Kamis, 21 April 2016

Partisipasi Daerah Penghasil Migas (Koran Kontan)



Junaidi Albab Setiawan
Advocat/ Pengamat Hukum Migas

Daerah penghasil migas memiliki hak partisipasi (Partcipating Interest/ PI ) dalam produksi migas yang ada di wilayahnya. Hak tersebut selama ini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh daerah, karena diliputi berbagai masalah yang bersumber dari kesalah pahaman daerah dan keterbatasan kemampuan keuangan dan moral hazard, sehingga berakibat PI salah sasaran. Sekali daerah melewatkan tawaran PI, maka kesempatan itu akan hilang bersama habisnya cadangan migas karena migas adalah bahan bakar fosil tak terbarukan.
Istilah PI tidak ditemukan padanannya di perundangan Indonesia. PI adalah istilah dalam bidang ekonomi perusahaan, khususnya dalam bidang pertambangan Migas menyangkut komposisi keikutsertaan dalam suatu kegiatan usaha hulu migas. Jika dilihat dari Code of Federal Regulations of the USA, Title 17, Commodity and Securities Exchange,  PI dalam industri migas adalah suatu kesempatan diutamakan (previlage) yang diberikan kepada daerah penghasil dengan jaminan undang-undang,  untuk turut berpartisipasi dalam industri hulu migas terutama dalam kegiatan ekploitasi (produksi), dengan cara menyetorkan modal dan karenanya berhak mendapatkan bagian dari hasil usaha sesuai keikut sertaannya.
Batasan Participating Interest
Menurut Peraturan Pemerintah No. 35/2004, PI diberikan secara limitative dan tunduk kepada kontrak induk yang dibuat antara pemerintah dan perusahaan kontraktor pelaksana kegiatan usaha hulu migas berupa ekplorasi dan ekploitasai (produksi) migas. Tujuan pemberian hak ini tiada lain adalah untuk kepentingan masyarakat daerah penghasil.
Banyak daerah gagal paham terhadap PI, PI dikira hak tanpa syarat sebagai akibat adanya kegiatan produksi migas yang berada di dalam wilayahnya. Padahal PI bukanlah hadiah dan bukan pula hak keikut sertaan tanpa syarat (golden right or share) sebagaimana biasa diberikan kepada orang “yang diprioritaskan” karena pengaruhnya, sehingga mendapat jatah saham tanpa perlu membayar modal. Dalam PI pemilik tetap dibebani dengan kewajiban membayar modal sesuai nilai partisipasi yang disepakati dan turut menanggung risiko rugi. Mengingat kegiatan usaha hulu migas adalah kegiatan padat modal (hight capital), padat keahlian (hight techt), sangat berisiko (hight risk) dan berjangka waktu panjang, maka kontraktor dengan sitem kontrak kerjasama bagi hasil (production sharing contract) sangat berhati-hati dalam melakukan perhitungan untung rugi dan tidak mudah menghamburkan hadiah.
PI lebih  berorientasi bisnis maka PI hanya diberikan  kepada Pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Secara garis besar pemerintah telah menetapkan angka penawaran sebesar 10% kepada BUMD yang dilakukan setelah Plant of Development pertama. Hak tersebut juga dibatasi syarat berdasar jarak antara bibir pantai ke lokasi proyek, jarak 0-4 mil laut menjadi kewenangan  kabupaten/ kota atau jarak  4-12 mil laut menjadi kewenangan  provinsi, sedang Wilayah kerja di atas 12 mil merupakan kewenangan pemerintah pusat. BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan PI 10% dan biaya lain sesuai rencana kegiatan operasi berikutnya. Namun jika BUMD tidak mampu maka BUMD dapat bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau BUMN. Pernyataan minat dan kesanggupan BUMD terbatas dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor. Apabila tidak ada pernyataan minat, penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup.  
Tidak Optimal
PI sesungguhnya buah dari desentralisasi dan otonomi daerah yang bermakna sebagai perluasan kesempatan bagi daerah untuk mengejar kesejahteraan dan memajukan dirinya. Ini akan secara significan mengurangi beban pemerintah pusat dan pada saat yang sama menciptakan iklim yang kompetitif diatara daerah-daerah untuk secara kreatif menemukan cara-cara baru mengelola potensi ekonomi yang dimilikinya (Ryaas Rasyid, 2007). Jangan sampai timbul kesan bebannya ditanggung daerah tetapi  hasilnya ditarik ke pusat.
Bagi daerah penghasil PI sangatlah penting, selain karena mewilayahi juga karena daerah penghasillah yang paling terpapar risiko kegiatan produksi. Maka layak jika daerah penghasil mendapatkan kompensasi yang memadai dengan  mempertimbangkan berbagai aspek dan risiko yang dihadapi. Bagian daerah harus memperhitungkan biaya restorasi kerusakan sosial dan lingkungan sebagai dampak ekplorasi dan ekploitasi. Memperbaiki kerusakan itu bukanlah pekerjaan ringan dan diperlukan biaya yang tidak murah, sehingga tidak adil jika dibebankan kepada APBD, DAU maupun DAK. Faktanya kebanyakan daerah tidak berhasil melakukan restorasi itu dan kehidupan masyarakat justru semakin terpuruk dan jurang kesenjangan ekonomi semakin menganga. Berbagai kalangan sering mengibaratkan situasi masyarakat di daerah penghasil dengan peribahasa “itik mati di lumbung padi”. Sebuah gambaran tragis yang seharusnya menjadi perhatian para pengambil kebijakan, untuk mengambil kebijakan yang adil dan proporsional bagi daerah.
Mengapa dan apa kendalanya
Tidak semua daerah memiliki kesiapan dalam memanfaatkan PI. Ketidak siapan tersebut lebih dikarenakan kurangnya pemahaman aturan migas dan kemampuan memanfaatkan peluang bisnis. Kebanyakan daerah terbiasa mengandalkan jatah dari pusat tanpa mau berinisitif dan berinovasi memanfaatkan peluang adanya PI. Terlebih lagi jika kepala daerahnya memiliki vested interest sehingga dengan kewenangannya  tega “membajak” PI kearah keuntungan pribadi. 
Jika dikelompokkan dalam beberapa sebab, ketidak siapan tersebut adalah pada : (1). Keterbatasan SDM dan kemampuan modal, (2). Naluri bisnis menjadi tumpul karena terbiasa terima jatah (alokasi) dan KKN, (3). Transparansi dan sosialisasi informasi dan pengawasan pusat yang lemah. 
BUMD adalah badan usaha, maka keikut sertaan BUMD dalam sebuah proyek hulu migas menuntut pemahaman yang cukup tentang bisnis hulu migas. Keikut sertaan tidak akan maksimal jika BUMD tidak mengawasi langsung kegiatan produksi. Dengan cara itu BUMD dapat lebih maksimal memberikan kontribusi bagi kegiatan produksi sekaligus mengawasi kegiatan produksi agar tidak terjadi kebocoran.
PI berarti keikutsertaan dalam melakukan bisnis migas yang bernilai triliunan rupiah, karena bisnis hulu migas membutuhkan modal yang besar. Bisnis dimanapun di dunia ini bertujuan mencari untung semaksimal mungkin (profit oriented). Untuk mengejar keuntungan tersebut diperlukan berbagai upaya yang berbasis pada mekanisme kegiatan bisnis. PI bukanlah durian runtuh, karena PI adalah peluang bisnis yang berpotensi mendatangkan pendapatan (return) yang besar jika diikuti aturan mainnya. Maka pemda sebaiknya mengerahkan segala daya upaya dan SDM yang terlatih, tentu saja tetap dalam perlindungan dari pemerintah pusat. PI adalah kesempatan langka yang dimiliki daerah penghasil menjadi daerah kaya dan sejahtera. Agar pemanfaatan berjalan dengan baik pemda harus membangun kapasitas bisnis yang memadai, sehingga pemda tidak dipandang sebelah mata. Karena kelemahan ini sering dimanfaatkan oleh swasta untuk keuntungannya yang bisa dilakukan secara KKN dengan tokoh daerah.
Beberapa daerah masih menunjukkan gejala gagap karena terbiasa pasrah menerima jatah dari pusat. Karena PI adalah hak maka daerah penghasil seharusnya tidak dalam posisi pasif, tapi harus aktif memperjuangkan haknya tersebut. Daerah penghasil karena keterbatasan bahkan sering melemparkan begitu saja haknya kepada mitra swasta, sehingga PI menjadi tidak tepat sasaran dan lagi-lagi justru mensejahterakah pemilik modal dari luar daerah. Akibatnya pelaksanaan PI  menyimpang dari tujuan filosofisnya. Keharusan menyetor modal ini memang tidak mudah bagi daerah,  PT. Migas Mandiri Pratama BUMD milik Provinsi Kalimantan Timur karena kesulitan modal untuk mengambil PI di Blok Mahakam justru meminta agar diperbolehkan melibatkan swasta. Pemda Jawa Timur bahkan meminta golden share berapapun asal tidak perlu menyetor modal.  Melihat gejala itu maka pemerintah pusat sebaiknya tetap menjaga agar modal PI oleh BUMD  murni berasal dari keuangan daerah atau keuangan negara lainnya tanpa perlu melibatkan investor luar daerah, agar keuntungan benar-benar untuk daerah atau setidaknya tetap untuk negara.
Akibatnya
Akibatnya di beberapa daerah penghasil muncul berbagai berita Korupsi di media masa. Sebagai contoh adalah PI Blok Cepu di lingkungan kabupaten Bojonegoro yang dilaporkan oleh LSM setempat karena diduga merugikan daerah dan mengkerdilkan peran BUMD dan lebih didominasi oleh pihak swasta. PI di Blok Madura offshore pada Kabupaten Sumenep, BUMD PT Wira Usaha Sumekar (WUS) dilaporkan oleh LSM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana penyertaan PI di perusahaan migas.
Situasi di atas memperlihatkan bahwa Hak daerah dalam pengusahaan sektor hulu Migas secara langsung tidak diimbangi oleh kemampuan teknis dan keuangan BUMD, ditambah lemahnya pengawasan dari pemerintah pusat. Kelemahan itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak luar untuk mengejar rente dari sektor Migas. Maka benar rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas agar   PI yang menjadi hak Daerah dipastikan pemanfaatan sepenuhnya oleh BUMD yang sepenuhnya dimiliki Daerah. Untuk itu, perlu disusun aturan perundangan yang mengatur partisipasi BUMD pada pengusahaan sektor hulu migas, termasuk di dalamnya kewajiban kerja sama antara BUMD dengan Pertamina, tanpa membebani BUMD dengan pengeluaran biaya investasi dan risiko usaha. Pemerintah harus melarang Swasta masuk dalam PI dan segera dilakukan penertiban terhadap  PI yang sudah terlanjur dikuasai swasta langsung maupun tidak langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar