Pemerintah dan DPR RI sedang menyiapkan draft Rancangan
Undang-Undang (RUU) Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas). Revisi Undang-Undang
Migas masuk dalam Program Legeslasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Semula RUU
Migas ini tercatat sebagai inisiatif DPR namun ternyata DPR tidak siap dan pada
tahun depan (2016) akan dirubah menjadi RUU inisiatif pemerintah karena
ternyata pemerintah lebih siap menyajikan RUU ini. Saat ini pemerintah mulai
mensosialisasikan draf RUU kepada publik dalam berbagai forum terbatas di
kampus-kampus maupun kepada kalangan terbuka, termasuk mulai membahasnya dengan
DPR RI.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM
memaparkan draf revisi UU Migas yang disusun Pemerintah. Dalam pemikiran
pemerintah, penyusunan rancangan Undang-Undang ini dilatar belakangi oleh
keinginan untuk memberikan kepastian hukum, memperbaiki iklim investasi dan
meningkatkan ketahanan energi.[1]
Draf RUU Migas versi pemerintah tersebut mengatur tiga hal pokok tentang
kegiatan hulu, hilir dan pembentukan
Aggregator gas. Aggregator gas
merupakan badan atau lembaga baru yang diusulkan oleh RUU ini.
A.
Gas Alam dan Perkembangannya Sekarang
Pengertian gas alam
menurut UU Migas No 22 tahun 2000, Pasal 1 angka 2 adalah hasil proses
alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fase gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Alam. Gas
alam atau yang sering juga disebut sebagai gas rawa, adalah bahan
bakar fosil berbentuk gas yang terutama terdiri dari metana Ch4. Ia dapat
ditemukan di ladang minyak, ladang gas alam. Mirip dengan minyak mentah dan
batubara, gas alam adalah bahan bakar fosil yang berasal dari sisa-sisa tanaman,
hewan dan mikroorganisme yang tersimpan dalam di bawah tanah selama jutaan
tahun. Namun tidak seperti bahan-bahan bakar fosil lainnya, gas alam adalah
salah satu sumber energi yang paling bersih (memiliki intensitas karbon yang
rendah), teraman dan paling berguna dibanding semua sumber energi lain.[2]
Dalam
literatur lain, gas alam didefinisikan sebagai bahan
bakar fosil berbentuk gas, tidak berwarna dan tidak berbentuk namun memiliki
effect yang yang mengandung energi. Gas alam merupakan campuran hidrokarbon
yang mempunyai daya kembang besar, daya tekan tinggi, berat jenis spesifik yang
rendah dan secara alamiah terdapat dalam bentuk gas. Pada umumnya, gas alam
terkumpul di bawah tanah dengan berbagai macam komposisi yang terdapat dalam
kandungan minyak alam (associated gas). Semua kandungan minyak alam
berkaitan dengan gas alam, di mana gas itu larut dalam minyak mentah dan
seringkali membentuk “cungkup gas” (gas cap) di atas kandungan minyak alam
tersebut baik di darat maupun di dasar laut. Selain itu, gas alam juga dapat
berkumpul pada tambang batubara dan ladang gas alam.[3]
Gas alam adalah komponen vital untuk suplai energi
dunia. Gas alam merupakan sumber penting untuk produksi baik bahan bakar maupun
amonia yang merupakan komponen vital untuk produksi pupuk. Berdasarkan BP
Statistical Review of World Energi tahun 2011, bahwa kompoisis kebutuhan energi
dunia bertumpu kepada 33,07 % Minyak, 30,34 Batubara, 23,67 % Gas, 4,88 %
Nuklir, 6,45 % Air, 1,56 energi terbarukan.[4] Jika dilihat dari cadangan gas dunia
keseluruhan maka Indonesia memiliki cadangan gas terbesar ke 14 di dunia.[5]

Di Indonesia pemanfaatan energi gas alam relatif
stabil karena produksi gas alam berorientasi ekspor, ditambah konsentrasi,
tradisi dan kebiasan serta peralatan yang digunakan masyarakat masih cenderung
peralatan yang menggunakan sumber energi BBM. Penggunaan Gas alam sebagai
sumber energy belum mendapatkan perhatian yang serius.[6]
Hal ini bisa dilihat dari tabel perbandingan produksi dan konsumsi gas di
Indonesia.[7]
Daftar Produksi dan Konsumsi Gas di Indonesia 2005-2014
|
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
|
Produksi
dalam milyar m³ |
75.1
|
74.3
|
71.5
|
73.7
|
76.9
|
85.7
|
81.5
|
77.1
|
72.1
|
73.4
|
|
Konsumsi
dalam milyar m³ |
35.9
|
36.6
|
34.1
|
39.1
|
41.5
|
43.4
|
42.1
|
42.2
|
36.5
|
38.4
|
Sumber:
BP Statistical Review of World Energi 2015
Sedangkan dalam kurun 2012 seiring dengan upaya
konversi Minyak tanah (mitan) ke Gas, dan upaya lain untuk mengurangi
ketergantungan terhadap BBM menjadi gas, maka hingga tahun 2025 akan mengalami
peningkatan kebutuhan yang cukup
signifikan terhadap gas alam. Pada periode tersebut gas alam dioptimalkan
penggunaannya di dalam negeri, baik sebagai bahan bakar maupun bahan baku
industri serta sebagai jembatan untuk mempersiapkan penggunaan teknologi yang
lebih bersih seperti energi baru dan terbarukan.[8]
Lebih jauh diprediksi dalam buku putih “Peta
Jalan Kebijakan Gas Alam Nasional 2014-2030, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Minerak, Direktorat Jendral Minyak dan gas Alam”, pada periode 2025-2050, kebutuhan gas
alam mengalami perlambatan karena pada periode tersebut, diharapkan energi baru
dan terbarukan telah memiliki peran dalam pemenuhan kebutuhan energi, terutama
untuk sektor kelistrikan dan transportasi. Sedangkan gas alam diprioritaskan
untuk pemenuhan kebutuhan energi yang memberikan penciptaan nilai tambah lebih
tinggi terutama sektor industri.[9]
Kementerian ESDM meyakini potensi cadangan gas Indonesia
masih dapat bertahan 59 tahun lagi, dengan cadangan gas mencapai 170 TSCF dan
produksi per tahun mencapai 2,87 TSCF. Perkiraan potensi itu didasarkan pada
status tahun 2013, digambarkan dalam peta potensi di bawah ini. Namun,
keyakinan ini tentu tidak bisa memberi kepastian bahwa tingkat produksi gas
tersebut dapat memenuhi kebutuhan.

Pada tahun 2014, total pasokan gas Indonesia mencapai 6.970
MMCSFD yang berasal dari pasokan eksisting 6.764 MMSCFD dan pasokan project 206 MMSCFD. Tahun berikutnya,
pasokan eksisting mengalami penurunan 106 MMSCFD menjadi 6.658 MMSCFD dan
pasokan project meningkat 704 MMSCFD
menjadi 910 MMSCFD. Pada tahun 2015, terdapat pasokan potensial senilai 1
MMSCFD, sehingga total pasokan gas mencapai 7.569 MMSCFD.
Dari gambaran pasokan dan kebutuhan gas tahun 2014 dan 2015,
terlihat adanya selisih yang cukup tajam. Pada tahun 2014, selisih pasokan dan
kebutuhan gas mencapai 2.524 MMSCFD dan pada tahun 2015 turun menjadi 2.044 MMSCFD
karena turunnya ekspor. [10]
Potret pasokan dan kebutuhan gas 5 tahun mendatang masih diwarnai tingkat
defisit yang tetap tinggi. Selisih pasokan dan kebutuhan gas tahun 2019
diperkirakan meningkat pada tahun 2020. Hal ini disebabkan terus menurunnya
jumlah pasokan. Pada tahun 2019, pasokan eksisting diperkirakan akan mengalami
penurunan sebesar 33% dari pasokan eksisting pada tahun 2014. Pasokan gas tahun
2019 ditopang oleh kenaikan pasokan
project dari 206 MMSCFD pada 2014 menjadi 3.910 MMSCFD. Ada pula tambahan
dari pasokan potensial sebanyak 59 MMCSFD yang menjadikan pasokan gas secara
keseluruhan pada tahun 2010 sebesar 8.445 MMSCFD. Proyeksi produksi gas di atas
menyiratkan gambaran bahwa produksi gas di masa depan akan semakin meningkat
begitupun tingkat kebutuhan. Gas secara berangsur-angsur akan menjadi sumber
energi utama menggantikan BBM.[11]
B.
Pemanfaatan Gas Alam
Selama
ini pemanfaatan gas alam digolongkan dalam tiga kelompok, kelompok pertama, adalah gas alam sebagai bahan
bakar atau sumber energi. Dalam hal ini, gas alam digunakan sebagai bahan bakar
pembangkit listrik tenaga gas atau uap, bahan bakar industri ringan, menengah,
dan berat, bahan bakar kendaraan bermotor, dan bahan bakar rumah tangga.
Kelompok kedua, gas alam sebagai
bahan baku, selain sebagai sumber energi, gas alam dimanfaatkan sebagai bahan
baku beberapa produk, sebagai pupuk, petrokimia, methanol, dan plastik. Adapun
kelompok ketiga adalah gas alam
sebagai komoditas ekspor dalam bentuk LNG.[12]
Sebagai
gambaran dari kelompok pertama adalah keterkaitan bahan bakar gas dengan
kelistrikan. Sejarah menunjukkan bahwa sejak zaman kolonial pemanfaatan gas
pertama kali digunakan untuk memenuhi bidang kelistrikan. Hal ini disebabkan
bahan bakar gas untuk tenaga listrik memiliki kelebihan dibandingkan dengan
bahan bakar minyak (BBM) ataupun batu bara karena lebih murah dan lebih
responsive terhadap fluktuasi beban listrik. Namun selama ini pengalaman PLN
dalam memenuhi kebutuhan gas ternyata cukup menghadapi berbagai kendala. Hal
itu dikarenakan keterbatasan infrastruktur dan tidak terintegrasinya jaringan
pipa gas, berakibat sumber gas di suatu
daerah tidak dapat dengan mudah disalurkan ke daerah lain sesuai kebutuhan dan
kemudahan akses.[13]
Selain
untuk kebutuhan energi listrik, industri pupuk dan petrokimia tercatat sebagai
sektor industri di Indonesia yang pertama kali menggunakan gas alam sebagai
bahan baku. Pemanfaatan Gas alam sebagai bahan baku industri pupuk dimulai pada
saat penemuan cadangan besar Gas di Sumatra Selatan pada 1958 oleh pertamina
untuk memenuhi kebutuhan pabrik pupuk PT Pupuk Sriwijaja (Pusri) di
Palembang. Seiring berjalannya waktu
perkembangan pemanfaatan Gas alam terus mengalami peningkatan tajam.
Setelah itu, kebutuhan gas untuk digunakan sebagai bahan pembuatan pupuk tidak
terelakkan lagi dan semakin luas. Industri lain juga memakai gas alam sebagai
bahan baku. Industri tersebut antara lain industri methanol, plastik, serta
industri besi tuang, pengelasan, dan bahan pemadam api ringan.
Dengan
demikian Nampak sekali terlihat bahwa pemerintah akan lebih meningkatkan
produksi gas dan lebih memasyarakatkan penggunaan gas alam sebagai sumber
energi. Indonesia memasuki era gas sebagai sumber energy utama. Setahap demi
setahap BBM dikonversi menjadi BBG dan untuk itu diperlukan aturan yang lebih
detail yang mengatur pemanfaatan gas dari hulu hingga hilir dan membentuk suatu
badan penyangga di sektor hilir untuk mengatur penyaluran gas kepada pengguna
secara adil, merata secara proporsional.
C. Era Energi Gas Alam dan Aggegator
Mengingat hal-hal tersebut di atas maka rencana membentuk
Aggregator gas adalah merupakan salah satu upaya persiapan untuk memasuki era
energi gas alam. Aggregator adalah badan baru yang belum pernah dikenal
sebelumnya di Indonesia. Keberadaannya akan merupakan tantangan sekaligus
pertaruhan yang didasari analisis kebutuhan dan pengalaman terbaik yang terjadi
di lapangan (best practice),
serta tentu saja disertai dengan perbandingan dengan Negara lain.[14]
Untuk
menemukan aggregator khas Indonesia, perlu mengambil definisi tentang
aggregator dari berbagai sumber sebagai berikut :
Sebagai informasi pembanding, di Ohio, masyarakat
lokal diperbolehkan, oleh hukum,
untuk bergabung warganya bersama-sama untuk membeli gas alam dan/ atau
listrik sebagai kelompok dan dengan
demikian mendapatkan "daya
beli" untuk meminta harga termurah untuk gas alam kelompok dan/ atau
kebutuhan listrik. Ini disebut Governmental Agregasi.[15]
Dengan
contoh tersebut maka definisi aggregator kurang lebih adalah :
“a broker that
acts on behalf of a group or groups of customers. Typically, an aggregator will
set up arrangements with members of groups such as homeowner associations,
affinity groups (religious, cultural, regional, fraternal, etc.) and seek rate
offers from suppliers for these "bundled" groups of customers.
Customers typically do not pay for the aggregator's services, and are not
contractually required to accept the supplier offers that the aggregator finds.
The possible advantage is that the aggregator can offer a larger customer pool
to the supplier, and may be able to get more competitive offers as a result”.[16]
Definisi ini memberikan batasan bahwa peran aggregator pada
dasarnya adalah sebagi supplier pemasok
kebutuhan gas kepada konsumen perumahan atau suatu kelompok konsumen dari
berbagai golongan masyarakat di suatu kawasan atau daerah tertentu yang
berkehendan untuk itu, tanpa dikenakan fee tertentu namun aggregator mengambil
keuntungan dari harga jual gas kepada konsumen. Dengan demikian aggregator
adalah penyedia gas yang mendapatkan gas dari berbagai sumber dengan caranya.
Karena tidak dikenakan fee, maka harga jual kepada pengguna sudah meliputi
harga beli, biaya pengangkutan, biaya pembangunan infrastruktur dan kemasan.
Indonesia pernah memiliki badan-badan sejenis ini yang
bersifat monopolistis namun keberadaannya justru menimbulkan kerugian bagi
masyarakat.[17]
Karenanya lembaga baru ini selain harus kuat dari sisi legal juga harus kuat
dari sisi kelembagaan dan sesuai dengan kebutuhan dan dapat bersinergi dengan
sistem yang berlaku dan tentu saja pasar internasional maupun domestic.[18]
Di
Indonesia aggregator dibentuk oleh pemerintah (governmental aggregation)
dibawah pengawasan dan kendali pemerintah sesuai ketentuan konstitusi, karena
gas masuk dalam cabang produksi penting bagi orang banyak dan merupakan kekayaan
alam yang bersumber dari dalam bumi Indonesia. Agregator akan berperan penting
di sisi hilir pemanfaatan gas. Sisi hilir kegiatan usaha gas
adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan,
Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga. Kegiatan penting di sisi hilir
adalah berupa pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan niaga. Pengolahan
adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan
mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Alam, tetapi tidak termasuk
pengolahan lapangan. Sedang pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak
Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat
penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa
transmisi dan distribusi. Sedang penyimpanan adalah kegiatan penerimaan,
pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, Niaga
adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya,
termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.[19]
Di Indonesia pengertian Aggregator juga bisa ditemukan
dengan cara membandingkan atau mengadopsi pengertian Aggregator lain yang
memiliki tugas dan fungsi mirip seperti Badan Urusan Logistik (BULOG). Kalau
Bulog bertujuan utama untuk menciptakan kedaulatan pangan,[20]
maka Aggregator gas bertujuan utama untuk mewujudkan kedaulatan energi dari
sumber energi khususnya gas. Aggregator
adalah suatu badan yang bertugas menjamin proporsionalitas, keseimbangan dan keseragaman
harga komoditi strategis, dalam hal ini gas, untuk memenuhi kebutuhan atau
hajat hidup masyarakat dan bagi industri, serta membuat kebijakan ditribusi dan
menyiapkan infrasruktur pendukung, sehingga masyarakat dan pengguna mendapatkan
akses yang sama serta harga yang paling murah serta proporsional.[21]
Tujuan utamanya adalah agar gas dapat diakses secara mudah oleh seluruh rakyat
dengan harga yang proporsional dan mewujudkan fungsi gas untuk mendorong
pembangunan yang merata dan adil ke seluruh wilayah negeri.
Uraian di atas adalah definisi yang masih terlalu umum,
dengan maksud sekedar untuk memudahkan pembahasan, namun ke depan diperlukan
definisi khusus secara legal formil yang sejalan dengan tugas dan fungsi
ageggator dalam sistem tata kelola gas. Aggregator gas ini harus bersifat
monopolistis atau setidaknya harus dibawah kontrol penuh negara, karena menurut
konstitusi Pasal 33 ayat (2) dan (3), gas termasuk dalam golongan kekayaan alam
yang bersumber dari alam Indonesia serta menjadi hajat hidup rakyat, maka hanya
bisa dikuasai oleh Negara. Sehingga pengertian Aggregator harus merupakan
implementasi dari pengertian “dikuasai” oleh Negara sebagaimana diamanahkan
oleh konstitusi itu.
Keberadaan aggregator belum dikenal dalam undang-undang
migas sebelumnya. Sehingga keberadaanya masih menimbulkan berbagai pertanyaan,
terutama pertanyaan legal formal dan
operasional. Tulisan ini
bermaksud untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut, terutama menyangkut aspek-aspek dasar
keberadaan Aggregator gas nasional, yang meliputi :
1. Apakah dasar hukum keberadaan
Aggregator (aggregator) gas?
2. Apakah peran dan fungsi aggregator
gas dalam tata kelola gas?
D. DASAR HUKUM KEBERADAAN AGGREGATOR
GAS
Karena aggregator gas akan menjadi lembaga formil yang masuk
dalam sistem kegiatan usaha (bisnis) hilir gas, maka pembahasan akan dimulai
dengan menganalisis posisi aggregator dalam perspektif hukum Indonesia.
Landasan hukum akan menjadi panduan atau pengarah kebijakan dan sekaligus
batasan dalam praktek pelaksanaan. Sehingga keberadaan aggregator harus sejalan
dengan kebijakan kedaulatan energi, sehingga tidak bebas nilai dan tanpa misi.
Hal ini sesuai rekomendasi Hak Angket BBM DPR RI tahun 2008 yang pada intinya
merekomendasikan untuk mengganti UU Migas 2001 dan mengajukan RRU Migas baru
yang memiliki pola pikir (mindset) terpenuhinya ketahanan energi nasional
sebagai sumber kemakmuran rakyat.[22]
Payung hukum aggregator dimulai dari peraturan idiil (ground
norm) yakni Pancasila, hingga peraturan praktis berupa peraturan-peraturan
pelaksana yang relevan. Pancasila, terutama sila ke 5, Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, harus menjadi landasan filosofis pembentukan
Aggregator gas. Sila ini menyiratkan keinginan Negara untuk mewujudkan
demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila yang sering disebut sebagai ekonomi
Pancasila. Doktrin ini berbasis kepada kesetaraan hak dan kewajiban bagi
seluruh rakyat anggota bangsa.[23]
Keadilan sosial adalah cita-cita Negara untuk mewujudkan kesetaraan kepada
seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan akses yang sama terhadap kekayaan alam sebagai anugerah Tuhan
yang tersimpan di alam Indonesia. Negara tidak membedakan suku bangsa,
asal-usul, adat istiadat, kemampuan ekonomi, strata sosial. Negara memberikan
peluang yang sama agar tidak terjadi penguasaan (monopoli) sumber daya alam
strategis oleh perorangan ataupun perusahaan maupun sekelompok orang, sehingga
menutup akses serupa terhadap sekelompok yang lain. Intinya, semua rakyat
Indonesia memiliki kesempatan dan akses yang sama secara adil dan proporsional.
Dalam Sistem ekonomi Pancasila, berjalannya roda ekonomi
tidak ketat seperti system ekonomi etatisme ala Uni Sovyet, tidak pula liberal
ala Amerika Serikat.[24]
Ia adalah kebebasan dengan tanggung jawab, keteraturan tanpa mematikan inisiatif
rakyat, mengejar masyarakat adil dan makmur atas`dasar landasan demokrasi
ekonomi. Karena Negara adalah organisasi manusia (rakyat) yang berbeda beda
latar belakangnya, maka tanggung jawab penguasaan atas kekayaan alam strategis
dan menguasai hajat hidup rakyat dipercayakan kepada Negara dan Negara di
wajibkan menyelenggarakan dengan cara yang berkeadilan.[25]
Sehingga jelaslah bahwa system ekonomi Pancasila tidak saja menolak free fight liberalism akan tetapi juga etatisme (ekonomi komando), dimana Negara
beserta aparatur ekonomi Negara mendominasi penuh dan mematika inisiatif
rakyat.[26]
Dalam ekonomi Pancasila, Monopoli Negara dalam pengertian
mengatur dan mengarahkan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan, masih
dimungkinkan.[27]
Maka Aggregator harus menjadi kepanjangan tangan Negara untuk mewujudkan
harapan Negara itu. Kita belum pernah memiliki Aggregator gas, namun kita
pernah memiliki Aggregator dan lembaga sejenis yang dalam prakteknya justru
melenceng dan merugikan rakyat. Dalam buku Analisa dan Perbandingan
Undang-undang Anti Monopoli, karangan Abdul Hakim G. Nusantara,[28]
menguraikan secara gamblang praktek monopoli dan kartel bisnis yang tumbuh
subur dalam ekonomi kita sebelum krisis ekonomi 2009, Pertama, monopoli pengadaan, perdangan dan
olahan tepung terigu oleh PT. Bogasari Flour Mills dan group yang ditunjuk
Bulog. Kedua, Asosiasi Semen Indonesia (ASI) yang mendapat monopoli untuk
memproduksi dan mengedarkan semen. Perusahaan ini bertindak sebagai kartel
dalam pasar semen Indonesia. Ketiga, Aggregator dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).
Badan ini mendapat monopoli untuk membeli cengkeh dari petani lewat Koperasi
Unit Desa (KUD) dengan harga yang sudah ditentukannya secara sepihak. Keempat,
monopoli produksi dan hak import baja oleh PT. Krakatau Steel di Cilegon bersama
Salim Group dengan PT. Cold Rolling Mill Indonesia (CRMI) yang menguasai
pengadaan baja lembaran. Kelima, Assosiasi panel kayu Indonesia (APKI) yang
berfungsi sebagai kartel penjualan kayu. Assosiasi ini memegang hak tunggal
memberi lisensi eksport kayu lapis.
Sehingga pengalaman buruk ini tidak boleh berulang dan merugikan rakyat.
Agar tidak mengulangi sejarah buruk di masa lalu, maka rencana pembentukan
Aggregator gas harus disertai analisis yang matang serta berani belajar dari
pengalaman untuk selanjutnya membuat aturan yang jelas, tegas dan adil bagi
rakyat.
Gas adalah sumber energi, pengertian sumber energi menurut
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Energi, adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun
melalui proses konversi atau transformasi. Sehingga keberadaan gas sangat
dibutuhkan oleh manusia untuk menunjang kegiatan manusia dalam menjalani
kehidupan dan mencari penghidupan. Sumber Gas saat ini bersumber dari dalam
negeri, dari hasil ekploitasi tambang gas dari dalam bumi Indonesia, dan
bersumber dari luar negeri (import). Harus diingat bahwa UUD 1945 Pasal
33 ayat (3) hanya mengatur tentang gas yang bersumber dari dalam alam
Indonesia, sehingga tidak meliputi gas impor. Namun karena gas merupakan cabang
produksi yang penting bagi Negara dan sekaligus menguasai hajat hidup rakyat
sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), maka pengelolaan gas, termasuk gas impor,
harus dikuasai oleh Negara dan dikelola secara demokratis.
Gas
adalah salah satu sumber energi yang menjadi hajat hidup rakyat. Karenanya
menurut ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, tata kelola gas menjadi monopoli
Negara. Dengan posisinya tersebut maka Negara mempunyai kewajiban membuat sistem
tata kelola pemanfaatan gas yang terbaik bagi kepentingan rakyat. Terlebih lagi
mengingat sebagian gas bersumber dari dalam alam Indonesia, maka menurut
ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, gas hanya boleh dikuasai oleh
Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Undang-Undang Migas yang berlaku sekarang, bahwa
minyak dan gas alam merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh
negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan
mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus
dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.[29] Undang-Undang ini menentukan bahwa
kegiatan usaha minyak dan gas alam mempunyai peranan penting dalam memberikan
nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat
dan berkelanjutan.
Kegiatan usaha minyak alam dan gas alam yang diatur dalam
undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat,
keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat
banyak, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum yang berwawasan lingkungan.
Di dalam Pasal 3 huruf c, disebutkan perlunya menjamin efisiensi dan
efektivitas tersedianya minyak alam dan gas alam, baik sebagai sumber energi
maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri.[30]
Undang undang
ini juga membagi kegiatan usaha migas kedalam dua bagian, yakni kegiatan hulu
dan kegiatan hilir. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan
atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan,
dan/atau Niaga.[31]
Undang-Undang ini mengatur agar pemerintah menjamin efektivitas pelaksanaan dan
pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara
akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar,
sehat, dan transparan. Untuk menutup kecenderungan atau tabiat binis yanag
monopolistis, Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat
melakukan usaha hulu, sehingga
kecenderungan monopolistis itu dapat diminimalisir, karena aggregator
hanya dapat bergerak di sisi hilir.[32]
Aggregator gas tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Energi maupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dn Gas. Namun
isyarat perlunya aggregator migas bisa disimpulkan dari asas dan
ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam kedua Undang-Undang itu. Di dalam
UU Energi disebutkan bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945, dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Peranan energi sangat
penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional,
sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan
pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional,
optimal dan terpadu.[33]
Aggregator gas juga harus berlandaskan kepada arah kebijakan energi nasional
yang bisa dilihat dari UU Energi tersebut.
Kebijakan
energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip
berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya
kemandirian dan ketahanan energi nasional.[34] Untuk menciptakan tujuan
itu Negara telah menetapkan rencana umum energi, yakni adalah rencana
pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antar
wilayah, atau nasional. Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara
berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan
energi adalah:
a.
tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
b. terjaminnya ketersediaan energi dalam
negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
c.
tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri;
d.
terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan
berkelanjutan;
e.
termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor;
f. tercapainya peningkatan akses
masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap
energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Aggregator
gas juga harus mempetimbangkan Hak dan Peran Masyarakat. Karena UUD 1945,
menggariskan bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh penghidupan layak
(Pasal 27), salah satunya dengan tercukupinya kebutuhan energi dan ketentuan
itu diperkuat oleh Undang-Undang energi yang menggariskan bahwa setiap orang
berhak memperoleh energi. Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok,
dapat berperan dalam:
a.
penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah;
b.
pengembangan energi untuk kepentingan umum.[35]
F. Peran dan Fungsi Aggregator Gas
Semua manusia untuk bisa hidup harus bekerja, untuk bekerja
membutuhkan daya, sedangkan daya didapat dari energi dan Gas adalah sumber
energi. Gas
Alam adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan
dan temperatur atmosfer berupa fase gas yang diperoleh dari proses penambangan
Minyak dan Gas Alam. Dalam skala besar maupun kecil karenanya gas
sebagai sumber energi, diperlukan oleh semua manusia untuk beraktifitas. Namun
dalam kenyataannya dari sisi hulu, tidak semua gas didapatkan dengan cara yang
sama, ada yang mudah dan ada yang sulit bergantung dimana posisi cekungan
tempat dimana gas tersebut berada. Ada yang di darat di dataran rendah yang
mudah diakses, ada yang di pegunungan dan ada juga yang di tengah hutan
belantara yang sulit diakses. Di Indonesia cekungan gas banyak ditemukan di
laut lepas (off shore), ada yang laut dangkal ada juga yang di laut dalam.[36]
Perbedaan-perbedaan itu memiliki konsekwensi kepada cara
mendapatkan (ekplorasai maupuan ekploitasi). Untuk ditempat yang sulit
tentu dibutuhkan sumber daya dan ahli (expert) dan tenaga kerja (man
power) penunjang yang mumpuni dan yang lebih banyak, dibutuhkan peralatan
dan teknologi yang lebih rumit (complicated).[37]
Dengan demikian perbedaan lokasi, perbedaan cara dan perbedaan kebutuhan alat
penunjang dan perbedaan sumber daya manusia akan membawa akibat kepada
perbedaan biaya. Pada gilirannya mengakibatkan perbedaan harga.
Di sisi hilir, dalam kenyataan tidak semua daerah adalah
penghasil gas, tidak semua daerah memiliki infrastuktur penyalur gas, tidak
semua daerah memiliki letak geografis yang mudah diakses untuk penyaluran gas
dan tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan daerah yang sama untuk mampu
membangun sarana infrstruktur sesuai kebutuhan. Dari jumlah penduduk dan
kepadatan juga terdapat perbedaan, ada daerah yang sangat padat jumlah
penduduknya yang tentu juga memiliki sarana kehidupan penunjang yang lebih
banyak dan beragam, namun sebaliknya ada daerah yang jumlah penduduknya sedikit
dan masih jarang dengan luas wilayah yang luas dan tidak memerlukan sarana
penunjang yang terlalu banyak. Sehingga kebutuhan gas tiap daerah dan tiap
lokasi juga menjadi berbeda-beda.
Gambaran di atas menunjukkan kepada kita beberapa hal yang
menjadi perhatian dalam rangka menemukan tata kelola hulu dan hilir gas yang
berkeadilan.[38] Di
sisi hulu, tingkat kesulitan eklorasi dan ekploitasi yang berbeda-beda mengakibatkan
harga yang berbeda beda pula. Akibatnya kita tidak mungkin memaksa seluruh
Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Gas yang kebanyakan adalah
perusahaan-perusahaan dari luar negeri (Chevron, Total E&P, Conoco Philips,
CNOOC, CNPC, British Petrolium, Vico Indonesia, Kodeco Energy) untuk menentukan
harga jual gas yang dihasilkannya secara seragam. Karena harga ditentukan oleh
cara dan biaya untuk mendapatkannya, maka sangat tidak adil kalau kita
menyeragamkan harganya, namun juga harga tidak bisa kita serahkan sepenuhnya
kepada mekanisme pasar. Dengan demikian dari sisi produksi sudah pasti terjadi
perbedaan harga, perbedaan harga menjadi keniscayaan, dari situlah maka terjadi
deferensiasi harga dari sisi produksi.[39]

Di sisi hilir, lokasi pengolahan gas (pengilangan), kemudahan
akses penyaluran untuk membawa gas kepada pemakai, baik perorangan maupun
industri, akan membawa konsekwensi kepada pengangkutan laut dan darat (transportation),
ketersediaan sarana penunjang ditribusi (pipanisasi) dan jumlah kebutuhan gas (demand)
yang bergantung dari perbedaan jumlah penduduk, jumlah industri dan sarana penunjang, kesemuanya
akan berpengaruh kepada harga jual. Semakin sulit dan panjang rantai distribusi
penyaluran yang mengakibatkan ongkos distribusi semakin tinggi sehingga
berakibat harga jual semakin mahal. Begitupun sebaliknya, semakin mudah
penyaluran juga berakibat semakin murah harga jual. Di atas semua itu, tidak
kalah penting adalah besarnya jumlah permintaan atau kebutuhan gas dari
masyarakat (rumah tangga) maupun industri (listrik, pupuk, pabrikan, dll), akan
berpengaruh juga kepada harga jual. Sehingga baik dari sisi produksi eksplorasi
dan ekploitasi (hulu) maupun dari sisi hilir, pengolahan, pengangkutan dan
pendistribusian terjadi perbedaan yang berpengaruh kepada harga.
Situasi itulah yang membawa pemerintah karena kewajibannya,
untuk mencari jalan keluar agar disparitas dan deferensi harga baik hulu dan
hilir tidak menjadi masalah. Ide tersebut diformulasikan oleh pemerintah dengan
cara membentuk Aggregator (aggregator).[40]
Aggregator menurut Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan pendistribusian
gas alam sesuai dengan kebijakan energi nasional. Agregator diberi beban untuk
menyelenggarakan penyediaan dan pendistribusian gas alam serta konsep
pengembangan infrastruktur minyak dan gas alam harus dibangun dengan pemetaan
kebutuhan. Pengembangan pembangunan infrastruktur gas alam merupakan syarat bagi
pemenuhan gas alam di dalam negeri secara merata dan proporsional. Sementara
lain, agrregator harus menjamin agar harga gas alam terjangkau oleh konsumen.
Untuk harga gas, pemerintah berupaya menghilangkan disparitas harga antara
produk LNG dan gas alam.[41]
Agregator harus menjamin ketersediaan migas dengan harga
yang seimbang (price leader) dan terus berusaha mendekatkan migas kepada
konsumen dengan membangun infrasruktur. Tugas aggregator menurut pemerintah
sebagai penjelas RUU Migas adalah :
1.
Pengaman cadangan gas nasional;
2.
Membeli gas alam dari dalam negeri;
3.
Membeli LNG dari dalam negeri dan impor;
4.
Membangun infrastruktur gas alam;
5.
Menjual gas alam di dalam negeri (kepada konsumen dan badan usaha Negara)
6.
Melakukan aggregasi harga gas alam pada wilayah usahanya.
Mengingat
fungsi strategisnya sebagai pengendali dan stabilisator komoditi vital, maka
perusahaan yang ditunjuk sebagai aggregator tersebut tidak bisa lain harus milik
Negara 100 %. Pilihan praktisnya aggregator gas dipercayakan kepada badan hukum
milik negara yang sudah terbentuk, yakni PT. Pertagas anak perusahaan PT.
