Sabtu, 24 September 2016

Menteri ESDM dan Ketahanan Energi (Kompas 24 September 2016)


Menteri ESDM Dan Ketahanan Energi

Oleh : Junaidi Albab Setiawan

Advokat / Pengamat Hukum Migas

Kegaduhan seputar sosok menteri ESDM belakangan ini  sebenarnya membawa konsekwensi yang luas. Selain membuang energi sia-sia juga menunjukkan betapa kita selama ini hanya pandai menguras sumber energi namun lemah  dalam mengurus energi. Untuk bergerak maju Kementerian ini sesungguhnya sedang sangat membutuhkan menteri yang kuat, kesinambungan kebijakan, konsistensi program dan dasar hukum yang kokoh serta tekad bersama seluruh rakyat untuk bersatu mewujudkan ketahanan energi.

Kementerian ini termasuk kementerian stategis yang tidak sekedar bertugas mengejar  Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tinggi, namun lebih dari itu juga ditantang untuk mewujudkan ketahanan  energi bangsa ditengah situasi krisis energi global yang semakin menggejala. Sementara berbagai perundangan dan kebijakan yang ada belum mampu memadukan sikap dan kepedulian dari semua komponen bangsa untuk mewujudkan ketahanan energi dan membangun kesadaran dalam menghadapai krisis energi yang kian menghampiri.

Oleh karenanya kementerian ini sangat membutuhkan menteri yang kuat dalam mengemban misi nasional untuk mewujudkan kedaulatan energi, seorang nasionalis handal yang paham konstitusi dan bukan sekedar pemain pasar. Karenanya siapapun yang akan ditunjuk untuk mengemban jabatan menteri ESDM, akan menjadi cermin keberpihakan dan keseriusan pemerintah dalam mengelola sumber daya energi nasional.  

Rujukan

Sebagai pembantu Presiden, seorang menteri seharusnya berpegang teguh  kepada visi, misi Presiden ketika berkampanye. Pemerintah Jokowi-JK mengusung visi “Jalan perubahan untuk Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian”. Sebuah visi besar yang tidak mudah untuk diwujudkan jika dilihat dari situasi dan kondisi Indonesia sekarang. Namun janji adalah janji, sekali telah diikrarkan maka  selanjutnya akan menjadi pegangan dan  alat bagi rakyat dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah.

Dari visinya kita bisa menarik pesan bahwa pemerintah memandang Indonesia sedang menghadapi tiga masalah besar.  Salah satunya adalah “kelemahan sendi perekonomian bangsa yang disebabkan oleh kesenjangan sosial, kesenjangan antar wilayah, kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi yang berlebihan, ketergantungan dalam hal pangan, energi, keuangan dan teknonologi”. Ketergantungan energi adalah masalah serius dan disitulah peran menteri ESDM diperlukan. Kementerian ESDM adalah salah satu motor penggerak perekonomian negara, kegagalan departemen ini dalam menjalankan tugasnya untuk melepaskan bangsa ini dari ketergantungan energi akan berakibat mandeknya roda perekonomian yang berdampak multi dimensi.

Maka penggantian menteri ESDM ditengah masa jabatan tentu sangat merugikan, terlebih jika disertai kontroversi yang mengundang kegaduhan. Karena saat ini menteri dituntut untuk segera menyatukan seluruh potensi, mengumpulkan informasi dan memetakan masalah-masalah diseputar tugas dan fungsi kementerian. Menteri harus segera mengumpulkan dan mendengar berbagai kepentingan, mulai dari Dewan Energi Nasional (DEN) yang telah menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), DPR RI, Komite Eksplorasi Nasional (KEN), SKK Migas, BPH Migas, investor pengusaha, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), BUMN dan BUMD Migas, Asosiasi pemerintah daerah penghasil migas, KPK dan penegak hukum. Dan tidak kalah penting mensinergikan temuan-temuan  penelitian dari pusat-pusat studi energi berbagai perguruan tinggi. Dengan mendengar dan memahami semua informasi, maka kebijakan yang diambil akan lebih Indonesiawi, komprehensif dan dapat meliputi semua kepentingan.

Diambang Krisis Energi

Sejak Indonesia merdeka kita terus mencanangkan semboyan untuk mewujudkan kedaulatan energi, namun pengertian kedaulatan energi nampaknya terlalu abstrak sehingga menjadi bias dalam prakteknya. Tafsirnya tergantung pada arah angin kebijakan penguasa berhembus dan biasanya beda pemerintahan beda pula kebijakan. Akibatnya kebijakan yang diambil berdifat sektoral dan tidak berkedinambungan.

Saat ini kita berada diambang krisis energi yang secara alamiah akan berpengaruh kepada konstelasi global. Karenanya tantangan Kementerian ESDM ke depan adalah mewujudkan ketahanan energi dan  menyiapkan simulasi dalam menghadapi krisis. Membangun kesadaran krisis harus terus dikampanyekan kepada seluruh rakyat. Sejalan dengan visi pemerintah yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan sekaligus pelaku utama pembangunan. Pesan itu sesungguhnya sudah sangat jelas namun sulit dipahami oleh pemimpin yang kurang menghayati karakter jatidiri bangsa dan cenderung berorientasi pasar. Realisasinya juga akan bertambah sulit jika pemimpin mengusung agenda tersembunyi dan masyarakat tidak memiliki pemahaman yang cukup terhadap permasalahan.

Kedaulatan energi yang diinginkan visi pemerintah kali ini bukanlan kedaulatan dalam keterisolasian, namun justru berangkat dari kesadaran saling ketergantungan antar sektor, antar warga bahkan antar negara. Sehingga kuncinya adalah kepada komitmen kebersamaan sebagai bangsa dan pemimpin yang kuat, berkarakter dan tidak mudah  terombang ambing oleh desakan-desakan kepentingan pragmatis. Dalam mewujudkan ketahanan energi, pemerintah harus pandai-pandai mengukur diri dalam ketersediaan sumber daya, pengetahuan, keahlian dan kemampuan. Serta bersatu padu menyamakan pemahaman dan langkah ke depan dengan keterbukaan informasi,  komunikasi dan koordinasi lintas sektor.

Tanda tanda krisis

Selama ini kita terbiasa berpikir dan bekerja dengan orientasi migas. Sementara migas akan semakin hilang dari perut bumi karena habisnya persediaan dan sifatnya yang tidak terbarukan. Lembaga konsultan Norwegia Rystad Energi menyampaikan hasil penelitiannya bahwa dengan kecepatan produksi saat ini, maka cadangan minyak dunia hanya akan bertahan selama 70 tahun. Sementara International Energi Agency (IEA) memperkirakan rendahnya harga minyak akan menurunkan efisiensi energi dan memicu produksi migas dan mesin berbahan bakar migas. Data IEA menunjukkan investasi di sektor minyak menurun pada 2015 dan kemudian menurun di 2016. Ini merupakan penurunan dua kali berturut turut pertama dalam tiga dekade yang diakibatkan oleh menipisnya persediaan dan sulitnya lapangan pengeboran sehingga memerlukan biaya tinggi yang tidak sebanding dengan nilai jual karena harga minyak dunia terus mengalami penurunan akibat over supply akibat tidak terkontrolnya produksi minyak dunia.

Di dalam negeri, saat ini migas masih menjadi penopang  utama pembangunan sebagai sumber pendapatan tertinggi negara diluar pajak. Namun persediaan migas makin berkurang dari waktu kewaktu. Cadangan minyak diperkirakan hanya cukup sampai 11 tahun ke depan sementara cadangan gas diperkirakan akan cukup sampai 50 tahun ke depan. Menurut SKK migas, tanpa adanya upaya pencarian sumur baru, produksi minyak mentah akan turun rata-rata 20 persen per tahun. Dalam kondisi tersebut, produksi minyak mentah Indonesia pada tiga sampai lima tahun ke depan akan turun hingga 500.000 barel per hari.

Peranan migas makin berkurang dan Investasi sektor migas semakin mahal dan sulit, sementara harga minyak dunia terus mengalami penurunan drastis. Sumber gas yang ada belum dimaksimalkan ditambah penemuan cadangan yang terbatas jumlahnya. Situasi itu kini membuat pemerintah tunggang langgang. Untuk menjaga agar defisit anggaran tidak mencapai angka 3 %,  pemerintah dan DPR salah satunya bersepakat menurunkan besaran cost recovery dari US $ 11,9 milyar menjadi US $ 8 milyar dalam RAPBNP 2016 dan untuk itu SKK migas meminta agar asumsi lifting minyak dikurangkan dari 800 ribu barel per hari ke angka 740 hingga 760 ribu barel perhari, sementara produksi gas pada angka 1,1 hingga 1,2 juta barel setara minyak per hari dengan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sektar US$ 40 sd US$ 50 per barel Akibatnya investasi migas akan semakin tidak menarik bagi investor.

Produksi minyak turun sementara produksi gas mengalami kenaikan, namun daya serap masyarakat terhadap gas belum memadai karena transisi dari BBM ke BBG tidak diimbangi dengan pembangunan infrastruktur hingga ketengah-tengah masyarakat. BUMD migas hulu dan hilir yang semestinya dijadikan ujung tombak  karena memiliki akses dan pengaruh langsung kepada kesejahteraan masyarakat lokal, justru dibiarkan mati perlahan didalam tekanan persaingan pasar bebas yang tidak seimbang serta regulasi yang tidak berpihak. Indonesia diperkirakan akan menjadi net gas importer pada tahun 2030. Konsumsi  migas terus meningkat, bahkan terus didukung dengan kebijakan subsidi BBM walaupun kemampuan keuangan negara sedang lemah. Dan ironisnya konsumsi yang tinggi itu tidak bisa dipenuhi dari hasil produksi sendiri, namun bergantung kepada minyak import.

Di bidang minerba kebijakan baru besaran royalty, divestasi dan larangan ekport konsentrat dan kewajiban membangun smelter masih berjalan lambat dan ditandai ketidak taatan investor dan lemahnya nilai tawar pemerintah. Sekalipun ditunjang kebijakan kenaikan royalty komoditas minerba, emas naik dari 1 % menjadi 3,75 %, tembaga naik dari 3,75 % menjadi 4 %, perak naik dari 1 % menjadi 3,25  %, nikel naik dari 0,9 % menjadi 2 %, logam naik 0,7 menjadi 1,5 %, namun belum bisa berjalan secara effective dalam membantu keuangan negara.

Indonesia juga memiliki berbagai sumber Energi baru terbarukan (EBT) seperti micro hydro, biomasa, energi matahari, angin, nuklir dan panas bumi. Namun pengembangan EBT terlihat masih menghadapi kendala terutama dari rendahnya kesadaran masyarakat terhadap arti penting EBT bagi masa depan Indonesia. Sementara pemerintah kurang massif dalam mengkampanyekan EBT, namun sebaliknya justru cenderung memfasilitasi rakusnya pasar dan sikap konsumtif masyarakat kepada bahan bakar fosil. Pemerintah harus secara massif mendorong EBT lebih ke depan dengan program-program lintas sektoral yang komprehensif di bawah payung kesadaran menghadapapi krisis.

Beberapa catatan di atas mengingatkan kita betapa krisis energi sudah menghampiri kita.  Marilah kita manfaatkan waktu yang tersisa untuk bersatu padu mewujudkan ketahanan energi.  Untuk menghadapinya diperlukan kesadaran bersama dan kebijakan yang kuat  dan berkesinambungan dari Menteri ESDM dibawah pemerintahan yang berwibawa, kuat dan berdaulat dengan tujuan memenuhi hak-hak dasar warga negara.

Kamis, 22 September 2016





Merumuskan Posisi SKK Migas


Merumuskan Posisi SKK Migas
(koran Kontan 9 September 2016)

Oleh : Junaidi Albab Setiawan

Advokat / Pengamat Hukum Migas

Saat ini DPR RI  sedang melakukan  revisi terhadap UU Migas No 22 tahun 2001 sesuai prolegnas 2016. Salah satu poin revisi yang sedang dibicarakan adalah posisi Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Muncul berbagai pendapat tentang apa dan bagaimana sebaiknya  SKK Migas diposisikan. Ada yang berpandangan agar SKK Migas dikembalikan ke Pertamina, ada juga yang berpendapat agar dibubarkan saja dan ada pula yang berpikir agar dijadikan BUMN khusus bisnis hulu dan langsung dibawah kendali Presiden.

Terlepas dari berbagai pandangan dengan masing-masing argumentasinya, satu yang pasti dari perbedaan tersebut menunjukkan dikalangan legislator masih belum ditemukan kesepahaman mengenai apa, mengapa dan bagaimana SKK Migas diposisikan di mata hukum. Padahal penempatan pembangunan energi migas dan listrik sebagai salah satu dari pilar megastuktur selain maritim, pangan dan papan, oleh pemerintah Jokowi, menuntut adanya UU Migas dan lembaga pendukung yang kuat. 

 

Posisi SKK Migas

SKK Migas dibentuk berdasar Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagai tindak lanjut dari Perpres  95/2012 tentang pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu migas yang terbit pada tanggal 13 November 2012. Hari yang sama dengan saat  putusan MK No. 36/PUU/XI/2012 yang membubarkan BP Migas dibacakan. Menurut ketentuan itu SKK Migas adalah lembaga yang bersifat darurat untuk mengisi kekosongan hukum akibat putusan MK. Pembentukan itu  didasari oleh alasan agar paska dibubarkannya BP Migas, iklim investasi tidak terganggu dan kepastian hukum tetap terjaga di kalangan kontraktor bisnis hulu migas.

Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut maka pemerintah berdasarkan Pasal 4 (1) UUD 45 mengambil alih fungsi badan Pelaksana dan melimpahkannya ke kementerian ESDM. Langkah itu sesuai bunyi amar putusan Mahkamah Konstitusi, pada huruf 1.7 bahwa : Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah Cq. Kementerian terkait sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut.

Namun selanjutnya pemerintah membentuk satuan kerja khusus yang disebut SKK Migas yang berperan mengambil alih fungsi dan tanggung jawab BP Migas, pembentukan SKK Migas ini sesungguhnya menimbulkan kerancuan.  Jika mengikuti bunyi putusan MK dan Perpres 95/2012, peran dan tanggung jawab itu seharusnya dilaksanakan oleh kementerian ESDM.  Posisi SKK Migas yang rancu ini harus segera diluruskan oleh UU Migas baru agar sejalan dengan sistem pengelolaan hulu hilir Migas, ketentuan perundang-undangan dan putusan MK. Bergaduh mencari posisi SKK Migas tidak berlandaskan kepada hal-hal prinsip ibarat membangun rumah tanpa menimbang pondasinya.

Negara dan UU Migas

Dalam merumuskan posisi, fungsi dan peran SKK Migas seharusnya jangan pernah bergeser dari amanat konstitusi. Sepanjang ketentuan pasal 33 ayat 2 dan 3 belum berubah, maka Migas bukanlah komoditi bebas dan posisi SKK Migas pada dasarnya adalah instrument kepanjangan tangan negara. Migas yang didapat dari dalam bumi Indonesia maupun migas yang diimport yang selanjutnya  masuk dalam cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap dibawah penguasaan dan kendali negara dan dilaksanakan oleh suatu lembaga pelaksana melalui mekanisme “Kuasa Pertambangan”.

Mengapa harus negara yang menguasai migas, mari kita cermati uraian Bung Karno dalam menjelaskan peran Migas di mata negara. “Manusia untuk hidup harus bergerak, untuk bergerak butuh energi, energi didapatkan dari sumber energi dan salah satu sumber energi adalah Migas”.  Saat ini migas masih menjadi kebutuhan utama rakyat. Kebutuhan konsumsi BBM mencapai 400 juta barel per tahun dan diperkirakan konsumsi minyak nasional pada 2024 mencapai 2,6 juta barel per hari (Katadata 2015). Kita bayangkan seandainya sumber energi ini dikuasai segelintir orang yang bermodal kuat, maka akan terjadi tirani, kekacauan dan kesenjangan yang merugikan kepentingan kolektif bangsa. Oleh karenanya menjadi logis ketika founding father menetapkan agar sumber daya alam startegis hanya boleh dikuasai oleh negara.

Lalu bagaimana Migas diposisikan ditengah laju bergesernya Indonesia menjadi negara kapitalis semu (ersatz capitalism, Kunio Yoshihara 1988) akibat desakan pasar bebas yang menguasai praktek ekonomi saat ini. Jika kita konsisten merujuk kepada sistem ekonomi Pancasila, maka menurut Muhammad Hatta, berjalannya roda ekonomi tidak ketat seperti sistem ekonomi etatisme ataupun liberal. Ia adalah kebebasan dengan tanggung jawab, keteraturan tanpa mematikan inisiatif rakyat, mengejar masyarakat adil dan makmur atas dasar landasan demokrasi ekonomi. Karena Negara adalah organisasi rakyat yang berbeda beda latar belakang dan kepentingannya, maka tanggung jawab penguasaan atas kekayaan alam strategis dan menguasai hajat hidup rakyat dipercayakan kepada Negara dan Negara diwajibkan menyelenggarakan dengan cara yang berkeadilan sekalipun diperlukan keterlibatan aparat ekonomi negara namun tidak mematikan inisiatif rakyat. Maka pengelolaan migas oleh negara menurut sistem ini tetap membuka peluang partisipasi swasta.

Kuasa Pertambangan Migas

Posisi SKK Migas juga sangat bergantung kepada rumusan tentang “Kuasa Pertambangan” Migas. Untuk menjembatani cita-cita ideal negara sebagai penguasa migas dengan kegiatan nyata berupa eksplorasi dan eksploitasi dan distribusi, diperlukan jembatan hukum yang disebut “Kuasa Pertambangan”. Sehingga sebelum menentukan dimana posisi SKK Migas maka pembentuk Undang-undang harus mampu merumuskan pengertian kuasa pertambangan ini terlebih dahulu. Ironisnya hingga kini kita belum mampu merumuskan pengertian kuasa pertambangan yang kokoh serta mewakili kehendak negara.  

Jika kita kilas balik, pada awalnya definisi kuasa pertambangan menurut UU Migas Nomor 44/PRP/1960 adalah “Wewenang yang diberikan kepada Perusahaan Negara untuk melaksanakan usaha pertambangan minyak dan gas bumi.” Jelas dari  definisi itu yang dikuasakan adalah “melaksanakan usaha”. Sedangkan usaha pertambangan migas tersebut meliputi kegiatan pengelolaan berupa: (1) Ekplorasi, (2) Eksploitasi, (3) Pemurnian, (4) Pengangkutan dan (5) Penjualan.

Dahulu di awal kemerdekaan,  situasi ekonomi yang sulit membuat para pemimpin harus mencari jalan keluar. Saat itu pemerintah  memandang migas sebagai potensi pendapatan, namun sebagai negara baru, Indonesia masih  lemah dalam pengaturan, permodalan, keahlian dan ketiadaan perangkat infrastruktur pendukung.  Dimasa penjajahan, pertambangan migas dilakukan dengan cara memberikan konsesi kepada perusahaan pertambangan dan diatur dalam Indische Mijnwet Staatblad 1899 No. 214. Perusahaan berkuasa penuh sebagi pemilik (right in rem) nyaris tanpa pengawasan, negara hanya mendapatkan royalty yang tidak sepadan. Maka setelah merdeka, Perusahaan dipaksa tunduk kepada negara.

Maka UU Migas 1960 memusatkan kuasa pertambangan kepada suatu badan usaha yakni Pertamina berdasar UU No 8 tahun 1971. Kepada Pertamina diberikan wewenang menjalankan bisnis migas yang meliputi  seluruh wilayah hukum pertambangan Indonesia. Saat itu Pertamina berperan ganda sebagai regulator sekaligus operator. Namun dalam prakteknya posisi dominan Pertamina ini ternyata rawan disalah gunakan. Akhirnya Pertamina dianggap gagal mengemban wewenang kuasa pertambangan.

Akibatnya paska reformasi rumusan Kuasa Pertambangan dirubah dengan menerbitkan UU Migas baru No 22 tahun 2001. Menurut UU Migas No.22/ tahun 2001, Kuasa Pertambangan adalah, Wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.” UU Migas 2001 memberikan kuasa pertambangan kepada pemerintah bukan lagi kepada perusahaan. Wewenang yang diserahkan kepada pemerintah adalah untuk menyelenggarakan kegiatan usaha hulu migas. Kegiatan hulu migas selanjutnya dipercayakan kepada Badan Pelaksana, suatu badan hukum milik negara yang tidak bertujuan mencari keuntungan namun secara kontradiktif memiliki tugas untuk menandatangani kontrak usaha hulu migas, padahal dimata hukum, kontrak dan keuntungan itu bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan ( ……. KUHPerdata).

Selanjutnya karena alasan inkonstitusional, ketentuan tentang Badan pelaksana ini dibatalkan oleh putusan MK No. 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012. Wewenang badan pelaksana oleh putusan MK kemudian dialihkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan bidang migas sampai diterbitkannya UU Migas baru. Untuk itulah kemudian terbit Perpres 95/2012 yang mengatur tentang pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu migas kepada menteri ESDM dan dilanjutkan dengan terbitnya Perpres  No. 9/2013, yang mengatur kegiatan usaha hulu migas diselenggarakan oleh SKK Migas.

Kedua perpres ini sesungguhnya saling bertentangan. Perpres 95/2012 mengalihkan pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi Badan pelaksana kepada Kementerian ESDM, sedang Perpres 9/2013 (ps 2) pelaksanaan tugas pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan oleh SKK Migas, sedang menteri hanya bertugas membina, mengkoordinir dan mengawasi namun tidak melaksanakan. Padahal perintah putusan MK adalah agar fungsi dan tugas badan Pelaksana dilaksanakan oleh Kementerian ESDM.

Pemerintah saat itu rupanya gagal paham, akibatnya keberadaan SKK migas justru menyalahi perintah putusan MK. Kesalahan ini semakin diperparah dengan pembentukan Komisi Pengawas SKK Migas yang dipimpin oleh menteri ESDM yang seharusnya menjadi pelaksana, ditambah ketentuan Kepala SKK Migas diangkat dan diberhentikan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sehingga tidak salah jika situasi ini selanjutnya disalah pahami oleh para legislator seolah-olah SKK Migas bukan merupakan organ dari kementerian ESDM namun suatu badan baru dibawah Presiden selayaknya BP Migas dahulu.
Posisi SKK Migas sangat tergantung kepada landasan filosifis dan peraturan-peraturan dasar Migas.  SKK Migas dengan model sekarang tidak bisa dipertahankan karena tidak taat asas bahkan melangkahi putusan MK. Posisi SKK Migas kedepan sangat ditentukan oleh rumusan kuasa pertambangan dalam UU Migas baru. Jika kuasa pertambangan tetap diberikan kepada pemerintah maka SKK Migas sebaiknya dikembalikan menjadi organ kementerian ESDM yang khusus bertugas mengurusi regulasai, perizinan dan pengawasan kegiatan hulu migas. Sedangkan untuk menjalankan usaha hulu dilakukan oleh BUMN yang dapat  bekerja dengan perusahaan manapun yang memiliki keahlian dan modal, mengingat kegiatan usaha hulu migas adalah padat modal serta beresiko tinggi dan penuh ketidak pastian.

Jumat, 12 Agustus 2016

Mafia Tanah Mengancam BUMN (Kompas 5/11/14)


Mafia Tanah Mengancam BUMN  (Kompas 5/11/14)

“Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah dan peradilan”. Pernyataan  ini muncul di situs resmi PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI), sebagai buntut kekalahannya  secara  berturut turut di pengadilan    dalam mempertahankan tanah Stasiun Medan. PT. KAI adalah BUMN pemilik stasiun Medan yang dahulu bernama Deli Spoorweg Matschappij.  Di atas tanah tersebut bahkan sekarang telah berdiri bangunan mall dan apartemen megah yang konon tanpa IMB. Perkara semacam ini bukanlah satu satunya di Pengadilan Medan. BUMN lain, PT. Pelindo I (persero) juga mengalami nasib yang sama dalam perkara tanah “Pantai Anjing” di  kawasan pelabuhan Belawan yang dimilikinya sejak zaman kolonial.

Sebenarnya ancaman kehilangan tanah melalui Pengadilan ini  juga mengancam berbagai BUMN lain seperti PERUMNAS, PT. Perkebunan Nusantara, dll, terutama pada BUMN yang bisnis utamanya berkaitan dengan tanah atau BUMN yang memiliki warisan dari nasionalisasi perusahaan perusahaan Hindia Belanda berupa tanah-tanah di lokasi strategis dan potensial. BUMN peninggalan Kolonial Belanda seharunya memiliki bukti-bukti formil materiil dan runtutan historis sebagai pemilik yang sah atas tanah. Namun pada kenyataannya  mereka hampir selalu kalah di pengadilan. Sehingga ungkapan di atas adalah ungkapan kekecewaan terhadap penegakan hukum yang tidak masuk akal dan multi tafsir.

Lepasnya tanah-tanah BUMN melalui Pengadilan sungguh merupakan peristiwa tragis dan memprihatinkan. Sehingga pemerintah harus segera mengambil langkah penyelamatan. Setidaknya  jika dilihat dari, pertama, posisi  BUMN sebagai bisnis Negara untuk kesejahteraan rakyat, kedua,  kuat dan ganasnya Mafia tanah, ketiga, belum dilakukannya langkah penanganan yang strategis dan terintegrasi oleh pemerintah.

 

BUMN adalah bisnis negara untuk rakyat

Kepentingan BUMN adalah kepentingan Negara dan asset BUMN adalah asset Negara. BUMN adalah alat bagi Negara untuk mengejar pendapatan guna mengupayakan kesejahteraan rakyat.  Indonesia memilki 138 BUMN dengan nilai asset mencapai 4.500 triliun rupiah. Pembiayaan Negara cukup terbantu oleh keberadan BUMN. BUMN mengambil peran strategis dalam bidang-bidang yang berkaitan bidang penyelenggaraan pelayanan dan kepentingan umum (public service dan public utilities).

Keberadaan  BUMN memudahkan rakyat dalam memperoleh barang atau jasa sesuai kebutuhan, membuka dan memperluas kesempatan kerja, mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa, baik migas maupun non migas. Maka gangguan terhadap asset BUMN adalah gangguan terhadap kepentingan Negara.

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah menasionalisasi  perusahaan perusahaan kolonial yang memiliki fungsi strategis. Seperti Gemeenschaappelijke Mijnbouw Maatschaappij Billiton (GMB) untuk timah, s’ Lands Waterkracht Bedrijven (LB) untuk Listrik, I. J.N Eindhoven & Co untuk Gas, Staats Spoorwagen (SS) untuk kereta api, KLM Interinsulair Bedrijf (KLM IIB) untuk penerbangan, NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij  (NV NIPCM) untuk pabrik semen.

Dari sana sehingga sangatlah berdasar jika BUMN mewarisi tanah tanah di lokasi yang strategis, di pusat pusat perdagangan dan bisnis dengan nilai ekonomis yang tinggi. Kecuali terjadi salah urus maka tidaklah masuk akal jika BUMN kalah dalam mempertahankan assetnya di depan hokum.

Mafia Tanah

Siapa mafia tanah ini ?, Di mata awam, keberadaan meraka dan cara kerjanya terlihat wajar dan tidak ada yang menyimpang. Namun dibalik itu tersimpan rencana (modus) penyenyerobotan tanah Negara “secara hokum”. Mereka ditengarai memiliki modal yang kuat dan mampu membeli apapun, termasuk membeli kehormatan oknum-oknum birokrat dan aparat.  Mafia tanah ini juga bekerja secara sistematis,  memiliki jaringan  yang luas yang mampu menembus birokrasi pusat dan daerah dan tak kasat mata oleh awam.

Seperti layaknya mafia di filem filem, mereka sangat tahu cara memanfaatkan oknum oknum pejabat, aparat dan birokrat berikut kelemahannya. Selanjutnya menyandera mereka untuk menjadi bagian resmi dan tidak resmi. Mereka bisa terdiri oknum aparat penegak hukum, oknum pegawai negeri, oknum pimpinan partai dan pegawai BUMN sendiri, pensiunan,  organisasi-organisasi berkedok LSM, dll,  yang pada prinsipnya sesuai peran dan kompetensinya masing-masing bertujuan menyerobot dan menguasai tanah BUMN.

Mereka juga memiliki  mata-mata dari luar dan dalam BUMN yang bertugas untuk mencari peluang dan kelemahan. Mereka juga memelihara pasukan lapangan sebagai martir yang bertugas  menduduki tanah sembari menempuh seolah-olah jalur hukum.  Mereka tahu betul cara menaklukkan dan memanfatkan hukum dan oknum aparat hukum. Mereka membeli dan memodali perkara-perkara tanah melawan BUMN atau bahkan menciptakan sengketa-sengketa semu. Dengan jaringan kalangan professional mereka juga lihai memanfaatkan peluang hukum sekecil apapun dan menjadikannya sebagai alat  masuk (entry point) menjadi perkara hukum.

Mereka tahu kelemahan BUMN dalam permodalan dan mentalitas, sehingga banyak tanah  BUMN  yang terbengkalai, tidak terurus  dan terlantar, tanah yang fisiknya  dikuasai pihak ketiga, tanah yang statusnya bersinggungan dengan hak adat, hak ulayat dan kerajaan kerajaan lama,  tanah yang sedang dalam sengketa. Tanah-tanah itulah yang menjadi incaran mafia tanah.  

Dari segi mentalitas, rasa memiliki di kalangan pengurus BUMN rendah, akibat persepsi mereka bagwa milik Negara bukanlah milik pribadi maka berakibat daya juang (fighting spirit)  para pengurus dalam mempertahankan asset tidaklah sebagaimana milik pribadi. Kelemahan itu menjadi sempurna jika ditambah intervensi politik dan penguasa, lemahnya administrasi, dokumentasi dan informasi pengelolaan asset, lemahnya modal dan dana, lemahnya koordinasi.  Mereka masih berpikir bahwa kebenaran hukum adalah tunggal, hitam putih dan linear  dan karena aparat hukum adalah alat Negara lalu diasumsikan pasti berpihak kepada BUMN.

Ancaman mafia tanah dan peradilan ini sudah sangat serius dan perlu segera diambil langkah tepat. Kementeriaan BUMN harus segera  membentuk satuan tugas khusus penyelamat tanah, tim bertanggung jawab kepada Presiden, namun terhubung langsung ke DPR dan MA. Satgas lintas terpadu ini membawahi seluruh BUMN. Terdiri dari ahli di kementerian BUMN, BPN, kepolisian, kejaksaan, KPK, Komisi Kejaksaan, Kepolisian dan Yudisial. Satgas harus diberi wewenang meneliti tanah-tanah BUMN yang potensial masalah dan bermasalah, melakukan kajian yang melibatkan perguran tinggi dan selanjutnya mencari jalan penyelamatan. Tim ini bertugas memastikan kebenaran hukum, status hukum, membuat rekomendasi dan tindakan untuk memastikan bahwa kebenaran hukum itu tunggal dan tidak multi tafsir, sehingga kelemahan modal tidaklah identik dengan kelemahan hukum.

Minggu, 26 Juni 2016

BALADA KILANG SWASTA (Kompas 24 Juni 2016)


Balada Kilang Swasta

Oleh : Junaidi Albab Setiawan

Advocat / Pengamat Hukum Migas

Betapa pentingnya kilang minyak bagi negara yang masih mengandalkan BBMigas sebagai sumber energi utama seperti Indonesia. Karena jalan terbaik untuk mendapatkan BBMigas dengan harga yang ekonomis adalah mengolah sendiri minyak mentah (crude oil)  yang dihasilkan dari sumur minyak dalam negeri maupun dari impor dengan menggunakan kilang minyak milik sendiri.

Kilang minyak (oil refinery) adalah fasilitas industri yang mengolah minyak mentah menjadi produk petroleum yang bisa langsung digunakan maupun produk-produk lain yang menjadi bahan baku bagi industri petrokimia. Kilang minyak menghasilkan pruduk-produk antara lain minyak nafta, bensin (gasoline), solar (Automotive Diesel Oil), minyak tanah (kerosene), dan elpiji. Kilang minyak merupakan fasilitas industri yang sangat kompleks dengan berbagai jenis peralatan dan fasilitas pendukung, semakin tinggi kualifikasi produk yang dihasilkan semakin rumit proses pengadaannya, semisal aviation kerosene (avtur) dan aviation gasoline  yang menjadi bahan bakar pesawat jet yang diproduksi dengan standar ketat. Kegiatan kilang meliputi penyulingan (destilasi), pengubahan struktur (konversi), pengolahan (treatment), formulasi dan pencampuran (blending). Kilang minyak merupakan salah satu bagian hilir (down stream) paling penting pada industri migas (Leffler W.L, 1984).

Kebutuhan Kilang

Hingga saat ini Indonesia masih sangat tergantung kepada BBMigas. Untuk tahun ini saja konsumsi BBM dalam negeri sudah di atas 1,5 juta barel per hari, sementara produksinya di bawah 800.000 barel per hari. Untuk menutupi kebutuhan itu negara menghabiskan US$ 150 juta atau Rp 1,95 triliun per hari untuk impor BBM. Dan berdasar analisis proyeksi Kementerian ESDM, kebutuhan BBM (tidak termasuk biofuel) diproyeksikan justru akan terus meningkat rata-rata 3,18% per tahun selama tahun 2006 s.d. 2030. Konsumsi bensin dan solar tumbuh rata-rata 5,68% per tahun dan 2,18% per tahun sedangkan konsumsi minyak tanah turun rata-rata 2,97% per tahun. Dari sisi pengguna, sektor transportasi tumbuh rata-rata 5% per tahun dan sektor PKP (pertanian, konstruksi dan pertambangan) tumbuh rata-rata 5,31% per tahun. Peningkatan itu juga dipengaruhi pertambahan penduduk dan perkembangan industri. Untuk memenuhi kebutuhan itulah maka pemerintah melakukan percepatan pembangunan  kilang di dalam negeri, dengan skenario pembangunan kilang baru dan pengembangan yang sudah ada.

Indonesia dengan luas wilayah 1.990.250 km2 dan jumlah penduduk 254,9 juta jiwa, saat ini telah menjadi net importer karena ketergantungan yang sangat tinggi tergadap BBMigas. Indonesia hanya memiliki 7 kilang, yakni Kilang Pangkalan Brandan dengan kapasitas 5 ribu barel/hari, Kilang ini sudah ditutup sejak awal tahun 2007, Kilang Dumai dan Sei Pakning dengan kapasitas 127 ribu barel/hari dan 50 ribu barel/hari, Kilang Plaju dengan kapasitas 145 ribu barel/hari, Kilang Cilacap dengan kapasitas 548 ribu barel/hari, Kilang Balikpapan dengan kapasitas 266 ribu barel/hari, Kilang Balongan dengan kapasitas 125 ribu barel/hari, Kilang Pusdiklat Migas Cepu Jawa Tengah dengan kapasitas 45 ribu barel/hari, Kilang Sorong  Papua Barat dengan kapasitas 10 ribu barel/hari. Jumlah tersebut tentu belum cukup, masih diperlukan  banyak kilang dan tentu tidak seluruhnya dapat dipenuhi oleh negara, untuk itu diperlukan partispasi swasta.

Posisi Pemerintah

Sekalipun agak terlambat,  baru pada pemerintah Jokowi disadari betapa pentingnya membangun kilang. Terlihat berbagai upaya serius kearah pemenuhan kebutuhan migas yang efien dilakukan, diantaranya menerbitkan Perpres No, 146 tahun 2015 tentang Pembangunan Kilang yang menempatkan PT. Pertamina (Persero) sebagai penanggung jawab kegiatan dan pengawasan pembangunan. Berdasar ketentuan itu pula pembangunan kilang kini terbuka untuk swasta dengan pola kerjasama yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya swasta dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Saat ini pemerintah juga tengah menggodog peraturan tentang usaha “kilang mini” dengan kapasitas maksimal 20 rubu barel per hari. Pemerintah juga giat mengajak perusahaan luar untuk berinvestasi membangun kilang di Indonesia. Seperti Kilang Tuban Jawa Timur, pemerintah /Pertamina berhasil menggandeng  Rosneft perusahaan minyak Rusia penghasil crude terbesar di dunia, yang berkomitmen berinvestasi hingga US$ 13 miliar. Dengan harapan selain kilang terbangun juga terjamin pasokan bahan baku crude bagi kilang.

Pilihan Indonesia untuk membuka diri dan menggiatkan pembangunan kilang adalah pilihan yang wajar. Pilihan itu diambil ditengah situasi ekonomi sulit dengan pertumbuhan ekonomi  di kuartal I 2016 tercatat 4,92 % alias tidak sampai 5 %. Hal itu  salah satunya diakibatkan oleh penurunan harga minyak dunia, sampai sampai dalam APBNPerubahan 2016 pemerintah merevisi target PNBP dari SDA Migas dari Rp. 78,6 triliun menjadi Rp. 28,4 triliun, padahal migas merupakan andalan untuk mendongkrak GDP. Selain itu  faktor  perlambatan ekonomi yang terjadi di China dalam tiga tahun terakhir juga berpengaruh bagi Indonesia, sebagaimana terlihat diantaranya dari ambruknya pertambangan batubara akibat sepinya permintaan dan rendahnya harga  serta rontoknya  industri pelayaran nasional.  

Segi Segi Penting

 Namun demikian pembangunan kilang harus memperhatikan segi  peraturan dasar dan segi kontinuitas pasokan. Dari segi peraturan dasar kita menentukan bahwa migas adalah komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak, begitupun pengolahannya termasuk dalam kategori cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka harus dikuasai oleh negara. Sekalipun pembangunan kilang kini  terbuka untuk swasta dan syarat import menurut Permen Perdagangan No. 3/M-DAG/PER/1-2015 juga dipermudah, namun pemerintah harus berpegang pada prinsip utama bahwa penguasaan dan penggunaan BBMigas harus tetap dalam kendali negara, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar. Salah satu penerapan “pengendalian negara”  tersebut juga harus tercermin dari mekanisme kontrol hasil produksi dan kepemilikan saham yang menempatkan negara /BUMN memegang saham  mayoritas.

Segi lainnya adalah bahwa bisnis Kilang sangat bergantung kepada pasokan bahan baku berupa crude, maka penting bagi Indonesia`untuk menjalin kerjasama dengan negara-negara penghasil migas seperti Iran yang memiliki cadangan minyak melimpah dan baru saja bebas dari embargo ekonomi oleh Barat, untuk memasok crude sekaligus berinvestasi membangun kilang di Indonesi. Cara itu akan menjamin keberlangsungan pasokan crude dalam jangka panjang, selain tentu akan mendapatkan harga murah karena tanpa perlu melalui trader dari Singapore yang selama ini menjadi benalu dalam pengadaan Migas.

Pengalaman Kilang Swasta

Sungguh tidak mudah bagi swasta membangun kilang di Indonesia, selain biaya investasi yang tinggi juga karena kompleksitas regulasi dan hambatan dari mafia migas yang selama ini menikmati skema pengadaan Migas negara dari import. Selain itu untuk menjamin keberlangsungan produksi jangka panjang, pembangunan kilang juga akan menghadapi problem utama berupa ketidak pastian pasokan bahan baku.

Sebagai contoh adalah kilang PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban yang saat ini diseret ke ranah hukum korupsi. Jika dilihat dari gambaran kompleksitas di atas, maka inisiatif TPPI membangun  komplek Petrokimia terpadu yang terdiri dari kilang Olefin dan kilang Aromatic pada tahun 1995 merupakan inisiatif yang berani  ditengah kebijakan pengelolaan migas dan kuasa pertambangan migas yang dimonopoli oleh Pertamina. Negara seharusnya berkepentingan terhadap langkah swasta itu dan menunjukkan keberpihakannya.

Kilang TPPI memerlukan bahan baku berupa kondensat asal dalam negeri. Kondensat adalah produk sampingan yang dihasilkan dari ladang-ladang gas di dalam negeri. Saat itu proyek dibangun dengan biaya US$ 800 juta (US$ 377 modal sendiri, US$ 248 dari JGC dan US$ 175 dari Stone &Webster), sekalipun kilang dibangun dengan hutang namun tidak ada dana negara di situ dan  kilang dapat berdiri dan  berproduksi.  

Situasi menjadi berbalik ketika terjadi krisis ekonomi 1998 dan melahirkan UU migas baru UU No. 22/2001 yang mencabut kuasa pertambangan dari Pertamina dan diserahkan kepada BP Migas, kemudian mayoritas saham TPPI juga diambil alih negara. Untuk selanjutnya TPPI seperti “pelanduk” dalam perang dingin antara Pertamina dengan BP Migas. Bahan baku berupa kondensat hanya bisa didapat TPPI dari BP Migas sebagai penguasa hulu, sementara untuk menjual hasil olahannya berupa  BBMigas TPPI hanya bisa melalui  BPH Migas/Pertamina sebagai penguasa hilir, pemegang mandat Public Service Obligation (PSO) dari negara.

Sekalipun kepemilikan TPPI saat itu mayoritas ditangan negara (Tuban Petro/Depkeu 59,5 %, Pertamina 15 %), bahkan pemerintah dan Pertamina menempatkan orangnya di kepengurusan TPPI, ditambah upaya pemerintah mempertemukan “segi tiga” pengusaha, penguasa hulu dan penguasa hilir dalam rapat di Istana Wapres 21 Mei 2008, dengan tujuan menyelamatkan TPPI agar negara mendapatkan menfaat dari kilang yang berkapasitas besar dan strategis bagi negara tersebut. Namun berbagai upaya penyelamatan itu tetap gagal karena perbedaan perpektif dan berdampak pada ketiadaan pasokan bahan baku dan sulitnya pemasaran.

Kasus TPPI memberi pelajaran bagi  swasta bahwa membangun kilang di Indonesia tanpa perlindungan nyata dari negara akan sia-sia, karena membangun kilang adalah investasi jangka panjang yang memproduksi komoditi yang langsung dibawah kendali negara, selain menghadapi resiko ekonomi juga menghadapi resiko politik dan  perubahan regulasi. Oleh karenanya sekalipun saat ini negara menawarkan kemudahan bahkan insentif kepada pengusaha kilang swasta, namun sebaliknya pengusaha swasta tetap waspada, karena yang diperlukan oleh swasta adalah komitmen nyata negara berupa jaminan mendapatkan pasokan bahan baku atau diizinkan import sendiri dengan pengawasan negara, serta pemasaran yang terjamin. Jika tidak, maka kilang swasta hanya akan menjadi bangunan megah tanpa makna, sekalipun sebenarnya negara sangat membutuhkannya.