Kamis, 21 April 2016

BISNIS BUMN DAN TAFSIR UU (Kompas/19/4/2015)



(Sebuah catatan di usia 18 Tahun BUMN Mengabdi bangsa)

Junaidi Albab Setiawan
Advokat / Pengamat BUMN

Saat ini di usia 18 tahun, BUMN dipacu oleh Presiden agar bekerja “ngebut” dengan kecepatan penuh, dengan semboyan “Kerja, kerja, kerja” yang berorientasi hasil atau capaian (out comes). Desakan percepatan ini akan sulit terlaksana jika BUMN masih tersandera oleh masalah-masalah sistemik yang bersumber dari birokrasi yang berorientasi proses dan diliputi kesalah pahaman terhadap bisnis BUMN, ditambah berbagai hambatan berupa  kerancuan tafsir UU serta beban politik dan kebijakan. 
Kebijakan Presiden itu mengandung pesan perubahan dari sistem birokrasi yang lebih  menekankan cara daripada hasil ke sistem yang berorientasi hasil dengan cara cepat. Perubahan itu tidak mudah karena harus merubah cara pandang (mindset) dan perundang-undangan. Selain itu, kebijakan ini juga rentan ditunggangi oleh “penumpang gelap” yang memanfaatkan situasi untuk kepentingannya sendiri sehingga akan mencederai niat baik pemerintah.  Oleh karenanya pemerintah harus lebih waspada dalam mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.

Kerancuan Tafsir Undang undang

BUMN saat ini masih menghadapi masalah kerancuan pengaturan. Jika ditarik dari azasnya, maka terlihat kerancuan norma hukum antara  putusan MK No 48 dan 62/PUU/-XI/2013, UU BUMN No. 19/2003 dan UU Perseroan Terbatas No.  40/200, menyangkut tafsir “modal BUMN yang bersumber dari kekayaan Negara yang dipisahkan”. Putusan MK menempatkan BUMN tunduk kedalam rezim hukum keuangan Negara, sehingga penggunaan keuangan BUMN masuk dalam ranah korupsi. Akibatnya  aparat hukum  di semua tingkatan termasuk BPK, BPKP dan bahkan DPR-pun demi hukum dapat memeriksa BUMN, bahkan DPR mita diperluas kewenangannya hingga menjangkau anak perusahaan BUMN.  

Sementara secara khusus (lex specialis) UU BUMN dan UU PT memberi tugas BUMN untuk berbisnis mengejar untung dalam bidangnya (profit oriented). Menurut penjelasan UU BUMN No 19/2003, kekayan Negara yang dipisahkan tidak lagi tunduk dalam sistem APBN, namun telah menjadi kekayaan perusahaan yang didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat sesuai UU PT No 40 tahun 2007. Sekali modal telah ditempatkan maka di dalam perusahaan, negara sebatas menjadi pemegang saham dan menyalurkan misinya lewat RUPS. Karenaanya jika bisnis telah dilakukan sesuai prinsip Good Corporate Government (GCG), Business Judgment Rule (BJR), anggaran dasar perusahaan  dan aturan bisnis lain, maka tidak ada lagi korupsi. Karena di dalam bisnis  untung dan rugi sudah menjadi keniscayaan dan PT memiliki mekanisme sendiri untuk menilainya.

Selama ini pengertian keuangan negara yang dipisahkan di BUMN seperti dibiarkan “mengambang” yang justru menjadi peluang penyalahgunaan kekuasaan. Akibatnya pengawasan kepada BUMN yang bertujuan baik  melalui pemeriksaan yang menyedot   energi dan waktu para pengurus BUMN berubah menjadi gangguan kinerja dan produktivitas, karena harus  melewati proses pemeriksaan panjang,  berjenjang dan berulang, tergantung tahap pengawasan, sehingga tidak efektif dan efisen.

Tindakan bisnis sangat berkait dengan peluang (momentum). Daripadanya sering diperlukan keputusan  yang cepat dan tepat, kadang berdasar naluri (instink) yang dimata awam masih kerap dinilai sebagai pelanggaran. Sementara itu peraturan yang ada masih sering tertinggal dan gagal mengantisipasi kebutuhan bisnis yang memerlukan keputusan yang cepat dan tepat. Faktanya tidak ada ketentuan tertulis yang dapat mengatur segala aspek secara konkrit dan detail di setiap saat. Untuk mengantisipasinya diperlukan suatu kebijakan terhadap adanya kevakuman aturan, alias ruang kosong dalam menilai suatu tindakan. Oleh karenanya agar prinsip legalitas pada tahap operasional dapat dilaksanakan secara dinamis, efektif dan efisien, maka diperlukan beleid atau diskresi (J.P. Wind, 2004). Beleid dan diskresi dapat menjembatani perubahan paradigma yang berorientasi prosedur kepada paradigma subtantif yang dikehendaki pemerintah, yang berorientasi kecepatan dan capaian. Namun jika kurang waspada, beleid dan diskresi ini sering ditunggangi oleh penumpang gelap yang  mengambil manfaat pribadi, kelompok dan golongan.

Contoh kerancuan lainnya adalah ketentuan privatisasi dalam UU BUMN.  Privatisasi  itu sesungguhnya masuk dalam ranah corporate action yang seharusnya tidak perlu diatur dalam peraturan setingkat UU. Namun karena UU BUMN adalah produk reformasi yang dibuat dalam pengaruh IMF dan kebangkrutan ekonomi negara, maka  semangatnya adalah memfasilitasi penjualan asset negara guna membayar hutang. BUMN yang semula beridiologi sosialisme dipaksa bermetamorfosis mengikuti pasar yang beridiologi liberal yang mengajarkan bahwa pemerintah yang baik adalah yang sedikit memerintah (the government is best which govern least) dan memberi kebebasan kepada pasar (Austin Ranney, 1996).

Situasi itu dimanfaatkan oleh Multi National Corporation untuk menguasai BUMN-BUMN yang potensial. Contoh korban nyatanya adalah pada  initial public offering (IPO) PT.Perusahaan Gas Negara (Persero) tahun 2003. Sekarang ini 82 % dari 43,04 % saham public PGN telah dikuasai asing. IPO PGN secara fundamental sesungguhnya menyalahi asas, karena PGN bergerak dalam bisnis gas yang termasuk komoditi vital yang menjadi hajat hidup orang banyak. Sementara konstitusi (pasal 33 ayat 2) jelas mengatur gas hanya boleh dikuasai oleh Negara,  ditambah lagi ketentuan  UU BUMN pasal 77 (c dan d) jelas melarang privatisasi jenis itu.

Ditengah masyarakat juga masih terjadi kesalah pahaman terhadap bisnis BUMN. Di mata hukum perusahaan, BUMN persero adalah badan usaha yang bertujuan mencari untung, bukan seperti BUMN masa lalu, koperasi dan yayasan yang lebih bermisi sosial. Karenanya jika berharap BUMN berperilaku seperti  badan sosial, maka segera lakukan koreksi terhadap UU BUMN dan UU PT. Hilangkan ketentuan privatisasi dan putuskan hubungan BUMN dengan UU PT, karena kedua UU tersebut beraliran pasar bebas. Tujuan pendirian PT dan privatisasi menurut UU tersebut  adalah memperkuat modal supaya BUMN lebih expansif dan menguntungkan. Sementara di sisi sebaliknya tujuan pembelian saham oleh investor dalam privatisasi  adalah untuk mendapatkan keuntungan (dividend/ capital gain) dari BUMN. Maka wajar jika BUMN kini lebih berperilaku bisnis dan itulah sesungguhnya yang dituntut oleh kedua UU tersebut.

Beban politik

Kementerian BUMN adalah kementerian primadona yang sedari dulu dikenal sebagai “sapi perah” untuk menunjang biaya politik yang mahal. Kementerian ini membawahi 119 BUMN dengan berbagai bidang strategis.  Pendapatan BUMN pada 2014 saja mencapai Rp1.912 triliun, sungguh angka yang menggiurkan. Sementara menteri BUMN menempati posisi mewakili saham negara  di semua BUMN, yang  dalam praktek perannya bergeser seperti chief executive officer (CEO) induk pengendali dari seluruh BUMN. Maka wajar jika dalam hitungan politik menteri BUMN harus bisa “dikendalikan”.

Idealnya Menteri BUMN adalah seorang  pribadi yang tangguh, visioner yang luwes namun tetap loyal kepada UU, konstitusi dan ideologi. Karena untuk menjalankan bisnis dalam kungkungan pasar bebas (laissez faire) sekarang ini BUMN perlu diisi oleh bisnismen cerdas, dinamis,  penuh inovasi, ahli dalam bidangnya (spesialis) dan berjaringan luas, namun harus tetap  non partisan.  Jangan isi BUMN dengan orang-orang  titipan, pesanan, balas jasa atau yang  dijinakkan, tanpa mengindahkan kompetensi. Akibatnya BUMN sulit maju karena dipenuhi benalu yang membebani keuangan dan  sekedar menjalankan rutinitas.   

Beban Kebijakan

Belakangan ini kita mendengar bahwa pembangunan proyek-proyek besar yang melibatkan BUMN adalah aktivitas B to B (business to business). Pembiayaan pembangunan itu tidak menggunakan APBN dan tanpa jaminan pemerintah. Argumen ini membingungkan karena sekarang ini BUMN adalah entitas bisnis yang mayoritas sahamnya milik Negara. Jika BUMN lengah mengukur diri dan bermasalah akibat desakan kebijakan, maka pasti berdampak kepada negara. Ada baiknya kita belajar dari kasus penghentian proyek pembangunan PLTP, antara  Karaha Bodas Company vs Pertamina (Joint Operation Contract) dan PLN (Energy Sales Contract), kaitannya dengan Kepres 39/1997 dan kepres 15/2002, yang berakibat BUMN rugi besar dan tersandera ditangan kreditor asing dan arbitrase  internasional.  Karenanya jangan bebani BUMN melebihi kemampuannya.

Kita sepakat, berbagai program-program prestisius yang menjadi prioritas pemerintah, khususnya bidang kedaulatan energi, kemandirian pangan, serta pembangunan infrastruktur dan kemaritiman  adalah pondasi menuju kemakmuran negara. Namun dari sejarah kita juga harus belajar agar menjauhkan politik dari urusan bisnis, karena ternyata akibatnya selalu merugikan negara.   Sebagai contoh lain adalah masalah Freeport, masalah Freeport bukan sekedar masalah kontrak, kecilnya royalty dan divestasi, namun lebih subtansial karena menyangkut konstitusi. Sehingga penyelesainnya tidak cukup dengan menggalang BUMN minerba PT. Aneka Tambang, PT. Bukit Asam, PT. Timah dan PT. Inalum untuk membeli saham Freeport, namun harus diluruskan dahulu di mana posisi negara. 

Akibatnya

Di usia 18 tahun BUMN sekarang ini tidaklah adil terlalu membebani BUMN, sementara perusahaan swasta memiliki berbagai “kemewahan” berupa  kebebasan bisnis. Mereka bisa membuat pulau-pulau baru (reklamasi), membakar hutan untuk bertanam, menjual pasir untuk memperluas negara lain, menyerobot tanah-tanah potensial milik BUMN, merampok BLBI, menaruh uangnya di negara-negara tax heaven dll. Begitupun CEOnya, mereka bisa memiliki kewarga negaraan ganda (double nationality), jika timbul masalah mereka bisa buron ke Negara lain sebagai warga kehormatan. Corporate Social Responsibility (CSR) 2,5 % dari keuntungan mereka tidak akan cukup untuk merestorasi kerusakan sosial dan lingkungan. Namun dimana peran mereka untuk kesejahteraan rakyat, kita tidak pernah mengukur dan mengusiknya karena negara seperti tidak berdaya.

Akibat dari semuanya itu BUMN akan berjalan di tempat, bekerja penuh ketakutan dan sakwasangka. Jangankan bersaing dengan swasta, mengatasi masalah internal saja mereka sudah kehabisan energi. Ditambah lagi beban-beban di atas yang semakin menyulitkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar