Merumuskan Posisi SKK Migas
(koran Kontan 9 September 2016)
Oleh : Junaidi Albab Setiawan
Advokat / Pengamat Hukum Migas
Saat ini DPR RI sedang melakukan revisi terhadap UU Migas No 22 tahun 2001 sesuai
prolegnas 2016. Salah satu poin revisi yang sedang dibicarakan adalah posisi
Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Muncul berbagai
pendapat tentang apa dan bagaimana sebaiknya
SKK Migas diposisikan. Ada yang berpandangan agar SKK Migas dikembalikan
ke Pertamina, ada juga yang berpendapat agar dibubarkan saja dan ada pula yang
berpikir agar dijadikan BUMN khusus bisnis hulu dan langsung dibawah kendali Presiden.
Terlepas dari berbagai pandangan
dengan masing-masing argumentasinya, satu yang pasti dari perbedaan tersebut
menunjukkan dikalangan legislator masih belum ditemukan kesepahaman mengenai apa,
mengapa dan bagaimana SKK Migas diposisikan di mata hukum. Padahal penempatan
pembangunan energi migas dan listrik sebagai salah satu dari pilar megastuktur
selain maritim, pangan dan papan, oleh pemerintah Jokowi, menuntut adanya UU
Migas dan lembaga pendukung yang kuat.
Posisi SKK Migas
SKK Migas dibentuk berdasar Peraturan
Presiden No. 9/2013 sebagai tindak lanjut dari Perpres 95/2012 tentang pengalihan pelaksanaan tugas
dan fungsi kegiatan usaha hulu migas yang terbit pada tanggal 13 November 2012.
Hari yang sama dengan saat putusan MK No.
36/PUU/XI/2012 yang membubarkan BP Migas dibacakan. Menurut ketentuan itu SKK
Migas adalah lembaga yang bersifat darurat untuk mengisi kekosongan hukum
akibat putusan MK. Pembentukan itu didasari oleh alasan agar paska dibubarkannya
BP Migas, iklim investasi tidak terganggu dan kepastian hukum tetap
terjaga di kalangan kontraktor
bisnis hulu migas.
Untuk
mengisi kekosongan hukum tersebut maka pemerintah berdasarkan Pasal 4 (1) UUD 45 mengambil alih fungsi
badan Pelaksana dan melimpahkannya ke kementerian ESDM. Langkah itu sesuai bunyi
amar putusan Mahkamah Konstitusi, pada huruf 1.7 bahwa : Fungsi
dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah Cq.
Kementerian terkait sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut.
Namun
selanjutnya pemerintah membentuk satuan kerja khusus yang disebut SKK Migas
yang berperan mengambil alih fungsi dan tanggung jawab BP Migas, pembentukan
SKK Migas ini sesungguhnya menimbulkan kerancuan. Jika mengikuti bunyi putusan MK dan Perpres
95/2012, peran dan tanggung jawab itu seharusnya dilaksanakan oleh kementerian
ESDM. Posisi SKK Migas yang rancu ini harus
segera diluruskan oleh UU Migas baru agar sejalan dengan sistem pengelolaan
hulu hilir Migas, ketentuan perundang-undangan dan putusan MK. Bergaduh mencari
posisi SKK Migas tidak berlandaskan kepada hal-hal prinsip ibarat membangun
rumah tanpa menimbang pondasinya.
Negara dan UU Migas
Dalam
merumuskan posisi, fungsi dan peran SKK Migas seharusnya jangan pernah bergeser
dari amanat konstitusi. Sepanjang ketentuan pasal 33 ayat 2 dan 3 belum berubah,
maka Migas bukanlah komoditi bebas dan posisi SKK Migas pada dasarnya adalah
instrument kepanjangan tangan negara. Migas yang didapat dari dalam bumi
Indonesia maupun migas yang diimport yang selanjutnya masuk dalam cabang produksi yang menguasai
hajat hidup orang banyak tetap dibawah penguasaan dan kendali negara dan
dilaksanakan oleh suatu lembaga pelaksana melalui mekanisme “Kuasa Pertambangan”.
Mengapa
harus negara yang menguasai migas, mari kita cermati uraian Bung Karno dalam
menjelaskan peran Migas di mata negara. “Manusia untuk hidup harus bergerak,
untuk bergerak butuh energi, energi didapatkan dari sumber energi dan salah
satu sumber energi adalah Migas”. Saat
ini migas masih menjadi kebutuhan utama rakyat. Kebutuhan konsumsi BBM mencapai
400 juta barel per tahun dan diperkirakan konsumsi minyak nasional pada 2024
mencapai 2,6 juta barel per hari (Katadata 2015). Kita bayangkan seandainya sumber
energi ini dikuasai segelintir orang yang bermodal kuat, maka akan terjadi tirani,
kekacauan dan kesenjangan yang merugikan kepentingan kolektif bangsa. Oleh
karenanya menjadi logis ketika founding father menetapkan agar sumber daya alam startegis hanya boleh
dikuasai oleh negara.
Lalu bagaimana Migas diposisikan
ditengah laju bergesernya Indonesia menjadi negara kapitalis semu (ersatz
capitalism, Kunio Yoshihara 1988) akibat desakan pasar bebas yang menguasai
praktek ekonomi saat ini. Jika kita konsisten merujuk kepada sistem ekonomi
Pancasila, maka menurut Muhammad Hatta, berjalannya roda ekonomi tidak ketat
seperti sistem ekonomi etatisme ataupun liberal. Ia adalah kebebasan dengan
tanggung jawab, keteraturan tanpa mematikan inisiatif rakyat, mengejar masyarakat
adil dan makmur atas dasar landasan demokrasi ekonomi. Karena Negara adalah organisasi
rakyat yang berbeda beda latar belakang dan kepentingannya, maka tanggung jawab
penguasaan atas kekayaan alam strategis dan menguasai hajat hidup rakyat
dipercayakan kepada Negara dan Negara diwajibkan menyelenggarakan dengan cara
yang berkeadilan sekalipun diperlukan keterlibatan aparat ekonomi negara namun
tidak mematikan inisiatif rakyat. Maka pengelolaan migas oleh negara menurut sistem
ini tetap membuka peluang partisipasi swasta.
Kuasa
Pertambangan Migas
Posisi SKK Migas juga sangat bergantung
kepada rumusan tentang “Kuasa Pertambangan” Migas. Untuk menjembatani cita-cita
ideal negara sebagai penguasa migas dengan kegiatan nyata berupa eksplorasi dan
eksploitasi dan distribusi, diperlukan jembatan hukum yang disebut “Kuasa
Pertambangan”. Sehingga sebelum menentukan dimana posisi SKK Migas maka pembentuk
Undang-undang harus mampu merumuskan pengertian kuasa pertambangan ini terlebih
dahulu. Ironisnya hingga kini kita belum mampu merumuskan pengertian kuasa
pertambangan yang kokoh serta mewakili kehendak negara.
Jika
kita kilas balik, pada awalnya definisi kuasa pertambangan menurut UU Migas Nomor
44/PRP/1960 adalah “Wewenang yang
diberikan kepada Perusahaan Negara untuk melaksanakan usaha pertambangan minyak
dan gas bumi.” Jelas dari definisi
itu yang dikuasakan adalah “melaksanakan usaha”. Sedangkan usaha pertambangan
migas tersebut meliputi kegiatan pengelolaan berupa: (1) Ekplorasi,
(2) Eksploitasi, (3) Pemurnian, (4) Pengangkutan dan (5) Penjualan.
Dahulu
di awal kemerdekaan, situasi ekonomi
yang sulit membuat para pemimpin harus mencari jalan keluar. Saat itu
pemerintah memandang migas sebagai potensi pendapatan, namun
sebagai negara
baru, Indonesia masih lemah dalam pengaturan,
permodalan, keahlian dan ketiadaan perangkat infrastruktur pendukung. Dimasa penjajahan, pertambangan migas
dilakukan dengan cara memberikan konsesi kepada perusahaan pertambangan dan
diatur dalam Indische Mijnwet Staatblad
1899 No. 214. Perusahaan berkuasa penuh sebagi pemilik (right in rem) nyaris
tanpa pengawasan, negara
hanya mendapatkan royalty yang tidak
sepadan. Maka setelah merdeka, Perusahaan dipaksa tunduk kepada negara.
Maka
UU Migas 1960 memusatkan kuasa pertambangan kepada suatu badan usaha yakni Pertamina
berdasar UU No 8 tahun 1971. Kepada Pertamina diberikan wewenang menjalankan
bisnis migas yang meliputi seluruh wilayah hukum pertambangan Indonesia.
Saat itu Pertamina berperan ganda sebagai regulator sekaligus operator. Namun dalam
prakteknya posisi dominan Pertamina ini ternyata rawan disalah gunakan.
Akhirnya Pertamina dianggap gagal mengemban wewenang kuasa pertambangan.
Akibatnya
paska reformasi rumusan Kuasa Pertambangan dirubah dengan menerbitkan UU Migas
baru No 22 tahun 2001. Menurut UU Migas No.22/ tahun 2001, Kuasa Pertambangan
adalah, “Wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk
menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.” UU
Migas 2001 memberikan kuasa pertambangan kepada pemerintah bukan lagi kepada
perusahaan. Wewenang yang diserahkan kepada pemerintah adalah untuk menyelenggarakan
kegiatan usaha hulu migas. Kegiatan hulu migas selanjutnya dipercayakan kepada
Badan Pelaksana, suatu badan hukum milik negara yang tidak bertujuan mencari
keuntungan namun secara kontradiktif memiliki tugas untuk menandatangani
kontrak usaha hulu migas, padahal dimata hukum, kontrak dan keuntungan itu
bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan ( ……. KUHPerdata).
Selanjutnya
karena alasan inkonstitusional, ketentuan tentang Badan pelaksana ini dibatalkan
oleh putusan MK No. 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012. Wewenang badan pelaksana
oleh putusan MK kemudian dialihkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
bidang migas sampai diterbitkannya UU Migas baru. Untuk itulah kemudian terbit
Perpres 95/2012 yang mengatur tentang pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi
kegiatan usaha hulu migas kepada menteri ESDM dan dilanjutkan dengan terbitnya
Perpres No. 9/2013, yang mengatur kegiatan
usaha hulu migas diselenggarakan oleh SKK Migas.
Kedua
perpres ini sesungguhnya saling bertentangan. Perpres 95/2012 mengalihkan
pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi Badan pelaksana kepada Kementerian
ESDM, sedang Perpres 9/2013 (ps 2) pelaksanaan tugas pengelolaan kegiatan usaha
hulu migas dilaksanakan oleh SKK Migas, sedang menteri hanya bertugas membina,
mengkoordinir dan mengawasi namun tidak melaksanakan. Padahal perintah putusan
MK adalah agar fungsi dan tugas badan Pelaksana dilaksanakan oleh Kementerian
ESDM.
Pemerintah
saat itu rupanya gagal paham, akibatnya keberadaan SKK migas justru menyalahi
perintah putusan MK. Kesalahan ini semakin diperparah dengan pembentukan Komisi
Pengawas SKK Migas yang dipimpin oleh menteri ESDM yang seharusnya menjadi
pelaksana, ditambah ketentuan Kepala SKK Migas diangkat dan diberhentikan dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sehingga tidak salah jika situasi
ini selanjutnya disalah pahami oleh para legislator seolah-olah SKK Migas bukan
merupakan organ dari kementerian ESDM namun suatu badan baru dibawah Presiden
selayaknya BP Migas dahulu.
Posisi
SKK Migas sangat tergantung kepada landasan filosifis dan peraturan-peraturan
dasar Migas. SKK Migas dengan model
sekarang tidak bisa dipertahankan karena tidak taat asas bahkan melangkahi putusan
MK. Posisi SKK Migas kedepan sangat ditentukan oleh rumusan kuasa pertambangan
dalam UU Migas baru. Jika kuasa pertambangan tetap diberikan kepada pemerintah
maka SKK Migas sebaiknya dikembalikan menjadi organ kementerian ESDM yang khusus
bertugas mengurusi regulasai, perizinan dan pengawasan kegiatan hulu migas.
Sedangkan untuk menjalankan usaha hulu dilakukan oleh BUMN yang dapat bekerja dengan perusahaan manapun yang
memiliki keahlian dan modal, mengingat kegiatan usaha hulu migas adalah padat
modal serta beresiko tinggi dan penuh ketidak pastian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar