Petral Menguji Keseriusan
Pemerintah
Oleh : Junaidi Albab
Setiawan
Advocat, Pengamat Hukum
Migas
Penyerahan
hasil audit investigatif Kordamentha terhadap Petral oleh Menteri ESDM kepada
KPK, semakin menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengambil langkah penyelesaian
kasus Petral (Pertamina Energy Trading Limited) secara objektif dan terukur. Langkah itu kini mulai menemukan titik terang. Diteruskannya hasil
audit tersebut kepada KPK menunjukan bahwa
pemerintah menilai masalah Petral adalah juga masalah hukum yang harus
diselesaikan melalui saluran hukum.
Audit
investigatif terhadap Petral adalah tindak lanjut dari rekomendasi Tim
Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) yang menemukan beberapa kejanggalan dalam
pengelolaan Petral. Temuan TRTKM itu kini mendapat penguatan dari hasil audit.
Nampaknya pemerintah sangat menyadari, objektifitas proses penyelesaian sedang
dipertaruhkan di sini.
Sekalipun hasil
audit belum dipublikasikan secara terbuka, namun sayangnya, entah dengan maksud
apa menteri ESDM nampak sangat antusias menyampaikan lebih awal salah satu poin
kesimpulan tentang “keterlibatan” yang sedikit mencederai objektifitas itu. Bahwa
Pertamina (Persero) sebagai induk dari Petral Group tidak terlibat permainan mafia
migas. Ada pihak ketiga yang bukan manajemen Petral, bukan Pertamina, bukan
pemerintah yang ikut campur atau intervensi dengan mengatur tender, membocorkan
harga perhitungan sendiri, serta menggunakan instrumen dan karyawan manajemen
Petral untuk memenangkan kepentingannya (Kompas 19/11/15).
Pernyataan
tentang keterlibatan tersebut, dari kacamata legal adalah pernyataan yang premature dan kontradiktif. Premature karena untuk menilai “keterlibatan”
secara yuridis adalah wewenang penegak hukum. Sedangkan hasil audit, baik yang
dilakukan Kordamentha maupun oleh BPK, hanyalah pintu masuk (entry point) menuju penyelesaian hukum
dan belum menjadi kebenaran hukum. Penilaian itu juga kontradiktif, karena mengatur
tender, membocorkan harga beli pemerintah, menggunakan instrumen karyawan, tentu
hanya bisa dilakukan jika peserta tender
berkolusi dengan “orang dalam” di Pertamina maupun di pemerintah (reciprocal). Namun demikian, langkah membawa
hasil audit kepada KPK patut diapresiasi sebagai awal keseriusan.
KEKECEWAAN MASYARAKAT
Selama ini
Petral selalu diterpa isu miring soal mafia migas, namun tidak pernah ada penyelesaian
yang memuaskan. Sehingga masyarakat sangat menaruh harapan terhadap inisitif penyelesaian
yang dimulai pemerintah dengan membentuk TRTKM dan kemudian dilanjutkan audit investigative
dan membawa hasilnya ke KPK. Penanganan di KPK juga akan berlangsung sulit,
karena akan menjadi ajang pertarungan kepentingan antar predator migas,
sekaligus pertarungan antara predator migas dengan niat baik (good will) pemerintah. Hal ini mengingat
kejahatan migas adalah kajahatan struktural dan terorganisir yang hanya bisa
dilakukan oleh “pemodal kuat” (white
color crime), elit penguasa dan bisa jadi oknum-oknum di dalam pemerintahan
sendiri. Tidak jelas siapa kawan dan siapa lawan. Karena migas adalah komoditi vital
bernilai tinggi yang langsung dikuasai
oleh Negara dan dimonopoli oleh pemerintah.
Penanganan
kasus-kasus korupsi migas sejak lama seringkali tidak sampai di ujung penyelesaian.
Sinyalemen mandulnya penyelesaian hukum terhadap kasus korupsi migas bahkan
pernah disindir dalam tajuk “Mari Ke
Pengadilan” di Koran Indonesia Raya tanggal 29/1/1970, yang menggambarkan
kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya penyelesaian kasus-kasus Kolusi Korupsi
dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan migas.
Beberapa
contoh kasus yang mengecewakan masyarakat dapat disampaikan di sini. Ketika di
tahun 1975 Pertamina mengalami kebangkrutan akibat pengelolaan yang amburadul,
inefisien dan melenceng dari garis tugas (mismanagement) serta korupsi (Mc. Ricklefs,
2008). Bobroknya Pertamina saat itu digambarkan oleh Harold Crouch dalam bukunya
“The Army and Politics in Indonesia”
: “bahkan Negara tidak tahu sedikitpun kondisi yang terjadi di tubuh Pertamina”.
