Berbagi Blok Mahakam Dengan Asing
Oleh : Junaidi Albab Setiawan
Pengamat dan Praktisi Hukum Migas
Keputusan pemerintah untuk memberi jatah sebesar 30 % kepada PT. Total E & P Indonesia dalam pengelolaan Blok Mahakam, patut
disayangkan. Sementara Pertamina sebagai perusahaan migas milik negara diberikan
porsi 70 % saham yang masih harus dikurangi dengan participating interest
kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat sesuai pasal 34, PP No. 35/2004.
Ditengah optimisme terhadap kemampuan Pertamina sebagai BUMN
migas Indonesia yang semakin mendunia serta tekad kuat pemerintah untuk
mewujudkan kedaulatan energi secara
berdikari, “kesempatan mas” untuk mengelola Blok Mahakam mandiri 100 % justru telah disia-siakan. KKS
Blok Mahakam yang menurut UU seharusnya berakhir pada Oktober 2016 dan dikembalikan
sepenuhnya kepada Negara, justru disikapi dengan perasaan “minder”. Akibatnya potensi penerimaan Negara menjadi tidak maksimal. Pertamina sebagai BUMN bidang
migas masih diragukan kemampuannya untuk meneruskan pengelolaan Blok Mahakam
secara penuh.
Potensi Blok Mahakam
Kontrak Kerja Sama (KKS) atas Wilayah Kerja (WK) Blok Mahakam
ditandatangani oleh negara dengan
Kontraktor join company PT. Total E & P Indonesia (Perancis) dengan
Inpex Corporation (Jepang) atau TEPI, dengan komposisi penyertaan masing-masing
50 %, untuk jangka waktu 30 tahun sejak tanggal 6 Oktober 1966 dan berakhir
tanggal 30 Maret 1997. Kontrak tersebut telah diperpanjang untuk jangka waktu
20 tahun pada tanggal 11 Januari 1997 dan akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2017. Wilayah Kerja ini memiliki luas 2.738,51 km2 dan terletak di
provinsi Kalimantan Timur serta merupakan wilayah kerja onshore dan offshore
yang potensiil dan memiliki cadangan gas terbesar di Indonesia.
Berbagai informasi menyebutkan, cadangan awal (gabungan cadangan terbukti dan cadangan potensial atau dikenal dengan
istilah 2P) yang ditemukan saat itu sebesar 1,68 miliar barel minyak dan gas
bumi sebesar 21,2 triliun kaki kubik (TCF). Blok tersebut mulai berproduksi
pada tahun 1974. Rata-rata produksi tahunan WK Mahakam saat ini adalah Gas
sebesar 1.747,59 MMSCFD serta Minyak dan Kondensat sebesar 69.186 BOPD.
Menurut SKK Migas, setelah hampir 50 tahun, sisa cadangan 2P
minyak saat ini sebesar 185 juta barel dan cadangan 2P gas sebesar 5,7 TCF. Pada
akhir masa kontrak tahun 2017 diperkirakan masih menyisakan cadangan 2P minyak
sebesar 131 juta barel dan cadangan 2P gas sebanyak 3,8 TCF pada tahun 2017.
Dari jumlah tersebut diperkirakan sisa cadangan terbukti (P1) gas kurang dari 2
TCF, namun menurut Indonesian Resources Studies (IRESS), bersumber dari data
Pertamina, cadangan blok Mahakam adalah 8-10 Tcf, dari situ negara berpotensi
memperoleh pendapatan bersih mencapai US$ 1,47 miliar atau berkisar Rp 16
triliun per tahun. Perbedaan data antara SKK Migas dengan Pertamina ini
sesungguhnya tidaklah penting karena faktanya TOTAL masih sangat bernafsu untuk
mengelola Blok ini.
Blok Mahakam sesungguhnya masih dapat dikembangkan jika secara aktif dilakukan eksplorasi di laut dalam sekitar wilayah tersebut dengan
investasi baru tambahan. Sehingga Blok Mahakam masih cukup menjanjikan untuk
memberikan pemasukan lebih bagi Negara di masa mendatang.
Kesempatan Yang Disiasiakan
Berakhirnya KKS Blok Mahakam membuat Indonesia berkesempatan untuk
mengelola sendiri dan mendapatkan hasil produksi yang lebih besar. Peristiwa
itu seharusnya menjadi berkah bagi bangsa mengingatkan produksi Blok Mahakam mengcover
25 % kebutuhan migas nasional dan terlebih saat ini Indonesia berada di ambang
krisis energi akibat menipisnya cadangan minyak. Maka momentum penguasaan
sepenuhnya Blok Mahakam seharusnya dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik.
Dengan berakhirnya KKS maka Blok Mahakam menjadi hak Negara sepenuhnya.
Negara tidak perlu lagi mengeluarkan banyak biaya untuk ekplorasi dan membangun
sarana produksi sebagaimana di tahap awal ekploitasi. Karena saat ini Blok
Mahakam berada dalam fase produksi ekstraksi (brownfields). Dengan berakhirnya
kontrak pula maka kepemilikan data hasil survey umum, eksploitasi dan ekplorasi
dan segala alat kelengkapan produksi yang sudah ditutup dengan cost recovery
sepenuhnya menjadi milik negara. Yang diperlukan dalam 3 tahun menjelang akhir
tahun 2017 adalah transisi secara gradual dari TEPI kepada Negara.
Dengan berakhirnya KKS, TEPI harus dipandang sebagai
perusahaan baru yang tidak lagi bersangkut paut dengan Blok Mahakam. Karena setelah tahun 2017, TEPI adalah
investor baru yang masuk dalam tahap memanen hasil produksi, bukan lagi sebagai
TEPI yang berkewajiban melewati tahap kritis penuh risiko usaha, berupa
pencarian cadangan migas (ekplorasi) dengan kewajiban menyediakan teknologi,
dana dan menanggung risiko produksi.
Dalam kurun waktu sejak KKS ditandatangani pada tahun 1966 dan
kemudian menyusul penandatanganan Plan
of Development (POD) pada tahun 1974 sebagai tanda dimulainya tahap ekploitasi
berupa kegiatan pengembangan dan
pembangunan fasilitas produksi, TEPI sudah mendapatkan haknya sesuai KKS, berupa
bagian keuntungan (production sharing) yang tidak sedikit. Oleh karenanya jika
saat ini TEPI masih tetap diposisikan seolah-olah sebagai Kontraktor lama dan langsung
mendapat bagian 30 %, maka bagian tersebut terlalu besar dan patut
dipertanyakan atas dasar apa pemerintah memberikan porsi sebesar itu.
Selain itu pemberian porsi 30 % juga melanggar ketentuan persaingan usaha
yang sehat karena menutup peluang investor lain untuk ikut bersaing masuk
ditahap “panen” ini. Harus diingat, kebijakan penawaran wilayah kerja tidak
semata-mata didasarkan pertimbangan tehnis, ekonomis, tingkat risiko, efisiensi,
namun juga harus berdasarkan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan
persaingan usaha yang sehat (pasal 4 PP. 35/2004 dan pasal 5 KepMen ESDM No.
1480 tahun 2004).
Penandatanganan KKS juga akan dilakukan ditengah ketidakpastian
hukum karena (i). Didasarkan pada UU Migas yang sudah tidak layak dan telah
masuk agenda prolegnas untuk segera diganti, (ii). Posisi kelembagaan SKK migas
yang lemah karena SKK Migas hanyalah Satuan Kerja sementara dibawah kementerian
ESDM, bukan badan hukum (recht persoon) mandiri sebagaimana BP Migas, sehingga
tidak memenuhi syarat sebagai pihak (legal standing) dalam KKS, akibatnya
(iii). Dalam KKS pemerintah harus turun langsung dan hubungan hukum menjadi
Government to Business (G to B) atau pemerintah berbisnis dengan swasta dengan
segala risikonya. Serta (iv). Kuasa
pertambangan diberikan oleh Negara kepada Pemerintah bukan kepada Perusahaan Negara
sebagaimana KKS ditandangani 50 tahun lalu. Sehingga penandatanganan KKS sangat
berisiko bagi pemerintah dan juga bagi investor.
Oleh karenanya keputusan pemberian porsi 30 % kepada TEPI
akan menempatkan pemerintah berisiko menghadapi gugatan uji materi (Yudicial Review) mengenai (i). Kompetensi
pemerintah dalam membagi hak Negara atas
Blok Mahakam kepada asing ditengah carut marutnya peraturan, maupun (ii). Gugatan
perdata (class action) mengenai : (ii.b)pemberian besaran saham 30 % milik
rakyat kepada TEPI melalui proses yang kurang transparan dan tidak jelas dasar
perhitungannya dan (ii.b) adanya pelanggaran azas persaingan usaha yang sehat.
Kesimpulannya, Ditengah menipisnya cadangan minyak, seharusnya
Pemerintah berani mengambil alih pengelolaan Blok Mahakam mengingat kesempatan
dan potensinya. Di mata rakyat langkah itu akan dinilai sebagai keseriusan dalam
mewujudkan kemandirian energy, karena membangun mental mandiri harus dimulai
dengan cara melepaskan “ketergantungan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar