Haruskah Ketua MK jadi “Sahabat Sepi” ?
Oleh : Junaidi Albab Setiawan
Menjelang berakhirnya masa jabatan Mahfud MD sebagai Ketua MK pada tanggal 18 Agustus besok, sekalangan orang sudah mulai mewanti wanti agar siapapun yang terpilih menjadi Ketua MK kelak tidak terjebak dalam konstalasi politik menjelang tahun 2014.
Menurut mereka, sekali Ketua MK terjebak dalam permainan politik maka akan mengancam posisi MK sebagai pengawal konstitusi dan penjaga proses demokrasi. Dimata mereka Ketua MK harus menjaga jarak dengan hingar bingar politik, jika masuk di dalamnya maka konsekwensinya adalah kepada delegitimasi terhadap lembaga tinggi negara simbul konstitusi itu.
Anjuran ini juga diperkuat oleh pendapat lain yang bahkan lebih tegas lagi, dengan menyarankan sebaiknya sosok Ketua MK adalah orang yang kalem, tidak banyak bicara, berwibawa dan harus siap menjadi "sahabat sepi".
Pendapat semacam ini sesungguhnya bisa dibaca sebagai respon dan ketidak setujuan terhadap sepak terjang Ketua MK Mahfud MD belakangan ini. Mahfud MD yang diangkat sebagai Ketua MK 3 tahun yang lalu, mereka nilai sebagai sosok yang terlalu banyak bicara dan terlalu aktif mengomentari hal-hal diluar pakem bidang tugasnya sebagai hakim MK.
Mahfud MD memang dikenal sebagai sosok yang terbuka dan gemar melontarkan berbagai pendapat atas berbagai periswa hukum, politik dan kenegaraan yang terjadi di negeri ini melalui media. Mahfud juga termasuk giat dalam membongkar kebobrokan yang terjadi di depan matanya, sekalipun langkahnya akan memakan korban orang MK sendiri. Hal ini terbukti dalam perkara “pemalsuan surat MK” yang menyerempet nama beberapa orang staf dan seorang mantan hakim konstitusi koleganya di MK
Dalam kurun waktu kepemimpinannya juga kerap terjadi berbagai kontroversi yang mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Sebagai contoh adalah peristiwa pemutaran hasil sadapan KPK dalam sidang perkara “Cicak Buaya” atas nama “keadilan substansial” yang menggegerkan segenap rakyat karena membuka mata adanya “pat gulipat” dalam penegakkan hukum. Langkahnya ini belakangan justru direspon oleh pemerintah dan DPR dengan Undang-undang MK baru yang membatasi putusan bersifat “ultra petita” (melebihi permohonan) yang berarti menutup pintu bagi tegaknya hukum subtansial.
Selain dekat dengan pers, Mahfud MD juga adalah orang yang sangat dekat dengan kalangan kampus dan ulama/agamawan. Hampir disebagian besar waktu luangnya digunakan untuk berkeliling ke segenap penjuru negeri berceramah dari kampus ke kampus, mengunjungi sekolah-sekolah, pondok-pondok pesantren, masjid-masjid dan sekolah-sekolah yang akan melahirkan calon pemimpin pemimpin agama lainnya.
Nampak dari aktivitasnya ini ada kesadaran bahwa tugas MK memerlukan dukungan dari pers, akademisi dan ulama. Setidaknya pers, akademisi dan ulama dipandangnya memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan karena posisinya yang bisa langsung masuk ke jantung masyarakat, sehingga akan sangat meringankan tugas MK. Pada saat demikianlah seringkali muncul pernyataan-pernyataan yang oleh sekalangan orang dianggap kontroversial dan “mengancam” kebesaran MK.
MK Lembaga Tinggi Negara Baru
Jika ditilik dari sejarahnya, MK lahir tanggal 13 Agustus 2003, hari dimana UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi disahkan dalam suatu sidang Paripurna DPR dan pada hari yang sama langsung ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316. Sehingga dengan usianya yang baru 8 tahun dengan kedudukannya sebagai lembaga tinggi negara strategis dengan tugas khusus mengawal konstitusi dan demokratisasi sebagaimana dicita-citakan oleh Imanuel Kant dahulu, maka MK harus banyak memperkenalkan dirinya kepada Rakyat dengan sosialisasi intensif atas peran-peran besar yang diemban MK. Saat ini rasa-rasanya belum waktunya bagi siapapun ketua MK untuk hanya duduk dibelakang meja dan mengagumi kebesarannya sebagai negarawan sebagaimana diunugerahkan oleh undang-undang.
Tugas demikian tentu tidak dapat dijalankan dengan hanya diam menunggu perkara dan memutusnya secara konvensional. Tugas semacam ini harus dibarengi dengan keberanian untuk melakukan evaluasi dari waktu ke waktu, sejauh mana masyarakat telah memahami peran dan fungsi serta manfaat kehadiran MK. Ketua MK harus berani mendengar langsung dari segenap rakyat Indonesia, apa tanggapan rakyat terhadap putusan MK dan apakah putusan itu dapat dijalankan dengan penuh kesadaran. Sedang terhadap lembaga tinggi negara lainnya MK juga harus mampu berdiri sebagai rambu-rambu hidup yang mengingatkan sekaligus meluruskan jika terjadi “penyimpangan” dalam praktek menjalankan negara. Hal ini penting mengingat putusan MK sangat berkaitan dengan masalah-masalah kenegaraan yang dengan sendirinya meliputi pula berbagai kepentingan politik dari berbagai komponen bangsa.
Sesungguhnya perilaku dan sepak terjang Hakim MK sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman tingkah laku Hakim Konstitusi. Hakim MK harus menjunjung tinggi dan mematuhi sumpah jabatan yang telah diucapkan, serta melaksanakan tugas dengan jujur dan adil, penuh pengabdian dan penuh rasa tanggung jawab kepada diri sendiri, masyarakat, bangsa, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu hakim MK harus menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan menjaga wibawa selaku negarawan pengawal konstitusi, yang bebas dari pengaruh manapun (independen), arif dan bijaksana, serta tidak memihak (imparsial) dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Inilah yang semestinya menjadi acuan dalam menilai sepak terjang hakim MK dan bahkan Ketua MK, sepanjang apa yang dilakukan dan apa yang dikatakan ketua MK baik di dalam maupun diluar mahkamah tidak melanggar acuan ini mengapa kita harus khawatir.
Didalam kode etik juga diatur bahwa hakim MK harus selalu memperdalam dan memperluas penguasaan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan tugas sebagai Hakim Konstitusi, untuk digunakan dalam proses penyelesaian perkara dengan setepat-tepatnya dan seadil-adilnya sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan kita tahu bahwa ilmu pengetahuan semacam ini tidak hanya ada di buku-buku dan undang-undang belaka, namun justru akan semakin kaya ilmu jika ketua MK berani mendengar langsung dan mengamati kehidupan kenegaraan dari sumbernya yakni segenap rakyat Indonesia.
Demi melihat posisi MK sebagai lembaga baru dengan misi besar yang lahir pasca reformasi maka MK memerlukan sosialisasi intensif agar difahami misinya, sehingga memerlukan ketua yang energik, dinamis dan tidak pelit ilmu dan berani memastikan bahwa misi MK benar benar difahami betul oleh segenap rakyat dari kalangan manapun.
Agen yang cukup strategis untuk meneruskan informasi ini adalah melalui kampus, pers dan kegiatan keagamaan. Disinilah ketua MK sebagai representasi lembaga tinggi negara tidak terbuai oleh “ketinggiannya”. Ketua MK wajib turun gunung, menjadi corong MK berkomunikasi secara langsung dengan berbagai kalangan. Dengan membuat tulisan-tulisan di jurnal-jurnal ilmiah, melakukan khutbah jumat, melakukan ceramah-ceramah dalam acara-acara resmi kenegaraan dan jika perlu bahkan dalam acara acara tidak resmi seperti memberi nasehat perkawinan sekalipun seperti yang dilakukan oleh Mahfud MD. Dari situlah pesan, visi dan misi MK yang menjadikan masyarakat menjadi semakin tahu dengan segala seluk beluk kenegaraan mudah disisipkan. Dari situ juga maka rakyat menjadi tahu bahwa hakim MK benar benar tahu dan bukan terkesan tahu, karena diam itu tidak selamanya emas. Sikap “jaim” (jaga image) membuat masyarakat justru menjadi gelap dengan kwalitas hakim-hakim MK dan akibatnya justru akan melahirkan jarak antara MK dengan rakyat, karena rakyat tidak merasa memiliki.
Jangan lupa bahwa untuk kemajuannya, MK sangat membutuhkan masukan dari tangan pertama yakni segenap rakyat Indonesia, mereka yang akan melakukan evaluasi terhadap kinerja MK dalam mengemban tugas konstitusi. Seberapa bernilaikah produk produk putusan MK dapat diterima masyarakat dan segi segi manakah yang masih terkendala dan bahkan sulit diterapkan harus diketahui persis oleh MK demi kemajuannya ke depan. Tanpa langkah langkah yang membumi maka MK tidak akan pernah tahu dimanakah sesungguhnya saat ini MK berdiri.
Dan tugas demikian tidak akan dapat dijalankan oleh seorang ketua MK yang bersahabat dengan sepi. Justru untuk saat ini sosok Mahfud MD adalah sosok tepat untuk memimpin MK dan parameternya sederhana saja, “pada saat negarawan bicara saat itu pula rakyat merasa negara ini ada”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar