Freeport dan Wajah Pemimpin Kita
Oleh : Junaidi Albab Setiawan
Advocat, Pengamat Hukum Pertambangan
Banyak pelajaran yang bisa di petik
dari kasus Freeport. Dari sana kita melihat mentalitas asli para pemimpin kita
yang memprihatinkan. Segi-segi penting masalah Freeport sesungguhnya telah
dapat diidetifikasi untuk segera dicari jalan keluarnya. Namun mereka justru
sibuk bergaduh bersilang kata dan
manuver politik untuk memuaskan hasrat dan ambisi masing-masing yang menyimpang
dari inti masalah.
Masalah Freeport sesungguhnya adalah
tentang dua badan hukum, yakni negara Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia
yang terikat dalam perjanjian kontrak karya sejak tahun 1967 dan setelah
beberapa kali perpanjangan, akan segera berakhir pada tahun 2021. Masalahnya
adalah apakah Negara Indonesia bersedia memperpanjang hubungan tersebut atau
mengakhirinya. Jika diakhiri, bagaimana caranya dan jika diperpanjang apa
syaratnya.
Tidak satupun yang dapat mengingkari
posisi negara Indonesia, suatu badan hukum publik penguasa tunggal atas segala
kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia (pasal 33 UUD 45), di satu pihak.
Berhadapan dengan PT. Freeport Indonesia, sebuah perusahaan PMA yang mayoritas
sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoran Copper & Gold Inc, suatu perusahaan pertambangan Amerika Serikat
terbesar yang tercatat di bursa New York Stock Exchange, di lain pihak.
Saat ini kepemilikan saham di PT.
Freeport adalah Freeport McMoran memiliki 80,28 % sedang pemerintah Indonesia
dan PT. Indocopper Investama masing-masing 9,36 % dan harus terus meningkat dalam
kurun waktu 4 tahun hingga 30 %, dengan proses divestasi sesuai Peraturan
Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Proses divestasi kini menggantung,
dimana Freeport bermain waktu (buying time), enggan melakukan divestasi dengan
dalih menunggu aturan baru dan tidak mengolah seluruh hasil ke smelter. Sementara
Indonesia terus mendesak divestasi juga pengembangan smelter sambil mengingatkan
perjanjian segera berakhir. Namun jika Freeport jeli, jika terjadi kesepakatan
divestasi, maka sesunggunya juga telah terjadi kesepakatan perpanjangan.
Kontrak karya telah dimulai sejak
tahun 1967, saat Indonesia sangat membutuhkan investasi asing dengan menerapkan
kebijakan “outward looking” berdasar UU PMA No. 1 tahun 1967. Sejak semula, walaupun
PT. Freeport layaknya perusahaan biasa, namun memiliki posisi dominan karena dilindungi
pemerintah Amerika Serikat, mengingat tambang Freport menyimpan cadangan
mineral yang sangat besar konon terbesar di dunia. Dominasi ini juga terlihat
dari klausul kontrak karya awal, terutama menyangkut bagian Indonesia yang
terlalu kecil, juga ketidak jelasan control terhadap jenis dan jumlah mineral
mentah yang telah diangkut freeport ke negaranya.
Sejak zaman orde baru, jika
berhadapan dengan investor asing, Indonesia terbiasa dalam posisi lemah. Padahal
sebagai pemilik Gunung emas Ersberg (1967) dan Grasberg (1988) di Tembagapura,
Mimika, Papua, mestinya Indonesia mendapatkan porsi bagian yang memadai, namun
ternyata tidak, mengapa itu terjadi? Kalau mau sedikit introspeksi, dalam sejarah
Indonesia sejak zaman kolonial, selain melahirkan pahlawan juga melahirkan orang-orang
yang mengambil posisi berseberangan dengan kepentingan bangsanya (perfidious).
Mereka tidak peduli kostitusi, hanya peduli kepada ambisi politik maupun bisnis
pribadi. Dan ironisnya peran demikian hingga kini masih ada, justru sering dilakukan oleh kalangan pemimpin
sehingga dampaknya massif.
Prinsip Kontrak, HAM dan Demokrasi
Kontrak karya adalah pertemuan antara
para pihak dengan tujuan yang sama untuk mencari untung dengan cara saling
melangkapi. Para pihak harus berdiri
setara dan tidak boleh ada dominasi yang satu terhadap lainnya. Tidak boleh
salah satu pihak dengan jumawa memanfaatkan dominasinya dan atau memanfaatkan posisi
lemah pihak lain (lemah modal, kemampuan
dan pengaruh), dengan menyalah gunakan keadaan -lemah- tersebut untuk mengambil
keuntungan bagi dirinya (misbruik van
omstandingheden).
Dan kontrak dimanapun di dunia ini
posisinya berada di bawah Konstitusi dan aturan turunannya, tidak boleh
menyimpang apalagi bertentangan. Dalam kontrak, para pihak boleh mengatur apa
saja kecuali yang dilarang oleh perundangan (causa civilis oligandi). Karena kontrak hanya boleh mengatur hal-hal
dengan sebab yang halal (een geoorloofde oorzaak). Prinsip berkontrak ini
bersifat universal, artinya berlaku juga dalam berbagai sistem hukum perjanjian
di negara-negara lain (Ridwan Khairandy, 2013). Penyimpangan terhadap prinsip
ini akan berakibat perjanjian seperti tidak pernah ada (null and void).
Sehingga tidak etis suatu perusahaan asing dengan berbagai cara “mencoba menawar”
berlakunya konstitusi negara lain.
Karenanya timbul kewajiban kepada
para pemegang kekuasaan untuk bertindak
konsisten dalam menegakkan aturan. Sikap itu sekaligus akan mengajarkan penghormatan pihak luar terhadap
hukum negara kita. Bukan sebaliknya justru dengan kekuasaannya menggoda berselingkuh
dari rakyat guna mengambil keuntungan pribadi dengan menabrak aturan. Sekali aturan diberlakukan, maka harus
berlaku kepada siapapun tanpa diskriminasi. Sebagai contoh, jika aturan dalam
UU Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012, mengatur bahwa
mulai Januari 2014 tidak ada lagi ekspor mineral mentah dan mewajibkan bagi
penambang untuk membangun smelter sebelum 2014, maka siapapun harus mentaati, termasuk
menteri ESDM, Freeport dan Newmont.
Jangan pernah memberi keistimewaan yang menyimpang dari peraturan, karena sikap
itu justru akan menjatuhkan martabat Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
Dalam hal Freeport, tugas para
pemimpin seharusnya menjadi ringan karena berhubungan dengan perusahaan yang
berasal dari negara yang dikenal sangat menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusian, sekaligus champion dalam hak
asasi manusia (HAM) dan demokrasi. Terlebih selama ini Indonesia selalu menganggap Amerika Serikat sebagai
sekutu penting. Sehingga jika hubungan akan diperpanjang, selain kesetaraan maka
negosiasi harus dibangun dengan semangat penghormatan terhadap posisi Indonesia
yang terus dan sedang belajar demokrasi dan HAM, karenanya ingin mendapatkan
contoh nyata penerapan nilai-nilai tersebut dalam negosiasi.
Dapat Diperpanjang
Pada dasarnya selalu terbuka untuk
perpanjangan. Karena tidak mudah mencari investor dengan kemampuan (dana dan
keahlian) seperti Freeport. Namun syaratnya
harus tetap dalam kerangka konstitusi. Pada ghalibnya perjanjian dengan
objek bernilai besar (vermogen) dan
berjangka waktu panjang, para pihak mengatur ikhwal perpanjangan. Kata “dapat
diperpanjang” itu bermakna bahwa perpanjangan bukanlah suatu keharusan, namun dapat
diperpanjang sepanjang ada kesepakatan (facultative). Selain itu, kata “dapat” sekaligus
meneguhkan bahwa perjanjian dibatasi oleh waktu. Karena kontrak karya tanpa
batas waktu, sama dengan penjajahan gaya baru. Maka jika perjanjian sudah
menentukan batas akhir, ketentuan itulah yang harus ditaati dan untuk selanjutnya
dirumuskan kerangka hubungan baru.
Pembicaraan perpanjangan bisa
dilakukan kapan saja, yang dilarang adalah menandatangani perjanjian baru tanpa
mengindahkan aturan. Wajar jika Freeport meminta jaminan hukum investasi jangka
panjang, karena jangka waktu akan berakhir 2021, sementara dalam waktu ini
dilarang eksport hasil mentah dan wajib divestasi. Namun juga tidak rasional
jika setelah setengah abad lebih kontrak berlangsung, syarat dan ketentuan dianggap
masih sama seolah zaman tidak berubah (catteries paribus). Peraturan dan rezim
sudah berganti, begitupun paradigma juga sudah berubah. Dahulu perpanjangan
semacam ini biasa dilakukan oleh pemerintah dengan cara “mengendap-endap” agar
rakyat tidak tahu, namun sekarang tentu saja tidak.
Dalam kasus Freeport kita sering mendengar,
jika kontrak tidak diperpanjang, maka akan terjadi sengketa arbitrase
internasional, eskalasi instabilitas bermotif SARA, separatisme, embargo
ekonomi atau invasi seperti di timur tengah, dll. Isu-isu demikian harus
dipandang sebagai teror yang mencoba menggoyahkan pendirian bangsa dalam
menegakkan konstitusi.
Padahal jalan keluarnya sudah ada,
yakni pahami masalahnya dan pegang teguh aturan dan prinsip-prinsipnya, karena
masalah Freeport bukanlah soal bisnis semata. Dengan disertai pendekatan HAM, demokrasi
dan nilai-nilai kemanusian, maka pintu penyelesaian akan terbuka. Kuncinya
adalah keadilan dan niat baik bersama, karena semua negara ingin
mensejahterakan rakyatnya. Kontrak hanyalah tulisan yang dapat dirubah kapan
saja, namun tujuan utamanya tetaplah kemaslahatan bersama rakyat kedua negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar