Sabtu, 24 September 2016

UU Migas Merah Putih (Kompas 17=6-2015)


UU Migas Merah Putih

 

Oleh : Junaidi Albab Setiawan

Pengamat dan Praktisi Hukum Migas

 

UU Migas  yang lengkap dan komprehnsip menjadi kebutuhan yang sangat mendesak saat ini. UU Migas No 22 tahun 2001 tidak lagi mampu menjawab kebutuhan bangsa karena secara konseptual dianggap menyimpang dari konstitusi dan secara operasional tidak lagi mampu mengarahkan pemanfaatan migas bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sekaligus mampu melindungi  kepentingan investor.

Di tahun 2015 Rancangan perubahan UU Migas 2001 masuk dalam Program Legeslasi nasional (Prolegnas). Semangatnya adalah mengembalikan UU migas  yang sejalan dengan filosofi dan konstitusi bangsa Indonesia. Presiden RI ke 5 Megawati Soekarno Putri pada acara seminar nasional "Migas untuk Kemandirian Energi" di Gedung Kompleks Parlemen (27/2/2013), mengusulkan UU migas khas Indonesia sebagai UU Migas Merah Putih. 

Keingianan untuk melahirkan UU Merah Putih itu kemudian juga muncul  dalam Visi Misi dan Program Pemerintah Jokowi.  Yaitu pada point 7  “Sembilan Agenda Prioritas”, serta dalam rencana implementasai Tri Sakti,  di angka 3 (2) disebutkan bahwa  “dalam jangka menengah, Pemerintah Jokowi akan merevisi UU Migas Merah Putih yang berkarakter membangun kapasitas nasional yang akan mampu memberikan kepastian hukum secara permanen”. Secara tegas, rezim ini berkomitmen akan mendorong lahirnya UU Migas yang berbasis  pada pasal 33 UUD 1945 dengan ruh TRISAKTI.

 

Arti penting UU Migas

Mengingat migas adalah salah satu hajat hidup rakyat yang berjumlah terbatas dan tidak terbarukan dan pendapatan dari sektor migas penting untuk menopang pembangunan bangsa, maka UU migas harus mampu menjadi acuan dalam pemanfaatan migas nasional. Undang-undang ini harus bersumber kepada konstitusi yang merupakah arah dan tujuan didirikannya Negara. UU Migas yang tidak sejalan dengan konstitusi akan beresiko mudah berubah (labil), terombang-ombang mengikuti desakan zaman dan itulah yang terjadi pada UU Migas Tahun 2001 yang berlaku saat ini.

Pemanfaatan Migas sangat membutuhkan aturan kuat yang mampu melewati batas rezim. Aturan itu harus mampu menjadi landasan yang kokoh sekaligus payung hukum dalam   aktivitas pemanfaatan migas yang berkarakter jangka panjang. Aturan yang lemah juga akan berakibat kurangnya minat  investasi di bidang Migas yang memiliki karakter unik berbeda dari bisnis lain. Paling tidak ada empat factor yang membuat industri hulu migas unik, karena  (i). lamanya rentang waktu antara saat terjadinya pengeluaran (Expenditure) dengan pendapatan (revenue), (ii). Keputusan yang dibuat berdasarkan risiko dan ketidakpastian tinggi serta melibatkan teknologi canggih, (iii). Sector ini memerlukan biaya capital yang cukup besar, namun (iv). Dibalik semua risiko industri migas juga menjanjikan keuntungan yang cukup tinggi (Benny Lubiantara, 2012).

Faktanya Indonesia menghadapi keterbatasan dalam hal dana dan kemampuan, sehingga membuka ruang bagi investor asing dalam ekplorasi dan ekploitasi migas merupakan keniscayaan.  Sehingga UU Migas harus bersangkutan dengan aturan investasi yang memberikan jaminan kepada investor agar terbebas dari risiko perubahan politik dan peraturan. Sehingga  UU migas  tidak berorientasi local semata, namun harus mampu mengakomodir hadirnya investasi asing yang sudah pasti mensyaratkan suatu kepastian hukum.

Aturan dalam UU Migas  harus juga mengatur struktur kelembagaan dan birokrasi dalam pengelolaan migas yang meliputi pengaturan kebijakan umum, perizinan,  pengawasan serta pengaturan pemanfaatan dan distribusi yang maksimal yang berorientasi bagi sebesar besar kemakmuran rakyat. Diantaranya dengan mendirikan suatu National Oil Company (NOC) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara, sebagai pelaksana kuasa pertambangan.  

UU Migas juga harus mengatur distribusi yang adil dalam hal pemanfaatan migas secara proporsional. Adil dalam artian sesuai kebutuhan riil yang wajib memperhatikan aspek  pemerataan pembangunan dan karakter giografis Indonesia sebagai negeri kepulauan.

 

UU Migas Nomor 22 tahun 2001

UU Migas tahun 2001 yang berlaku sekarang adalah produk reformasi yang perumusannya diwarnai oleh pengaruh liberalisme, khususnya IMF sebagai kreditor  yang memiliki agenda khusus. Pada saat itu Indonesia sedang “tersandera” akibat hutang-hutang peninggalan rezim lama, ditambah adanya perampokan uang Negara (BLBI) oleh para penghianat bangsa pada saat ekonomi Indonesia sedang sekarat.  Akibatnya kita tidak cukup bebas untuk bisa mengekpresikan keinginan kita bahkan dalam hal menyesuaikan isi undang-undang dengan bunyi konstitusi sekalipun.

UU Migas sekarang berorientasi pasar yang dalam kosiderannya dengan tegas memposisikan Migas sebagai komoditi. Sebagai komoditi tentu sangat bergantung kepada mekanisme pasar yang bertujuan mencari untung berdasar penawaran dan permintaan. Peran negara menjadi tereduksi atau bahkan cenderung ditiadakan dan akibatnya perlindungan terhadap posisi  migas bagi hajat hidup rakyat  menjadi terabaikan.

Beberapa ketentuan pokok UU Migas 2001 telah dikoreksi oleh putusan MK No. 36/PUU-X/2012-MK, pasal 1 anga 23, pasal 4 (3), pasal 41 (2), Pasal 44, pasal 45, pasal 48 (1), pasal 59 huruf a, pasal 61, pasal 63 serta pasal 11 (1). Dalam putusan ini, yang dibatalkan meliputi aturan-aturan  yang bersifat strategis termasuk aturan kelembagaan hulu migas (BP Migas).  Akibatnya UU Migas yang ada menjadi “centang perenang” dan tidak layak lagi menjadi acuan hukum. Saat ini aturan migas menjadi tambal sulam yang lebih didominasi oleh peraturan-peraturan operasional, sehingga secara essensial pemanfaatan dan  pengelolan migas berjalan tanpa arah dan tujuan jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar