(Sebuah catatan di usia 18 Tahun BUMN Mengabdi bangsa)
Junaidi Albab Setiawan
Advokat / Pengamat BUMN
Saat ini di usia 18 tahun, BUMN dipacu oleh Presiden agar bekerja “ngebut”
dengan kecepatan penuh, dengan semboyan “Kerja, kerja, kerja” yang berorientasi
hasil atau capaian (out comes).
Desakan percepatan ini akan sulit terlaksana jika BUMN masih tersandera oleh
masalah-masalah sistemik yang bersumber dari birokrasi yang berorientasi proses
dan diliputi kesalah pahaman terhadap
bisnis BUMN, ditambah berbagai hambatan berupa kerancuan tafsir UU serta beban politik
dan kebijakan.
Kebijakan Presiden itu mengandung pesan perubahan dari sistem birokrasi
yang lebih menekankan cara daripada
hasil ke sistem yang berorientasi hasil dengan cara cepat. Perubahan itu tidak
mudah karena harus merubah cara pandang (mindset)
dan perundang-undangan. Selain itu, kebijakan ini juga rentan ditunggangi oleh “penumpang gelap” yang memanfaatkan
situasi untuk kepentingannya sendiri sehingga akan mencederai niat baik
pemerintah. Oleh karenanya pemerintah
harus lebih waspada dalam mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.
Kerancuan Tafsir Undang undang
BUMN saat ini masih menghadapi masalah kerancuan pengaturan. Jika
ditarik dari azasnya, maka terlihat kerancuan norma hukum antara putusan MK No 48 dan 62/PUU/-XI/2013, UU BUMN
No. 19/2003 dan UU Perseroan Terbatas No.
40/200, menyangkut tafsir “modal
BUMN yang bersumber dari kekayaan Negara yang dipisahkan”. Putusan MK
menempatkan BUMN tunduk kedalam rezim hukum keuangan Negara, sehingga
penggunaan keuangan BUMN masuk dalam ranah korupsi. Akibatnya aparat hukum di semua tingkatan termasuk BPK, BPKP dan
bahkan DPR-pun demi hukum dapat memeriksa BUMN, bahkan DPR mita diperluas
kewenangannya hingga menjangkau anak perusahaan BUMN.
Sementara secara khusus (lex
specialis) UU BUMN dan UU PT memberi tugas BUMN untuk berbisnis mengejar
untung dalam bidangnya (profit oriented).
Menurut penjelasan UU BUMN No 19/2003, kekayan Negara yang dipisahkan tidak
lagi tunduk dalam sistem APBN, namun telah menjadi kekayaan perusahaan yang
didasarkan pada prinsip-prinsip
perusahaan yang sehat sesuai UU PT No 40 tahun 2007. Sekali modal telah
ditempatkan maka di dalam perusahaan, negara sebatas menjadi pemegang saham dan
menyalurkan misinya lewat RUPS. Karenaanya jika bisnis telah dilakukan sesuai
prinsip Good Corporate Government
(GCG), Business Judgment Rule (BJR),
anggaran dasar perusahaan dan aturan
bisnis lain, maka tidak ada lagi korupsi. Karena di dalam bisnis untung dan rugi sudah menjadi keniscayaan dan
PT memiliki mekanisme sendiri untuk menilainya.
Selama ini pengertian keuangan negara yang dipisahkan di BUMN seperti dibiarkan
“mengambang” yang justru menjadi peluang penyalahgunaan kekuasaan. Akibatnya
pengawasan kepada BUMN yang bertujuan baik melalui pemeriksaan yang menyedot energi dan waktu para pengurus BUMN berubah
menjadi gangguan kinerja dan produktivitas, karena harus melewati proses pemeriksaan panjang, berjenjang dan berulang, tergantung tahap
pengawasan, sehingga tidak efektif dan efisen.
Tindakan bisnis sangat berkait dengan peluang (momentum). Daripadanya sering diperlukan keputusan yang cepat dan tepat, kadang berdasar naluri
(instink) yang dimata awam masih
kerap dinilai sebagai pelanggaran. Sementara itu peraturan yang ada masih
sering tertinggal dan gagal mengantisipasi kebutuhan bisnis yang memerlukan
keputusan yang cepat dan tepat. Faktanya tidak ada ketentuan tertulis yang
dapat mengatur segala aspek secara konkrit dan detail di setiap saat. Untuk
mengantisipasinya diperlukan suatu kebijakan terhadap adanya kevakuman aturan,
alias ruang kosong dalam menilai suatu tindakan. Oleh karenanya agar prinsip
legalitas pada tahap operasional dapat dilaksanakan secara dinamis, efektif dan
efisien, maka diperlukan beleid atau diskresi (J.P. Wind, 2004). Beleid dan diskresi dapat menjembatani perubahan
paradigma yang berorientasi prosedur kepada paradigma subtantif yang
dikehendaki pemerintah, yang berorientasi kecepatan dan capaian. Namun jika
kurang waspada, beleid dan diskresi ini sering ditunggangi oleh penumpang gelap
yang mengambil manfaat pribadi, kelompok
dan golongan.
Contoh kerancuan lainnya adalah ketentuan privatisasi dalam UU BUMN. Privatisasi
itu sesungguhnya masuk dalam ranah corporate
action yang seharusnya tidak perlu diatur dalam peraturan setingkat UU.
Namun karena UU BUMN adalah produk reformasi yang dibuat dalam pengaruh IMF dan
kebangkrutan ekonomi negara, maka semangatnya
adalah memfasilitasi penjualan asset negara guna membayar hutang. BUMN yang
semula beridiologi sosialisme dipaksa bermetamorfosis mengikuti pasar yang
beridiologi liberal yang mengajarkan bahwa pemerintah yang baik adalah yang
sedikit memerintah (the government is
best which govern least) dan memberi kebebasan kepada pasar (Austin Ranney, 1996).
Situasi itu dimanfaatkan oleh Multi
National Corporation untuk menguasai BUMN-BUMN yang potensial. Contoh korban
nyatanya adalah pada initial public offering (IPO)
PT.Perusahaan Gas Negara (Persero) tahun 2003. Sekarang ini 82 % dari 43,04 %
saham public PGN telah dikuasai asing. IPO PGN secara fundamental sesungguhnya menyalahi
asas, karena PGN bergerak dalam bisnis gas yang termasuk komoditi vital yang
menjadi hajat hidup orang banyak. Sementara konstitusi (pasal 33 ayat 2) jelas
mengatur gas hanya boleh dikuasai oleh Negara, ditambah lagi ketentuan UU BUMN pasal 77 (c dan d) jelas melarang
privatisasi jenis itu.
Ditengah masyarakat juga masih terjadi kesalah pahaman terhadap bisnis BUMN.
Di mata hukum perusahaan, BUMN persero adalah badan usaha yang bertujuan
mencari untung, bukan seperti BUMN masa lalu, koperasi dan yayasan yang lebih bermisi
sosial. Karenanya jika berharap BUMN berperilaku seperti badan sosial, maka segera lakukan koreksi
terhadap UU BUMN dan UU PT. Hilangkan ketentuan privatisasi dan putuskan
hubungan BUMN dengan UU PT, karena kedua UU tersebut beraliran pasar bebas. Tujuan
pendirian PT dan privatisasi menurut UU tersebut adalah memperkuat modal supaya BUMN lebih expansif
dan menguntungkan. Sementara di sisi sebaliknya tujuan pembelian saham oleh
investor dalam privatisasi adalah untuk
mendapatkan keuntungan (dividend/ capital
gain) dari BUMN. Maka wajar jika BUMN kini lebih berperilaku bisnis dan
itulah sesungguhnya yang dituntut oleh kedua UU tersebut.
Beban politik
Kementerian BUMN adalah kementerian primadona yang sedari dulu dikenal
sebagai “sapi perah” untuk menunjang biaya politik yang mahal. Kementerian ini
membawahi 119 BUMN dengan berbagai bidang strategis. Pendapatan BUMN pada 2014 saja mencapai
Rp1.912 triliun, sungguh angka yang menggiurkan. Sementara menteri BUMN menempati posisi mewakili saham negara
di semua BUMN, yang dalam praktek perannya bergeser seperti chief executive officer (CEO) induk pengendali
dari seluruh BUMN. Maka wajar jika dalam hitungan politik menteri BUMN harus
bisa “dikendalikan”.
Idealnya Menteri BUMN adalah seorang
pribadi yang tangguh, visioner yang luwes namun tetap loyal kepada UU, konstitusi
dan ideologi. Karena untuk menjalankan bisnis dalam kungkungan pasar bebas (laissez faire) sekarang ini BUMN perlu
diisi oleh bisnismen cerdas, dinamis,
penuh inovasi, ahli dalam bidangnya (spesialis) dan berjaringan luas,
namun harus tetap non partisan. Jangan isi BUMN dengan orang-orang titipan,
pesanan, balas jasa atau yang dijinakkan, tanpa mengindahkan kompetensi.
Akibatnya BUMN sulit maju karena dipenuhi benalu yang membebani keuangan dan sekedar menjalankan rutinitas.
Beban Kebijakan
Belakangan ini kita mendengar bahwa pembangunan proyek-proyek besar yang
melibatkan BUMN adalah aktivitas B to B (business
to business). Pembiayaan pembangunan itu tidak menggunakan APBN dan tanpa
jaminan pemerintah. Argumen ini membingungkan karena sekarang ini BUMN adalah entitas
bisnis yang mayoritas sahamnya milik Negara. Jika BUMN lengah mengukur diri dan
bermasalah akibat desakan kebijakan, maka pasti berdampak kepada negara. Ada
baiknya kita belajar dari kasus penghentian proyek pembangunan PLTP,
antara Karaha Bodas Company vs Pertamina (Joint Operation Contract) dan
PLN (Energy Sales Contract),
kaitannya dengan Kepres 39/1997 dan kepres 15/2002, yang berakibat BUMN rugi
besar dan tersandera ditangan kreditor asing dan arbitrase internasional.
Karenanya jangan bebani BUMN melebihi kemampuannya.
Kita sepakat, berbagai program-program prestisius yang menjadi prioritas
pemerintah, khususnya bidang kedaulatan energi, kemandirian pangan, serta
pembangunan infrastruktur dan kemaritiman adalah pondasi menuju kemakmuran
negara. Namun dari sejarah kita juga harus belajar agar menjauhkan politik dari
urusan bisnis, karena ternyata akibatnya selalu merugikan negara. Sebagai contoh lain adalah masalah Freeport,
masalah Freeport bukan sekedar masalah kontrak, kecilnya royalty dan divestasi,
namun lebih subtansial karena menyangkut konstitusi. Sehingga penyelesainnya
tidak cukup dengan menggalang BUMN minerba PT. Aneka Tambang, PT. Bukit Asam,
PT. Timah dan PT. Inalum untuk membeli saham Freeport, namun harus diluruskan dahulu
di mana posisi negara.
Akibatnya
Di usia 18 tahun BUMN sekarang ini tidaklah adil terlalu membebani BUMN,
sementara perusahaan swasta memiliki berbagai “kemewahan” berupa kebebasan bisnis. Mereka bisa membuat pulau-pulau
baru (reklamasi), membakar hutan untuk bertanam, menjual pasir untuk memperluas
negara lain, menyerobot tanah-tanah potensial milik BUMN, merampok BLBI,
menaruh uangnya di negara-negara tax heaven dll. Begitupun CEOnya, mereka bisa
memiliki kewarga negaraan ganda (double nationality), jika timbul masalah mereka
bisa buron ke Negara lain sebagai warga kehormatan. Corporate Social Responsibility (CSR) 2,5 % dari keuntungan mereka
tidak akan cukup untuk merestorasi kerusakan sosial dan lingkungan. Namun
dimana peran mereka untuk kesejahteraan rakyat, kita tidak pernah mengukur dan
mengusiknya karena negara seperti tidak berdaya.
Akibat dari semuanya itu BUMN akan berjalan di tempat, bekerja penuh
ketakutan dan sakwasangka. Jangankan bersaing dengan swasta, mengatasi masalah
internal saja mereka sudah kehabisan energi. Ditambah lagi beban-beban di atas
yang semakin menyulitkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar