Kamis, 17 Desember 2015

Freeport dan Wajah Pemimpin Kita (KOMPAS)



Freeport dan Wajah Pemimpin Kita

Oleh : Junaidi Albab Setiawan
Advocat, Pengamat Hukum Pertambangan

Banyak pelajaran yang bisa di petik dari kasus Freeport. Dari sana kita melihat mentalitas asli para pemimpin kita yang memprihatinkan. Segi-segi penting masalah Freeport sesungguhnya telah dapat diidetifikasi untuk segera dicari jalan keluarnya. Namun mereka justru sibuk bergaduh bersilang kata  dan manuver politik untuk memuaskan hasrat dan ambisi masing-masing yang menyimpang dari inti masalah. 

Masalah Freeport sesungguhnya adalah tentang dua badan hukum, yakni negara Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia yang terikat dalam perjanjian kontrak karya sejak tahun 1967 dan setelah beberapa kali perpanjangan, akan segera berakhir pada tahun 2021. Masalahnya adalah apakah Negara Indonesia bersedia memperpanjang hubungan tersebut atau mengakhirinya. Jika diakhiri, bagaimana caranya dan jika diperpanjang apa syaratnya. 

Tidak satupun yang dapat mengingkari posisi negara Indonesia, suatu badan hukum publik penguasa tunggal atas segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia (pasal 33 UUD 45), di satu pihak. Berhadapan dengan PT. Freeport Indonesia, sebuah perusahaan PMA yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoran Copper & Gold Inc,  suatu perusahaan pertambangan Amerika Serikat terbesar yang tercatat di bursa New York Stock Exchange, di lain pihak. 

Saat ini kepemilikan saham di PT. Freeport adalah Freeport McMoran memiliki 80,28 % sedang pemerintah Indonesia dan PT. Indocopper Investama masing-masing 9,36 % dan harus terus meningkat dalam kurun waktu 4 tahun hingga 30 %, dengan proses divestasi sesuai Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. 

Proses divestasi kini menggantung, dimana Freeport bermain waktu (buying time), enggan melakukan divestasi dengan dalih menunggu aturan baru dan tidak mengolah seluruh hasil ke smelter. Sementara Indonesia terus mendesak divestasi juga pengembangan smelter sambil mengingatkan perjanjian segera berakhir. Namun jika Freeport jeli, jika terjadi kesepakatan divestasi, maka sesunggunya juga telah terjadi kesepakatan perpanjangan.

Kontrak karya telah dimulai sejak tahun 1967, saat Indonesia sangat membutuhkan investasi asing dengan menerapkan kebijakan “outward looking” berdasar UU PMA No. 1 tahun 1967. Sejak semula, walaupun PT. Freeport layaknya perusahaan biasa, namun memiliki posisi dominan karena dilindungi pemerintah Amerika Serikat, mengingat tambang Freport menyimpan cadangan mineral yang sangat besar konon terbesar di dunia. Dominasi ini juga terlihat dari klausul kontrak karya awal, terutama menyangkut bagian Indonesia yang terlalu kecil, juga ketidak jelasan control terhadap jenis dan jumlah mineral mentah yang telah diangkut freeport ke negaranya.

Sejak zaman orde baru, jika berhadapan dengan investor asing,  Indonesia terbiasa dalam posisi lemah. Padahal sebagai pemilik Gunung emas Ersberg (1967) dan Grasberg (1988) di Tembagapura, Mimika, Papua, mestinya Indonesia mendapatkan porsi bagian yang memadai, namun ternyata tidak, mengapa itu terjadi? Kalau mau sedikit introspeksi, dalam sejarah Indonesia sejak zaman kolonial, selain melahirkan pahlawan juga melahirkan orang-orang yang mengambil posisi berseberangan dengan kepentingan bangsanya  (perfidious). Mereka tidak peduli kostitusi, hanya peduli kepada ambisi politik maupun bisnis pribadi. Dan ironisnya peran demikian hingga kini masih ada,  justru sering dilakukan oleh kalangan pemimpin sehingga dampaknya massif.

