangan sosial di seluruh pelosok negeri.
Wajar jika Pertamina sekarang menjadi besar, karena bisnis Pertamina adalah bisnis strategis yang dilindungi. Harus diingat keberadaan Pertamina sangat berkaitan dengan visi  mewujudkan ketahanan dan kedaulatan energi. Pertamina bukan entitas bisnis biasa, dipundaknya tersandang beban untuk mewujudkan misi negara dalam  mewujudkan migas yang adil bagi seluruh rakyat. Karena menyangkut bisnis komoditas vital, maka negara memainkan peran penting secara langsung dan tidak langsung di Pertamina guna memastikan tercapainya keadilan social bagi seluruh rakyat.
Jika ukurannya semata-mata tujuan komersial, maka Pertamina sudah bangkrut sejak lama. Pertamina tidak tiba-tiba mejadi besar seperti sekarang, namun telah melewati jatuh bangun yang menyakitkan. Pada setiap kejatuhannya, negara selalu hadir untuk menegakkan kembali, dan rakyatlah yang harus menanggung kerugiannya. Maka tidak ada alasan untuk terlalu bangga dengan angka-angka namun lupa dengan sejarah Pertamina.
Sejarah Pertamina menunjukkan bahwa kerusakan Pertamina sering dimulai dari dalam yang diakibatkan oleh lemahnya menejerial dan intervensi kekuasaan.  Karenanya setiap perubahan di tubuh Pertamina yang menggeser filosofi negara dalam mengelola migas harus dicegah. Pertamina harus diisi oleh orang-orang professional, berintegritas, jujur dan memahami jati diri Pertamina. 
Sejarah Pertamina
Jatidiri Pertamina dimulai dari amanat UUD 45 pasal 33 yang menempatkan migas sebagai sumber  daya alam strategis yang langsung dikuasai negara. Dahulu migas hanya bisa dikelola oleh perusahaan negara, untuk itulah kemudian dibentuk Pertamina. Untuk mewujudkan misi konstitusi itu maka diterbitkan UU Migas No. 44 tahun 1960 dan selanjutnya disusul UU Pertamina No. 8 tahun 1971 yang menjadikan   Pertamina menjadi Integrated National Oil Company (NOC), pemain tunggal yang menguasai hulu dan hilir sekaligus pemegang hak menguasai negara atas migas. Peran itu berlangsung hingga terjadi  krisis ekonomi Asia di tahun 1998 yang melahirkan gerakan reformasi.
Reformasi merubah orientasi negara dalam mengelola migas dari kolektif sosial menjadi liberal capital. Setelah lahirnya UU Migas No. 22 tahun 2001, kekuasaan negara atas migas dicabut dari Pertamina dipindahkan ke pemerintah. Selanjutnya Pertamina dirombak menjadi perusahaan persero, dan mulai saat itu migas diposisikan sebagai komoditas dagang biasa yang tunduk kepada mekanisme pasar. Pertamina tidak lagi berperan sebagai regulator dan pengawas sebagaimana sebelumnya, fungsi ini  dipindahkan kepada BP/SKK migas.
Saat ini Pertamina menjadi badan usaha biasa yang bebas untuk bersaing di hulu dan hilir, baik di dalam  maupun di luar negeri. Menyesuaikan dengan pergeseran itu kemudian visi Pertaminapun dirubah yakni “Menjadi Perusahaan Energi  Nasional Kelas Dunia”. Sekalipun demikian Pertamina tetap menanggung tugas khusus Public Service Obligation (PSO) dalam perpres No. 191 tahun 2014 dan permen ESDM  nomor 36 tahun 2016 untuk percepatan satu harga jenis BBM tertentu dan penugasan  di seluruh wilayah NKRI. Sebentar lagi Pertamina juga akan menjadi induk (holding) dari seluruh perusahaan migas.
Intervensi Penguasa
Pertamina menyelenggarakan usaha migas di sektor hulu hingga hilir. Di sektor hulu Pertamina merambah bidang eksplorasi dan produksi baik di dalam maupun luar negeri. Sedangkan di bisnis hilir, Pertamina nyaris menjadi pemain tunggal ditribusi BBM di dalam negeri. Kenyataan lain saat ini Indonesia adalah negara pengimport minyak, diakibatkan kebutuhan BBM  dalam negeri yang semakin meningkat namun tidak dapat dipenuhi dari hasil produksi sendiri.  Import tahunan yang cukup besar ini rawan KKN.
Melihat posisi itu maka siapapun akan berusaha menguasai Pertamina untuk menangguk keuntungan. Modus yang bisa dilakukan adalah mempengaruhi dan jika perlu mengintervensi keputusan bisnis Pertamina. Cara yang praktis adalah dengan menempatkan orang-orangnya sebagai pengendali Pertamina. Karena Pertamina adalah BUMN, maka intervensi yang efektif adalah melalui pemerintah, partai politik, legeslatif dan kekuasaan lainnya. Intervensi politik inilah yang paling berbahaya karena menimbulkan kerusakan massif bagi negara.  
Maka menjaga Pertamina adalah merawat Pertamina agar menjadi besar, kuat dan menguntungkan bagi negara. Pertamina harus diberi kebebasan profesional  menjalankan misinya dalam lingkup lokal maupun  global untuk memenuhi kebutuhan migas negara. Negara harus membentengi Pertamina dari segala bentuk intervensi yang dapat mengganggu independensi dan produktivitas perusahaan, karena intervensi demikian  sama artinya dengan mengkhianati konstitusi.

Rabu, 27 September 2017

MENJELANG KRISIS MIGAS (KOMPAS 19 September 2017)


Menjelang Krisis Migas

                

Situasai global berkenaan industri migas sungguh tidak lagi dapat dihitung dan diprediksi hanya dengan perangkat ilmu ekonomi. Sekalipun kebutuhan akan migas semakin meningkat dari tahun ke tahun, namun seolah berlawanan dengan hukum penawaran (supply) dan permintaan (demand), harga Migas global justru terus menerus mengalami penurunan. Situasi itu tentu memukul Industri hulu migas dunia sehingga industri ini menjadi kurang bergairah.

Indonesia tidak terkecuali menerima imbas dari ketidak pastian itu. Sekalipun kebutuhan BBM dalam negeri semakin meningkat namun produksi terus menurun dari waktu ke waktu. Berbagai kebijakan pemerintah telah dikeluarkan bahkan  diganti dan direvisi dengan maksud guna menggairahkan investasi di hulu migas, namun upaya itu belum mampu menarik para investor. Situasi ini diperberat dengan “kebijakan BBM satu harga” di seluruh wilayah negeri baik di wilayah tertingga, terdepan dan terluar (3T) yang bertujuan mulia (Permen ESDM No. 36 tahun 2016). Sekalipun kebijakan ini dikatakan oleh Pertamina “bukan soal untung dan rugi” (Kompas 19/12/2016), namun kebijakan itu secara ekonomi barang tentu menambah beban keuangan negara (Pertamina), mengingat beragamnya tingkat kesulitan distribusi akibat alat, lokasi dan infrastruktur yang berbeda-beda di berbagai wilayah tanah air. 

Situasi ini nampaknya bukan semata-mata soal ekonomi, namun meliputi aspek lain terutama menyangkut konstelasi politik global. Jika situasi ini tidak segera dicarikan jalan keluar dan dihadapi dengan cara ekstra hati-hati dengan perangkat pengetahuan dan lintas disiplin keilmuan, maka Indonesia akan segera memasuki era krisis migas dan semakin bergantung kepada pihak luar.

Kilas Perkembangan     

Indonesia pernah merasakan zaman keemasan saat masih  memiliki cadangan migas yang cukup pada tahun 70an. Namun saat ini secara perlahan tapi pasti produksi migas terus  mengalami penurunan. Indonesia semula adalah negara kaya minyak dan pernah  menjadi anggota OPEC, namun kini bergeser menjadi negara pengimport akibat kebutuhan migas jauh melampaui hasil produksi.

 Dahulu cadangan minyak Indonesia yang sudah terbukti mencapai sekitar 27 miliar barrel. Tapi kini per Desember 2015 tinggal menyisakan cadangan sebanyak 3,6 miliar barrel, setara 0,2 persen cadangan minyak dunia. Data dari Badan Pusat Statistik yang dipublikasi di awal tahun 2017 juga menunjukkan  bahwa   produksi Minyak mentah dan Kondensat berangsur-angsur mengalami penurunan (natural decline). Pada tahun 1996 produksi minyak mentah dan kondensat mencapai 548,648 juta barel, pada tahun 1999 menjadi 494, 643 juta barel dan pada tahun 2015 menjadi 386,814 juta barel.  Cadangan gas Indonesia pun tak lebih banyak daripada minyak. Menurut BP Statistical Review of World Energy pada 2015, saat ini Indonesia memiliki cadangan gas di kisaran 100 TSCF, setara 1,5 persen cadangan gas dunia (Kompas 18/8/2016), suatu penurunan jumlah cadangan yang cukup drastis.

Saat ini  pengelolaan dan pemanfaatan migas di Indonesia menghadapi beberapa kendala. Pada sisi pasokan kendala itu berupa penurunan jumlah cadangan, mahalnya biaya eksplorasi dan eksploitasi, lamanya masa penemuan ke produksi (first oil) antara 13 sd 15 tahun, serta iklim investasi yang kurang mampu menarik investor. Jika ingin meningkatkan produksi migas, menurut Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA), Indonesia harus bersaing ketat untuk memperebutkan  alokasi dana investasi migas dunia yang sangat kecil.

Pemerintah nampaknya juga sedang berpikir keras untuk meningkatkan produksi migas dengan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menarik investor. Diantarnya penerbitkan Permen ESDM No.8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Melalui skema ini pemerintah berharap dapat memicu efisiensi pengelolaan biaya, menyederhanakan birokrasi, serta mempercepat dan mengefektifkan eksplorasi juga eksploitasi. Namun kebijakan baru yang membebankan biaya operasi sepenuhnya kepada kontraktor ini ternyata juga kurang mendapatkan sambutan positif dari kalangan K3S. Mengingat saat ini industri migas sedang menghadapi masa sulit, kalangan K3S juga sedang berusaha untuk menurunkan biaya dan meningkatkan efisiensi operasional agar dapat bertahan. Sehingga wajar jika sekarang terjadi penurunan nilai investasi dari tahun ke tahun, dari US $ 15,34 pada tahun 2015 menjadi US $ 11,02 miliar di tahun 2016.

Belum lagi Permen ESDM No.8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split  ini berusia seumur jagung, pemerintah telah mengoreksinya dengan menerbitkan Permen ESDM No. 52 Tahun 2017. Permen ESDM ini menunjukkan keseriusan  pemerintah untk menggairahkan iklim investasi hulu migas. Melalui Permen terbaru ini Pemerintah menambah prosentase bagian K3S melalui revisi yang  menyangkut 8 hal penting. Pertama, jika produksi migas kurang dari 30 MMBOE (million barrels of oil equivalent), kontraktor akan mendapatkan bagi hasil 10 % dari yang sebelumnya 5 %. Kedua, kontraktor mendapatkan insentif tambahan 3 % jika melakukan pengembangan lapangan migas yang kedua dalam blok migas yang sama. Ketiga, jika terjadi penurunan harga migas (pasal 9) kontraktor mendapatkan tambahan bagian sebesar 11,25 % dari 7,5 % sebelumnya dengan formula (85-ICP) X 0,25 %. Keempat, terdapat penambahan komponen progresif harga gas yang belum diatur sebelumnya. Kelima, penambahan besaran split pada tahapan produksi sekunder sebasar 6 % dari sebelumnya 3 %. Keenam, perubahan komponen varabel kandungan hydrogen sulfrida (H2S).  Ketujuh, penambahan split untuk wilayah kerja yang sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang (new frontier). Kedelapan, adalah diskresi menteri ESDM yang berwenang memberikan tambahan atau pengurangan slit yang didasarkan pada aspek komersial lapangan (MigasReview, 09/9/17).

