Kamis, 23 Oktober 2014

MAFIA MIGAS, PENGUASA, LEMAHNYA REGULASI

Memberantas Mafia Migas bukanlah pekerjaan yang mudah. Meskipun mafia migas sudah menjadi isu sejak lama, namun tidak satupun rezim yang mampu mengatasinya. Pengelolaan Migas untuk mewujudkan kedaulatan energi masih sebatas wacana. Hingga kini Migas masih dikelola secara unprofessional, parsial dan tertutup. Sekalipun disetiap menjelang pergantian rezim yang ditandai dengan perebutan kekuasaan isu ini selalu muncul ke permukaan dan menjadi penyedap debat debat politik. Namun setelah kekuasaan didapat, isu inipun akan hilang perlahan. Selanjutnya disetiap rezim baru akan muncul mafia baru atau mafia baru yang bersinergi dengan mafia lama. Dengan model dan praktek berpolitik transaksional, adalah mustahil berpolitik tanpa dana besar. Sehingga bisnis di sektor migas akan terus menjadi sasaran dan target untuk menopang keberlangsungan rezim. Besarnya pendapatan sector Migas akan terus menjadi daya tarik bagi politisi dan tanpa support penguasa, mafia tidak akan berkembang. Maka sosok menteri ESDM dan jabatan lain terkait migas menjadi penting pada sebuah rezim. Siapa yang menduduki posisi itu akan menjadi penanda keseriusan rezim ini untuk membenahi sector Migas. Jika yang muncul adalah orang lama yang terbukti tidak mampu membawa kebaikan, orang partai yang tidak mempunyai kompetensi yang kuat di bidang Migas, orang dengan track record buruk dalam dunia Migas atau pejabat negara pelindung Mafia Migas yang berafeliasi ke kartel Migas luar negeri, atau lulusan pekerja di seven sisters company industri tambang, seperti Freeport, Newmont, Shell, British Petroleum, Chevron, Exxon Mobil dengan potensi conflict of interest-nya, maka sudah bisa dipastikan bahwa rezim ini tidak serius dalam mewujudkan kedaulatan di bidang energi. Karena semua jargon dan harapan itu hanya akan terwujud jika posisi strategis dalam bidang Migas itu dipegang oleh orang yang berkompeten, jujur dan memiliki keberpihakan yang nyata kepada Bangsa dan Negara. Dari sinilah sesungguhnya upaya perbaikan itu berawal. Belakangan kita sering mendengar berita-berita emosional mengenai mafia Migas. Berita seperti pembekuan anak usaha Pertamina Petral (Pertamina Energy Trading Limited), wacana pembubaran SKK Migas, amandemen total UU Migas 2001, penyatuan usaha hulu dan hilir Migas dll. Usulan itu lebih bersifat politis temporal dan belum menyentuh perbaikan mendasar. Dari kacamata politik, isu-isu tersebut tidak bisa dipegang validitas motivenya sehingga belum perlu ditanggapi dengan serius. Pembekuan Petral misalnya, sering dikaitkan dengan oknum rezim lama yang bersebrangan dengan calon rezim baru. Kenapa hanya Petral yang selalu diangkat ke permukaan?, karena banyak kasus serupa yang merugikan negara, seperti kasus Innospec. Ltd yang dihukum pengadilan Southwark Crown membayar denda US $ 12.7 juta karena menyuap pejabat-pejabat Migas Indonesia, kasus impor minyak oplos Zatapi oleh Gold Minor International Ltd yang sudah diaudit BPK dan tak berkelanjutan, bak ditelan bumi. Mengejar Laba Pembenahan sector Migas harus merujuk kepada konstitusi. Konsistensi dalam merumuskan aturan hukum Migas menjadi sangat penting. Di zaman orde lama, arah dan tujuan pengelolaan Migas lebih konsisten dan jelas dirumuskan dalam berbagai peraturan dibanding sekarang. Namun seiring dengan pergantian rezim, arah dan tujuan ini mengalami pergeseran. Amanat konstitusi gagal dipahami dan dilaksankan dalam praktek nyata. Konstitusi menegaskan bahwa migas yang terkandung di bumi Indonesia adalah kekayaan alam yang langsung dikuasai negara. Penegasan tersebut selain merupakan pernyataan kepemilikan, juga merupakan maklumat bahwa pengupayaan, pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam tersebut hanya dapat dilakukan oleh Negara untuk mencapai kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat yang dikehendaki oleh kostitusi adalah sesuatu yang abstrak. Ukurannya adalah angka-angka besaran pendapatan Negara, yang salah satu sumbernya dari usaha Migas sebagaimana tercermin dari APBN. Semakin tinggi pendapatan maka semakin mudah merealisasikan rencana Negara untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Sehingga pengusahaan migas seharusnya bertujuan untuk mencari laba maksimal untuk mempertinggi pendapatan negara . Oleh Undang-undang Migas 2001, amanat konstitusi itu dimaknai : “minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh Negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat”. Dengan demikian Migas adalah komoditas yang menjadi objek perniagaan. Karena migas adalah komoditas, maka SKK Migas yang memperniagakan hasil usaha migas sesungguhnya sedang mencari laba. Janggal rasanya jika SKK Migas yang diberi tugas menandatangani Kontrak bisnis, namun tidak bertujuan untuk mencari laba. Perihal laba seharusnya menjadi perhatian khusus dalam kegiatan usaha hulu migas agar sejalan dengan kewajiban Negara untuk menggunakan migas bagi kemakuran rakyat yang hanya bisa diwujudkan jika Negara dapat menarik laba maksimal dari kegiatan usaha Migas. Jika tujuan pengusahaan Migas tidak untuk mencari laba, maka idealnya Kuasa Pertambangan diberikan kepada suatu entitas bisnis bentukan Negara yang bertugas mengejar laba, baik PT Persero maupun Perum. Sehingga transaksi yang terjadi adalah Busines to Busines, bukan Government to Busines sebagaimana terjadi sekarang antara SKK Migas dengan KKKS ataupun Trader. Posisi ini berakibat para pihak dalam kontrak menjadi tidak seimbang. Jika Negara sebagai regulator sekaligus menjadi pihak dalam kontrak maka posisi Negara terdegradasi, selain juga membawa konsekwensi Negara menjadi terpapar langsung dengan risiko bisnis dengan pihak swasta. Kuasa Pertambangan Dalam UU Migas lama, No. 44 Prp. Tahun 1960, pernah diatur bahwa pengusahaan minyak dan gas bumi hanya dapat diselenggarakan oleh Negara dan pelaksanaannya dilakukan oleh Perusahaan Negara. Ketentuan ini cukup ideal dan untuk memfasilitasi ketentuan ini dibentuklah Perusahaan Negara P.N. PERMINA dan PN. PERTAMIN yang kemudian oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1971 digabung menjadi Perusahaan (PERTAMINA), dengan diberikan kuasa pertambangan. Status ini membuat Pertamina fokus bekerja untuk mengejar laba bagi Negara. Hal ini segaris dengan amanat konstitusi, yakni pengusahaan migas hanya dapat dilakukan oleh Negara melalui perusahaan milik Negara, tentu dengan kemungkinan bekerjasama dengan pihak lain. Namun belakangan terjadi perubahan drastis, Undang-Undang Migas 2001 memberi kuasa pertambangan kepada pemerintah. Kuasa tersebut dilaksanakan oleh badan hukum yang bernama BP Migas yang tidak bertujuan mencari laba. Paska putusan MK, tugas-tugas badan itu kini dijalankan oleh SKK Migas bagian khusus di kementerian ESDM. SKK Migas inilah yang kini menjadi pelaksana kuasa pertambangan. Regulasi ini tentu menimbulkan kegamangan posisi, idealnya kuasa pertambangan diberikan kepada Perusahaan Negara yang dibentuk untuk berbisnis Migas dan selanjutnya SKK Migas hanya bertugas mengawasi dan mengatur kegiatan. Sampai sekarang Indonesia tidak mampu merumuskan aturan permanen komprehnsip perihal kuasa pertambangan. Oleh karenanya rezim baru sebaiknya focus pada upaya merumuskan regulasi terbaik kegiatan usaha hulu migas, dibanding melakukan langkah-langkah dramatis emosional, seperti “pembekuan”, “pembubaran”, “penggantian” dll yang tidak dilandasi dengan dasar yang kuat. Junaidi Albab Setiawan, albabsetiawan@gmail.com, Praktisi dan Pengamat Hukum Migas

Selasa, 01 Juli 2014

INDONESIA DALAM DARURAT PENGELOLAAN MIGAS

Debat Cawapres beberapa malam lalu semakin menegaskan keberadaan mafia Migas, dan ketidakmampuan kita sebagai bangsa mengatasi masalah itu. Putusan perkara korupsi Rudy Rubiandini (RR) telah menjadi putusan tetap (in kracht van gewijsde) menyusul sikap hokum Jaksa Penuntut Umum KPK yang tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut, setelah melewati masa pikir pikir 7 (tujuh) hari sejak diputuskan sebagaimana diatur oleh undang-undang. Tanggapan RR terhadap putusan tersebut terucap dalam kalimat singkat bahwa dirinya “Tidak puas tapi ikhlas”. Ungkapan itu adalah ungkapan yang paling tepat untuk disampaikan oleh RR mantan kepala SKK Migas yang tertangkap tangan menerima titipan gratifikasi di rumahnya. Mengapa iklas dan mengapa tidak puas? Tentu terdapat alasan yang menyertainya. Iklas karena disadari dalam peristiwa ini tangan Tuhanlah yang sedang bekerja, karena pada faktanya dan sulit ditolak kebenarannya bahwa Deviardi pergi kerumah RR dengan membawa uang gratifikasi dalam jumlah dan bentuk yang tidak normal dan ditinggalkan di rumah RR. Mengapa tidak puas? Karena terlepas dari kenyataan yang harus diterima dengan iklas itu, KPK semestinya lebih mendalami motive apa sehingga RR bersedia menerima hadiah itu?, dari titik itulah maka permaslahan RR ini akan lebih bermakna bagi pemberantasan korupsi karena dapat memasuki wilayah korupsi dalam pengelolaan Minyak dan gas (Migas) yang sesungguhnya, tapi nyatanya masalah utama itu justru kurang mendapatkan perhatian yang serius. Dalam peristiwa ini, RR semestinya diposisikan sebagai korban keganasan korupsi, mafia Migas, di dalam perbisnisan Migas. Karena RR adalah pendatang yang tidak dikehendaki namun berani “berulah” sehingga mengusik ketenangan, kemapanan dan kenyamanan para penikmat Migas saat ini. Karena orang orang itu tidak terlihat nyata, apalagi jika dilihat dari parameter hukum. Namun jika dilihat dari kerusakan yang ditimbulkannya, Mereka bisa jadi terdiri dari oknum-oknum stakeholder kunci dari berbagai kepentingan baik sebagai praktisi maupun politisi yang dalam posisinya menguasai semua fungsi dan peran strategis baik karena posisinya dapat berpengaruh dalam menentukan kebijakan Migas. Dan tidak ketinggalan tentu peran “cukong-cukong” pemburu rente yang menghalalkan segala cara untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari usaha Migas. Bertahun-tahun mereka telah bersatu padu saling menyokong dan membutuhkan dengan perannya masing-masing dalam satu kepentingan dan pantang untuk diganggu gugat. Dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh KPK dalam kasus RR, sudah tersurat dan tersirat betapa bisnis Migas ini menjadi magnet yang sanggup menarik nama-nama besar dalam dunia politik dan pemerintahan maupun bisnismen dalam dan luar negeri untuk masuk terlibat bermain di dalamnya. Di dalam konstitusi kita ditegaskan bahwa Migas dikategorikan sebagai harta kekayaan alam yang langsung dikuasai oleh negara yang harus dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Namun sejauh ini harapan tersebut masih sebatas harapan yang tak kunjung menjadi kenyataan. Dalam praktek ternyata Migas masih gagal dimanfaatkan secara maksimal untuk tujuan mensejahterakan rakyat. Hal itu karena ternyata para stakeholder utama tidak berdaya berhadapan dengan system politik dan ekonomi yang menyandera kemandirian mereka, sehingga yang tumbuh subur justru perilaku sebaliknya. Hal itu tercermin dari sikap para pelaku yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan kepentingan partai masing-masing. Akibatnya pengelolaan Migas yang menjadi tulang punggung pendapatan Negara dikelola secara tidak professional dan kurang transparan sehingga kurang memberikan hasil yang maksimal. Pengelolaan Migas bagai terkotak-kotak sesuai kepentingan dan kiblat politik pengelolanya. Padahal Migas merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh Negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat tanpa perbedaan. Saat ini kasus Rudy Rubiandini telah membangunkan kita semua dan memberi kesadaran betapa pengelolaan Migas kita dalam situasi darurat dan jauh dari harapan. Peristiwa RR itu harus diberi garis bawah dan dijadikan pintu masuk (entry point) dalam mengurai silang sengkarut pengelolaan Migas yang tidak kunjung membaik dari waktu ke waktu dan dari rezim ke rezim. Kalau ada sekalangan orang yang mempersempit permasalahan RR dengan pendapat sempit sekedar untuk menghukum RR dengan hukuman yang berat dengan harapan akan berefek jera pada dirinya dan pada yang lain, dan pada ujungnya diharap dapat mengakhiri permasalahan Migas, maka pendapat tersebut adalah sungguh keliru. Pidana penjara berapapun lamanya atau bahkan menimpakan seluruh kesalahan dan kebobrokan dalam pengelolaan Migas yang terjadi sejak dahulu dari rezim ke rezim hanya kepundak RR, yang baru menjabat kepala SKK Migas selama 7 (tujuh) bulan, tidak akan membawa manfaat bagi penertiban pengelolaan Migas. Karena yang dibutuhkan dan harus segera dilakukan saat ini adalah menutup rapat-rapat peluang korupsi di sektor Migas sejak hulu hingga hilir bahkan sejak pembuatan regulasinya. Mengingat strategisnya Migas, semestinya siapapun yang bermaksud memberantas penyakit yang telah menahun ini, segera membuat sebuah desain penertiban yang sistematis dilakukan secara holistic dan serentak, sehingga menghasilkan manfaat yang besar bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor Migas, dan dalam rangka itu orang-orang dengan keahlian khusus dan langka seperti RR dapat dibebani hukuman selaku nara sumber sebagai tambahan hukuman, karena dengan hanya mengurung RR di balik jeruji tidak akan mendatangkan manfaat apa-apa bagi pemberantasan korupsi di sektor Migas ini. Sistem hukuman tambahan ini memang belum memiliki dasar hokum tapi patut kita pikirkan, diilhami oleh film Catch Me If You Can, yang dibintangi Reonaldo DiCaprio, sebuah film drama biograpi kejahatan yang bersumber dari kisah hidup Frank Abagnale. Dimana seorang penjahat bank, dengan keahliannya dihukum untuk membantu membongkar kejahatan sejenis bahkan yang lebih besar, tentu saja dengan kompensasi berupa pengurangan hukuman. Upaya penertiban SKK Migas sebenarnya telah dimulai oleh RR sejak menjabat sebagai kepala SKK Migas, setelah melakukan evaluasi dan konsolidasi internal, pada bulan ke tiga di masa jabatannya RR telah cukup tegas memecat seorang mantan deputy KPK dari SKK Migas dan berani mengirimkan “signal” melalui surat resmi kepada KPK untuk bekerjasama menertibkan SKK Migas, namun rupanya signal itu dipandang sebelah mata dan tidak ditanggapi, karena bagi pihak tertentu signal itu dimaknai sebagai ancaman bagi kepentingan mereka. Upaya awal itu sebenarnya harus segera didalami. Upaya RR sudah pasti tidak berjalan mulus dan bahkan di internalpun mengalami hambatan dan serangan balik yang cukup keras, bahkan disertai berbagai upaya menyingkirkan RR dari SKK Migas, upaya perlawanan itu terus terjadi dan dilakukan oleh pihak-pihak yang terancam kepentingannya. Rencana RR untuk menerapkan e-procurement yang membuat lelang-lelang di dalam pengelolaaan dan pemanfaatan Migas menjadi transparan dan terukur tentu sangat mengkawatirkan semua pemain Migas, karena akan menutup peluang intervensi dalam menentukan pemenang lelang, dll. Belum lagi upaya membongkar kasus-kasus besar korupsi Migas dalam pengelolaan Migas yang pernah terjadi, kasus-kasus ini diindikasikan telah menimbulkan kerugian kepada Negara dalam jumlah yang sangat fantastis namun mangkrak dan tidak terurus. Upaya-upaya RR ini tentu dimaksudkan sebagai trigger kearah pembenahan, namun ternyata banyak disalah pahami dan ditentang oleh berbagai kepentingan yang sudah terlanjur mapan menikmati Migas dalam system pengelolaan yang korup. Membongkar kejahatan-kejahatan besar dalam pengelolaan Migas tidak mungkin dilakukan oleh seorang yang tidak berani menghadang risiko, dan faktanya sejauh ini dokumen-dokumen itu hanya menjadi onggokan kertas tanpa arti, dan beberapa dokumen itu kini sudah disampaikan oleh RR kepada seluruh komisioner KPK. Saat ini tidak ada manfaatnya seorang RR dengan ilmu dan pengalamannya yang cukup mumpuni di bidang Migas terkurung dibalik jeruji, tapi lebih bermanfaat jika RR dimanfaatkan oleh KPK untuk membongkar lebih jauh gurita korupsi di bidang Migas. Para pelaku kakap korupsi di dunia Migas ini sesungguhnya masih berkeliaran dengan segala status dan kehormatannya dan orang-orang itulah bahkan yang memiliki potensi daya rusak yang dahsyat karena kemampuan financial dan kekuatan politiknya. Inilah kiranya hal-hal utama yang membuat RR tidak puas. Bidang Migas ini telah dikelola dan dipimpin oleh orang-orang besar di pemerintah, nama-nama besar seperti Poernomo Yusgiantoro yang pernah menjabat sebagai menteri Pertambangan dan Energi di beberapa kabinet sejak 2001 sampai dengan 2009 bahkan saat ini masih menjabat dalam jabatan strategis sebagai menteri Pertahanan, kemudian Koentoro Mangkusubroto sekarang Kepala UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) yang berhasil memimpin restorasi Aceh dan Nias dari bencana Tsunami , dan bahkan tidak kurang Presiden RI dalam dua kali masa jabatan sampai sekarang Susilo Bambang Yudoyono (SBY) adalah bekas menteri ESDM. Namun ironisnya hingga sekarang pengelolaan bidang Migas ini gagal menghasilkan orang-orang besar yang mampu menerapkan system pengelolaan yang transparan, accountable dan berorientasi kepada penghasilan Migas yang maksimal bagi Negara demi kemaslahatan seluruh rakyat. Bahkan ditengarai sistem yang dipakai saat ini masih menimbulkan potensi koruptif karena mudah diintervensi dari luar dan mudah disalahgunakan untuk kepentingan segelintir para pelaku pengelola dan pembisnis minyak. Jika tidak dilakukan pembenahan dan pemberantasan secara terpadu dan massif maka sampai kapanpun permasalahan korupsi dalam pemanfaatan Migas ini akan terus terjadi dan berulang bagai “kutukan” bagi bangsa ini. Inilah beberapa titik rawan yang perlu diwaspadai dalam pengelolaan Migas, yakni pada penunjukan wilayah kerja dan kontrak kerja sama, pengawasan proses produksi, perpanjangan kontrak kerjasama, manipulasi data cost recovery, pipeline, transportasi terutama sewa tanker (shiping), lelang pengadaan dan lelang penunjukan penjual Migas bagian Negara, penjualan di luar Kontrak production sharing di laut lepas, dll. Saat ini kendali atas semua urusan itu ada ditangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: SKK Migas), adalah institusi yang dibentuk oleh Pemerintah RI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Badan ini menggantikan BP.MIGAS yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam tugasanya SKK Migas menyelenggarakan fungsi sebagai kepanjangan tangan Negara, sebagai pemilik, pengatur, pelaku dan pengawas di bawah koordinasi kementerian ESDM , menyangkut hal-hal sebagai berikut; 1. Penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama; 2. melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama; 3. Mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan untuk mendapatkan persetujuan; memberikan persetujuan rencana pengembangan selain sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya; memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran; 4. Melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama; dan 5. Menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara. Fungsi ini sangat strategis dan menjadi pusat daya tarik bagi para pelaku bisnis Migas. Seseorang atapun badan lembaga yang dipercaya untuk mengelola Migas diibaratkan seperti gula. Seorang kepala SKK Migas misalnya, hanya dengan duduk di kantor tanpa harus berbuat sesuatu, orang akan datang tanpa diminta, menghampiri dan menawarkan berbagai hadiah dan fasilitas dengan motivenya masing-masing. Dengan situasi dan kondisi itu pula maka selama ini SKK Migas dianggap sebagai lahan basah yang mendatangkan uang melimpah jika ukurannya hanya sekedar kepentingan pribadi dan sekelompok organisasi. Sehingga pengelola Migas termasuk SKK Migas kerap diposisikan sebagai “sapi perah” sumber pelicin untuk memuluskan kepentingan bisnis, politis maupun kepentingan hubungan lintas pemerintahan. Pernah diawal RR menjabat sebagai kepala SKK Migas, RR dikagetkan oleh tagihan hutang sebesar 1 juta US dollar yang konon diwarisi dari pendahulunya. Seorang Kepala SKK Migas dalam posisinya, dipaksa oleh keadaan untuk mengakomodir kepentingan itu, lebih tidak berdaya lagi jika “tekanan” itu dilakukan dengan meminjam tangan oknum penguasa atau oknum-oknum dalam lingkaran kekuasaan. Dan pada akhirnya, jalan keluar untuk menghindar dari tekanan itu pilihannya hanya dua, yakni mundur dari jabatan atau melawan yang berarti siap mati. Hal itu sama artinya bahwa penguasa Migas yang sesungguhnya saat ini bukanlah Negara dalam artian teoritis ketatanegaraan, namun gabungan dari kekuatan politik dalam maupun luar negeri, termasuk didalamnya oknum-oknum yang dekat ataupun memiliki akses kepada penguasa dan kekuatan bisnis yang dikuasai oleh beberapa gelintir orang dari dalam negeri maupun asing. Hal ini tidak mengherankan karena Migas merupakan komoditas yang sangat menghasilkan keuntungan dan dinilai penting tidak saja pada masa lalu dan saat ini, tetapi masih akan berperan sebagai penyumbang terbesar energi dunia beberapa decade ke depan. Tanpa kerja besar berupa penataan ulang pengelolaan Migas secara lebih berperi kerakyatan, modern dan terbuka maka permasalahan Migas ini tidak akan pernah selesai. Migas berperan stategis dalam menopang ekonomi dan menggerakkan pembangunan Indonesia karena posisinya sebagai sumber pendapatan terbesar diluar pajak, Migas bukanlah komoditi biasa, selain nilai ekonomisnya yang tinggi Migas juga dikenal sebagai alat politik, bahkan dikenal adagium “siapa menguasai Migas dialah penguasa yang sesungguhnya”. Sekalipun konstitusi kita sudah menggariskan dengan sangat tegas bahwa sebagai penguasa tunggal Migas adalah negara, namun ternyata kekuasaan Negara itu masih dengan mudah dibelokkan, disalah gunakan dan disalah tafsirkan. Cukuplah kiranya peristiwa RR ini menjadi pengingat bagi kita bahwa Indonesia berada dalam situasi “darurat pengelolaan Migas” dan membutuhkan segera perhatian dan penanganan serius dari segenap anggota bangsa untuk membenahinya.

Kamis, 15 Mei 2014

BOEDIONO BUKAN SAKSI KUNCI

Peradilan terhadap Budi Mulya yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta akan bergeser menjadi pengadilan terhadap Boediono jika pengadilan terprovokasi oleh anjuran seorang politisi di KoranSindo 5 Mei 2014, hal 4, agar “Jaksa dan Hakim harus menempatkan Boediono sebagai saksi kunci sekaligus actor intlectual dalam kasus tersebut”. Anjuran tersebut menjadi premature dan dapat memberi pengaruh buruk terhadap proses persidangan yang sedang berlangsung jika diuji dari dua ukuran yang lazim, pertama, benarkan Boediono sebagai saksi kunci?, kedua, benarkan Boediono sebagai actor intlektual?. Padahal kita semua tahu bahwa peradilan dalam perkara BM yang rencananya pada hari Jum’at tanggal 9 Mei 2014 nanti akan dihadiri oleh Boediono sebagai saksi, berlangsung karena adanya dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa BM dengan dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penempatan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak Sistemik, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa. Namun tulisan ini samasekali tidak akan membahas tentang pemberian FPJP dan penempatan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sitemik, menurut penulis pembahasan masalah itu kehadapan publik pada saat peradilan perkara tersebut yang sedang berlangsung rasanya tidak etis. Benarkah Boediono saksi kunci?, Boediono sebagai saksi tidak ada istimewanya di banding saksi yang lain, posisinya dalam hal hak dan kewajibannya sebagai saksi sama dengan saksi-saksi yang lain, namun oleh karena kedudukan Boediono saat itu sebagai Gubernur BI, maka menurut persepsi awam yang bersangkutan diposisikan sebagai pemegang otoritas tunggal tertinggi di BI. Asumsi demikian sebenarnya salah kaprah dan bisa dihindari jika saja mereka mau mendalami lebih jauh mekanisme internal di BI serta prosedur dan sifat pengambilan keputusan di BI. Undang-undang bahkan secara tegas mengatur bahwa dalam melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Deputi Gubernur dengan Gubernur sebagai pemimpin Dewan Gubernur (pasal 36 jo pasal 37) UU BI. Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam maupun di luar Pengadilan, dimana kewenangan mewakili tersebut dilaksanakan oleh Gubernur . Posisi ini menjadikan Gubernur menjadi sering muncul di hadapan publik mewakili BI dan tidak salah jika dipersonifikasikan sebagai wakil BI, akan tetapi menjadi salah besar jika dipersepsikan sebagai pelaku kunci (master of mind) pemegang otoritas mutlak atas seluruh kebijakan BI. Berdasarkan anatomi di atas jelas Boediono karena posisinya bukanlah saksi kunci. Selanjutnya lebih jauh kita harus tahu dimanakah posisi Boediono dan posisi Terdakwa BM di BI sewaktu peristiwa Pemberian FPJP dan status Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu terjadi. Berdasarkan keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/53A/KEP.GBI/INTERN/2007 tanggal 22 November 2007 Jo Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/50/KEP.GB/INTERN/2008 tanggal 31 Oktober 2008, tentang pembagian tugas Anggota Dewan Gubernur BI. Boediono bertugas membawahi bidang 1 (satu) yakni pengawasan intern , SDM, Perencanaan Strategis, Humas dan dengan Satuan Kerja Direktorat Pengawasan Intern. Sedang BM adalah Deputi Gubernur Bidang IV yang membawahi Pengelolaan Moneter Devisa dan KPW. Dengan dasar itu, hal-hal apa sajakah yang telah dilakukan oleh Terdakwa BM dalam jabatannya tersebut, tentu yang bersangkutanlah yang lebih tahu dan tidak serta merta semua yang dilakukan oleh Terdakwa maka Boediono pasti tahu, atau sebaliknya. Dengan posisi tersebut sulit untuk menyimpulkan terjadinya persekutuan ide diantara keduanya (teww of meer verenigde personen) karena tugas masing-masing yang sudah terbagi secara definitive di atas. Sehingga opini buru-buru yang menempatkan seolah Boediono sebagai saksi kunci adalah salah. Dan jika sejak dari awal pengadilan terpengaruh oleh pikiran salah di atas, maka pengadilan yang semestinya membuktikan kebenaran dakwaan Jaksa terhadap BM justru akan bergeser menjadi pengadilan bagi Boediono. Anjuran salah tersebut akan berpotensi mengganggu prinsip-prinsip due process of law yang menghendaki pembuktian secara fair, hal itu karena sebelum Boediono bersaksi telah di posisikan sebagai saksi kunci yang diberi label sebagai “actor intlektual”. Maka untuk selanjutnya akan sulit menjadikan proses peradilan ini berjalan netral yang diharapkan bisa menjadi pintu terakhir penyelesaian kasus Bank Century. Selain itu, pelabelan tersebut adalah tuduhan serius yang mendahului proses peradilan, karena tuduhan sebagai actor intlektual dalam suatu peristiwa pidana berarti menuduh Boediono sebagai otak berbagai tindakan yang menyimpang dalam kasus Bank Century (kbbi3) atau perancang suatu tindak pidana kejahatan. Pengadilan demi hukum harus menghindar dari anjuran anjuran yang menyesatkan seperti di atas, karena jika pengaruh dari anjuran salah tersebut merasuki pikiran para penegak keadilan di persidangan, maka fungsi pengadilan pidana yang berasas bebas, jujur dan tidak memihak menjadi tercemar. Padahal mekanisme peradilan harus berlangsung menurut cara yang telah diatur dalam Undang-undang. Artinya jika pengadilan telah terkontaminasi oleh pikiran salah dan menyesatkan semacam itu, maka peradilan tersebut akan menjadi peradilan sesat pula, karena sama artinya Hakim, Jaksa Penuntut dan Penasehat Hukum telah mendahului takdir dan berlaku tidak adil sejak dalam pikirannya. Provokasi semacam itu juga akan menjadikan pengadilan bergeser dari paradikma esensialnya untuk mencari kebenaran bergeser menjadi upaya untuk mencari-cari kesalahan. Modal awal dari suatu pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari seluruh saksi-saksi yang kemudian dengan dukungan alat bukti lain diformulasikan dalam suatu surat dakwaan yang menguraikan peristiwa hukumnya dan menentukan pasal-pasal yang didakwakan telah dilanggar oleh Terdakwa. Itulah pedoman yang harus diikuti oleh semua yang terlibat dalam penegakan hukum dalam persidangan. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum akan membuktikan kebenaran dakwaan Jaksa tersebut, dengan mencermati seluruh bukti yang salah satunya adalah dengan menggali informasi sahih dari para saksi yang melihat, mendengar dan mengalami langsung peristiwanya (pasal 1 (26) KUHAP). Seorang saksi tidak bisa ditekan, dipaksa dan dipengaruhi dengan melalui pengaruh opini-opini sesat agar menjadi mendengar, melihat dan apalagi mengalami peristiwa yang tidak didengar, tidak dilihat dan tidak dialami dengan mata kepalanya sendiri. Kehadiran Boediono sebagai saksi adalah untuk digali pengetahuannya menyangkut dan sebatas peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan. Boediono bisa tahu dan bisa juga tidak tahu atau bahkan lupa terhadap detail peristiwa yang akan ditanyakan oleh Majelis hakim, Jaksa Penuntut, Penasehat Hukum dan bahkan Terdakwa nanti di depan persidangan. Yang di gali oleh para penegak hukum adalah mencari peristiwa yang benar dan tidak lain dari pada yang sebenarnya bukan peristiwa yang salah apalagi mengada-ada. Namun dengan pelabelan sebagai actor intlektual berarti Boediono telah diposisikan sebagai saksi yang sekaligus adalah otak dari kejahatan yang didakwakan. Bukan Pengadilan Politik Jangan jadikan pengadilan yang sedang berlangsung ini kembali menjadi ajang untuk bersilang sengkarut untuk memuaskan hasrat politik, terlebih dengan menebar opini-opini yang mencoba mempengaruhi pengadilan atau khususnya aparat hukum. Dari riwayat hidupnya dapat diketahui bahwa Sri Mulyani dan Boediono jelas bukan politisi, karenanya mereka tentu tidak pandai bermain main opini untuk tujuan politik. Mereka dipercaya menduduki jabatan itu berdasar kompetensi dan kapasitas keilmuan, bukan meminta-minta mencari kedudukan, sebagaimana lazimnya sekarang. Celakanya opini salah di atas menggiring masyarakat berpikir salah pula, sebagai buah dari provokasi masyarakat menjadi salah dalam menilai karena telah melekat dalam alam bawah sadar pikirannya seolah-olah Boediono adalah sebagai dalang kejahatan Bank Century. Jika nanti dalam sidang ternyata Boediono menjawab tidak tahu karena benar benar ketidak tahuannya, maka seketika masyarakat akan mudah dibawa persepsinya dengan menuduh sebagai berbohong atau menutup nutupi kebenaran. Itulah posisi delematis yang harus dihadapi oleh Boediono akibat penyesatan opini tersebut. Saat ini kasus Century telah memasuki ranah hukum dan ditangani oleh para penegak hukum yang menjalankan tugasnya karena amanat undang-undang. Saat ini ada baiknya para politisi diam sejenak dan memberi kesempatan kepada para penegak hukum untuk bekerja secara bebas. Harus diingat dan disadari bahwa proses penyelesaian kasus Bank Century secara politik telah berlangsung secara hingar bingar selama bertahun-tahun, namun hingga saat ini tidak berujung dan masih saja membingungkan masyarakat. Maka saat ini tibalah gilirannya agar para politisi dengan iklas berani diam dan menanggalkan agenda agenda politiknya dalam masalah ini yang belum tercapai agar penyelesaian kasus Bank Century ini di Pengadilan berjalan semestinya dan tidak lagi membingungkan masyarakat. Selama proses hukum berlangsung ada baiknya kita belajar mendengar, seorang bijak pernah berpesan : “when you talk, you are only repeating what you already know. But if you listen, you may learn something new”. Terlepas dari kebenaran hukum yang sedang diihtiarkan oleh aparat hukum, sebagai warga negara yang sedang membangun demokrasi yang berlandaskan supremasi hukum, kita layak menghargai kesediaan Boediono dengan jabatannya saat ini sebagai Wakil Presiden yang bersedia hadir tanpa syarat untuk bersaksi di depan Pengadilan. Peristiwa itu akan menjadi teladan karena Boediono akan tercatat dalam sejarah sebagai Pejabat tertinggi yang pernah bersaksi di pengadilan karena dilandasi keyakinanya untuk taat hukum dan tunduk pada supremasi hukum bukan karena kekuasaan.

Rabu, 09 November 2011

SUAP TANPA PENYUAP
(Tinjauan Kasus Pemilihan Deputy Gebernur Senior BI)

Suap menyuap adalah suatu perbuatan resiprokal antara dua pihak atau lebih yang saling berhadapan, mereka bersepakat “saling” memberi dan menerima. Satu pihak berharap agar pihak lain memberikan sesuatu baik berupa “barang”, “jasa” ataupun “prestasi” tertentu, untuk itu maka pihak lainnya bersedia memberikan “imbalan” atas pemberian tersebut dengan hal sama yang biasanya berupa uang. Suap menyuap terjadi karena kesepakatan kedua belah pihak dan mustahil terjadi hanya pada satu pihak. Dan yang terpenting dalam suap menyuap ini mengandung pelanggaran hukum karena pemberian atau prestasi yang dilakukan bertentangan dengan kewajiban dan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan.

Berangkat dari pemahaman makna suap di atas, maka jika kita melihat perkembangan persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) di pengadilan TIPIKOR belakangan ini, wajar jika orang bertanya-tanya bagaimana mungkin suap bisa terjadi tanpa ada penyuapnya? Dari mana uang suap itu bersumber? dan apa sesungguhnya motif pemberian uang suap tersebut? Pertanyaan-pertanyaan demikian sangat wajar muncul dibenak siapapun.

Jika motif pemberian suap adalah agar MG terpilih menjadi DGSBI oleh para anggota DPR, maka yang masuk akal semestinya MGlah penyuapnya atau setidaknya daripadanya atau atas perintahnya atau untuk kepentingannyalah uang suap itu dibayarkan. Namun kenyataannya hingga kini MG masih bebas melenggang dan hanya sebatas menjadi saksi, bukan sebagai tersangka penyuap. Justru sekarang ini muncul sosok kontroversial sebagai tersangka yang bernama Nunun Nurbaity (NN) istri mantan Wakapolri, seorang pengusaha, bukan bankir dan bukan pula pemilik bank. NN kini sedang "sakit" dan berobat di luar negeri.

Dalam persidangan, justru ditemukan kesaksian adanya hubungan dana suap dengan NN bukan dengan MG. Oleh karena itulah maka agar runtutan peristiwanya sampai kepada MG, saat ini KPK Nampak sedang bekerja keras membuktikan bahwa ada hubungan sebab akibat antara NN dengan MG. Hal ini karena kebanyakan para penerima suap hanya tahu orang yang menyerahkan uang suap dan tujuan pemberian suap serta imbal baliknya, namun para penerima suap tidak bersinggungan langsung dengan MG. Oleh karenanya ketiadaan NN tentu menyulitkan KPK untuk membuktikan sebab akibat itu. Sementara ini kekuatan pembuktian KPK nampak terletak dan lebih disandarkan dari bukti Pengakuan pelapor Agus Condro si “whistle blower” yang tetap dihukum 18 bulan dan sebagian penerima suap lainnya serta kurir yang menyerahkan uang suap serta beberapa penerima suap lainnya. Menurut pasal 184 (1) KUHAP, Pengakuan adalah salah satu alat bukti sempurna dalam perkara pidana selain Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Bukti Surat dan Petunjuk.

Lambatnya penetapan status MG dalam perkara ini menunjukkan bahwa KPK mengalami kesulitan untuk menyeret MG sebagai tersangka karena hubungan “saling” dalam rantai tindak pidana suap menyuap terputus (missing link), akibat tidak kunjung ditemukannya NN. Dengan ketiadaan NN dalam persidangan, hubungan hukum suap menyuap dari MG yang diduga dan diperkirakan sebagai actor intlektual atau setidaknya turut serta sebagai bagian dalam perbuatan suap menyuap menjadi belum terbukti. Karena tidak seorang penerima suap-pun yang berhubungan langsung dengan MG atau menerima uang langsung dari MG, kebanyakan dari mereka hanya mendengar dan atau mendapat uang (travel ceque) dalam rangka memilih MG sebagai DGSBI.

Kalau saat ini NN ditetapkan sebagai tersangka, hampir bisa dipastikan karena didasarkan adanya bukti pengakuan dan keterangan para saksi. Namun benarkah NN yang mengeluarkan uang sebanyak itu dan mengapa NN mau mengeluarkan uang dalam jumlah besar itu?, yang menurut para saksi dibayarkan untuk “mensuskseskan” terpilihnya MG sebagai DGSBI, dan apa hubungan NN dengan MG dalam hal ini, masih belum dapat dibuktikan secara terang benderang. Kemungkinan dalih MG saat ini adalah MG tidak tahu dan tidak peduli ada orang-orang yang saling suap dan berkorban dana dalam jumlah besar untuk mensukseskan kepentingannya dan saat ini MG pasti membantah berhubungan dengan NN dalam rangka mengejar jabatan DGSBI.

Namun dizaman sekarang ini tentu orang tidak dengan mudah bersedia mengeluarkan uang semacam itu tanpa tujuan tertentu yang pasti. Dalam kontek suap maka orang akan berpendapat kalau ada penerima suap yang sudah terbukti di pengadilan dan bahkan dihukum, maka sudah pasti ada pemberi suap dan jika tujuan pemberian suap adalah untuk meluluskan terpilihnya MG sebagai DGSBI maka sulit untuk tidak menduga MG terlibat atau setidaknya tahu adanya “permainan” itu.

Saat ini, untuk dapat menjerat MG, KPK harus mampu membuktikan setidaknya dua hal, yakni pertama, bahwa tersangka NN mengeluarkan uang untuk dibayarkan kepada para anggota DPR semata-mata untuk kepentingan MG dalam mengejar jabatan strtegis itu dan kedua, antara NN dan MG mempunyai kesepahaman tujuan yakni untuk mengupayakan agar para anggota DPR memilih MG sebagai DGSBI. Dan untuk membuktikan keterlibatan itu alat ukurnya adalah adanya alat bukti. KPK kemungkinan belum memiliki alat bukti yang kuat baik berupa surat, keterangan saksi maupun petunjuk yang menerangkan keteribatan MG secara materiil.

Dalam hal pembuktian, KPK telah diberi perangkat yang lebih luas dibanding Polisi dan Jaksa. Dalam menjalankan tugas, KPK berhak menggunakan alat bukti yang sah yang cakupannya lebih luas dari KUHAP disesuaikan dengan perkembangan teknologi yang diatur dalam pasal 26 A UU No.31 Tahun 1999 yaitu: Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 ayat 2 UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya untuk tidak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari: a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dilihat, dibaca, dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekan secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.

Jika dengan perangkat bukti yang relative lebih banyak dan luas serta telah mengadopsi alat-alat bukti modernpun KPK masih belum mampu membuktikan ada “penyuap”nya, maka dengan pikiran terbalik sederhana sesungguhnya orang-orang yang telah dihukum karena menerima suap dalam pemilihan DGSBI, sesungguhnya belum dapat dibuktikan secara utuh dalam suatu konstruksi motif perbuatan pidana sebagai telah menerima suap karena hingga kini belum ditemukan motif dan sosok penyuapnya.
Saat ini beredar berita yang konon bersumber dari Ketua KPK bahwa NN berada diluar negeri di bawah perlindungan “kekuatan besar”. Berita ini justru menjadikan kesimpulan kita yang sudah mulai “mengerucut” justru kembali meluas dan semakin bingung untuk menemukan motif suap menyuap dalam pemilihan DGSBI ini, karena berita ini adalah indikasi adanya kekuatan lain yang bermain dalam masalah ini diluar orang-orang yang sering disebutkan.

Tradisi Suap

Dalam berbisnis di Indonesia sangat sulit untuk terhindar dari tradisi suap-menyuap ini, baik suap kepada penguasa, partai, penentu kebijakan, pemegang otoritas perizinan, dll. Pembisnis Indonesia bahkan tidak hanya jago kandang dalam urusan suap menyuap, baru saja (3/11/11) Tranperency Internasional di Jakarta, merilis hasil survey mereka yang menyimpulkan bahwa Pengusaha Indonesia menduduki peringkat keempat di dunia (dari 28 negara), dengan predikat pebisnis gemar menyuap dalam berbisnis di luar negeri. Nampaknya suap sudah menjadi tradisi dan cara bisnis yang "dilazimkan" bagi pengusaha Indonesia.

Motif suap tidak lain adalah untuk melancarkan tujuan bisnis yakni untuk mendapatkan proyek, memudahkan perizinan, mendapatkan fasilitas kemudahan, melonggarkan aturan dan pengawasan, menunda sangsi atau bahkan mengaburkan dan mungkin menghilangkan sama sekali, memanfatkan penguasa untuk persaingan bisnis, dll. Secara tradisional suap sudah menjadi kebiasaan turun temurun di Indonesia.
Dalam situasi bisnis yang demikian maka kita akan mudah membenarkan sinyalemen Agus Condro Prayitno yang menduga ada kepentingan pengusaha dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004 lalu. Banyak pengusaha yang ingin mempengaruhi Bank Indonesia dengan mencoba mensponsori pemilihan pejabatnya.

BI memang lembaga independen yang bebas intervensi pemerintah. Tetapi, sulit untuk tidak terpengaruh oleh kepentingan pengusaha. Dan para pengusaha Bank adalah pengusaha yang paling berkepentingan dengan jabatan DGSBI. Hal ini berkait dengan Tugas Pokok Bank Indonesia : 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; 3. Mengatur dan mengawasi bank.
Seperti kita tahu BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi. Maka tidak mustahil jika ada pengusaha atau sekelompok pengusaha bank yang bermaksud menjinakkan atau mungkin menempatkan "orangnya" dalam jabatan strategis itu guna mengambil manfaat ataupun mempengaruhi BI. BI akan didekte oleh kepentingan mereka dan tidak lagi independen dalam menjalankan tugasnya. Situasi ini tentu merupakan ancaman serius bagi bangsa ini, betapa sejarah telah mengajarkan kepada kita bahwa rusaknya BI dan perbankan Indonesia sangat berkait dengan kredibilitas moral dari para pimpinannya.

Jika memang kecurigaan KPK adanya “pemain lain” sedemikian kuat, maka ada baiknya KPK juga mulai memasang mata ke arah bank-bank yang kemungkinan menjadi sponsor suap menyuap itu. Upaya ini selain untuk menghindarkan kerancuan hukum adanya “suap tanpa penyuap”, sekaligus untuk lebih menunjukkan kepada publik bahwa sekalipun BI bebas dari pengaruh pemerintah namun BI tidak bebas dari pengaruh “pengusaha hitam” dan BI nampaknya kini sedang “terancam”.

Junaidi Albab Setiawan

Kamis, 18 Agustus 2011

Saat Negarawan Bicara Saat itu pula Rakyat Merasa Negara ini Ada

Haruskah Ketua MK jadi “Sahabat Sepi” ?

Oleh : Junaidi Albab Setiawan

Menjelang berakhirnya masa jabatan Mahfud MD sebagai Ketua MK pada tanggal 18 Agustus besok, sekalangan orang sudah mulai mewanti wanti agar siapapun yang terpilih menjadi Ketua MK kelak tidak terjebak dalam konstalasi politik menjelang tahun 2014.

Menurut mereka, sekali Ketua MK terjebak dalam permainan politik maka akan mengancam posisi MK sebagai pengawal konstitusi dan penjaga proses demokrasi. Dimata mereka Ketua MK harus menjaga jarak dengan hingar bingar politik, jika masuk di dalamnya maka konsekwensinya adalah kepada delegitimasi terhadap lembaga tinggi negara simbul konstitusi itu.

Anjuran ini juga diperkuat oleh pendapat lain yang bahkan lebih tegas lagi, dengan menyarankan sebaiknya sosok Ketua MK adalah orang yang kalem, tidak banyak bicara, berwibawa dan harus siap menjadi "sahabat sepi".

Pendapat semacam ini sesungguhnya bisa dibaca sebagai respon dan ketidak setujuan terhadap sepak terjang Ketua MK Mahfud MD belakangan ini. Mahfud MD yang diangkat sebagai Ketua MK 3 tahun yang lalu, mereka nilai sebagai sosok yang terlalu banyak bicara dan terlalu aktif mengomentari hal-hal diluar pakem bidang tugasnya sebagai hakim MK.

Mahfud MD memang dikenal sebagai sosok yang terbuka dan gemar melontarkan berbagai pendapat atas berbagai periswa hukum, politik dan kenegaraan yang terjadi di negeri ini melalui media. Mahfud juga termasuk giat dalam membongkar kebobrokan yang terjadi di depan matanya, sekalipun langkahnya akan memakan korban orang MK sendiri. Hal ini terbukti dalam perkara “pemalsuan surat MK” yang menyerempet nama beberapa orang staf dan seorang mantan hakim konstitusi koleganya di MK

Dalam kurun waktu kepemimpinannya juga kerap terjadi berbagai kontroversi yang mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Sebagai contoh adalah peristiwa pemutaran hasil sadapan KPK dalam sidang perkara “Cicak Buaya” atas nama “keadilan substansial” yang menggegerkan segenap rakyat karena membuka mata adanya “pat gulipat” dalam penegakkan hukum. Langkahnya ini belakangan justru direspon oleh pemerintah dan DPR dengan Undang-undang MK baru yang membatasi putusan bersifat “ultra petita” (melebihi permohonan) yang berarti menutup pintu bagi tegaknya hukum subtansial.

Selain dekat dengan pers, Mahfud MD juga adalah orang yang sangat dekat dengan kalangan kampus dan ulama/agamawan. Hampir disebagian besar waktu luangnya digunakan untuk berkeliling ke segenap penjuru negeri berceramah dari kampus ke kampus, mengunjungi sekolah-sekolah, pondok-pondok pesantren, masjid-masjid dan sekolah-sekolah yang akan melahirkan calon pemimpin pemimpin agama lainnya.

Nampak dari aktivitasnya ini ada kesadaran bahwa tugas MK memerlukan dukungan dari pers, akademisi dan ulama. Setidaknya pers, akademisi dan ulama dipandangnya memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan karena posisinya yang bisa langsung masuk ke jantung masyarakat, sehingga akan sangat meringankan tugas MK. Pada saat demikianlah seringkali muncul pernyataan-pernyataan yang oleh sekalangan orang dianggap kontroversial dan “mengancam” kebesaran MK.


MK Lembaga Tinggi Negara Baru

Jika ditilik dari sejarahnya, MK lahir tanggal 13 Agustus 2003, hari dimana UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi disahkan dalam suatu sidang Paripurna DPR dan pada hari yang sama langsung ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316. Sehingga dengan usianya yang baru 8 tahun dengan kedudukannya sebagai lembaga tinggi negara strategis dengan tugas khusus mengawal konstitusi dan demokratisasi sebagaimana dicita-citakan oleh Imanuel Kant dahulu, maka MK harus banyak memperkenalkan dirinya kepada Rakyat dengan sosialisasi intensif atas peran-peran besar yang diemban MK. Saat ini rasa-rasanya belum waktunya bagi siapapun ketua MK untuk hanya duduk dibelakang meja dan mengagumi kebesarannya sebagai negarawan sebagaimana diunugerahkan oleh undang-undang.

Tugas demikian tentu tidak dapat dijalankan dengan hanya diam menunggu perkara dan memutusnya secara konvensional. Tugas semacam ini harus dibarengi dengan keberanian untuk melakukan evaluasi dari waktu ke waktu, sejauh mana masyarakat telah memahami peran dan fungsi serta manfaat kehadiran MK. Ketua MK harus berani mendengar langsung dari segenap rakyat Indonesia, apa tanggapan rakyat terhadap putusan MK dan apakah putusan itu dapat dijalankan dengan penuh kesadaran. Sedang terhadap lembaga tinggi negara lainnya MK juga harus mampu berdiri sebagai rambu-rambu hidup yang mengingatkan sekaligus meluruskan jika terjadi “penyimpangan” dalam praktek menjalankan negara. Hal ini penting mengingat putusan MK sangat berkaitan dengan masalah-masalah kenegaraan yang dengan sendirinya meliputi pula berbagai kepentingan politik dari berbagai komponen bangsa.

Sesungguhnya perilaku dan sepak terjang Hakim MK sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman tingkah laku Hakim Konstitusi. Hakim MK harus menjunjung tinggi dan mematuhi sumpah jabatan yang telah diucapkan, serta melaksanakan tugas dengan jujur dan adil, penuh pengabdian dan penuh rasa tanggung jawab kepada diri sendiri, masyarakat, bangsa, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu hakim MK harus menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan menjaga wibawa selaku negarawan pengawal konstitusi, yang bebas dari pengaruh manapun (independen), arif dan bijaksana, serta tidak memihak (imparsial) dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Inilah yang semestinya menjadi acuan dalam menilai sepak terjang hakim MK dan bahkan Ketua MK, sepanjang apa yang dilakukan dan apa yang dikatakan ketua MK baik di dalam maupun diluar mahkamah tidak melanggar acuan ini mengapa kita harus khawatir.

Didalam kode etik juga diatur bahwa hakim MK harus selalu memperdalam dan memperluas penguasaan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan tugas sebagai Hakim Konstitusi, untuk digunakan dalam proses penyelesaian perkara dengan setepat-tepatnya dan seadil-adilnya sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan kita tahu bahwa ilmu pengetahuan semacam ini tidak hanya ada di buku-buku dan undang-undang belaka, namun justru akan semakin kaya ilmu jika ketua MK berani mendengar langsung dan mengamati kehidupan kenegaraan dari sumbernya yakni segenap rakyat Indonesia.

Demi melihat posisi MK sebagai lembaga baru dengan misi besar yang lahir pasca reformasi maka MK memerlukan sosialisasi intensif agar difahami misinya, sehingga memerlukan ketua yang energik, dinamis dan tidak pelit ilmu dan berani memastikan bahwa misi MK benar benar difahami betul oleh segenap rakyat dari kalangan manapun.

Agen yang cukup strategis untuk meneruskan informasi ini adalah melalui kampus, pers dan kegiatan keagamaan. Disinilah ketua MK sebagai representasi lembaga tinggi negara tidak terbuai oleh “ketinggiannya”. Ketua MK wajib turun gunung, menjadi corong MK berkomunikasi secara langsung dengan berbagai kalangan. Dengan membuat tulisan-tulisan di jurnal-jurnal ilmiah, melakukan khutbah jumat, melakukan ceramah-ceramah dalam acara-acara resmi kenegaraan dan jika perlu bahkan dalam acara acara tidak resmi seperti memberi nasehat perkawinan sekalipun seperti yang dilakukan oleh Mahfud MD. Dari situlah pesan, visi dan misi MK yang menjadikan masyarakat menjadi semakin tahu dengan segala seluk beluk kenegaraan mudah disisipkan. Dari situ juga maka rakyat menjadi tahu bahwa hakim MK benar benar tahu dan bukan terkesan tahu, karena diam itu tidak selamanya emas. Sikap “jaim” (jaga image) membuat masyarakat justru menjadi gelap dengan kwalitas hakim-hakim MK dan akibatnya justru akan melahirkan jarak antara MK dengan rakyat, karena rakyat tidak merasa memiliki.

Jangan lupa bahwa untuk kemajuannya, MK sangat membutuhkan masukan dari tangan pertama yakni segenap rakyat Indonesia, mereka yang akan melakukan evaluasi terhadap kinerja MK dalam mengemban tugas konstitusi. Seberapa bernilaikah produk produk putusan MK dapat diterima masyarakat dan segi segi manakah yang masih terkendala dan bahkan sulit diterapkan harus diketahui persis oleh MK demi kemajuannya ke depan. Tanpa langkah langkah yang membumi maka MK tidak akan pernah tahu dimanakah sesungguhnya saat ini MK berdiri.

Dan tugas demikian tidak akan dapat dijalankan oleh seorang ketua MK yang bersahabat dengan sepi. Justru untuk saat ini sosok Mahfud MD adalah sosok tepat untuk memimpin MK dan parameternya sederhana saja, “pada saat negarawan bicara saat itu pula rakyat merasa negara ini ada”.

Kamis, 04 Agustus 2011

DAMPAK BADAI NAZARUDIN TERHADAP INVESTOR PASAR MODAL

Oleh : Junaidi Albab Setiawan

Hiruk pikuk diseputar informasi (bbm, sms, skype) dari M. Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, membuat banyak orang menjadi terperangah, bingung dan sekaligus prihatin. Jika informasi ini benar maka informasi itu setidaknya telah membawa masyarakat kita semakin faham dan tersadar betapa selama ini negeri ini dijalankan dengan cara-cara pat-gulipat penuh kebohongan dan kepura-puraan oknum penguasa, politisi dan pengusaha.

Tulisan ini akan membahas satu pelajaran lagi dari M. Nazaruddin yang bisa dipetik dalam gonjang-ganjing itu adalah disebutnya nama dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah go publik yakni PT. Adhi Karya (persero) Tbk (ADHI) dan PT. Wijaya Karya (persero) Tbk (WIKA) dalam pusaran badai politik itu. Keduanya dikabarkan konon telah melakukan penyuapan untuk memenangkan tender proyek APBN berupa komplek olahraga terpadu di desa Hambalang. Sekalipun praktek buruk oleh dan terhadap BUMN semacam ini sering terdengar, namun ibarat (maaf) “kentut”, ada baunya tapi tidak pernah diketahui siapa pelakunya.

Peristiwa ini tentu sangat mengkhawatirkan dan dapat menimbulkan keraguan di kalangan Investor dan pada saatnya nanti berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan Investor kepada Pasar Modal serta mengganggu perekonomian nasional. Hal ini mengingat Pasar Modal adalah bisnis yang berbasis kepada kepercayaan.

PERILAKU PERSEROAN TERBUKA (Tbk)

Informasi penting (material) tentang tuduhan keterlibatan dua buah perusahaan persero yang telah go publik (Terbuka) dan telah mencatatkan sahamnya untuk diperjualbelikan di Pasar Modal yakni PT. Adhi Karya (persero) Tbk dan PT. Wijaya Karya (persero) Tbk dalam skandal politik ini, adalah informasi yang cukup sensitif bagi para pelaku pasar utamanya Investor. Informasi yang tersiar di media mengabarkan bahwa kedua perseroan itu telah memberikan suap ratusan milyar rupiah, yang kemudian dipergunakan untuk membiayai perebutan ketua umum sebuah partai.

Mengingat kedua perusahaan tersebut adalah perseroan terbuka yang telah go publik dan mencatatkan sahamnya untuk diperjual belikan di Pasar Modal (Emiten), maka sekalipun informasi ini belum pasti kebenarannya, informasi ini termasuk informasi material yang pantas menjadi peringatan dini sekaligus petunjuk kepada setiap pelaku dan penyelenggara dan pengawas Pasar Modal, terutama Investor dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Mendengan informasi ini semestinya BAPEPAM segera mengambil tindakan proaktif berdasarkan kewenangannya untuk memperjelas kebenaran informasi itu. Tindakan ini sangat penting diambil untuk melindungi kepentingan Investor.

Jika informasi itu benar, maka yang patut dipertanyakan adalah dari manakah dana suap itu bersumber?. Investor harus mendapatkan jawaban dari pertanyaan ini, apakah dana itu milik sendiri, pihak ketiga atau dari sumber lain. Jawaban atas pertanyaan ini akan membawa konsekwensi yang luas kepada perusahaan Tbk, sekaligus untuk menguji apakah laporan keuangan yang selama ini disajikan oleh Emiten kepada investor telah benar. Karena Investor harus dilindungi dari pemberian Informasi semu atau bahkan palsu.

Informasi adalah menu sehari-hari di pasar modal. Tanpa adanya informasi pasar modal bisa jadi akan mandek. Sebab, dengan tidak adanya informasi berarti tidak ada faktor yang menggerakkan ekspektasi investor. Berkat informasilah, ekspektasi investor terbentuk. Dari sana investor mengambil keputusan. Jenis informasi itu bermacam-macam, mulai dari yang ringan hingga yang berat dan yang wajib hingga yang bebas. Dari informasi seputar perusahaan hingga informasi yang bersifat makro, baik ekonomi maupun politik.

Informasi keterbukaan (full disclosure) dari Emiten bersifat wajib karena diperintah Undang-undang. Dilain pihak BAPEPAM selaku pengawas wajib menjaga bahwa para Emiten telah menyajikan informasi kepada investor secara jujur. Informasi yang menyesatkan sangat berbahaya bagi Pasar Modal karena mengancam keberlangsungan Pasar Modal, mengingat bisnis Pasar Modal adalah bisnis kepercayaan dimana keterbukaan informasi menjadi kata kunci.

Pasal 90 Undang-undang Pasar Modal mengatur : “Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung : a. menipu atau mengelabui Pihak Lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun; b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual efek”.
Perlu diketahui bahwa PT. Adhi Karya (Persero) Tbk adalah Perseroan Terbatas Terbuka, Kiprah ADHI dimulai sejak 11 Maret 1960 saat Menteri Pekerjaan Umum menetapkan Architecten-Ingenicure-en Annnemersbedrijf “Associatie Selle en de Bruyn, Reyerse en de Vries N.V.” (Associatie N.V.), salah satu perusahaan milik Belanda yang dinasionalisasi, menjadi PN Adhi Karya. Nasionalisasi ini ditujukan untuk memacu pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Status ADHI berubah menjadi sebuah Perseroan Terbatas pada tanggal 1 Juni 1974 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman. ADHI 100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sampai pada akhir tahun 2003 saat Negara Republik Indonesia melalui Menteri Negara BUMN, selaku Kuasa Pemegang Saham, melepas 49% kepemilikannya atas saham ADHI untuk ditawarkan kepada masyarakat melalui Initial Public Offering (IPO). Keputusan tersebut diikuti oleh pendaftaran saham ADHI di Bursa Efek Jakarta (sekarang BEI) yang sekaligus menjadikan ADHI sebagai BUMN konstruksi pertama yang terdaftar pada bursa. (Sumber : Web resmi ADHI)

Sedangkan WIKA dibentuk dari proses nasionalisasi perusahaan Belanda bernama Naamloze Vennotschap Technische Handel Maatschappij en Bouwbedijf Vis en Co. atau NV Vis en Co. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1960 dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL) No. 5 tanggal 11 Maret 1960, dengan nama Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja. Kegiatan usaha WIKA pada saat itu adalah pekerjaan instalasi listrik dan pipa air. Pada awal dasawarsa 1960-an. WIKA melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) pada tanggal 27 Oktober 2007 di Bursa Efek Indonesia (saat itu bernama Bursa Efek Jakarta). Pada IPO tersebut, WIKA melepas 28,46 persen sahamnya ke publik, sehingga pemerintah Republik Indonesia memegang 68,42 persen saham, sedangkan sisanya dimiliki oleh masyarakat, termasuk karyawan, melalui Employee/Management Stock Option Program (E/MSOP), dan Employee Stock Allocation (ESA). (Sumber Web Resmi WIKA).

Dengan statusnya sebagai perusahaan publik (Tbk), Kedua Emiten ini harus menunjukkan kekususan perilaku yang tidak semata mata mengejar untung (profit oriented) sebagaimana layaknya badan usaha, namun keduanya harus berperilaku sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Terbuka (Tbk) sekaligus berstatus Persero yang memiliki misi sosial mengawal ekonomi bangsa, hal itu terkait kepemilikan negara di dalamnya (ADHI : saham negara 52,28 % WIKA saham negara 68,41855 %), sehingga keduanya wajib memberikan teladan dalam menjalankan bisnis yang beretika sesuai rambu-rambu perusahaan publik di bawah pengawasan BAPEPAM dan kementerian BUMN.
Dari keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, Jumat (22/5/11), menjelaskan bahwa Dua perusahaan konstruksi PT. Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT. Wijaya Karya (persero) Tbk merupakan penggarap proyek ini. Berdasarkan Pengumuman pemenang tender, proyek Hambalang dilakukan pada 26 November 2010 dan disahkan 10 Desember 2010 senilai Rp 1,077 triliun termasuk PPN 10%. Dalam proyek yang diberi nama Adhi Wika JO ini, PT. Adhi Karya Tbk memegang 70 persen, sedangkan sisanya, sebesar 30 persen dipegang PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Dari berbagai informasi yang berkembang, setidaknya sudah ditemukan beberapa fakta yang dapat digunakan dasar BAPEPAM melakukan investigasi dalam menguji kebenaran informasi yang sangat berpotensi merugikan investor dan melanggar peraturan Pasar Modal itu. Fakta pertama, benar ADHI dan WIKA adalah perseroan terbuka yang tercatat di Pasar Modal (BEI), Fakta kedua, bahwa benar kedua Emiten yakni PT. Adhi Karya (persero) Tbk dan PT. Wijaya Karya (persero) Tbk tengah mengerjakan proyek Hambalang yang bernilai triliunan rupiah dan Fakta ketiga, ditengah-tengah masyarakat beredar kabar (konon dari Nazaruddin) bahwa proyek tersebut didapatkan oleh kedua emiten tersebut secara tidak fair. Fakta Keempat, sejalan dengan fakta ketiga, adanya kesaksian di media dari para kurir dan satpam yang mengirimkan uang ke arena kongres dan menjaga uang selama kongres sebagai petunjuk, yang mengindikasikan adanya suatu transaksi yang saat ini belum ditemukan “secara hukum” dari mana sumber uangnya dan untuk menemukannya hanyalah soal waktu. Kesaksian ini dapat dielaborasi dengan kesaksian MRS di Pengadilan TIPIKOR dan Yulianis kelak.

APAKAH INFORMASI INI MATERIAL DAN BAGAIMANA SEBAIKNYA INVESTOR MENYIKAPINYA

Dari perspektif Pasar Modal apakah Informasi ini termasuk informasi material?, jawabnya tentu saja iya, karena jika informasi ini benar maka akan sangat menggoncang Pasar Modal. Informasi ini setidaknya merefleksikan tiga hal yakni : (1). Adanya nilai uang ratusan miliar milik investor BUMN/Persero/ Tbk yang disalahgunakan oleh emiten untuk pengadaan proyek, (2). Informasi ini juga mengandung tuduhan adanya penyimpangan kredibilitas dan ketidak jujuran jajaran menejemen Emiten (Direksi, Komisaris) dalam mengelola perusahaan, padahal Direksi dan Komisaris adalah orang orang kepercayaan Investor yang wajib menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dan (3). Informasi yang selama ini disampaikan kedua emiten kepada BAPEPAM berkaitan dengan proyek ini tidak benar dan manipulatif sehingga menyesatkan (miss leading information).

Dengan situasi yang mengancam kepentingan investor ini maka semestinya investor dan BAPEPAM tidak lagi dapat berpangku tangan, pasif mengandalkan informasi sepihak dari Emiten tanpa melakukan investigasi menguji kebenarannya. Dari informasi ini maka Investor berdasarkan hak-haknya dapat meminta kepada BAPEPAM untuk menelusuri hal-hal sebagai berikut (1). Berapa sesungguhnya anggaran pembangunan yang disahkan menurut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di DPR dalam proyek Hambalang?, 1,2 T atau 1,5 T? (2). Bagaimana proses Tender diselenggarakan?, (3). Berapa dana yang seharusnya dan telah digelontorkan dari Kas Negara dalam rangka proyek ini?, (4). Bagaimana laporan perpajakan dari ADHI (Tbk) dan WIKA Tbk, (5). Bagaimana detail laporan keuangan ADHI (Tbk) dan WIKA (TBK) kepada BAPEPAM.

Mengapa BAPEPAM harus pro aktif, karena BAPEPAM adalah pengawas, dengan fungsi ini BAPEPAM dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur wajar, efisien, serta mengawasi dan melindungi kepentingan investor dari malpraktik di pasar modal.
Pasal 5 huruf E Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, mengatur bahwa BAPEPAM berwenang : “mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang dan atau peraturan pelaksanaanya”.
Sedangkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 1995 mengatur bahwa “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal”. Dari pasal ini tersirat bahwa pemeriksaan BAPEPAM tidak perlu menunggu ada yang salah apalagi harus menunggu kepulangan M. Nazarudin.
Pasal 2 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995 mengatur bahwa “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dalam hal terdapat petunjuk tentang terjadinya pelanggaran atas perundang-undangan di bidang Pasar Modal”.

Karena di mata siapapun sangatlah naif jika pada suatu perseroan terbuka yang sekaligus BUMN, terdapat pergerakan uang bernilai ratusan milyar yang tidak ada rekam jejaknya.
Dengan terjawabnya pertanyaan-pertanyaan di atas berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang profesional dan transparan, maka hasil pemeriksaan BAPEPAM akan menjawab kegamangan Investor yang pada gilirannya akan berdampak kepada kepastian hukum dan akan mendongkrak tingkat kepercayaan Investor kepada Pasar Modal.

BAGAIMANA MENYIKAPINYA

Saat ini BAPEPAM terkesan pasif dan cenderung menunggu, oleh karenanya Investor (assosiasi Investor) segera mendesak BAPEPAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua emiten tersebut dan sebaliknya dalam rangka perlindungan terhadap Investor, maka demi hukum BAPEPAM wajib melakukan pemeriksaan terhadap kedua emiten tersebut, bahka jika perlu pemeriksaan tersebut dilakukan oleh suatu tim independen yang beranggotakan orang-orang kredible, berdasarkan pendelegasian dari BAPEPAM.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang Pasar Modal, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Pemeriksa wajib membuat laporan kepada Ketua Bapepam mengenai ditemukannya bukti permulaan tindak pidana tersebut, selanjutnya berdasarkan bukti permulaan , Ketua Bapepam dapat menetapkan dimulainya penyidikan.
Lebih jauh Undang-undang sangat memberikan kewenangan yang cukup kepada BAPEPAM untuk melakukan pemeriksaan karena Pemeriksa berwenang mengiterograsi, meminta bukti bukti, menggeledah dan menyita bukti bukti untuk kepentingan pemeriksaan.

Dengan kewenangan yang sedemikian kuatnya ini, jika BAPEPAM tidak kunjung tergerak melakukan pemeriksaan maka hal itu patutlah dipertanyakan. Dengan informasi yang ada dan kewenangannya, atas nama Undang-undang BAPEPAM wajib melakukan pemeriksaan. Justru kinilah saatnya BAPEPAM menunjukkan peran nyata kepada bangsa ini dalam membangun Pasar Modal yang tertib, transparan dan dapat dipercaya.

Pemeriksaan ini selain untuk mencari kebenaran informasi yang berkembang dan menegakkan hukum di Pasar Modal, juga untuk menjamin (melokalisir) agar praktek BUMN sebagai “sapi perah” para penguasa tidak berlaku terhadap BUMN yang telah terdaftar di Pasar Modal.