Jumat, 20 Mei 2016

Mencari Landasan Hukum Pembentukan Badan Penyangga (Aggregator) Gas Alam



Pemerintah dan DPR RI sedang menyiapkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas). Revisi Undang-Undang Migas masuk dalam Program Legeslasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Semula RUU Migas ini tercatat sebagai inisiatif DPR namun ternyata DPR tidak siap dan pada tahun depan (2016) akan dirubah menjadi RUU inisiatif pemerintah karena ternyata pemerintah lebih siap menyajikan RUU ini. Saat ini pemerintah mulai mensosialisasikan draf RUU kepada publik dalam berbagai forum terbatas di kampus-kampus maupun kepada kalangan terbuka, termasuk mulai membahasnya dengan DPR RI.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM memaparkan draf revisi UU Migas yang disusun Pemerintah. Dalam pemikiran pemerintah, penyusunan rancangan Undang-Undang ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk memberikan kepastian hukum, memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan ketahanan energi.[1] Draf RUU Migas versi pemerintah tersebut mengatur tiga hal pokok tentang kegiatan hulu, hilir dan pembentukan Aggregator gas. Aggregator gas merupakan badan atau lembaga baru yang diusulkan oleh RUU ini.

A.    Gas Alam dan Perkembangannya Sekarang
Pengertian gas alam  menurut UU Migas No 22 tahun 2000, Pasal 1 angka 2 adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fase gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Alam. Gas alam atau yang sering juga disebut sebagai gas rawa, adalah bahan bakar fosil berbentuk gas yang terutama terdiri dari metana Ch4. Ia dapat ditemukan di ladang minyak, ladang gas alam. Mirip dengan minyak mentah dan batubara, gas alam adalah bahan bakar fosil yang berasal dari sisa-sisa tanaman, hewan dan mikroorganisme yang tersimpan dalam di bawah tanah selama jutaan tahun. Namun tidak seperti bahan-bahan bakar fosil lainnya, gas alam adalah salah satu sumber energi yang paling bersih (memiliki intensitas karbon yang rendah), teraman dan paling berguna dibanding semua sumber energi lain.[2]

Dalam literatur lain, gas alam didefinisikan sebagai bahan bakar fosil berbentuk gas, tidak berwarna dan tidak berbentuk namun memiliki effect yang yang mengandung energi. Gas alam merupakan campuran hidrokarbon yang mempunyai daya kembang besar, daya tekan tinggi, berat jenis spesifik yang rendah dan secara alamiah terdapat dalam bentuk gas. Pada umumnya, gas alam terkumpul di bawah tanah dengan berbagai macam komposisi yang terdapat dalam kandungan minyak alam (associated gas). Semua kandungan minyak alam berkaitan dengan gas alam, di mana gas itu larut dalam minyak mentah dan seringkali membentuk “cungkup gas” (gas cap) di atas kandungan minyak alam tersebut baik di darat maupun di dasar laut. Selain itu, gas alam juga dapat berkumpul pada tambang batubara dan ladang gas alam.[3]

Gas alam adalah komponen vital untuk suplai energi dunia. Gas alam merupakan sumber penting untuk produksi baik bahan bakar maupun amonia yang merupakan komponen vital untuk produksi pupuk. Berdasarkan BP Statistical Review of World Energi tahun 2011, bahwa kompoisis kebutuhan energi dunia bertumpu kepada 33,07 % Minyak, 30,34 Batubara, 23,67 % Gas, 4,88 % Nuklir, 6,45 % Air, 1,56 energi terbarukan.[4]  Jika dilihat dari cadangan gas dunia keseluruhan maka Indonesia memiliki cadangan gas terbesar ke 14 di dunia.[5]
http://katadata.co.id/public/media/oldmedia/field/gallery/020714-cadangan-gas_0.jpg

Di Indonesia pemanfaatan energi gas alam relatif stabil karena produksi gas alam berorientasi ekspor, ditambah konsentrasi, tradisi dan kebiasan serta peralatan yang digunakan masyarakat masih cenderung peralatan yang menggunakan sumber energi BBM. Penggunaan Gas alam sebagai sumber energy belum mendapatkan perhatian yang serius.[6] Hal ini bisa dilihat dari tabel perbandingan produksi dan konsumsi gas di Indonesia.[7]
Daftar Produksi dan Konsumsi Gas di Indonesia 2005-2014

 2005
 2006
 2007
 2008
 2009
 2010
 2011
 2012
 2013
 2014
Produksi
dalam milyar m³
 75.1
 74.3
 71.5
 73.7
 76.9
 85.7
 81.5
 77.1
 72.1
 73.4
Konsumsi
dalam milyar m³
 35.9
 36.6
 34.1
 39.1
 41.5
 43.4
 42.1
 42.2
 36.5
 38.4
Sumber: BP Statistical Review of World Energi 2015
Sedangkan dalam kurun 2012 seiring dengan upaya konversi Minyak tanah (mitan) ke Gas, dan upaya lain untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM menjadi gas, maka hingga tahun 2025 akan mengalami peningkatan kebutuhan yang cukup signifikan terhadap gas alam. Pada periode tersebut gas alam dioptimalkan penggunaannya di dalam negeri, baik sebagai bahan bakar maupun bahan baku industri serta sebagai jembatan untuk mempersiapkan penggunaan teknologi yang lebih bersih seperti energi baru dan terbarukan.[8]
Lebih jauh diprediksi dalam buku putih “Peta Jalan Kebijakan Gas Alam Nasional 2014-2030, Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerak, Direktorat Jendral Minyak dan gas Alam”, pada periode 2025-2050, kebutuhan gas alam mengalami perlambatan karena pada periode tersebut, diharapkan energi baru dan terbarukan telah memiliki peran dalam pemenuhan kebutuhan energi, terutama untuk sektor kelistrikan dan transportasi. Sedangkan gas alam diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan energi yang memberikan penciptaan nilai tambah lebih tinggi terutama sektor industri.[9]
Kementerian ESDM meyakini potensi cadangan gas Indonesia masih dapat bertahan 59 tahun lagi, dengan cadangan gas mencapai 170 TSCF dan produksi per tahun mencapai 2,87 TSCF. Perkiraan potensi itu didasarkan pada status tahun 2013, digambarkan dalam peta potensi di bawah ini. Namun, keyakinan ini tentu tidak bisa memberi kepastian bahwa tingkat produksi gas tersebut dapat memenuhi kebutuhan.
https://rezkykz.files.wordpress.com/2013/04/gas-bumi.png
Pada tahun 2014, total pasokan gas Indonesia mencapai 6.970 MMCSFD yang berasal dari pasokan eksisting 6.764 MMSCFD dan pasokan project 206 MMSCFD. Tahun berikutnya, pasokan eksisting mengalami penurunan 106 MMSCFD menjadi 6.658 MMSCFD dan pasokan project meningkat 704 MMSCFD menjadi 910 MMSCFD. Pada tahun 2015, terdapat pasokan potensial senilai 1 MMSCFD, sehingga total pasokan gas mencapai 7.569 MMSCFD.
Dari gambaran pasokan dan kebutuhan gas tahun 2014 dan 2015, terlihat adanya selisih yang cukup tajam. Pada tahun 2014, selisih pasokan dan kebutuhan gas mencapai 2.524 MMSCFD dan pada tahun 2015 turun menjadi 2.044 MMSCFD karena turunnya ekspor. [10] Potret pasokan dan kebutuhan gas 5 tahun mendatang masih diwarnai tingkat defisit yang tetap tinggi. Selisih pasokan dan kebutuhan gas tahun 2019 diperkirakan meningkat pada tahun 2020. Hal ini disebabkan terus menurunnya jumlah pasokan. Pada tahun 2019, pasokan eksisting diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar 33% dari pasokan eksisting pada tahun 2014. Pasokan gas tahun 2019 ditopang oleh kenaikan pasokan project dari 206 MMSCFD pada 2014 menjadi 3.910 MMSCFD. Ada pula tambahan dari pasokan potensial sebanyak 59 MMCSFD yang menjadikan pasokan gas secara keseluruhan pada tahun 2010 sebesar 8.445 MMSCFD. Proyeksi produksi gas di atas menyiratkan gambaran bahwa produksi gas di masa depan akan semakin meningkat begitupun tingkat kebutuhan. Gas secara berangsur-angsur akan menjadi sumber energi utama menggantikan BBM.[11]

B.     Pemanfaatan Gas Alam
Selama ini pemanfaatan gas alam digolongkan dalam tiga kelompok, kelompok pertama, adalah gas alam sebagai bahan bakar atau sumber energi. Dalam hal ini, gas alam digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga gas atau uap, bahan bakar industri ringan, menengah, dan berat, bahan bakar kendaraan bermotor, dan bahan bakar rumah tangga. Kelompok kedua, gas alam sebagai bahan baku, selain sebagai sumber energi, gas alam dimanfaatkan sebagai bahan baku beberapa produk, sebagai pupuk, petrokimia, methanol, dan plastik. Adapun kelompok ketiga adalah gas alam sebagai komoditas ekspor dalam bentuk LNG.[12]
Sebagai gambaran dari kelompok pertama adalah keterkaitan bahan bakar gas dengan kelistrikan. Sejarah menunjukkan bahwa sejak zaman kolonial pemanfaatan gas pertama kali digunakan untuk memenuhi bidang kelistrikan. Hal ini disebabkan bahan bakar gas untuk tenaga listrik memiliki kelebihan dibandingkan dengan bahan bakar minyak (BBM) ataupun batu bara karena lebih murah dan lebih responsive terhadap fluktuasi beban listrik. Namun selama ini pengalaman PLN dalam memenuhi kebutuhan gas ternyata cukup menghadapi berbagai kendala. Hal itu dikarenakan keterbatasan infrastruktur dan tidak terintegrasinya jaringan pipa gas, berakibat  sumber gas di suatu daerah tidak dapat dengan mudah disalurkan ke daerah lain sesuai kebutuhan dan kemudahan akses.[13]
Selain untuk kebutuhan energi listrik, industri pupuk dan petrokimia tercatat sebagai sektor industri di Indonesia yang pertama kali menggunakan gas alam sebagai bahan baku. Pemanfaatan Gas alam sebagai bahan baku industri pupuk dimulai pada saat penemuan cadangan besar Gas di Sumatra Selatan pada 1958 oleh pertamina untuk memenuhi kebutuhan pabrik pupuk PT Pupuk Sriwijaja (Pusri) di Palembang. Seiring berjalannya waktu  perkembangan pemanfaatan Gas alam terus mengalami peningkatan tajam. Setelah itu, kebutuhan gas untuk digunakan sebagai bahan pembuatan pupuk tidak terelakkan lagi dan semakin luas. Industri lain juga memakai gas alam sebagai bahan baku. Industri tersebut antara lain industri methanol, plastik, serta industri besi tuang, pengelasan, dan bahan pemadam api ringan.
Dengan demikian Nampak sekali terlihat bahwa pemerintah akan lebih meningkatkan produksi gas dan lebih memasyarakatkan penggunaan gas alam sebagai sumber energi. Indonesia memasuki era gas sebagai sumber energy utama. Setahap demi setahap BBM dikonversi menjadi BBG dan untuk itu diperlukan aturan yang lebih detail yang mengatur pemanfaatan gas dari hulu hingga hilir dan membentuk suatu badan penyangga di sektor hilir untuk mengatur penyaluran gas kepada pengguna secara adil, merata secara proporsional.

C.    Era Energi Gas Alam dan Aggegator
Mengingat hal-hal tersebut di atas maka rencana membentuk Aggregator gas adalah merupakan salah satu upaya persiapan untuk memasuki era energi gas alam. Aggregator adalah badan baru yang belum pernah dikenal sebelumnya di Indonesia. Keberadaannya akan merupakan tantangan sekaligus pertaruhan yang didasari analisis kebutuhan dan pengalaman terbaik yang terjadi di  lapangan (best practice), serta tentu saja disertai dengan perbandingan dengan Negara lain.[14]
Untuk menemukan aggregator khas Indonesia, perlu mengambil definisi tentang aggregator dari berbagai sumber sebagai berikut :
Sebagai informasi pembanding, di Ohio, masyarakat lokal diperbolehkan, oleh hukum, untuk bergabung warganya bersama-sama untuk membeli gas alam dan/ atau listrik sebagai kelompok dan dengan demikian mendapatkan "daya beli" untuk meminta harga termurah untuk gas alam kelompok dan/ atau kebutuhan listrik. Ini disebut Governmental Agregasi.[15] Dengan contoh tersebut maka definisi aggregator kurang lebih adalah :
“a broker that acts on behalf of a group or groups of customers. Typically, an aggregator will set up arrangements with members of groups such as homeowner associations, affinity groups (religious, cultural, regional, fraternal, etc.) and seek rate offers from suppliers for these "bundled" groups of customers. Customers typically do not pay for the aggregator's services, and are not contractually required to accept the supplier offers that the aggregator finds. The possible advantage is that the aggregator can offer a larger customer pool to the supplier, and may be able to get more competitive offers as a result”.[16]
Definisi ini memberikan batasan bahwa peran aggregator pada dasarnya adalah  sebagi supplier pemasok kebutuhan gas kepada konsumen perumahan atau suatu kelompok konsumen dari berbagai golongan masyarakat di suatu kawasan atau daerah tertentu yang berkehendan untuk itu, tanpa dikenakan fee tertentu namun aggregator mengambil keuntungan dari harga jual gas kepada konsumen. Dengan demikian aggregator adalah penyedia gas yang mendapatkan gas dari berbagai sumber dengan caranya. Karena tidak dikenakan fee, maka harga jual kepada pengguna sudah meliputi harga beli, biaya pengangkutan, biaya pembangunan infrastruktur dan kemasan.
Indonesia pernah memiliki badan-badan sejenis ini yang bersifat monopolistis namun keberadaannya justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat.[17] Karenanya lembaga baru ini selain harus kuat dari sisi legal juga harus kuat dari sisi kelembagaan dan sesuai dengan kebutuhan dan dapat bersinergi dengan sistem yang berlaku dan tentu saja pasar internasional maupun domestic.[18]
Di Indonesia aggregator dibentuk oleh pemerintah (governmental aggregation) dibawah pengawasan dan kendali pemerintah sesuai ketentuan konstitusi, karena gas masuk dalam cabang produksi penting bagi orang banyak dan merupakan kekayaan alam yang bersumber dari dalam bumi Indonesia. Agregator akan berperan penting di sisi hilir pemanfaatan gas. Sisi hilir kegiatan usaha gas adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga. Kegiatan penting di sisi hilir adalah berupa pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan niaga. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Alam, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan. Sedang pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Sedang penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.[19]
Di Indonesia pengertian Aggregator juga bisa ditemukan dengan cara membandingkan atau mengadopsi pengertian Aggregator lain yang memiliki tugas dan fungsi mirip seperti Badan Urusan Logistik (BULOG). Kalau Bulog bertujuan utama untuk menciptakan kedaulatan pangan,[20] maka Aggregator gas bertujuan utama untuk mewujudkan kedaulatan energi dari sumber energi khususnya gas.  Aggregator adalah suatu badan yang bertugas menjamin proporsionalitas, keseimbangan dan keseragaman harga komoditi strategis, dalam hal ini gas, untuk memenuhi kebutuhan atau hajat hidup masyarakat dan bagi industri, serta membuat kebijakan ditribusi dan menyiapkan infrasruktur pendukung, sehingga masyarakat dan pengguna mendapatkan akses yang sama serta harga yang paling murah serta proporsional.[21] Tujuan utamanya adalah agar gas dapat diakses secara mudah oleh seluruh rakyat dengan harga yang proporsional dan mewujudkan fungsi gas untuk mendorong pembangunan yang merata dan adil ke seluruh wilayah negeri.
Uraian di atas adalah definisi yang masih terlalu umum, dengan maksud sekedar untuk memudahkan pembahasan, namun ke depan diperlukan definisi khusus secara legal formil yang sejalan dengan tugas dan fungsi ageggator dalam sistem tata kelola gas. Aggregator gas ini harus bersifat monopolistis atau setidaknya harus dibawah kontrol penuh negara, karena menurut konstitusi Pasal 33 ayat (2) dan (3), gas termasuk dalam golongan kekayaan alam yang bersumber dari alam Indonesia serta menjadi hajat hidup rakyat, maka hanya bisa dikuasai oleh Negara. Sehingga pengertian Aggregator harus merupakan implementasi dari pengertian “dikuasai” oleh Negara sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi itu.
Keberadaan aggregator belum dikenal dalam undang-undang migas sebelumnya. Sehingga keberadaanya masih menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama pertanyaan legal formal dan  operasional.  Tulisan ini bermaksud  untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, terutama menyangkut aspek-aspek dasar keberadaan Aggregator gas nasional, yang meliputi :
1.      Apakah dasar hukum keberadaan Aggregator (aggregator) gas?
2.      Apakah peran dan fungsi aggregator gas dalam tata kelola gas?

D.    DASAR HUKUM KEBERADAAN AGGREGATOR GAS
Karena aggregator gas akan menjadi lembaga formil yang masuk dalam sistem kegiatan usaha (bisnis) hilir gas, maka pembahasan akan dimulai dengan menganalisis posisi aggregator dalam perspektif hukum Indonesia. Landasan hukum akan menjadi panduan atau pengarah kebijakan dan sekaligus batasan dalam praktek pelaksanaan. Sehingga keberadaan aggregator harus sejalan dengan kebijakan kedaulatan energi, sehingga tidak bebas nilai dan tanpa misi. Hal ini sesuai rekomendasi Hak Angket BBM DPR RI tahun 2008 yang pada intinya merekomendasikan untuk mengganti UU Migas 2001 dan mengajukan RRU Migas baru yang memiliki pola pikir (mindset) terpenuhinya ketahanan energi nasional sebagai sumber kemakmuran rakyat.[22]
Payung hukum aggregator dimulai dari peraturan idiil (ground norm) yakni Pancasila, hingga peraturan praktis berupa peraturan-peraturan pelaksana yang relevan. Pancasila, terutama sila ke 5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, harus menjadi landasan filosofis pembentukan Aggregator gas. Sila ini menyiratkan keinginan Negara untuk mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila yang sering disebut sebagai ekonomi Pancasila. Doktrin ini berbasis kepada kesetaraan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat anggota bangsa.[23] Keadilan sosial adalah cita-cita Negara untuk mewujudkan kesetaraan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan akses yang sama  terhadap kekayaan alam sebagai anugerah Tuhan yang tersimpan di alam Indonesia. Negara tidak membedakan suku bangsa, asal-usul, adat istiadat, kemampuan ekonomi, strata sosial. Negara memberikan peluang yang sama agar tidak terjadi penguasaan (monopoli) sumber daya alam strategis oleh perorangan ataupun perusahaan maupun sekelompok orang, sehingga menutup akses serupa terhadap sekelompok yang lain. Intinya, semua rakyat Indonesia memiliki kesempatan dan akses yang sama secara adil dan proporsional.
Dalam Sistem ekonomi Pancasila, berjalannya roda ekonomi tidak ketat seperti system ekonomi etatisme ala Uni Sovyet, tidak pula liberal ala Amerika Serikat.[24] Ia adalah kebebasan dengan tanggung jawab, keteraturan tanpa mematikan inisiatif rakyat, mengejar masyarakat adil dan makmur atas`dasar landasan demokrasi ekonomi. Karena Negara adalah organisasi manusia (rakyat) yang berbeda beda latar belakangnya, maka tanggung jawab penguasaan atas kekayaan alam strategis dan menguasai hajat hidup rakyat dipercayakan kepada Negara dan Negara di wajibkan menyelenggarakan dengan cara yang berkeadilan.[25] Sehingga jelaslah bahwa system ekonomi Pancasila tidak saja menolak free fight liberalism akan tetapi juga etatisme (ekonomi komando), dimana Negara beserta aparatur ekonomi Negara mendominasi penuh dan mematika inisiatif rakyat.[26]
Dalam ekonomi Pancasila, Monopoli Negara dalam pengertian mengatur dan mengarahkan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan, masih dimungkinkan.[27] Maka Aggregator harus menjadi kepanjangan tangan Negara untuk mewujudkan harapan Negara itu. Kita belum pernah memiliki Aggregator gas, namun kita pernah memiliki Aggregator dan lembaga sejenis yang dalam prakteknya justru melenceng dan merugikan rakyat. Dalam buku Analisa dan Perbandingan Undang-undang Anti Monopoli, karangan Abdul Hakim G. Nusantara,[28] menguraikan secara gamblang praktek monopoli dan kartel bisnis yang tumbuh subur dalam ekonomi kita sebelum krisis ekonomi 2009,  Pertama, monopoli pengadaan, perdangan dan olahan tepung terigu oleh PT. Bogasari Flour Mills dan group yang ditunjuk Bulog. Kedua, Asosiasi Semen Indonesia (ASI) yang mendapat monopoli untuk memproduksi dan mengedarkan semen. Perusahaan ini bertindak sebagai kartel dalam pasar semen Indonesia. Ketiga, Aggregator dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Badan ini mendapat monopoli untuk membeli cengkeh dari petani lewat Koperasi Unit Desa (KUD) dengan harga yang sudah ditentukannya secara sepihak. Keempat, monopoli produksi dan hak import baja oleh PT. Krakatau Steel di Cilegon bersama Salim Group dengan PT. Cold Rolling Mill Indonesia (CRMI) yang menguasai pengadaan baja lembaran. Kelima, Assosiasi panel kayu Indonesia (APKI) yang berfungsi sebagai kartel penjualan kayu. Assosiasi ini memegang hak tunggal memberi lisensi eksport kayu lapis.  Sehingga pengalaman buruk ini tidak boleh berulang dan merugikan rakyat. Agar tidak mengulangi sejarah buruk di masa lalu, maka rencana pembentukan Aggregator gas harus disertai analisis yang matang serta berani belajar dari pengalaman untuk selanjutnya membuat aturan yang jelas, tegas dan adil bagi rakyat.
Gas adalah sumber energi, pengertian sumber energi menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Energi, adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi. Sehingga keberadaan gas sangat dibutuhkan oleh manusia untuk menunjang kegiatan manusia dalam menjalani kehidupan dan mencari penghidupan. Sumber Gas saat ini bersumber dari dalam negeri, dari hasil ekploitasi tambang gas dari dalam bumi Indonesia, dan bersumber dari luar negeri (import). Harus diingat bahwa UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) hanya mengatur tentang gas yang bersumber dari dalam alam Indonesia, sehingga tidak meliputi gas impor. Namun karena gas merupakan cabang produksi yang penting bagi Negara dan sekaligus menguasai hajat hidup rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), maka pengelolaan gas, termasuk gas impor, harus dikuasai oleh Negara dan dikelola secara demokratis.
Gas adalah salah satu sumber energi yang menjadi hajat hidup rakyat. Karenanya menurut ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, tata kelola gas menjadi monopoli Negara. Dengan posisinya tersebut maka Negara mempunyai kewajiban membuat sistem tata kelola pemanfaatan gas yang terbaik bagi kepentingan rakyat. Terlebih lagi mengingat sebagian gas bersumber dari dalam alam Indonesia, maka menurut ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, gas hanya boleh dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Undang-Undang Migas yang berlaku sekarang, bahwa minyak dan gas alam merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.[29] Undang-Undang ini menentukan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas alam mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
Kegiatan usaha minyak alam dan gas alam yang diatur dalam undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum yang berwawasan lingkungan. Di dalam Pasal 3 huruf c, disebutkan perlunya menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya minyak alam dan gas alam, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri.[30] 
Undang undang ini juga membagi kegiatan usaha migas kedalam dua bagian, yakni kegiatan hulu dan kegiatan hilir. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.[31] Undang-Undang ini mengatur agar pemerintah menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Untuk menutup kecenderungan atau tabiat binis yanag monopolistis, Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan usaha hulu, sehingga  kecenderungan monopolistis itu dapat diminimalisir, karena aggregator hanya dapat bergerak di sisi hilir.[32]
Aggregator gas tidak diatur secara tegas dalam   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi maupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dn Gas. Namun isyarat perlunya aggregator migas bisa disimpulkan dari asas dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam kedua Undang-Undang itu. Di dalam UU Energi disebutkan bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu.[33] Aggregator gas juga harus berlandaskan kepada arah kebijakan energi nasional yang bisa dilihat dari UU Energi tersebut.
Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.[34] Untuk menciptakan tujuan itu Negara telah menetapkan rencana umum energi, yakni adalah rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antar wilayah, atau nasional. Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah:
a. tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
b. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
c. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri;
d. terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
e. termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor;
f. tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Aggregator gas juga harus mempetimbangkan Hak dan Peran Masyarakat. Karena UUD 1945, menggariskan bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh penghidupan layak (Pasal 27), salah satunya dengan tercukupinya kebutuhan energi dan ketentuan itu diperkuat oleh Undang-Undang energi yang menggariskan bahwa setiap orang berhak memperoleh energi. Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah;
b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.[35]


F.  Peran dan Fungsi Aggregator Gas 
Semua manusia untuk bisa hidup harus bekerja, untuk bekerja membutuhkan daya, sedangkan daya didapat dari energi dan Gas adalah sumber energi. Gas Alam adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fase gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Alam.  Dalam skala besar maupun kecil karenanya gas sebagai sumber energi, diperlukan oleh semua manusia untuk beraktifitas. Namun dalam kenyataannya dari sisi hulu, tidak semua gas didapatkan dengan cara yang sama, ada yang mudah dan ada yang sulit bergantung dimana posisi cekungan tempat dimana gas tersebut berada. Ada yang di darat di dataran rendah yang mudah diakses, ada yang di pegunungan dan ada juga yang di tengah hutan belantara yang sulit diakses. Di Indonesia cekungan gas banyak ditemukan di laut lepas (off shore), ada yang laut dangkal ada juga yang di laut dalam.[36]
Perbedaan-perbedaan itu memiliki konsekwensi kepada cara mendapatkan (ekplorasai maupuan ekploitasi). Untuk ditempat yang sulit tentu dibutuhkan sumber daya dan ahli (expert) dan tenaga kerja (man power) penunjang yang mumpuni dan yang lebih banyak, dibutuhkan peralatan dan teknologi yang lebih rumit (complicated).[37] Dengan demikian perbedaan lokasi, perbedaan cara dan perbedaan kebutuhan alat penunjang dan perbedaan sumber daya manusia akan membawa akibat kepada perbedaan biaya. Pada gilirannya mengakibatkan perbedaan harga.
Di sisi hilir, dalam kenyataan tidak semua daerah adalah penghasil gas, tidak semua daerah memiliki infrastuktur penyalur gas, tidak semua daerah memiliki letak geografis yang mudah diakses untuk penyaluran gas dan tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan daerah yang sama untuk mampu membangun sarana infrstruktur sesuai kebutuhan. Dari jumlah penduduk dan kepadatan juga terdapat perbedaan, ada daerah yang sangat padat jumlah penduduknya yang tentu juga memiliki sarana kehidupan penunjang yang lebih banyak dan beragam, namun sebaliknya ada daerah yang jumlah penduduknya sedikit dan masih jarang dengan luas wilayah yang luas dan tidak memerlukan sarana penunjang yang terlalu banyak. Sehingga kebutuhan gas tiap daerah dan tiap lokasi juga menjadi berbeda-beda.
Gambaran di atas menunjukkan kepada kita beberapa hal yang menjadi perhatian dalam rangka menemukan tata kelola hulu dan hilir gas yang berkeadilan.[38] Di sisi hulu, tingkat kesulitan eklorasi dan ekploitasi yang berbeda-beda mengakibatkan harga yang berbeda beda pula. Akibatnya kita tidak mungkin memaksa seluruh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Gas yang kebanyakan adalah perusahaan-perusahaan dari luar negeri (Chevron, Total E&P, Conoco Philips, CNOOC, CNPC, British Petrolium, Vico Indonesia, Kodeco Energy) untuk menentukan harga jual gas yang dihasilkannya secara seragam. Karena harga ditentukan oleh cara dan biaya untuk mendapatkannya, maka sangat tidak adil kalau kita menyeragamkan harganya, namun juga harga tidak bisa kita serahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Dengan demikian dari sisi produksi sudah pasti terjadi perbedaan harga, perbedaan harga menjadi keniscayaan, dari situlah maka terjadi deferensiasi harga dari sisi produksi.[39]
Di sisi hilir, lokasi pengolahan gas (pengilangan), kemudahan akses penyaluran untuk membawa gas kepada pemakai, baik perorangan maupun industri, akan membawa konsekwensi kepada pengangkutan laut dan darat (transportation), ketersediaan sarana penunjang ditribusi (pipanisasi) dan jumlah kebutuhan gas (demand) yang bergantung dari perbedaan jumlah penduduk, jumlah  industri dan sarana penunjang, kesemuanya akan berpengaruh kepada harga jual. Semakin sulit dan panjang rantai distribusi penyaluran yang mengakibatkan ongkos distribusi semakin tinggi sehingga berakibat harga jual semakin mahal. Begitupun sebaliknya, semakin mudah penyaluran juga berakibat semakin murah harga jual. Di atas semua itu, tidak kalah penting adalah besarnya jumlah permintaan atau kebutuhan gas dari masyarakat (rumah tangga) maupun industri (listrik, pupuk, pabrikan, dll), akan berpengaruh juga kepada harga jual. Sehingga baik dari sisi produksi eksplorasi dan ekploitasi (hulu) maupun dari sisi hilir, pengolahan, pengangkutan dan pendistribusian terjadi perbedaan yang berpengaruh kepada harga.
Situasi itulah yang membawa pemerintah karena kewajibannya, untuk mencari jalan keluar agar disparitas dan deferensi harga baik hulu dan hilir tidak menjadi masalah. Ide tersebut diformulasikan oleh pemerintah dengan cara membentuk Aggregator (aggregator).[40] Aggregator menurut Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan pendistribusian gas alam sesuai dengan kebijakan energi nasional. Agregator diberi beban untuk menyelenggarakan penyediaan dan pendistribusian gas alam serta konsep pengembangan infrastruktur minyak dan gas alam harus dibangun dengan pemetaan kebutuhan. Pengembangan pembangunan infrastruktur gas alam merupakan syarat bagi pemenuhan gas alam di dalam negeri secara merata dan proporsional. Sementara lain, agrregator harus menjamin agar harga gas alam terjangkau oleh konsumen. Untuk harga gas, pemerintah berupaya menghilangkan disparitas harga antara produk LNG dan gas alam.[41]
Agregator harus menjamin ketersediaan migas dengan harga yang seimbang (price leader) dan terus berusaha mendekatkan migas kepada konsumen dengan membangun infrasruktur. Tugas aggregator menurut pemerintah sebagai penjelas RUU Migas adalah :
1. Pengaman cadangan gas nasional;
2. Membeli gas alam dari dalam negeri;
3. Membeli  LNG dari dalam negeri dan impor;
4. Membangun infrastruktur gas alam;
5. Menjual gas alam di dalam negeri (kepada konsumen dan badan usaha Negara)
6. Melakukan aggregasi harga gas alam pada wilayah usahanya.
Mengingat fungsi strategisnya sebagai pengendali dan stabilisator komoditi vital, maka perusahaan yang ditunjuk sebagai aggregator tersebut tidak bisa lain harus milik Negara 100 %. Pilihan praktisnya aggregator gas dipercayakan kepada badan hukum milik negara yang sudah terbentuk, yakni PT. Pertagas anak perusahaan PT. Pertamina (100 % saham milik Pertamina), yang sudah mapan bergerak dalam sektor midstream dan downstream industri gas Indonesia, dengan cara “menyapih”nya (spin off) dari PT. Petamina (persero).
Pembentukan aggregator juga akan berhadapan dengan UU Persaingan usaha, mengingat UU Migas sebelumnya meliberalisasi bisnis hilir dan membiarkan pasar mengatur harga keekonomian dengan sistem unbundling dengan persaingan terbuka. Jika harga akan diatur oleh aggregator atas nama kepentingan kolektif, maka banyak perusahaan bisnis hilir akan tumbang karena dipaksa seragam. Padahal diferensiasi harga produk hulu adalah keniscayaan sesuai perbedaan tingkat kesulitan ekplorasi dan ekploitas, Yang akan menjadi korban tidak hanya Badan Usaha (BU) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), namun juga BUMD yang selama ini diperbolehkan oleh Peraturan Tata Kerja (PTK) BP Migas No. 029-PTK-VII-2009 untuk mendapat gas lewat penunjukan langsung, untuk membantu daerah-daerah penghasil. Mereka tentu memerlukan solusi yang adil.
Ide-ide pemerintah tentang aggregator tersebut melalui mekanisme konstitusional yang sudah digariskan dalam UUD 1945, terutama Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Dalam Pasal 20, DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang. Setiap rancangan Undang-Undang dibahas bersama Presiden untuk mendapatkan pengesahan.  
Dalam UU Energi, Penyediaan dan Pemanfaatan energi dilakukan melalui penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi dan energi.  Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan. Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat. Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penyediaan energi yang dilakukan oleh badan usaha (BUMN dan BUMD), bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya. Pemanfaatan energi dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan:
a. mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya energi;
b. mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan;
c. memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan energi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
Pengusahaan energi meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi.  Pengusahaan energi dapat dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan. Pengusahaan jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan. Pengusahaan jasa energi sebagaimana dimaksud mengikuti ketentuan klasifikasi jasa energi. Klasifikasi jasa energi ditetapkan antara lain untuk melindungi dan memberikan kesempatan pertama dalam penggunaan jasa energi dalam negeri. 
Dari berbagai peraturan terkait ini memberikan landasan dan ketentuan bahwa gas adalah kebutuhan hidup rakyat. Gas hanya dikelola oleh Negara namun dengan tetap memberi peluang dunia usaha untuk mencari format tata kelola yang efsien dan efektif untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara juga diwajibkan memberi keistimewan kepada daerah penghasil dan memberi insentif kepada para pelaku bisnis gas yang berorientasi untuk kepentingan kolektif di tingkat local regional.
Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa pengertian dasar tentang Aggregator gas. Diantaranya adalah bahwa aggregator akan bergerak menjalankan fungsinya di bidang kegiatan hilir gas dimulai sejak gas dipasarkan ke pasaran dalam negeri. Gas tersebut terdiri dari gas yang dihasilkan dari kegiatan ekploitasi dari sumber dalam negeri maupun gas yang dihasilkan dari impor.
Gas produksi dalam negeri maupun gas yang di impor dari luar negeri memiliki perbedaan harga beli. Perbedaan ini berakibat kepada perbedaan harga jual kepada konsumen baik konsumen rumahan maupun perusahaan dan industri. Perbedaan ini berakibat kepada ketidak adilan bagi konsumen yang berdomsili jauh dari pusat supply gas dan belum memiliki sarana distribusi yang memadai, karena mereka akan terkena dampak dari tingginya harga. Terlebih lagi kebijakan distribusi migas selama ini masih terpusat di lokasi lokasi yang dekat dengan kota-kota besar dan telah memiliki jaringan distribusi. Oleh karenanya maka negara membentuk Aggregator (aggregator) gas yang berfungsi untuk membeli gas dari produsen dari sumber gas dalam negeri dan import migas dari luar. Gas dari berbagai sumber selanjutnya dijual kepada konsumen dengan harga rata-rata sama kepada konsumen. Untuk menghindari disparitas harga demikian maka peemerintah menetapkan kebijakan kegiatan hilir sebagai berikut: 
1.   Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Minyak alam dan Gas Alam untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Alam dan Gas Alam.
2.   Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Gas Alam dan LPG.
3.   Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan infrastruktur untuk mendukung ketersediaan dan keterlancaran distribusi Bahan Bakar Minyak, Gas Alam dan LPG.
4. Pemerintah menetapkan harga BBM, Gas Alam dan LPG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
5.   Pemerintah membentuk/ menunjuk Badan Usaha penyangga Minyak Alam dan BBM     (Agregator).
6.  Pemerintah membentuk/ menunjuk Badan Usaha Penyangga Gas Alam (Agregator).
7.   Subdisi diberikan kepada yang berhak dan mengarah pada subsidi langsung bukan subsidi harga.
8.   Terdapat Aggregator/ BUMN Hilir untuk ketahanan Energi dan pengendalian harga (Price Leader).
Sedangkan kelembagaan hilir gas alam, secara lebih khusus diusulkan:
1.      Pemerintah membentuk Badan Regulator Hilir Gas Alam.
2.      Kegiatan usaha hilir gas alam dilaksanakan dengan Izin Usaha Hilir/penunjukan dari Pemerintah.
3.      Pemerintah menunjuk BUMN sebagai Badan Usaha Penyangga Gas Alam Nasional pada WilayahTertentu (Agregator).
4.      Tugas Badan Usaha Penyangga Gas Alam Nasional:
a.    Pengaman cadangangan alam nasional.
b.   Membeli gas alam dari dalam negeri.
5.      Peranserta Pemda dan BUMD:
a.    Membeli LNG dari dalam negeri & impor.
b.   Membangun infrastruktur gas alam.
c.    Menjual gas alam di dalam negeri (kepada konsumen & badan usaha niaga).
d.   Melakukan agregasi harga gas alam pada wilayah usahanya.
6.      BU/BUMD/Swasta/Koperasi dapat menjadi badan usaha niaga untuk kawasan/estate dengan izin usaha dari pemerintah (membeli gas dari Agregator).



G.    Kesimpulan
Uraian pengantar di atas membawa kita kepada suatu pemahaman bahwa:
(1) Indonesia bertekad mewujudkan kedaulatan energi dengan mengoptimalkan pemanfaatan gas alam;
(2) Di masa mendatang gas alam akan menempati posisi strategis dalam menyokong kebutuhan    energi bangsa menggantikan BBM, setahap demi setahap konversi untuk itu terus dilakukan;
(3) Sumber-sumber energi lain mulai berkurang cadangannya dan dikurangai penggunannya dikonversi menjadi energi gas, bahkan dibarengi dengan upaya untuk mengembangkan sumber energi lain;
(4)  Indonesia memiliki cadangan gas yang diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga 59 (limapuluh sembilan) tahun ke depan;
 (5) Namun dalam kenyataannya, Indonesia masih lemah dalam penyaluran karena infrastruktur yang kurang mendukung, karena selama ini produksi gas lebih berorientasi eksport sementara masyarakat berorientasi kepada sumber energi BBM, selain itu kita juga menghadapi problem;
 (6) Lemahnya tata kelola dan regulasi.







DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku
A.    Rianto Pudyantoro, Proyek Hulu Migas Evaluasai dan Analisis PetroEkonomi, Petromindo, Jakarta 2014.
Richarg L. Itteilag, Natural Gas Future : A World Without Oil, Authorhouse, 2012.
Zaenal A. Budiyono, DCSC Pub, Angket dan Paradok Politik, Seputar Indonesia, 2 Juli 2008.
M. Dawam Rahardjo, Ekonomi Pancasila: jalan lurus menuju masyarakat adil dan makmur, Aditya Media bekerjasama dengan Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTE), Universitas Gadjah Mada, 2004.
Mubyarto  dalam Ekonomi Pancasila : Lintasan pemikiran Mubyarto, Aditya Media, 1997.
Soerjanto Poepowardojo, Pembangunan nasional dalam perspektif budaya: sebuah pendekatan filsafat, Gramedia Widiasarana Indonesia, 1993.
Faisal H. Basri, Perekonomian Indonesia menjelang abad ke 21, Erlangga, 1995.
M. bambang Pranowo, Multi Dimensi Ketahanan Nasional, Pustaka Alfabet, Jakarta, 2010.
Gunawan Widjaja, Merger dalam perspektif monopoli, PT Raja Grafindo Persada, 2001.
Abdul Hakim Garuda, dan Benny.K.Harman. Analisa dan Perbandingan Undang-undang Anti Monopoli di Indonesia. Jakarta: Penerbit Gramedia, Tahun 1999.
Mudrajat Kuncoro, dkk, Transformasi Pertamina: dilema antara orientasi bisnis & pelayanan publik, Galang Press, Yogyakarta, 2009.
Suharto Prawiro Kusumo, Ekonomi Rakyat: Konsep, kebijakan dan strategi, BPFE UI, 2001.
Marwan Ja’far, Energinomic, Ideologi Baru Dunia, Kebijakan Energi Kini dan Esok, Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Iwan Paryitno, Dilema Kebijakan Egergy, Pustaka Tarbiatuna, Jakarta 2003.

Bachrawi Sanusi, Potensi ekonomi migas Indonesia, Rineka Cipta, 2004

Ann O’Hara, A Practical Guide a gas Contracting, PennWell Publishing Company, Tusla Oklahoma, 1999.

Jurnal/ Majalah
Widjajono Partowidigdo, dalam Memperkuat Ketahanan Energi dan Pangan nasional Dalam Era Persaingan Global,   prosiding Sidang Pleno XIII dan Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Mataram, 17-18 Juli 2008.
Cadangan gas bumi di Indonesia: suatu penelitian penjajagan, Proyek Sumber Daya Ekonomi, Lembaga Geologi dan Pertambangan Nasional, LIPI, 1977.
Peta Jalan Kebijakan Gas Alam Nasional 2014-2030, Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerak, Direktorat Jendral Minyak dan gas Alam, 2015.
Model ekonomi pemanfaatan gas ikutan: studi kasus lapangan eksploitasi migas dalam rangka mendukung mekanisme pembangunan bersih, IPB Press, 2012.
Emil salim, Esai-esai 1966-1999,  Kembali Ke jalan Yang Lurus, AlvaBet, Jakarta Emil salim, Esai-esai 1966-1999,  Kembali Ke jalan Yang Lurus, AlvaBet, Jakarta, 1999.
Jurnal kelautan nasional, Volume 1 , Departemen Kelautan Perikanan, Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Pusat Riset Teknologi Kelautan., 2009.
Tempo, Volume 37, Issues 41-44, Badan Usaha Jaya Press Jajasan Jaya Raya, 2008
Public Utilities Reports, Volume 235, Lawyers Cooperative Publishing Company, 2004
Suahasil Nazara, G. Irwan Suryanto, Memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dalam era persaingan global: prosiding Sidang Pleno XIII dan Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Mataram, 17-18 Juli 2008

Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945.
Peraturan Menteri ESDM No.03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi

Internet


[1] Widjajono Partowidigdo, dalam Memperkuat Ketahanan Energi dan Pangan nasional Dalam Era Persaingan Global,  hlm. 167, prosiding Sidang Pleno XIII dan Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Mataram, 17-18 Juli 2008.

 


[3] Richarg L. Itteilag, Natural Gas Future : A World Without Oil, Authorhouse, 2012, hlm. 1
[4] A. Rianto Pudyantoro, Proyek Hulu Migas Evaluasai dan Analisis PetroEkonomi, Petromindo, Jakarta 2014, hlm. 15
[6] Cadangan gas bumi di Indonesia: suatu penelitian penjajagan, Proyek Sumber Daya Ekonomi, Lembaga Geologi dan Pertambangan Nasional, LIPI, 1977.
[7] Gas bumi sebagai sumber energi dan suber bahan baku memiliki peran penting di Indonesia saat ini dan masa mendatang. Potensi gas bumi yang dimiliki Indonesia berdasarkan status tahun 2008 mencapai 170 TSCF dan produksi per tahun mencapai 2,87 TSCF, dengan komposisi tersebut Indonesia memiliki reserve to production (R/P) mencapai 59 tahun.
[9] Peta Jalan Kebijakan Gas Alam Nasional 2014-2030, Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerak, Direktorat Jendral Minyak dan gas Alam, 2015, hlm. 25
[10] Peta Jalan Kebijakan Gas Alam Nasional 2014-2030, Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerak, Direktorat Jendral Minyak dan gas Alam, 2015, hlm. 33
[11] Menurut Kementerian ESDM Gas bumi masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan, untuk itu maka pemerintah dalam rangka mendukung perencanaan pasokan gas untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri melakukan kajian dan menetapkan Neraca Gas Bumi Indonesia 2010-2025 dan menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional serta memprioritaskan pemanfaatan melalui Kebijakan Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dalam Negeri.
[12] Model ekonomi pemanfaatan gas ikutan: studi kasus lapangan eksploitasi migas dalam rangka mendukung mekanisme pembangunan bersih, IPB Press, 2012, hlm. 30
[13] Peta jalan, Op.Cit.
[14] Terkait dengan pemanfaatan gas bumi untuk domestik, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi untuk ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri secara optimal dengan mempertimbangkan ketersediaan infrstruktur dan keekonomian pengembangan lapangan gas bumi.
[17] Emil salim, Esai-esai 1966-1999, Kembali Ke jalan Yang Lurus, AlvaBet, Jakarta, hlm. 54
[18] Cikal bakal aggregator adalah ketentuan pemanfaatan gas bumi untuk domestik, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi untuk ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri secara optimal dengan mempertimbangkan ketersediaan infrstruktur dan keekonomian pengembangan lapangan gas bumi serta ditribusi kepada pemakai.
[19] Definisi kegiatan usaha hilir menurut UU Minyak dan Gas Bumi no 22 tahun 2001
[21] Definisi ini yang dirumuskan dari berbagai sumber yang disesuaikan dengan rencana pemerintah yang tercermin dari RUU Migas versi pemerintah.
[22] Zaenal A. Budiyono, DCSC Pub, Angket dan Paradok Politik, Seputar Indonesia, 2 Juli 2008, hlm 248
[23] M. Dawam Rahardjo, Ekonomi Pancasila : jalan lurus menuju masyarakat adil dan makmur, Aditya Media bekerjasama dengan Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTE), Universitas Gadjah Mada, 2004, hlm 86, baca juga : Mubyarto  dalam Ekonomi Pancasila : Lintasan pemikiran Mubyarto, Aditya Media, 1997, hlm. 17
[24] Soerjanto Poepowardojo, Pembangunan nasional dalam perspektif budaya: sebuah pendekatan filsafat, Gramedia Widiasarana Indonesia, 1993, hlm 7, lihat juga di : Faisal H. Basri, Perekonomian Indonesia menjelang abad ke 21, Erlangga, 1995, hlm. 36  
[25] Emil salim, Esai-esai 1966-1999,  Kembali Ke jalan Yang Lurus, AlvaBet, Jakarta, hlm. 3
[26] M. bambang Pranowo, Multi Dimensi Ketahanan Nasional, Pustaka Alfabet, Jakarta, 2010,  hlm 74
[27] Gunawan Widjaja, Merger dalam perspektif monopoli, PT Raja Grafindo Persada, 2001, hlm. 15
[28] Abdul Hakim Garuda, dan Benny.K.Harman. Analisa dan Perbandingan Undang-undang Anti Monopoli di Indonesia. Jakarta: Penerbit Gramedia, Tahun 1999, hlm. 25
[29] Dalam konsideran huruf b, Undang-undang Minyak dan gas alam nomor 22 tahun 2001.
[30] Konsideran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
[31] Mudrajat Kuncoro, dkk, Transformasi Pertamina: dilema antara orientasi bisnis & pelayanan publik, Galang Press, Yogyakarta, 2009, hlm. 15
[32] Suharto Prawiro Kusumo, Ekonomi Rakyat: Konsep, kebijakan dan strategi, BPFE UI, 2001, hlm. 1940
[33] Marwan Ja’far, Energinomic, Ideologi Baru Dunia, Kebijakan Energi Kini dan Esok, Gramedia Pustaka Utama, 2008, hlm 33. Baca juga dalam buku: Iwan Paryitno, Dilema Kebijakan Egergy, Pustaka Tarbiatuna, Jakarta 2003, hlm. 13
[34] Suahasil Nazara, G. Irwan Suryanto , Memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dalam era persaingan global: prosiding Sidang Pleno XIII dan Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Mataram, 17-18 Juli 2008, hlm. 170
[35] Iwan Prayitno,Op.Cit, hlm. 5
[36] Bachrawi Sanusi, Potensi ekonomi migas Indonesia, Rineka Cipta, 2004, hlm 26
[37]Jurnal kelautan nasional, Volume 1 , Departemen Kelautan Perikanan, Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Pusat Riset Teknologi Kelautan., 2009, hlm 16  
[38] Ketetapan MPR RI maret 1993, hlm. 67
[39] Tempo, Volume 37, Issues 41-44, Badan Usaha Jaya Press Jajasan Jaya Raya, 2008, hlm. 110
[40] Public Utilities Reports, Volume 235, Lawyers Cooperative Publishing Company, 2004, hlm. 258

[41] Ann O’Hara, A Practical Guide a gas Contracting, PennWell Publishing Company, Tusla Oklahoma, 1999, hlm. 403

Tidak ada komentar:

Posting Komentar