Revisi dan penambahan ketentuan di atas diklaim sebagai jalan tengah yang diambil berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Sekalipun demikian cara ini belum tentu akan membuahkan hasil sebagaimana diharapkan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini. Sehingga terlampu pagi untuk diukur tingkat keberhasilannya.

Data dari rencana strategis (Renstra) kementerian ESDM periode tahun 2015-2019 menggambarkan bahwa pada tahun 2013 kebutuhan BBM Indonesia tercatat sebesar 1,3 juta barrel per day (bpd). Sehingga untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri diperlukan impor BBM sekitar 600 ribu bpd dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun per hari. Jumlah ini tentu akan terus bertambah dari tahun ke tahun. Selain itu Indonesia juga melakukan impor minyak mentah untuk input kilang BBM dalam negeri. Produksi minyak mentah Indonesia sekitar 800 ribu bpd, tetapi ironisnya tidak seluruhnya dapat diolah di Kilang BBM dalam negeri.

Sekitar 40% produksi minyak mentah Indonesia diekspor karena tidak semua spesifikasi kilang BBM dalam negeri cocok untuk mengolah minyak mentah Indonesia. (Renstra migas 2015/2019).  Penemuan cadangan minyak baru juga kian menjauh dari harapan. Laju penemuan cadangan dibandingkan dengan produksi atau Reserve to production ratio (RRR) sekitar 55%.  Idealnya jumlah minyak yang diproduksi  harus sebanding dengan cadangan yang ditemukan yakni pada RRR sebesar 100% atau lebih. Sekalipun jumlah cadangan migas dapat berubah tergantung pada penemuan cadangan-cadangan baru, namun kondisi sekarang sudah cukup menjadi pertanda krisis migas kian menjelang.

Krisis Migas

Pada bulan April dan Mei lalu, pada saat yang hampir bersamaan diselenggarakan “Forum Hukum Migas” oleh SKK Migas  dan “Diskusi Nasional Kebijakan Energi Nasional” oleh Pusat Studi Energi UGM, di Yogyakarta dan kemudian  disusul dengan  Konvensi dan Pameran IPA ke-41. Ketiga forum ilmiah itu memberikan pesan kuat bahwa saat ini migas semakin sulit didapat, serta merekomendasikan agar kita mulai lebih bijak dalam memanfaatkan sumber-sumber energi khususnya migas, serta mendorong penggunaan energi alternative baru terbarukan (OBT) dan ramah lingkungan yang bertumpu kepada kearifan lokal (local wisdom).

Jika pemerintah gagal menggiatkan pencarian sumur-sumur migas baru, maka di masa depan capain fiscal dari hasil lifting minyak mentah yang ditargetkan oleh pemerintah akan semakin sulit diraih. Terlebih lagi jika masyarakat juga tidak segera diperkenalkan dan diarahkan untuk memanfaatkan sumber-sumber energi baru yang terbarukan, maka lambat tapi pasti Indonesia akan segera memasuki jurang krisis energi. Indonesia akan semakin bergantung kepada import yang tentu saja akan menggerus kemandirian dan kedaulatan energi yang dicita-citakan.
Mengingat saat ini migas masih menjadi penopang utama (20 % lebih) biaya pembangunan (APBN), maka krisis migas dipastikan akan membawa dampak berantai dan menjadi pemicu munculnya krisis-krisis lain yang membahayakan negara. Karenanya sudah sangat mendesak saat ini untuk memperkenalkan  sikap mental waspada krisis kepada masyarakat agar masyarakat dengan kesadaran penuh lebih terencana dalam   menghadapi krisis migas sehingga tidak berkembang menjadi krisis kemanusiaan.  

Sabtu, 29 Juli 2017

Gross Split Sebagai Alternatif (KOMPAS)

GROSS SPLIT SEBAGAI ALTERNATIF
Oleh : Junaidi Albab Setiawan,
Advokat, Pengamat Hukum Migas
              
Cost Recovery kembali menjadi perhatian ditengah situasi kesulitan pendanaan pembangunan yang sedang dihadapi negara. Untuk menghemat pengeluaran, pemerintah tidak ingin lagi mengobral  Cost Recovery, namun juga tetap berharap agar investasi di bidang minyak bumi terus meningkat. Salah satu caranya adalah menawarkan kontrak bagi hasil Gross Split melalui Permen ESDM No. 8 tahun 2017   yang dinilai tidak merepotkan dan membebani negara. 

Di atas kertas Cost Recovery yang tinggi akan berakibat berkurangnya pendapatan negara seiring berkurangnya bagian negara. Sebaliknya semakin kecil   Cost Recovery semakin besar bagian negara.  Namun hukum sebab akibat itu ternyata tidak serta merta berlaku, menekan Cost Recovery ditengah situasi ketidak pastian harga minyak dunia justru membuat investor semakin tidak tertarik berinvestasi dan produksi minyak tetap menurun. 

Dalam situasi sekarang pemerintah harus berhati-hati mengambil jalan tengah antara kepentingan negara sebagai penguasa migas, berhadapan dengan kepentingan investor. Tentu saja dengan tetap memperhitungkan sifat bisnis minyak yang unik karena mahal, rumit dan berjangka waktu lama. Semangatnya bukan semata-mata memperkecil atau bahkan menghilangkan Cost Recovery, namun harus lebih fokus kepada pengendalian, efisiensi dan pengawasan.

Inti Cost Recovery
Operasi perminyakan Indonesia saat ini lebih banyak memilih model hubungan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). PSC adalah model kerjasama  buah pemikiran bangsa Indonesia . Dahulu PSC secara tegas dipilih sebagai pilihan model hubungan di dalam UU No. 8 Tahun 1971 tentang Petamina dan selanjutnya diatur lebih rinci dalam PP No. 35 tahun 1994.

PSC diatur dalam  pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Pasal ini mengatur bisnis hulu migas dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak bagi hasil atau kontrak lain yang paling menguntungkan negara. Saat ini PSC masih dinilai sebagai model yang paling menguntungkan karena negara terbebas dari risiko rugi di tahap eksplorasi dan ekploitasi. Modal yang ditanggung oleh kontraktor dihitung sebagai biaya operasi yang hanya dikembalikan jika kegiatan usaha hulu menghasilkan produksi komersial.  

Migas adalah kekayaan alam yang langsung “dikuasai” oleh negara. Hak menguasai negara ini selanjutnya diimplementasikan melalui mekanisme “kuasa pertambangan”, dimana pemerintahlah yang bertindak sebagai wakil negara. Dengan demikian kontrak bagi hasil sejatinya adalah pertemuan antara negara yang diwakili oleh pemerintah, berhadapan dengan perusahaan (K3S). Perusahaan  hanyalah kontraktor negara yang bekerja untuk negara.

Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung resiko operasi perminyakan dalam suatu wilayah kerja. Biaya operasi yang digantikan termasuk biaya-biaya dalam kegiatan eksplorasi dan kegiatan produksi. Biaya operasi minyak inilah yang menjadi salah satu komponen yang akan menentukan besaran bagi hasil yang menjadi bagian negara dan kontraktor. Artinya “pendapatan kotor” kontraktor minyak berasal dari bagian bagi hasil yang diterima masing-masing pihak, ditambah biaya operasi. Sehingga  Cost Recovery merupakan konsekwensi logis sebagai kompensasi yang adil bagi kontraktor karena telah mengambil resiko rugi di depan.

Kendalikan dan Awasi
Cost Recovery selama ini  cenderung membengkak,  contohnya Cost recovery kepada K3S tahun 2015 yang justru melebihi penerimaan negara,   tercatat US$13,9 miliar, atau lebih tinggi dibanding penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas tahun sebelumnya di angka US$12,86 miliar. 

Selain itu temuan hasit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK menunjukkan sumber kecurangan  Cost Recovery utamanya menyangkut  investment Cost Recovery  dan interest  Cost Recovery yang tidak sesuai dengan persetujuan SKK Migas, serta biaya tunjangan ekspatriasi untuk tenaga kerja asing. Kontraktor berkecenderungan ingin mengklaim semua pengeluaran sebagai  Cost Recovery, padahal tidak semua item biaya bisa dimasukkan dalam kategori yang boleh diganti.

Selain itu BPK menemukan adanya mark-up klaim  Cost Recovery yang ditagihkan kepada negara. Penggelembungan Cost Recovery  tahunan  ini menjadi modus sejak lama dan belakangan justru mengalami kenaikan sejak 2014. Sebelum periode tersebut, mark-up klaim Cost Recovery berada di bawah Rp 1 triliun, sebagaimana dilaporkan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) tentang indikasi penyimpangan penerimaan minyak dalam negeri dari tahun 2000-2007 mencapai Rp 40 triliun dari    Cost Recovery  (Kompas 19/6/2008).

Pada tahun fiskal 2011 sebesar Rp 0,28 triliun, namun pada 2012 dan 2013 klaim Cost Recovery terus melompat masing-masing Rp 0,86 triliun dan Rp 0,99 triliun. Bahkan pada 2014 lalu mark-up klaim Cost Recovery  menembus Rp 5,14 triliun,  untuk tahun fiskal 2015 mark-up klaim Cost Recovery  tercatat Rp 3,89 triliun  (Kompas 12/5/16).

Kontrak bagi hasil model Cost Recovery hanya perlu diawasi agar tidak bocor. Mengingat dalam sistem ini K3S hanyalah kontraktor, jika terdapat kebocoran  maka  yang harus diawasi  semestinya bukan hanya K3S namun juga pengawasnya yakni SKK migas dan ESDM sebagai pemegang otoritas, juga DPR berkaitan dengan fungsi budgeting, serta kemungkinan adanya intervensi. Mengapa demikian, Pemerintah melalui Perpres N0. 9 Tahun 2013 membentuk SKK Migas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak. Cost Recovery hanya dapat dikembalikan kepada K3S setelah mendapatkan persetujuan dari SKK migas yang memiliki otoritas untuk menilainya, sedang SKK migas adalah satuan khusus dibawah Kementerian ESDM.

Sedang DPR bertanggung jawab berkaitan dengan fungsi bugeting dan pengawasan yang disandangnya. Karenanya DPR harus ketat mengawasi cost recovery agar tidak mengganggu anggaran. Untuk itulah diperlukan kejelian, ketelitian dan kejujuran dari pemegang otoritas dalam bisnis hulu migas.

Alternatif Gross Split
Untuk mengatasi permasalahan seputar Cost Recovery, pemerintah menerbitkan Permen ESDM No. 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dalam sistem ini pembagian gross produksi dilakukan tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. Dengan sistem ini resiko produksi ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor, sehingga pemerintah tidak perlu repot-repot dan tidak perlu membayar Cost Recovery. Pilihan itu dianggap oleh pemerintah lebih praktis dan efisien. Keterlibatan pemerintah jauh berkurang, efisien serta mengurangi kerumitan audit, birokrasi dan “loby-loby”.

Namun selain aspek praktis di atas perlu dipertimbangkan bahwa sistem ini akan berakibat kontrol negara terhadap produksi minyak dan kontrol negara atas pengelolaan reservoir jadi berkurang. Efficiency yang diusung pemerintah akan berakibat  rencana meningkatkan kegiatan eksplorasi 3 kali lipat dalam waktu 5 tahun ke depan akan terabaikan karena kontraktor lebih fokus memperbesar produksi untuk revenue daripada berisiko mengeluarkan biaya untuk eksplorasi.

Selain itu EOR (Enhance Recovery) dan lapangan marginal akan sulit dikembangkan karena membutuhkan biaya besar sedang Internal Rate of Return (IRR)nya kecil, sehingga bertolak belakang dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang menginginkan peningkatan produksi. Ditambah  pengembangan sumber daya manusia (SDM) lokal akan terhambat, transfer teknologi dan tingkat pemakaian komponen dalam negeri (TKDN) akan sulit diimplementasikan (Andang Bachtiar, 2016).

Potensi terjadinya kebocoran juga cukup tinggi mengingat besaran bagi hasil antara bagian negara dengan bagian kontraktor tidak sama pada masing-masing wilayah kerja. Karena tergantung negosiasi yang mempertimbangkan komponen variable berupa besarnya cadangan migas, lokasi, kondisi dan kriteria, tingkat kesulitannya serta jenis lapangan migas apakah konvensional atau non-konvensional, dan komponen progresif yang terdiri produksi dan harga minyak bumi.

Besaran bagi hasil yang tertulis dalam permen 8/2017 untuk minyak bagian negara 53 % kontraktor 47 %, untuk gas bagian negara 58 % kontraktor 42 hanyalah patokan. Dalam proses negosiasilah kemungkinan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan akan terjadi dan dampaknya berlangsung puluhan tahun sesuai jangka waktu kontrak. Selain itu sistem ini tentu tidak stabil  karena mengikuti fluktuasi harga dan besaran produksi.

K3S adalah badan usaha yang pada umumnya berpikir praktis ekonomis untuk mengejar keuntungan. Badan Usaha rela menanggung semua resiko produksi serta tidak mendapatkan Cost Recovery, tentu dengan syarat bebas dari pengekangan berupa rumitnya persyaratan yang menghambat produksi.  Maka merubah sistem ditengah UU Migas 2001 sebagai aturan utama yang masih labil dan situasi ketidak pastian harga minyak dunia, adalah ide pragmatis yang emosional. Kebocoran cost recovery bukanlah soal lemahnya sistem tetapi lebih disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan integritas oknum pelaksananya. 

Kedaulatan Energi
Mengingat begitu erat hubungan antara besaran cost recovery  dengan APBN, maka menjaga komitmen moral para petugas pengendali dan pengawas menjadi sangat menentukan. Temuan dan hasil audit  BPK maupun BPKP mengindikasikan penyimpangan, penyalah gunaan dan lemahnya pengawasan. Maka perbaikan semestinya lebih focus kepada  pengendalian, pengawasan dan mendorong efisiensi. Namun demikian efisiensi tersebut harus tetap berlandaskan kepada tujuan dan kepentingan negara yang sudah diagendakan dalam kebijakan energi nasional (KEN).

Problem cost recovery adalah urusan praktis yang bisa diatasi dengan jalan praktis pula. Jika angka-angka yang ditagihkan adalah semestinya  sesuai aturan, maka cost recovery akan berlaku wajar. Sedangkan sistem Gross Split bisa saja ditawarkan sebagai alternative, namun tidak untuk dipaksakan karena tidak ada jaminan Gross split lebih menguntungkan dibanding Cost recovery. Kebijakan ini tidak akan dapat dirasakan dalam waktu dekat karena bisnis migas bukan kegiatan instan.


Revisi harus dilakukan secara berhati-hati dan utamanya untuk memelihara iklim investasi bisnis hulu minyak yang adil bagi semua pihak. Selain pemerintah memperoleh hasil yang maksimal, disaat yang sama industri migas harus tetap berlangsung baik dan memperoleh hasil dari jerih payah yang menjadi haknya.