Pertamina (100 % saham milik Pertamina), yang sudah mapan bergerak dalam sektor
midstream dan downstream industri gas Indonesia, dengan cara “menyapih”nya
(spin off) dari PT. Petamina
(persero).
Pembentukan aggregator juga akan berhadapan dengan UU Persaingan
usaha, mengingat UU Migas sebelumnya meliberalisasi bisnis hilir dan membiarkan
pasar mengatur harga keekonomian dengan sistem unbundling dengan persaingan terbuka. Jika harga akan diatur oleh
aggregator atas nama kepentingan kolektif, maka banyak perusahaan bisnis hilir
akan tumbang karena dipaksa seragam. Padahal diferensiasi harga produk hulu
adalah keniscayaan sesuai perbedaan tingkat kesulitan ekplorasi dan ekploitas,
Yang akan menjadi korban tidak hanya
Badan Usaha (BU) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), namun juga BUMD yang selama ini
diperbolehkan oleh Peraturan Tata Kerja (PTK) BP Migas No. 029-PTK-VII-2009
untuk mendapat gas lewat penunjukan langsung, untuk membantu daerah-daerah
penghasil. Mereka tentu memerlukan solusi yang adil.
Ide-ide pemerintah tentang aggregator tersebut melalui
mekanisme konstitusional yang sudah digariskan dalam UUD 1945, terutama Pasal 5
ayat (1) mengatur bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang
kepada DPR. Dalam Pasal 20, DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
Setiap rancangan Undang-Undang dibahas bersama Presiden untuk mendapatkan
pengesahan.
Dalam
UU Energi, Penyediaan dan Pemanfaatan energi dilakukan melalui penjaminan
kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi dan
energi. Penyediaan energi oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum
berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber
energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan. Daerah penghasil sumber
energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat.
Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah
pusat maupun daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penyediaan
energi yang dilakukan oleh badan usaha (BUMN dan BUMD), bentuk usaha tetap, dan
perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu
tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya. Pemanfaatan energi dilakukan
berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan:
a.
mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya energi;
b.
mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan;
c. memprioritaskan pemenuhan kebutuhan
masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan energi oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah
dan/atau Peraturan Daerah.
Pengusahaan
energi meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi. Pengusahaan energi dapat dilakukan oleh badan
usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan. Pengusahaan jasa energi hanya
dapat dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan. Pengusahaan jasa energi
sebagaimana dimaksud mengikuti ketentuan klasifikasi jasa energi. Klasifikasi
jasa energi ditetapkan antara lain untuk melindungi dan memberikan kesempatan
pertama dalam penggunaan jasa energi dalam negeri.
Dari
berbagai peraturan terkait ini memberikan landasan dan ketentuan bahwa gas
adalah kebutuhan hidup rakyat. Gas hanya dikelola oleh Negara namun dengan
tetap memberi peluang dunia usaha untuk mencari format tata kelola yang efsien
dan efektif untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara juga diwajibkan
memberi keistimewan kepada daerah penghasil dan memberi insentif kepada para
pelaku bisnis gas yang berorientasi untuk kepentingan kolektif di tingkat local
regional.
Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa pengertian dasar
tentang Aggregator gas. Diantaranya adalah bahwa aggregator akan bergerak
menjalankan fungsinya di bidang kegiatan hilir gas dimulai sejak gas dipasarkan
ke pasaran dalam negeri. Gas tersebut terdiri dari gas yang dihasilkan dari
kegiatan ekploitasi dari sumber dalam negeri maupun gas yang dihasilkan dari
impor.
Gas produksi dalam negeri maupun gas yang di impor dari luar
negeri memiliki perbedaan harga beli. Perbedaan ini berakibat kepada perbedaan
harga jual kepada konsumen baik konsumen rumahan maupun perusahaan dan
industri. Perbedaan ini berakibat kepada ketidak adilan bagi konsumen yang
berdomsili jauh dari pusat supply gas dan belum memiliki sarana distribusi yang
memadai, karena mereka akan terkena dampak dari tingginya harga. Terlebih lagi
kebijakan distribusi migas selama ini masih terpusat di lokasi lokasi yang
dekat dengan kota-kota besar dan telah memiliki jaringan distribusi. Oleh
karenanya maka negara membentuk Aggregator (aggregator) gas yang
berfungsi untuk membeli gas dari produsen dari sumber gas dalam negeri dan
import migas dari luar. Gas dari berbagai sumber selanjutnya dijual kepada
konsumen dengan harga rata-rata sama kepada konsumen. Untuk menghindari
disparitas harga demikian maka peemerintah menetapkan kebijakan kegiatan hilir
sebagai berikut:
1. Pemerintah memberikan prioritas
terhadap pemanfaatan Minyak alam dan Gas Alam untuk kebutuhan dalam negeri dan
bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Alam dan Gas Alam.
2. Pemerintah wajib menjamin
ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Gas Alam dan
LPG.
3. Pemerintah bertanggung jawab atas
ketersediaan infrastruktur untuk mendukung ketersediaan dan keterlancaran
distribusi Bahan Bakar Minyak, Gas Alam dan LPG.
4. Pemerintah menetapkan harga BBM,
Gas Alam dan LPG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
5. Pemerintah membentuk/ menunjuk Badan
Usaha penyangga Minyak Alam dan BBM (Agregator).
6. Pemerintah membentuk/ menunjuk Badan Usaha
Penyangga Gas Alam (Agregator).
7. Subdisi diberikan kepada yang berhak
dan mengarah pada subsidi langsung bukan subsidi harga.
8. Terdapat Aggregator/ BUMN Hilir
untuk ketahanan Energi dan pengendalian harga (Price Leader).
Sedangkan
kelembagaan hilir gas alam, secara lebih khusus diusulkan:
1.
Pemerintah
membentuk Badan Regulator Hilir Gas Alam.
2.
Kegiatan
usaha hilir gas alam dilaksanakan dengan Izin Usaha Hilir/penunjukan dari
Pemerintah.
3.
Pemerintah
menunjuk BUMN sebagai Badan Usaha Penyangga Gas Alam Nasional pada
WilayahTertentu (Agregator).
4.
Tugas
Badan Usaha Penyangga Gas Alam Nasional:
a. Pengaman cadangangan alam nasional.
b.
Membeli
gas alam dari dalam negeri.
5.
Peranserta
Pemda dan BUMD:
a.
Membeli
LNG dari dalam negeri & impor.
b. Membangun infrastruktur gas alam.
c. Menjual gas alam di dalam negeri
(kepada konsumen & badan usaha niaga).
d.
Melakukan
agregasi harga gas alam pada wilayah usahanya.
6. BU/BUMD/Swasta/Koperasi dapat
menjadi badan usaha niaga untuk kawasan/estate dengan izin usaha dari
pemerintah (membeli gas dari Agregator).
G.
Kesimpulan
Uraian pengantar
di atas membawa kita kepada suatu pemahaman bahwa:
(1)
Indonesia bertekad mewujudkan kedaulatan energi dengan mengoptimalkan
pemanfaatan gas alam;
(2)
Di masa mendatang gas alam akan menempati posisi strategis dalam menyokong
kebutuhan energi bangsa menggantikan
BBM, setahap demi setahap konversi untuk itu terus dilakukan;
(3)
Sumber-sumber energi lain mulai berkurang cadangannya dan dikurangai
penggunannya dikonversi menjadi energi gas, bahkan dibarengi dengan upaya untuk
mengembangkan sumber energi lain;
(4)
Indonesia memiliki cadangan gas yang
diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga 59 (limapuluh sembilan)
tahun ke depan;
(5) Namun dalam kenyataannya, Indonesia masih
lemah dalam penyaluran karena infrastruktur yang kurang mendukung, karena
selama ini produksi gas lebih berorientasi eksport sementara masyarakat
berorientasi kepada sumber energi BBM, selain itu kita juga menghadapi problem;
(6) Lemahnya tata kelola dan regulasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku-Buku
A. Rianto
Pudyantoro, Proyek Hulu Migas Evaluasai dan Analisis PetroEkonomi, Petromindo,
Jakarta 2014.
Richarg
L. Itteilag, Natural Gas Future : A World Without Oil, Authorhouse, 2012.
Zaenal
A. Budiyono, DCSC Pub, Angket dan Paradok Politik, Seputar Indonesia, 2 Juli
2008.
M. Dawam
Rahardjo,
Ekonomi Pancasila: jalan lurus menuju masyarakat adil dan makmur, Aditya Media
bekerjasama dengan Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTE), Universitas Gadjah
Mada, 2004.
Mubyarto
dalam Ekonomi Pancasila : Lintasan pemikiran Mubyarto, Aditya Media,
1997.
Soerjanto Poepowardojo,
Pembangunan nasional dalam perspektif budaya: sebuah pendekatan filsafat, Gramedia Widiasarana Indonesia,
1993.
Faisal H. Basri,
Perekonomian Indonesia menjelang abad ke 21, Erlangga, 1995.
M. bambang Pranowo, Multi Dimensi
Ketahanan Nasional, Pustaka Alfabet, Jakarta, 2010.
Gunawan Widjaja, Merger
dalam perspektif monopoli, PT Raja Grafindo Persada, 2001.
Abdul Hakim Garuda,
dan Benny.K.Harman. Analisa dan Perbandingan Undang-undang Anti
Monopoli di
Indonesia. Jakarta: Penerbit Gramedia, Tahun 1999.
Mudrajat Kuncoro, dkk, Transformasi
Pertamina: dilema antara orientasi bisnis & pelayanan publik, Galang Press,
Yogyakarta, 2009.
Suharto Prawiro Kusumo, Ekonomi Rakyat:
Konsep, kebijakan dan strategi, BPFE UI, 2001.
Marwan
Ja’far, Energinomic, Ideologi Baru Dunia, Kebijakan Energi Kini dan Esok,
Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Iwan
Paryitno, Dilema Kebijakan Egergy, Pustaka Tarbiatuna, Jakarta 2003.
Ann
O’Hara, A Practical Guide a gas Contracting, PennWell Publishing Company, Tusla
Oklahoma, 1999.
Jurnal/
Majalah
Widjajono Partowidigdo,
dalam Memperkuat Ketahanan Energi dan Pangan nasional Dalam Era Persaingan
Global, prosiding Sidang Pleno XIII dan
Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Mataram, 17-18 Juli 2008.
Cadangan gas bumi di Indonesia: suatu penelitian penjajagan, Proyek
Sumber Daya Ekonomi, Lembaga Geologi dan Pertambangan Nasional, LIPI, 1977.
Peta Jalan Kebijakan Gas Alam Nasional
2014-2030, Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerak, Direktorat Jendral
Minyak dan gas Alam, 2015.
Model ekonomi pemanfaatan
gas ikutan: studi kasus lapangan eksploitasi migas dalam rangka mendukung
mekanisme pembangunan bersih, IPB Press, 2012.
Emil salim, Esai-esai 1966-1999, Kembali Ke jalan Yang Lurus, AlvaBet, Jakarta
Emil salim, Esai-esai 1966-1999, Kembali
Ke jalan Yang Lurus, AlvaBet, Jakarta, 1999.
Jurnal kelautan nasional, Volume 1 , Departemen Kelautan Perikanan, Badan
Riset Kelautan dan Perikanan, Pusat Riset Teknologi Kelautan., 2009.
Tempo, Volume 37, Issues
41-44, Badan Usaha Jaya Press Jajasan Jaya Raya, 2008
Public Utilities Reports,
Volume 235, Lawyers Cooperative Publishing Company,
2004
Suahasil Nazara,
G. Irwan
Suryanto, Memperkuat ketahanan
pangan dan energi nasional dalam era persaingan global: prosiding Sidang Pleno
XIII dan Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Mataram, 17-18 Juli
2008
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945.
Peraturan Menteri ESDM No.03 Tahun 2010
tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
tentang Energi
Internet
http://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/komoditas/gas-alam/item184
diakses pada 22 Desember 2015, Pukul 05:14.
http://katadata.co.id/infografik/2014/07/02/cadangan-gas-indonesia-terbesar-ke-14
dunia#sthash.Zxc4s0Hs.dpbs, diakses pada 22 Desember 2015, Pukul 05:22.
http://www.migas.esdm.go.id/post/read/Pertumbuhan-Kebutuhan-Gas-Alam-2015-2030-Capai-7-Persen
diakses pada 22 Desember 2015, Pukul 16:00.
http://www.puco.ohio.gov/puco/index.cfm/be-informed/consumer-topics/governmental-energy-aggregation-local-community-buying-power/#sthash.9ZJU9uUf.dpbs,
diakses pada 12 Maret 2015, Pukul 07.03
http://www.qvinta.com/what-are-energy-suppliers-brokers-and-aggregators
, diakses pada 1 Maret 2015 jam 6.18
[1] Widjajono Partowidigdo, dalam Memperkuat Ketahanan Energi dan Pangan nasional Dalam Era Persaingan Global, hlm. 167, prosiding Sidang Pleno XIII dan Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Mataram, 17-18 Juli 2008.
[2] http://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/komoditas/gas-alam/item184
diakses pada 22 Desember 2015, Pukul 05:14.
[3] Richarg L. Itteilag, Natural Gas
Future : A World Without Oil, Authorhouse, 2012, hlm. 1
[4] A. Rianto Pudyantoro, Proyek
Hulu Migas Evaluasai dan Analisis PetroEkonomi, Petromindo, Jakarta 2014, hlm.
15
[5]http://katadata.co.id/infografik/2014/07/02/cadangan-gas-indonesia-terbesar-ke-14-dunia#sthash.Zxc4s0Hs.dpbs,
diakses pada 22 Desember 2015, Pukul 05:22.
[6] Cadangan gas bumi di Indonesia:
suatu penelitian penjajagan, Proyek Sumber Daya Ekonomi, Lembaga
Geologi dan Pertambangan Nasional, LIPI, 1977.
[7] Gas bumi
sebagai sumber energi dan suber bahan baku memiliki peran penting di Indonesia
saat ini dan masa mendatang. Potensi gas bumi yang dimiliki Indonesia
berdasarkan status tahun 2008 mencapai 170 TSCF dan produksi per tahun mencapai
2,87 TSCF, dengan komposisi tersebut Indonesia memiliki reserve to
production (R/P) mencapai
59 tahun.
[8] http://www.migas.esdm.go.id/post/read/Pertumbuhan-Kebutuhan-Gas-Alam-2015-2030-Capai-7-Persen
diakses pada 22 Desember 2015, Pukul 16:00.
[9] Peta Jalan Kebijakan Gas Alam
Nasional 2014-2030, Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerak, Direktorat
Jendral Minyak dan gas Alam, 2015, hlm. 25
[10] Peta Jalan Kebijakan Gas Alam
Nasional 2014-2030, Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerak, Direktorat
Jendral Minyak dan gas Alam, 2015, hlm. 33
[11] Menurut
Kementerian ESDM Gas bumi masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan,
untuk itu maka pemerintah dalam rangka mendukung perencanaan pasokan gas untuk
pemenuhan kebutuhan dalam negeri melakukan kajian dan menetapkan Neraca Gas
Bumi Indonesia 2010-2025 dan menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan
Distribusi Gas Bumi Nasional serta memprioritaskan pemanfaatan melalui
Kebijakan Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dalam Negeri.
[12] Model
ekonomi pemanfaatan gas ikutan: studi kasus lapangan eksploitasi migas dalam
rangka mendukung mekanisme pembangunan bersih, IPB Press, 2012, hlm. 30
[13] Peta jalan, Op.Cit.
[14] Terkait dengan pemanfaatan gas
bumi untuk domestik, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.03
Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam
Negeri. Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi untuk ini bertujuan untuk
menjamin ketersediaan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri secara optimal
dengan mempertimbangkan ketersediaan infrstruktur dan keekonomian pengembangan
lapangan gas bumi.
[15]http://www.puco.ohio.gov/puco/index.cfm/be-informed/consumer-topics/governmental-energy-aggregation-local-community-buying-power/#sthash.9ZJU9uUf.dpbs,
diakses pada 12 Maret 2015, Pukul 07.03.
[16] http://www.qvinta.com/what-are-energy-suppliers-brokers-and-aggregators
diunduh 12/30/2015, diakses pada 12 Maret 2015, Puku 6.18
[17] Emil salim,
Esai-esai 1966-1999, Kembali Ke jalan Yang Lurus, AlvaBet, Jakarta, hlm. 54
[18] Cikal bakal
aggregator adalah ketentuan pemanfaatan gas bumi untuk domestik, pemerintah
telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan
Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Menteri ESDM menetapkan
alokasi gas bumi untuk ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan gas bumi untuk
kebutuhan dalam negeri secara optimal dengan mempertimbangkan ketersediaan
infrstruktur dan keekonomian pengembangan lapangan gas bumi serta ditribusi
kepada pemakai.
[19] Definisi
kegiatan usaha hilir menurut UU Minyak dan Gas Bumi no 22 tahun 2001
[21] Definisi ini yang dirumuskan
dari berbagai sumber yang disesuaikan dengan rencana pemerintah yang tercermin
dari RUU Migas versi pemerintah.
[22] Zaenal A.
Budiyono, DCSC Pub, Angket dan Paradok Politik, Seputar Indonesia, 2 Juli 2008,
hlm 248
[23] M.
Dawam Rahardjo, Ekonomi Pancasila : jalan lurus
menuju masyarakat adil dan makmur, Aditya Media bekerjasama dengan Pusat Studi
Ekonomi Pancasila (PUSTE), Universitas Gadjah Mada, 2004, hlm 86, baca juga : Mubyarto dalam Ekonomi
Pancasila : Lintasan pemikiran Mubyarto, Aditya Media, 1997, hlm. 17
[24] Soerjanto Poepowardojo,
Pembangunan nasional dalam perspektif budaya: sebuah pendekatan filsafat, Gramedia Widiasarana Indonesia, 1993, hlm 7, lihat juga di :
Faisal H.
Basri, Perekonomian Indonesia menjelang abad ke 21, Erlangga, 1995, hlm.
36
[25] Emil salim,
Esai-esai 1966-1999, Kembali Ke jalan
Yang Lurus, AlvaBet, Jakarta, hlm. 3
[26] M. bambang
Pranowo, Multi Dimensi Ketahanan Nasional, Pustaka Alfabet, Jakarta, 2010, hlm 74
[28] Abdul
Hakim Garuda, dan Benny.K.Harman. Analisa
dan Perbandingan Undang-undang Anti Monopoli di Indonesia. Jakarta: Penerbit Gramedia, Tahun 1999, hlm. 25
[29] Dalam konsideran huruf b, Undang-undang
Minyak dan gas alam nomor 22 tahun 2001.
[30] Konsideran UU No. 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas.
[31] Mudrajat Kuncoro, dkk,
Transformasi Pertamina: dilema antara orientasi bisnis & pelayanan publik,
Galang Press, Yogyakarta, 2009, hlm. 15
[32] Suharto Prawiro Kusumo, Ekonomi
Rakyat: Konsep, kebijakan dan strategi, BPFE UI, 2001, hlm. 1940
[33] Marwan Ja’far, Energinomic,
Ideologi Baru Dunia, Kebijakan Energi Kini dan Esok, Gramedia Pustaka Utama,
2008, hlm 33. Baca juga dalam buku: Iwan Paryitno, Dilema Kebijakan Egergy,
Pustaka Tarbiatuna, Jakarta 2003, hlm. 13
[34] Suahasil Nazara,
G. Irwan
Suryanto , Memperkuat ketahanan pangan dan energi
nasional dalam era persaingan global: prosiding Sidang Pleno XIII dan Seminar
Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Mataram, 17-18 Juli 2008, hlm. 170
[35] Iwan Prayitno,Op.Cit,
hlm. 5
[37]Jurnal kelautan nasional,
Volume 1 , Departemen Kelautan Perikanan, Badan
Riset Kelautan dan Perikanan, Pusat Riset Teknologi Kelautan., 2009, hlm 16
[38] Ketetapan MPR RI maret 1993,
hlm. 67
[39] Tempo, Volume 37,
Issues 41-44, Badan Usaha Jaya Press Jajasan Jaya Raya, 2008,
hlm. 110
[40] Public Utilities
Reports, Volume 235, Lawyers Cooperative Publishing Company,
2004, hlm. 258
[41] Ann O’Hara, A Practical Guide a
gas Contracting, PennWell Publishing Company, Tusla Oklahoma, 1999, hlm. 403
Tidak ada komentar:
Posting Komentar