Prinsip Kontrak, HAM dan Demokrasi
Kontrak karya adalah pertemuan antara para pihak dengan tujuan yang sama untuk mencari untung dengan cara saling melangkapi. Para pihak harus  berdiri setara dan tidak boleh ada dominasi yang satu terhadap lainnya. Tidak boleh salah satu pihak dengan jumawa memanfaatkan dominasinya dan atau memanfaatkan posisi lemah pihak lain (lemah modal,  kemampuan dan pengaruh), dengan menyalah gunakan keadaan -lemah- tersebut untuk mengambil keuntungan bagi dirinya (misbruik van omstandingheden). 

Dan kontrak dimanapun di dunia ini posisinya berada di bawah Konstitusi dan aturan turunannya, tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan. Dalam kontrak, para pihak boleh mengatur apa saja kecuali yang dilarang oleh perundangan (causa civilis oligandi). Karena kontrak hanya boleh mengatur hal-hal dengan sebab yang halal (een geoorloofde oorzaak). Prinsip berkontrak ini bersifat universal, artinya berlaku juga dalam berbagai sistem hukum perjanjian di negara-negara lain (Ridwan Khairandy, 2013). Penyimpangan terhadap prinsip ini akan berakibat perjanjian seperti tidak pernah ada (null and void). Sehingga tidak etis suatu perusahaan asing dengan berbagai cara “mencoba menawar” berlakunya konstitusi negara lain. 

Karenanya timbul kewajiban kepada para pemegang kekuasaan  untuk bertindak konsisten dalam menegakkan aturan. Sikap itu sekaligus akan   mengajarkan penghormatan pihak luar terhadap hukum negara kita. Bukan sebaliknya justru dengan kekuasaannya menggoda berselingkuh dari rakyat guna mengambil keuntungan pribadi dengan menabrak aturan. Sekali aturan diberlakukan, maka harus berlaku kepada siapapun tanpa diskriminasi. Sebagai contoh, jika aturan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012, mengatur bahwa mulai Januari 2014 tidak ada lagi ekspor mineral mentah dan mewajibkan bagi penambang untuk membangun smelter sebelum 2014, maka siapapun harus mentaati, termasuk menteri ESDM,  Freeport dan Newmont. Jangan pernah memberi keistimewaan yang menyimpang dari peraturan, karena sikap itu justru akan menjatuhkan martabat Indonesia sebagai  negara yang berdaulat. 
 
Dalam hal Freeport, tugas para pemimpin seharusnya menjadi ringan karena berhubungan dengan perusahaan yang berasal dari negara yang dikenal sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, sekaligus  champion dalam hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. Terlebih selama ini  Indonesia selalu menganggap Amerika Serikat sebagai sekutu penting. Sehingga jika hubungan akan diperpanjang, selain kesetaraan maka negosiasi harus dibangun dengan semangat penghormatan terhadap posisi Indonesia yang terus dan sedang belajar demokrasi dan HAM, karenanya ingin mendapatkan contoh nyata penerapan nilai-nilai tersebut dalam negosiasi. 

Dapat Diperpanjang
Pada dasarnya selalu terbuka untuk perpanjangan. Karena tidak mudah mencari investor dengan kemampuan (dana dan keahlian)  seperti Freeport. Namun syaratnya harus tetap dalam kerangka konstitusi. Pada ghalibnya perjanjian dengan objek bernilai besar (vermogen)  dan berjangka waktu panjang, para pihak mengatur ikhwal perpanjangan. Kata “dapat diperpanjang” itu bermakna bahwa perpanjangan bukanlah suatu keharusan, namun dapat diperpanjang sepanjang ada kesepakatan (facultative). Selain itu, kata “dapat” sekaligus meneguhkan bahwa perjanjian dibatasi oleh waktu. Karena kontrak karya tanpa batas waktu, sama dengan penjajahan gaya baru. Maka jika perjanjian sudah menentukan batas akhir, ketentuan itulah yang harus ditaati dan untuk selanjutnya dirumuskan kerangka hubungan baru. 

Pembicaraan perpanjangan bisa dilakukan kapan saja, yang dilarang adalah menandatangani perjanjian baru tanpa mengindahkan aturan. Wajar jika Freeport meminta jaminan hukum investasi jangka panjang, karena jangka waktu akan berakhir 2021, sementara dalam waktu ini dilarang eksport hasil mentah dan wajib divestasi. Namun juga tidak rasional jika setelah setengah abad lebih kontrak berlangsung, syarat dan ketentuan dianggap masih sama seolah zaman tidak berubah (catteries paribus). Peraturan dan rezim sudah berganti, begitupun paradigma juga sudah berubah. Dahulu perpanjangan semacam ini biasa dilakukan oleh pemerintah dengan cara “mengendap-endap” agar rakyat tidak tahu, namun sekarang tentu saja tidak.  

Dalam kasus Freeport kita sering mendengar, jika kontrak tidak diperpanjang, maka akan terjadi sengketa arbitrase internasional, eskalasi instabilitas bermotif SARA, separatisme, embargo ekonomi atau invasi seperti di timur tengah, dll. Isu-isu demikian harus dipandang sebagai teror yang mencoba menggoyahkan pendirian bangsa dalam menegakkan konstitusi. 

Padahal jalan keluarnya sudah ada, yakni pahami masalahnya dan pegang teguh aturan dan prinsip-prinsipnya, karena masalah Freeport bukanlah soal bisnis semata. Dengan disertai pendekatan HAM, demokrasi dan nilai-nilai kemanusian, maka pintu penyelesaian akan terbuka. Kuncinya adalah keadilan dan niat baik bersama, karena semua negara ingin mensejahterakan rakyatnya. Kontrak hanyalah tulisan yang dapat dirubah kapan saja, namun tujuan utamanya tetaplah kemaslahatan bersama rakyat kedua negara.  

Petral dan Keseriusan Pemerintah (KOMPAS)



Petral Menguji Keseriusan Pemerintah
Oleh : Junaidi Albab Setiawan
Advocat, Pengamat Hukum Migas

Penyerahan hasil audit investigatif Kordamentha terhadap Petral oleh Menteri ESDM kepada KPK, semakin menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengambil langkah penyelesaian kasus Petral (Pertamina Energy Trading Limited) secara objektif dan terukur. Langkah itu kini  mulai menemukan titik terang. Diteruskannya hasil audit tersebut kepada KPK menunjukan bahwa  pemerintah menilai masalah Petral adalah juga masalah hukum yang harus diselesaikan melalui saluran hukum.  
Audit investigatif terhadap Petral adalah tindak lanjut dari rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) yang menemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan Petral. Temuan TRTKM itu kini mendapat penguatan dari hasil audit. Nampaknya pemerintah sangat menyadari, objektifitas proses penyelesaian sedang dipertaruhkan di sini.
Sekalipun hasil audit belum dipublikasikan secara terbuka, namun sayangnya, entah dengan maksud apa menteri ESDM nampak sangat antusias menyampaikan lebih awal salah satu poin kesimpulan tentang “keterlibatan” yang sedikit mencederai objektifitas itu. Bahwa Pertamina (Persero) sebagai induk dari Petral Group tidak terlibat permainan mafia migas. Ada pihak ketiga yang bukan manajemen Petral, bukan Pertamina, bukan pemerintah yang ikut campur atau intervensi dengan mengatur tender, membocorkan harga perhitungan sendiri, serta menggunakan instrumen dan karyawan manajemen Petral untuk memenangkan kepentingannya (Kompas 19/11/15).
Pernyataan tentang keterlibatan tersebut, dari kacamata legal adalah pernyataan yang premature dan kontradiktif. Premature karena untuk menilai “keterlibatan” secara yuridis adalah wewenang penegak hukum. Sedangkan hasil audit, baik yang dilakukan Kordamentha maupun oleh BPK, hanyalah pintu masuk (entry point) menuju penyelesaian hukum dan belum menjadi kebenaran hukum. Penilaian itu juga kontradiktif, karena mengatur tender, membocorkan harga beli pemerintah, menggunakan instrumen karyawan, tentu hanya bisa dilakukan jika  peserta tender berkolusi dengan “orang dalam” di Pertamina maupun di pemerintah (reciprocal). Namun demikian, langkah membawa hasil audit kepada KPK patut diapresiasi sebagai awal keseriusan.

KEKECEWAAN MASYARAKAT
Selama ini Petral selalu diterpa isu miring soal mafia migas, namun tidak pernah ada penyelesaian yang memuaskan. Sehingga masyarakat sangat menaruh harapan terhadap inisitif penyelesaian yang dimulai pemerintah dengan membentuk TRTKM dan kemudian dilanjutkan audit investigative dan membawa hasilnya ke KPK. Penanganan di KPK juga akan berlangsung sulit, karena akan menjadi ajang pertarungan kepentingan antar predator migas, sekaligus pertarungan antara predator migas dengan niat baik (good will) pemerintah. Hal ini mengingat kejahatan migas adalah kajahatan struktural dan terorganisir yang hanya bisa dilakukan oleh “pemodal kuat” (white color crime), elit penguasa dan bisa jadi oknum-oknum di dalam pemerintahan sendiri. Tidak jelas siapa kawan dan siapa lawan. Karena migas adalah komoditi vital  bernilai tinggi yang langsung dikuasai oleh Negara dan dimonopoli oleh pemerintah.
Penanganan kasus-kasus korupsi  migas sejak lama  seringkali tidak sampai di ujung penyelesaian. Sinyalemen mandulnya penyelesaian hukum terhadap kasus korupsi migas bahkan pernah disindir  dalam tajuk “Mari Ke Pengadilan” di Koran Indonesia Raya tanggal 29/1/1970, yang menggambarkan kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya penyelesaian kasus-kasus Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan migas.
Beberapa contoh kasus yang mengecewakan masyarakat dapat disampaikan di sini. Ketika di tahun 1975 Pertamina mengalami kebangkrutan akibat pengelolaan yang amburadul, inefisien dan melenceng dari garis tugas (mismanagement) serta korupsi (Mc. Ricklefs, 2008). Bobroknya Pertamina saat itu digambarkan oleh Harold Crouch dalam bukunya “The Army and Politics in Indonesia” : “bahkan Negara tidak tahu sedikitpun kondisi yang terjadi di tubuh Pertamina”. Hingga kemudian Presiden berdasar Kepres No. 11/1975 membentuk Tim Tehnis Penertiban Pertamina (TTPP) yang beranggotakan tiga jendral. Ironisnya, sekalipun salah satu temuan TTPP menyebutkan adanya korupsi di Pertamina, namun tidak pernah ada penyelesaian secara hukum.
Kita juga pernah mendengar temuan  Serious Fraud Office Negara Inggris, tentang pembelian timbal oleh Pertamina kepada Innospec Ltd kurun waktu 2000 hingga 2006,  yang diwarnai suap oleh Innospec Ltd kepada oknum pejabat-pejabat migas Indonesia. Pembelian itu mengkhianati “program langit biru” tanpa  BBM bertimbel, yang dicanangkan oleh pemerintah. Kasus ini juga tidak terdengar  penyelesainnya  secara hukum.
Kemudian disusul kasus SKK migas, terjadi dimasa setelah Pertamina tidak lagi diberi kuasa usaha pertambangan. Dari kasus ini sebenarnya KPK hampir berhasil menyentuh pusat pusaran korupsi yang cukup subtansial, namun langkah KPK membentur benteng yang sangat kuat dan hampir membuatnya “sekarat”.
Saat ini juga sedang disidik kasus PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), tentang penjualan Minyak/Kondensat bagian Negara tanpa tender. Penjualan ini diduga menyalahi Ketentuan KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/ Kondesat, sehingga merugikan Negara dalam jumlah trilyunan. Berita penanganan kasus ini juga mulai sepi, tidak hingar bingar sebagaimana ketika Bareskrim Polri mulai menyidiknya.

KKN Migas
Petral merupakan anak perusahaan Pertamina. Didirikan pada tahun 1976 berdasarkan Companies Ordinance Hong Kong, semula bernama Perta Oil Marketing Ltd (POML). Petral dibentuk untuk mendukung Pertamina dalam memasok dan memenuhi kebutuhan migas di Indonesia. Salah satu kesimpulan kerja TRTKM  menyebutkan  bahwa Petral menguasai pengadaan mayoritas kebutuhan BBM berikut minyak mentah impor yang dibutuhkan Indonesia, sehingga rawan penyimpangan. Maka wajar jika Petral menjadi sasaran para pemburu rente.
KKN dalam pengelolaan migas sudah menjadi tradisi, dalam bisnis ini kepentingan rakyat seperti berada dibawah kepentingan partai, kelompok, golongan dan elit. Resistensi dan pendapat sumbang dari beberapa kalangan  kepada langkah pemerintah terhadap Petral ini, sesungguhnya memberi isyarat begitu banyak kepentingan yang merasa terancam.
Bisnis migas di Indonesia memang rawan kebocoran, korupsi, dan intervensi.  Sejak zaman orde baru, migas menjadi sasaran pembiayaan kegiatan politik. Terlebih jika dilihat dari tren cara berpolitik berbiaya tinggi saat ini. Saat ini rasanya sulit berpolitik tanpa didukung subsidi dari negara atau ditopang hasil korupsi. Karena besarnya keuntungan, maka migas menjadi magnet yang diperebutkan oleh berbagai kekuatan dengan maksud untuk  mengendalikan kebijakan dan atau berbisnis dengan keistimewaan (previlege). Sehingga dari rezim ke rezim migas akan terus menjadi sasaran KKN.
Kasus Petral adalah gambaran nyata pengaruh para pemain migas yang mampu mempengaruhi kebijakan. Penyulingan BBM yang menjadi inti kegiatan pengolahan tidak mendapatkan perhatian serius dari pengambil kebijakan.  Infrastruktur penunjang seperti kilang penyulingan minyak mentah (crude oil) dan tangki penimbun tidak mencukupi kebutuhan, namun tidak kunjung dibangun sejak terakhir dibangun di Balongan pada tahun 1994. Sebagai Negara yang memiliki cadangan migas dan jumlah penduduk terbesar ke-5 di dunia dengan teritori yang luas yang berorientasi laut (periphery), kita hanya memiliki 6 kilang pengolah yang tentu tidak  cukup. Rantai pengolahan seperti sengaja dibuat panjang, berbelit dan diarahkan untuk selalu bergantung kepada asing, sehingga memudahkan  KKN.
Kini masyarakat mulai membangun asa dan menaruh harap kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus Petral secara transparan dan adil. Keberhasilan penyelesaian akan menjadi momentum pembenahan tata kelola migas kedepan dan mengembalikan kedaulatan migas ditangan rakyat. Sekalipun sesungguhnya dibalik pengharapan masih tersimpan keraguan, mampukah rezim kini menyelesaikannya.

Rabu, 25 November 2015

70 TAHUN MENGURUS MIGAS



70 tahun Mengurus Migas
Oleh : Junaidi Albab Setiawan

Setelah 70 tahun Indonesia merdeka, negara masih  lemah dalam menjaga amanah untuk mengurus migas bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Padahal migas hingga saat ini masih menjadi penopang utama kebutuhan energi bangsa. Namun ironisnya kebijaksanaan dan pelaksanaan pengelolaan migas masih banyak meyimpang, kurang efisien bahkan tidak konsisten dengan cita-cita bernegara. 

Dalam mewujudkan migas sebagai penyokong ketahanan energi, kita dihadapkan kepada tiga Problem klasik yang terus ada dari waktu ke waktu, sejak Indonesia masih sebagai Negara produsen migas sampai kini menjadi Negara pengimpor, yakni  : 1. Inkonsitensi dan lemahnya pengaturan, 2. Praktek KKN dalam pengelolaan, 3. Lemahnya mental mandiri.

Penjelasannya adalah sebagai berikut : Pertama, Hingga kini kita belum memiliki undang-undang migas yang kuat, lengkap dan stabil. Aturan yang ada justru sebaliknya, lemah, berubah-ubah  dan tumpang tindih, bahkan tidak segaris (in line) dengan amanah konstitusi. Keadaan ini semakin diperparah paska  reformasi yang melahirkan UU Migas no 22/2001 yang kemudian direvisi oleh putusan Mahkamah Konstitusi 36/puu/20012 dan akibatnya pengaturan migas kacau balau dan kini lebih didominasi oleh aturan-aturan pelaksana (UU Migas Merah Putih, Kompas, 17/6/ 2015).

Di usia 70 tahun merdeka, kita masih harus memastikan bahwa pengaturan migas seharusnya dijiwai oleh Sila ke 5 Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kemudian  dijabarkan dalam UUD 45, khususnya Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan kedaulatan Negara (sovereignty) sebagai satu-satunya  pemegang ‘hak menguasai’ (mengatur,mengurus dan mengawasi)  kekayaan alam di bumi Indonesia untuk memenuhi hajat hidup rakyat. Doktrin itu menegaskan bahwa tugas Negara adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat dan di sisi lain merupakan hak rakyat untuk mendapatkan kemakmuran melalui pemanfaatan sumber daya alam.

Kedua, Kolusi Korupsi dan Nepotisme
KKN dalam pengelolaan migas sudah menjadi tradisi. Kepentingan Negara seperti berada dibawah kepentingan golongan, partai, kelompok dan elit penguasa. Bisnis migas di Indonesia rawan kebocoran, korupsi, dan intervensi kekuasaan. Dimulai dari kebijakan yang bertendensi untuk memaksimalkan profit bagi kelompoknya (mafia). Ditimpali dengan perilaku Para Pelaku  swasta yang melakukan berbagai macam upaya dalam memanipulasi produksi dengan suap serta gratifikasi dalam rangka memaksimalkan penerimaan mereka.  Sejak dari hulu (upstream) sampai dengan hilir (downstream) penuh dengan KKN.  

Migas juga menjadi sasaran pembiayaan kegiatan politik. Cara berpolitik sekarang jelas menuntut pendanaan besar. Di alam “Demokrasi Cleptomania”, orang berlomba-lomba mencari hidup dari politik. Tanpa didukung subsidi atau korupsi maka partai tidak akan mampu bertahan hidup, karena hingga kini  tidak satu partaipun yang mampu menyandarkan keberlangsungannya dari iuran anggota. Akibatnya migas menjadi magnet yang diperebutkan oleh partai-partai politik dengan cara menempatkan orang-orangnya ke dalam institusi pengelola sebagai direksi, komisaris, sebagai staf ahli atau bisa juga sebagai menteri bahkan DPR.Sehingga dari rezim ke rezim migas selalu menjadi sasaran KKN. 

Diambil beberapa contoh kasus yang cukup kontroversial sebagai berikut : Pada masa orde baru, Pertamina menjadi pusat praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan bagian inti dari sistem ekonomi dan politik yang menunjang kekuasaan Orde Baru. Pertamina sangat dikontrol dan dikuasai rezim. Dan patut dicatat bahwa kasus-kasus migas yang melibatkan kekuasaan jarang berujung pada penyelesaian hukum.

Saat Pertamina masih memegang kekuasaan hulu dan hilir, muncul kontroversi tentang Ibnu Sutowo dari berita di Harian Indonesia Raya di awal tahun 70an. Pada akhirnya tahun 1975 Pertamina jatuh krisis dengan hutang mencapai  US$ 10,5 miliar. Disusul kasus H. Thahir yang cukup populer di tahun 1975-an. Kala itu H. Tharir menjabat sebagai Asisten Umum Direktur Utama Pertamina yang memiliki simpanan di Bank Sumitomo Singapura bernilai Rp 153 milyar rupiah yang diduga berasal dari hasil komisi perusahaan-perusahaan kontraktor yaitu Siemens, Klockner, dan Ferrosthal.

Disusul Kasus Innospec Limited,  Innospec Limited  merupakan perusahaan zat aditif yang berpusat di Cheshire, Inggris. Induk usahanya adalah Innospec Inc asal Amerika Serikat yang tercatat di Nasdaq. Innospec menghasilkan produk Tetra Ethyl Lead atau timbal. Investigasi kasus ini pada Oktober 2007 oleh Serious Fraud Office bersama Departemen Hukum AS menemukan pelanggaran berupa suap dan gratifikasi kepada oknum pejabat migas Indonesia dalam pembelian timbal untuk Pertamina.

Saat kekuasaan Hulu dipegang oleh BP. Migas, sebagai contoh adalah kasus BP. Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Dugaan korupsi Rp. 2 triliun itu karena penjualan pada kurun waktu 2009-2010 itu dilakukan dengan penunjukan langsung yang melanggar ketentuan. Upaya membongkar  kasus ini diyakini akan mendapatkan perlawanan dengan alibi bahwa penjualan improsedural itu masuk di ranah “kebijakan”, sehingga tidak bisa dikriminalisasi atau akan dibawa ke ranah tafsir tentang “kerugian Negara” oleh BPK. Mengingat Negara telah jatuh rugi maka  penanganan kasus ini harus diawasi.

Setelah kekuasaan Hulu dipegang oleh SKK Migas, muncul kasus suap SKK Migas, kasus Jero Wacik,  Waryono Karyo, Sutan Bhatugana, dll yang terus menggelinding. Kasus ini jika ditangani secara serius dan detail,  kemungkinan akan  menyeret nama-nama besar lain di lingkar kekuasaan.

Ketiga, Lemahnya mental mandiri
Migas tidak bisa dilepaskan dari konsep ketahanan energi Negara dimana terdapat tiga elemen utama yang menentukan yaitu (i), akses terhadap energi dan sumberdayanya (accessibility), (ii), ketersediaan energi dalam bentuk fisik dalam jumlah yang memadai dan dalam waktu yang tepat (availability), dan (iii), keterjangkauan energi dari sisi ekonomi/harga (affordability) (ReforMiner, 2011). Untuk mewujudkan kedaulatan energi dibutuhkan tidak saja kemauan politik yang kuat, tetapi juga sikap dan tindakan politik yang kongkrit. Namun yang terjadi justru lemah pengawasan, lemah infrastruktur pendukung dan lemah mental mandiri.

Indikasi lemahnya pengawasan terlihat dalam kegiatan eksplorasi sampai ekploitasi yang merupakan pangkal kegiatan penambangan migas. Kepastian jumlah lifting migas dan cost recovery harus diawasi dan Legeslatif  juga mempunyai peran penting dalam pengawasan. Indikasi lain, hingga kini kita masih memposisikan diri sebagai bangsa yang  lemah dalam keahlian dan modal sehingga memperburuk nilai tawar sebagai bangsa pemilik sumberdaya. Anggapan ini hingga kini masih sama dengan anggapan di awal kemerdekaan dahulu  ketika membuka migas untuk keterlibatan asing (outward looking strategy). Motivasi Perjanjian perminyakan di Tokyo tahun 1950an antara Pemerintah dengan perusahaan-perusahaan minyak The Big Three (Stanvac, Caltex, Shell), selain karena terjadi transisi kekuasaan adalah juga karena lemahnya keahlian dan  modal.   Anggapan ini dipertegas di TAP MPRS XXIII/MPRS/1966 dan hingga kini  masih terkonfirmasi dalam perpanjangan Blok Mahakam dan blok-blok lain yang telah habis masa kontrak.

Mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan migas tidak secara serius diupayakan. Infrastruktur pendukung seperti tangki penampung dan kilang penyuling minyak mentah (crude oil) tidak bertambah sejak terakhir dibangun di Balongan. Sebagai bangsa dengan teritori yang luas meliputi darat dan berorientasi laut (periphery), kita hanya memiliki 7 kilang pengolah yang tentu tidak  mencukupi, yakni 1. Kilang Pangkalan Brandan, Sejak 2007 Kilang peninggalan kolonial ini sudah tidak lagi difungsikan. 2. Kilang Dumai/ Sei Pakning di Riau,    3. Kilang Plaju, Sumatera Selatan, 4. Kilang Cilacap, 5. Kilang Balikpapan,  6. Kilang Kasim, Sorong dan  7. Kilang Balongan, Indramayu yang beroperasi tahun 1994 dan merupakan kilang terakhir yang pernah dibangun. Penyulingan BBM seperti sengaja agar dilakukan di luar negeri untuk diimport kembali ke dalam, sehingga rantai pengolahan menjadi panjang dan mudah terjadi KKN sebagaimana tergambar dalam kasus Petral, Zapati dan pencurian BBM di laut.

Masalah lain adalah lemahnya kesadaran krisis yang melahirkan sikap hemat dan tanggap solusi yang berbasis kearifal lokal. Saat ini kita bukan lagi  negara kaya migas karena cadangan makin menipis. Keadaan itu tidak dapat lagi diperbaiki karena migas adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Migas bukan diproduksi tetapi diekstraksi, jadi migas seperti aset, akan habis jika diektraksi terus menerus. Tahun 2011 Indonesia diperkirakan tinggal memiliki cadangan minyak hingga 12 tahun sedang pada saat yang bersamaan kebutuhannya justru semakin meningkat (A. Rinto Pudyantoro, 2014).

Catatan di atas adalah pokok masalah yang masih dihadapi Indonesia setelah 70 tahun merdeka. Dirgahayu Indonesiaku.