Hingga kemudian Presiden berdasar Kepres No. 11/1975 membentuk Tim Tehnis Penertiban
Pertamina (TTPP) yang beranggotakan tiga jendral. Ironisnya, sekalipun salah
satu temuan TTPP menyebutkan adanya korupsi di Pertamina, namun tidak pernah ada
penyelesaian secara hukum.
Kita
juga pernah mendengar temuan Serious Fraud Office Negara Inggris,
tentang pembelian timbal oleh Pertamina kepada Innospec Ltd kurun waktu 2000 hingga 2006, yang diwarnai suap oleh Innospec Ltd kepada oknum pejabat-pejabat migas Indonesia.
Pembelian itu mengkhianati “program langit biru” tanpa BBM bertimbel, yang dicanangkan oleh
pemerintah. Kasus ini juga tidak terdengar
penyelesainnya secara hukum.
Kemudian
disusul kasus SKK migas, terjadi dimasa setelah Pertamina tidak lagi diberi
kuasa usaha pertambangan. Dari kasus ini sebenarnya KPK hampir berhasil
menyentuh pusat pusaran korupsi yang cukup subtansial, namun langkah KPK membentur
benteng yang sangat kuat dan hampir membuatnya “sekarat”.
Saat
ini juga sedang disidik kasus PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI),
tentang penjualan Minyak/Kondensat bagian Negara tanpa tender. Penjualan ini
diduga menyalahi Ketentuan KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja
Penunjukan Penjual Minyak Mentah/ Kondesat, sehingga merugikan Negara dalam
jumlah trilyunan. Berita penanganan kasus ini juga mulai sepi, tidak hingar bingar
sebagaimana ketika Bareskrim Polri mulai menyidiknya.
KKN Migas
Petral
merupakan anak perusahaan Pertamina. Didirikan pada tahun 1976 berdasarkan
Companies Ordinance Hong Kong, semula bernama Perta Oil Marketing Ltd
(POML). Petral dibentuk untuk mendukung Pertamina dalam memasok dan memenuhi
kebutuhan migas di Indonesia. Salah satu kesimpulan kerja TRTKM menyebutkan bahwa Petral menguasai pengadaan mayoritas kebutuhan
BBM berikut minyak mentah impor yang dibutuhkan Indonesia, sehingga rawan
penyimpangan. Maka wajar jika Petral menjadi sasaran para pemburu rente.
KKN
dalam pengelolaan migas sudah menjadi tradisi, dalam bisnis ini kepentingan
rakyat seperti berada dibawah kepentingan partai, kelompok, golongan dan elit.
Resistensi dan pendapat sumbang dari beberapa kalangan kepada langkah pemerintah terhadap Petral ini,
sesungguhnya memberi isyarat begitu banyak kepentingan yang merasa terancam.
Bisnis
migas di Indonesia memang rawan kebocoran, korupsi, dan intervensi. Sejak zaman orde baru, migas menjadi sasaran
pembiayaan kegiatan politik. Terlebih jika dilihat dari tren cara berpolitik
berbiaya tinggi saat ini. Saat ini rasanya sulit berpolitik tanpa didukung
subsidi dari negara atau ditopang hasil korupsi. Karena besarnya keuntungan,
maka migas menjadi magnet yang diperebutkan oleh berbagai kekuatan dengan
maksud untuk mengendalikan kebijakan dan
atau berbisnis dengan keistimewaan (previlege).
Sehingga dari rezim ke rezim migas akan terus menjadi sasaran KKN.
Kasus Petral adalah gambaran nyata pengaruh para pemain
migas yang mampu mempengaruhi kebijakan. Penyulingan BBM yang menjadi inti kegiatan
pengolahan tidak mendapatkan perhatian serius dari pengambil kebijakan. Infrastruktur penunjang seperti kilang
penyulingan minyak mentah (crude oil)
dan tangki penimbun tidak mencukupi kebutuhan, namun tidak kunjung dibangun
sejak terakhir dibangun di Balongan pada tahun 1994. Sebagai Negara yang
memiliki cadangan migas dan jumlah penduduk terbesar ke-5 di dunia dengan teritori
yang luas yang berorientasi laut (periphery),
kita hanya memiliki 6 kilang pengolah yang tentu tidak cukup. Rantai pengolahan seperti sengaja
dibuat panjang, berbelit dan diarahkan untuk selalu bergantung kepada asing,
sehingga memudahkan KKN.
Kini
masyarakat mulai membangun asa dan menaruh harap kepada pemerintah untuk
menyelesaikan kasus Petral secara transparan dan adil. Keberhasilan
penyelesaian akan menjadi momentum pembenahan tata kelola migas kedepan dan
mengembalikan kedaulatan migas ditangan rakyat. Sekalipun sesungguhnya dibalik
pengharapan masih tersimpan keraguan, mampukah rezim kini menyelesaikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar