Kamis, 17 Desember 2015

Petral dan Keseriusan Pemerintah (KOMPAS)



Petral Menguji Keseriusan Pemerintah
Oleh : Junaidi Albab Setiawan
Advocat, Pengamat Hukum Migas

Penyerahan hasil audit investigatif Kordamentha terhadap Petral oleh Menteri ESDM kepada KPK, semakin menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengambil langkah penyelesaian kasus Petral (Pertamina Energy Trading Limited) secara objektif dan terukur. Langkah itu kini  mulai menemukan titik terang. Diteruskannya hasil audit tersebut kepada KPK menunjukan bahwa  pemerintah menilai masalah Petral adalah juga masalah hukum yang harus diselesaikan melalui saluran hukum.  
Audit investigatif terhadap Petral adalah tindak lanjut dari rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) yang menemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan Petral. Temuan TRTKM itu kini mendapat penguatan dari hasil audit. Nampaknya pemerintah sangat menyadari, objektifitas proses penyelesaian sedang dipertaruhkan di sini.
Sekalipun hasil audit belum dipublikasikan secara terbuka, namun sayangnya, entah dengan maksud apa menteri ESDM nampak sangat antusias menyampaikan lebih awal salah satu poin kesimpulan tentang “keterlibatan” yang sedikit mencederai objektifitas itu. Bahwa Pertamina (Persero) sebagai induk dari Petral Group tidak terlibat permainan mafia migas. Ada pihak ketiga yang bukan manajemen Petral, bukan Pertamina, bukan pemerintah yang ikut campur atau intervensi dengan mengatur tender, membocorkan harga perhitungan sendiri, serta menggunakan instrumen dan karyawan manajemen Petral untuk memenangkan kepentingannya (Kompas 19/11/15).
Pernyataan tentang keterlibatan tersebut, dari kacamata legal adalah pernyataan yang premature dan kontradiktif. Premature karena untuk menilai “keterlibatan” secara yuridis adalah wewenang penegak hukum. Sedangkan hasil audit, baik yang dilakukan Kordamentha maupun oleh BPK, hanyalah pintu masuk (entry point) menuju penyelesaian hukum dan belum menjadi kebenaran hukum. Penilaian itu juga kontradiktif, karena mengatur tender, membocorkan harga beli pemerintah, menggunakan instrumen karyawan, tentu hanya bisa dilakukan jika  peserta tender berkolusi dengan “orang dalam” di Pertamina maupun di pemerintah (reciprocal). Namun demikian, langkah membawa hasil audit kepada KPK patut diapresiasi sebagai awal keseriusan.

KEKECEWAAN MASYARAKAT
Selama ini Petral selalu diterpa isu miring soal mafia migas, namun tidak pernah ada penyelesaian yang memuaskan. Sehingga masyarakat sangat menaruh harapan terhadap inisitif penyelesaian yang dimulai pemerintah dengan membentuk TRTKM dan kemudian dilanjutkan audit investigative dan membawa hasilnya ke KPK. Penanganan di KPK juga akan berlangsung sulit, karena akan menjadi ajang pertarungan kepentingan antar predator migas, sekaligus pertarungan antara predator migas dengan niat baik (good will) pemerintah. Hal ini mengingat kejahatan migas adalah kajahatan struktural dan terorganisir yang hanya bisa dilakukan oleh “pemodal kuat” (white color crime), elit penguasa dan bisa jadi oknum-oknum di dalam pemerintahan sendiri. Tidak jelas siapa kawan dan siapa lawan. Karena migas adalah komoditi vital  bernilai tinggi yang langsung dikuasai oleh Negara dan dimonopoli oleh pemerintah.
Penanganan kasus-kasus korupsi  migas sejak lama  seringkali tidak sampai di ujung penyelesaian. Sinyalemen mandulnya penyelesaian hukum terhadap kasus korupsi migas bahkan pernah disindir  dalam tajuk “Mari Ke Pengadilan” di Koran Indonesia Raya tanggal 29/1/1970, yang menggambarkan kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya penyelesaian kasus-kasus Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan migas.
Beberapa contoh kasus yang mengecewakan masyarakat dapat disampaikan di sini. Ketika di tahun 1975 Pertamina mengalami kebangkrutan akibat pengelolaan yang amburadul, inefisien dan melenceng dari garis tugas (mismanagement) serta korupsi (Mc. Ricklefs, 2008). Bobroknya Pertamina saat itu digambarkan oleh Harold Crouch dalam bukunya “The Army and Politics in Indonesia” : “bahkan Negara tidak tahu sedikitpun kondisi yang terjadi di tubuh Pertamina”. Hingga kemudian Presiden berdasar Kepres No. 11/1975 membentuk Tim Tehnis Penertiban Pertamina (TTPP) yang beranggotakan tiga jendral. Ironisnya, sekalipun salah satu temuan TTPP menyebutkan adanya korupsi di Pertamina, namun tidak pernah ada penyelesaian secara hukum.
Kita juga pernah mendengar temuan  Serious Fraud Office Negara Inggris, tentang pembelian timbal oleh Pertamina kepada Innospec Ltd kurun waktu 2000 hingga 2006,  yang diwarnai suap oleh Innospec Ltd kepada oknum pejabat-pejabat migas Indonesia. Pembelian itu mengkhianati “program langit biru” tanpa  BBM bertimbel, yang dicanangkan oleh pemerintah. Kasus ini juga tidak terdengar  penyelesainnya  secara hukum.
Kemudian disusul kasus SKK migas, terjadi dimasa setelah Pertamina tidak lagi diberi kuasa usaha pertambangan. Dari kasus ini sebenarnya KPK hampir berhasil menyentuh pusat pusaran korupsi yang cukup subtansial, namun langkah KPK membentur benteng yang sangat kuat dan hampir membuatnya “sekarat”.
Saat ini juga sedang disidik kasus PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), tentang penjualan Minyak/Kondensat bagian Negara tanpa tender. Penjualan ini diduga menyalahi Ketentuan KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/ Kondesat, sehingga merugikan Negara dalam jumlah trilyunan. Berita penanganan kasus ini juga mulai sepi, tidak hingar bingar sebagaimana ketika Bareskrim Polri mulai menyidiknya.

KKN Migas
Petral merupakan anak perusahaan Pertamina. Didirikan pada tahun 1976 berdasarkan Companies Ordinance Hong Kong, semula bernama Perta Oil Marketing Ltd (POML). Petral dibentuk untuk mendukung Pertamina dalam memasok dan memenuhi kebutuhan migas di Indonesia. Salah satu kesimpulan kerja TRTKM  menyebutkan  bahwa Petral menguasai pengadaan mayoritas kebutuhan BBM berikut minyak mentah impor yang dibutuhkan Indonesia, sehingga rawan penyimpangan. Maka wajar jika Petral menjadi sasaran para pemburu rente.
KKN dalam pengelolaan migas sudah menjadi tradisi, dalam bisnis ini kepentingan rakyat seperti berada dibawah kepentingan partai, kelompok, golongan dan elit. Resistensi dan pendapat sumbang dari beberapa kalangan  kepada langkah pemerintah terhadap Petral ini, sesungguhnya memberi isyarat begitu banyak kepentingan yang merasa terancam.
Bisnis migas di Indonesia memang rawan kebocoran, korupsi, dan intervensi.  Sejak zaman orde baru, migas menjadi sasaran pembiayaan kegiatan politik. Terlebih jika dilihat dari tren cara berpolitik berbiaya tinggi saat ini. Saat ini rasanya sulit berpolitik tanpa didukung subsidi dari negara atau ditopang hasil korupsi. Karena besarnya keuntungan, maka migas menjadi magnet yang diperebutkan oleh berbagai kekuatan dengan maksud untuk  mengendalikan kebijakan dan atau berbisnis dengan keistimewaan (previlege). Sehingga dari rezim ke rezim migas akan terus menjadi sasaran KKN.
Kasus Petral adalah gambaran nyata pengaruh para pemain migas yang mampu mempengaruhi kebijakan. Penyulingan BBM yang menjadi inti kegiatan pengolahan tidak mendapatkan perhatian serius dari pengambil kebijakan.  Infrastruktur penunjang seperti kilang penyulingan minyak mentah (crude oil) dan tangki penimbun tidak mencukupi kebutuhan, namun tidak kunjung dibangun sejak terakhir dibangun di Balongan pada tahun 1994. Sebagai Negara yang memiliki cadangan migas dan jumlah penduduk terbesar ke-5 di dunia dengan teritori yang luas yang berorientasi laut (periphery), kita hanya memiliki 6 kilang pengolah yang tentu tidak  cukup. Rantai pengolahan seperti sengaja dibuat panjang, berbelit dan diarahkan untuk selalu bergantung kepada asing, sehingga memudahkan  KKN.
Kini masyarakat mulai membangun asa dan menaruh harap kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus Petral secara transparan dan adil. Keberhasilan penyelesaian akan menjadi momentum pembenahan tata kelola migas kedepan dan mengembalikan kedaulatan migas ditangan rakyat. Sekalipun sesungguhnya dibalik pengharapan masih tersimpan keraguan, mampukah rezim kini menyelesaikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar