Rabu, 25 November 2015

70 TAHUN MENGURUS MIGAS



70 tahun Mengurus Migas
Oleh : Junaidi Albab Setiawan

Setelah 70 tahun Indonesia merdeka, negara masih  lemah dalam menjaga amanah untuk mengurus migas bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Padahal migas hingga saat ini masih menjadi penopang utama kebutuhan energi bangsa. Namun ironisnya kebijaksanaan dan pelaksanaan pengelolaan migas masih banyak meyimpang, kurang efisien bahkan tidak konsisten dengan cita-cita bernegara. 

Dalam mewujudkan migas sebagai penyokong ketahanan energi, kita dihadapkan kepada tiga Problem klasik yang terus ada dari waktu ke waktu, sejak Indonesia masih sebagai Negara produsen migas sampai kini menjadi Negara pengimpor, yakni  : 1. Inkonsitensi dan lemahnya pengaturan, 2. Praktek KKN dalam pengelolaan, 3. Lemahnya mental mandiri.

Penjelasannya adalah sebagai berikut : Pertama, Hingga kini kita belum memiliki undang-undang migas yang kuat, lengkap dan stabil. Aturan yang ada justru sebaliknya, lemah, berubah-ubah  dan tumpang tindih, bahkan tidak segaris (in line) dengan amanah konstitusi. Keadaan ini semakin diperparah paska  reformasi yang melahirkan UU Migas no 22/2001 yang kemudian direvisi oleh putusan Mahkamah Konstitusi 36/puu/20012 dan akibatnya pengaturan migas kacau balau dan kini lebih didominasi oleh aturan-aturan pelaksana (UU Migas Merah Putih, Kompas, 17/6/ 2015).

Di usia 70 tahun merdeka, kita masih harus memastikan bahwa pengaturan migas seharusnya dijiwai oleh Sila ke 5 Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kemudian  dijabarkan dalam UUD 45, khususnya Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan kedaulatan Negara (sovereignty) sebagai satu-satunya  pemegang ‘hak menguasai’ (mengatur,mengurus dan mengawasi)  kekayaan alam di bumi Indonesia untuk memenuhi hajat hidup rakyat. Doktrin itu menegaskan bahwa tugas Negara adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat dan di sisi lain merupakan hak rakyat untuk mendapatkan kemakmuran melalui pemanfaatan sumber daya alam.

Kedua, Kolusi Korupsi dan Nepotisme
KKN dalam pengelolaan migas sudah menjadi tradisi. Kepentingan Negara seperti berada dibawah kepentingan golongan, partai, kelompok dan elit penguasa. Bisnis migas di Indonesia rawan kebocoran, korupsi, dan intervensi kekuasaan. Dimulai dari kebijakan yang bertendensi untuk memaksimalkan profit bagi kelompoknya (mafia). Ditimpali dengan perilaku Para Pelaku  swasta yang melakukan berbagai macam upaya dalam memanipulasi produksi dengan suap serta gratifikasi dalam rangka memaksimalkan penerimaan mereka.  Sejak dari hulu (upstream) sampai dengan hilir (downstream) penuh dengan KKN.  

Migas juga menjadi sasaran pembiayaan kegiatan politik. Cara berpolitik sekarang jelas menuntut pendanaan besar. Di alam “Demokrasi Cleptomania”, orang berlomba-lomba mencari hidup dari politik. Tanpa didukung subsidi atau korupsi maka partai tidak akan mampu bertahan hidup, karena hingga kini  tidak satu partaipun yang mampu menyandarkan keberlangsungannya dari iuran anggota. Akibatnya migas menjadi magnet yang diperebutkan oleh partai-partai politik dengan cara menempatkan orang-orangnya ke dalam institusi pengelola sebagai direksi, komisaris, sebagai staf ahli atau bisa juga sebagai menteri bahkan DPR.Sehingga dari rezim ke rezim migas selalu menjadi sasaran KKN. 

Diambil beberapa contoh kasus yang cukup kontroversial sebagai berikut : Pada masa orde baru, Pertamina menjadi pusat praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan bagian inti dari sistem ekonomi dan politik yang menunjang kekuasaan Orde Baru. Pertamina sangat dikontrol dan dikuasai rezim. Dan patut dicatat bahwa kasus-kasus migas yang melibatkan kekuasaan jarang berujung pada penyelesaian hukum.

Saat Pertamina masih memegang kekuasaan hulu dan hilir, muncul kontroversi tentang Ibnu Sutowo dari berita di Harian Indonesia Raya di awal tahun 70an. Pada akhirnya tahun 1975 Pertamina jatuh krisis dengan hutang mencapai  US$ 10,5 miliar. Disusul kasus H. Thahir yang cukup populer di tahun 1975-an. Kala itu H. Tharir menjabat sebagai Asisten Umum Direktur Utama Pertamina yang memiliki simpanan di Bank Sumitomo Singapura bernilai Rp 153 milyar rupiah yang diduga berasal dari hasil komisi perusahaan-perusahaan kontraktor yaitu Siemens, Klockner, dan Ferrosthal.

Disusul Kasus Innospec Limited,  Innospec Limited  merupakan perusahaan zat aditif yang berpusat di Cheshire, Inggris. Induk usahanya adalah Innospec Inc asal Amerika Serikat yang tercatat di Nasdaq. Innospec menghasilkan produk Tetra Ethyl Lead atau timbal. Investigasi kasus ini pada Oktober 2007 oleh Serious Fraud Office bersama Departemen Hukum AS menemukan pelanggaran berupa suap dan gratifikasi kepada oknum pejabat migas Indonesia dalam pembelian timbal untuk Pertamina.

Saat kekuasaan Hulu dipegang oleh BP. Migas, sebagai contoh adalah kasus BP. Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Dugaan korupsi Rp. 2 triliun itu karena penjualan pada kurun waktu 2009-2010 itu dilakukan dengan penunjukan langsung yang melanggar ketentuan. Upaya membongkar  kasus ini diyakini akan mendapatkan perlawanan dengan alibi bahwa penjualan improsedural itu masuk di ranah “kebijakan”, sehingga tidak bisa dikriminalisasi atau akan dibawa ke ranah tafsir tentang “kerugian Negara” oleh BPK. Mengingat Negara telah jatuh rugi maka  penanganan kasus ini harus diawasi.

Setelah kekuasaan Hulu dipegang oleh SKK Migas, muncul kasus suap SKK Migas, kasus Jero Wacik,  Waryono Karyo, Sutan Bhatugana, dll yang terus menggelinding. Kasus ini jika ditangani secara serius dan detail,  kemungkinan akan  menyeret nama-nama besar lain di lingkar kekuasaan.

Ketiga, Lemahnya mental mandiri
Migas tidak bisa dilepaskan dari konsep ketahanan energi Negara dimana terdapat tiga elemen utama yang menentukan yaitu (i), akses terhadap energi dan sumberdayanya (accessibility), (ii), ketersediaan energi dalam bentuk fisik dalam jumlah yang memadai dan dalam waktu yang tepat (availability), dan (iii), keterjangkauan energi dari sisi ekonomi/harga (affordability) (ReforMiner, 2011). Untuk mewujudkan kedaulatan energi dibutuhkan tidak saja kemauan politik yang kuat, tetapi juga sikap dan tindakan politik yang kongkrit. Namun yang terjadi justru lemah pengawasan, lemah infrastruktur pendukung dan lemah mental mandiri.

Indikasi lemahnya pengawasan terlihat dalam kegiatan eksplorasi sampai ekploitasi yang merupakan pangkal kegiatan penambangan migas. Kepastian jumlah lifting migas dan cost recovery harus diawasi dan Legeslatif  juga mempunyai peran penting dalam pengawasan. Indikasi lain, hingga kini kita masih memposisikan diri sebagai bangsa yang  lemah dalam keahlian dan modal sehingga memperburuk nilai tawar sebagai bangsa pemilik sumberdaya. Anggapan ini hingga kini masih sama dengan anggapan di awal kemerdekaan dahulu  ketika membuka migas untuk keterlibatan asing (outward looking strategy). Motivasi Perjanjian perminyakan di Tokyo tahun 1950an antara Pemerintah dengan perusahaan-perusahaan minyak The Big Three (Stanvac, Caltex, Shell), selain karena terjadi transisi kekuasaan adalah juga karena lemahnya keahlian dan  modal.   Anggapan ini dipertegas di TAP MPRS XXIII/MPRS/1966 dan hingga kini  masih terkonfirmasi dalam perpanjangan Blok Mahakam dan blok-blok lain yang telah habis masa kontrak.

Mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan migas tidak secara serius diupayakan. Infrastruktur pendukung seperti tangki penampung dan kilang penyuling minyak mentah (crude oil) tidak bertambah sejak terakhir dibangun di Balongan. Sebagai bangsa dengan teritori yang luas meliputi darat dan berorientasi laut (periphery), kita hanya memiliki 7 kilang pengolah yang tentu tidak  mencukupi, yakni 1. Kilang Pangkalan Brandan, Sejak 2007 Kilang peninggalan kolonial ini sudah tidak lagi difungsikan. 2. Kilang Dumai/ Sei Pakning di Riau,    3. Kilang Plaju, Sumatera Selatan, 4. Kilang Cilacap, 5. Kilang Balikpapan,  6. Kilang Kasim, Sorong dan  7. Kilang Balongan, Indramayu yang beroperasi tahun 1994 dan merupakan kilang terakhir yang pernah dibangun. Penyulingan BBM seperti sengaja agar dilakukan di luar negeri untuk diimport kembali ke dalam, sehingga rantai pengolahan menjadi panjang dan mudah terjadi KKN sebagaimana tergambar dalam kasus Petral, Zapati dan pencurian BBM di laut.

Masalah lain adalah lemahnya kesadaran krisis yang melahirkan sikap hemat dan tanggap solusi yang berbasis kearifal lokal. Saat ini kita bukan lagi  negara kaya migas karena cadangan makin menipis. Keadaan itu tidak dapat lagi diperbaiki karena migas adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Migas bukan diproduksi tetapi diekstraksi, jadi migas seperti aset, akan habis jika diektraksi terus menerus. Tahun 2011 Indonesia diperkirakan tinggal memiliki cadangan minyak hingga 12 tahun sedang pada saat yang bersamaan kebutuhannya justru semakin meningkat (A. Rinto Pudyantoro, 2014).

Catatan di atas adalah pokok masalah yang masih dihadapi Indonesia setelah 70 tahun merdeka. Dirgahayu Indonesiaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar