Kamis, 17 Desember 2015

Freeport dan Wajah Pemimpin Kita (KOMPAS)



Freeport dan Wajah Pemimpin Kita

Oleh : Junaidi Albab Setiawan
Advocat, Pengamat Hukum Pertambangan

Banyak pelajaran yang bisa di petik dari kasus Freeport. Dari sana kita melihat mentalitas asli para pemimpin kita yang memprihatinkan. Segi-segi penting masalah Freeport sesungguhnya telah dapat diidetifikasi untuk segera dicari jalan keluarnya. Namun mereka justru sibuk bergaduh bersilang kata  dan manuver politik untuk memuaskan hasrat dan ambisi masing-masing yang menyimpang dari inti masalah. 

Masalah Freeport sesungguhnya adalah tentang dua badan hukum, yakni negara Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia yang terikat dalam perjanjian kontrak karya sejak tahun 1967 dan setelah beberapa kali perpanjangan, akan segera berakhir pada tahun 2021. Masalahnya adalah apakah Negara Indonesia bersedia memperpanjang hubungan tersebut atau mengakhirinya. Jika diakhiri, bagaimana caranya dan jika diperpanjang apa syaratnya. 

Tidak satupun yang dapat mengingkari posisi negara Indonesia, suatu badan hukum publik penguasa tunggal atas segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia (pasal 33 UUD 45), di satu pihak. Berhadapan dengan PT. Freeport Indonesia, sebuah perusahaan PMA yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoran Copper & Gold Inc,  suatu perusahaan pertambangan Amerika Serikat terbesar yang tercatat di bursa New York Stock Exchange, di lain pihak. 

Saat ini kepemilikan saham di PT. Freeport adalah Freeport McMoran memiliki 80,28 % sedang pemerintah Indonesia dan PT. Indocopper Investama masing-masing 9,36 % dan harus terus meningkat dalam kurun waktu 4 tahun hingga 30 %, dengan proses divestasi sesuai Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. 

Proses divestasi kini menggantung, dimana Freeport bermain waktu (buying time), enggan melakukan divestasi dengan dalih menunggu aturan baru dan tidak mengolah seluruh hasil ke smelter. Sementara Indonesia terus mendesak divestasi juga pengembangan smelter sambil mengingatkan perjanjian segera berakhir. Namun jika Freeport jeli, jika terjadi kesepakatan divestasi, maka sesunggunya juga telah terjadi kesepakatan perpanjangan.

Kontrak karya telah dimulai sejak tahun 1967, saat Indonesia sangat membutuhkan investasi asing dengan menerapkan kebijakan “outward looking” berdasar UU PMA No. 1 tahun 1967. Sejak semula, walaupun PT. Freeport layaknya perusahaan biasa, namun memiliki posisi dominan karena dilindungi pemerintah Amerika Serikat, mengingat tambang Freport menyimpan cadangan mineral yang sangat besar konon terbesar di dunia. Dominasi ini juga terlihat dari klausul kontrak karya awal, terutama menyangkut bagian Indonesia yang terlalu kecil, juga ketidak jelasan control terhadap jenis dan jumlah mineral mentah yang telah diangkut freeport ke negaranya.

Sejak zaman orde baru, jika berhadapan dengan investor asing,  Indonesia terbiasa dalam posisi lemah. Padahal sebagai pemilik Gunung emas Ersberg (1967) dan Grasberg (1988) di Tembagapura, Mimika, Papua, mestinya Indonesia mendapatkan porsi bagian yang memadai, namun ternyata tidak, mengapa itu terjadi? Kalau mau sedikit introspeksi, dalam sejarah Indonesia sejak zaman kolonial, selain melahirkan pahlawan juga melahirkan orang-orang yang mengambil posisi berseberangan dengan kepentingan bangsanya  (perfidious). Mereka tidak peduli kostitusi, hanya peduli kepada ambisi politik maupun bisnis pribadi. Dan ironisnya peran demikian hingga kini masih ada,  justru sering dilakukan oleh kalangan pemimpin sehingga dampaknya massif.

Prinsip Kontrak, HAM dan Demokrasi
Kontrak karya adalah pertemuan antara para pihak dengan tujuan yang sama untuk mencari untung dengan cara saling melangkapi. Para pihak harus  berdiri setara dan tidak boleh ada dominasi yang satu terhadap lainnya. Tidak boleh salah satu pihak dengan jumawa memanfaatkan dominasinya dan atau memanfaatkan posisi lemah pihak lain (lemah modal,  kemampuan dan pengaruh), dengan menyalah gunakan keadaan -lemah- tersebut untuk mengambil keuntungan bagi dirinya (misbruik van omstandingheden). 

Dan kontrak dimanapun di dunia ini posisinya berada di bawah Konstitusi dan aturan turunannya, tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan. Dalam kontrak, para pihak boleh mengatur apa saja kecuali yang dilarang oleh perundangan (causa civilis oligandi). Karena kontrak hanya boleh mengatur hal-hal dengan sebab yang halal (een geoorloofde oorzaak). Prinsip berkontrak ini bersifat universal, artinya berlaku juga dalam berbagai sistem hukum perjanjian di negara-negara lain (Ridwan Khairandy, 2013). Penyimpangan terhadap prinsip ini akan berakibat perjanjian seperti tidak pernah ada (null and void). Sehingga tidak etis suatu perusahaan asing dengan berbagai cara “mencoba menawar” berlakunya konstitusi negara lain. 

Karenanya timbul kewajiban kepada para pemegang kekuasaan  untuk bertindak konsisten dalam menegakkan aturan. Sikap itu sekaligus akan   mengajarkan penghormatan pihak luar terhadap hukum negara kita. Bukan sebaliknya justru dengan kekuasaannya menggoda berselingkuh dari rakyat guna mengambil keuntungan pribadi dengan menabrak aturan. Sekali aturan diberlakukan, maka harus berlaku kepada siapapun tanpa diskriminasi. Sebagai contoh, jika aturan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012, mengatur bahwa mulai Januari 2014 tidak ada lagi ekspor mineral mentah dan mewajibkan bagi penambang untuk membangun smelter sebelum 2014, maka siapapun harus mentaati, termasuk menteri ESDM,  Freeport dan Newmont. Jangan pernah memberi keistimewaan yang menyimpang dari peraturan, karena sikap itu justru akan menjatuhkan martabat Indonesia sebagai  negara yang berdaulat. 
 
Dalam hal Freeport, tugas para pemimpin seharusnya menjadi ringan karena berhubungan dengan perusahaan yang berasal dari negara yang dikenal sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, sekaligus  champion dalam hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. Terlebih selama ini  Indonesia selalu menganggap Amerika Serikat sebagai sekutu penting. Sehingga jika hubungan akan diperpanjang, selain kesetaraan maka negosiasi harus dibangun dengan semangat penghormatan terhadap posisi Indonesia yang terus dan sedang belajar demokrasi dan HAM, karenanya ingin mendapatkan contoh nyata penerapan nilai-nilai tersebut dalam negosiasi. 

Dapat Diperpanjang
Pada dasarnya selalu terbuka untuk perpanjangan. Karena tidak mudah mencari investor dengan kemampuan (dana dan keahlian)  seperti Freeport. Namun syaratnya harus tetap dalam kerangka konstitusi. Pada ghalibnya perjanjian dengan objek bernilai besar (vermogen)  dan berjangka waktu panjang, para pihak mengatur ikhwal perpanjangan. Kata “dapat diperpanjang” itu bermakna bahwa perpanjangan bukanlah suatu keharusan, namun dapat diperpanjang sepanjang ada kesepakatan (facultative). Selain itu, kata “dapat” sekaligus meneguhkan bahwa perjanjian dibatasi oleh waktu. Karena kontrak karya tanpa batas waktu, sama dengan penjajahan gaya baru. Maka jika perjanjian sudah menentukan batas akhir, ketentuan itulah yang harus ditaati dan untuk selanjutnya dirumuskan kerangka hubungan baru. 

Pembicaraan perpanjangan bisa dilakukan kapan saja, yang dilarang adalah menandatangani perjanjian baru tanpa mengindahkan aturan. Wajar jika Freeport meminta jaminan hukum investasi jangka panjang, karena jangka waktu akan berakhir 2021, sementara dalam waktu ini dilarang eksport hasil mentah dan wajib divestasi. Namun juga tidak rasional jika setelah setengah abad lebih kontrak berlangsung, syarat dan ketentuan dianggap masih sama seolah zaman tidak berubah (catteries paribus). Peraturan dan rezim sudah berganti, begitupun paradigma juga sudah berubah. Dahulu perpanjangan semacam ini biasa dilakukan oleh pemerintah dengan cara “mengendap-endap” agar rakyat tidak tahu, namun sekarang tentu saja tidak.  

Dalam kasus Freeport kita sering mendengar, jika kontrak tidak diperpanjang, maka akan terjadi sengketa arbitrase internasional, eskalasi instabilitas bermotif SARA, separatisme, embargo ekonomi atau invasi seperti di timur tengah, dll. Isu-isu demikian harus dipandang sebagai teror yang mencoba menggoyahkan pendirian bangsa dalam menegakkan konstitusi. 

Padahal jalan keluarnya sudah ada, yakni pahami masalahnya dan pegang teguh aturan dan prinsip-prinsipnya, karena masalah Freeport bukanlah soal bisnis semata. Dengan disertai pendekatan HAM, demokrasi dan nilai-nilai kemanusian, maka pintu penyelesaian akan terbuka. Kuncinya adalah keadilan dan niat baik bersama, karena semua negara ingin mensejahterakan rakyatnya. Kontrak hanyalah tulisan yang dapat dirubah kapan saja, namun tujuan utamanya tetaplah kemaslahatan bersama rakyat kedua negara.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar