Rabu, 25 November 2015

BERBAGI BLOK MAHAKAM DENGAN ASING (KOMPAS)



Berbagi Blok Mahakam Dengan Asing
Oleh : Junaidi Albab Setiawan
Pengamat dan Praktisi Hukum Migas

Keputusan pemerintah untuk memberi  jatah sebesar 30 %  kepada PT. Total E & P Indonesia  dalam pengelolaan Blok Mahakam, patut disayangkan. Sementara Pertamina sebagai perusahaan migas milik negara diberikan porsi 70 % saham yang masih harus dikurangi dengan participating interest kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat sesuai pasal 34, PP No. 35/2004. 

Ditengah optimisme terhadap kemampuan Pertamina sebagai BUMN migas Indonesia yang semakin mendunia serta tekad kuat pemerintah untuk mewujudkan  kedaulatan energi secara berdikari,  “kesempatan mas”  untuk mengelola Blok Mahakam  mandiri 100 % justru telah disia-siakan. KKS Blok Mahakam yang menurut UU seharusnya berakhir pada Oktober 2016 dan dikembalikan sepenuhnya kepada Negara, justru disikapi dengan perasaan “minder”. Akibatnya  potensi penerimaan Negara menjadi  tidak maksimal. Pertamina sebagai BUMN bidang migas masih diragukan kemampuannya untuk meneruskan pengelolaan Blok Mahakam secara penuh.
                                                                                       
Potensi Blok Mahakam
Kontrak Kerja Sama (KKS) atas Wilayah Kerja (WK) Blok Mahakam ditandatangani  oleh negara dengan Kontraktor  join company  PT. Total E & P Indonesia (Perancis) dengan Inpex Corporation (Jepang) atau TEPI, dengan komposisi penyertaan masing-masing 50 %,  untuk jangka waktu 30 tahun  sejak tanggal 6 Oktober 1966 dan berakhir tanggal 30 Maret 1997. Kontrak tersebut telah diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun pada tanggal 11 Januari 1997 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Wilayah Kerja ini memiliki luas 2.738,51 km2 dan terletak di provinsi Kalimantan Timur serta merupakan wilayah kerja onshore dan offshore yang potensiil dan memiliki cadangan gas terbesar di Indonesia.

Berbagai informasi menyebutkan, cadangan awal (gabungan cadangan terbukti dan cadangan potensial atau dikenal dengan istilah 2P) yang ditemukan saat itu sebesar 1,68 miliar barel minyak dan gas bumi sebesar 21,2 triliun kaki kubik (TCF). Blok tersebut mulai berproduksi pada tahun 1974. Rata-rata produksi tahunan WK Mahakam saat ini adalah Gas sebesar 1.747,59 MMSCFD serta Minyak dan Kondensat sebesar 69.186 BOPD.
Menurut SKK Migas, setelah hampir 50 tahun, sisa cadangan 2P minyak saat ini sebesar 185 juta barel dan cadangan 2P gas sebesar 5,7 TCF. Pada akhir masa kontrak tahun 2017 diperkirakan masih menyisakan cadangan 2P minyak sebesar 131 juta barel dan cadangan 2P gas sebanyak 3,8 TCF pada tahun 2017. Dari jumlah tersebut diperkirakan sisa cadangan terbukti (P1) gas kurang dari 2 TCF, namun menurut Indonesian Resources Studies (IRESS), bersumber dari data Pertamina, cadangan blok Mahakam adalah 8-10 Tcf, dari situ negara berpotensi memperoleh pendapatan bersih mencapai US$ 1,47 miliar atau berkisar Rp 16 triliun per tahun. Perbedaan data antara SKK Migas dengan Pertamina ini sesungguhnya tidaklah penting karena faktanya TOTAL masih sangat bernafsu untuk mengelola Blok ini.

Blok Mahakam sesungguhnya masih dapat dikembangkan jika  secara aktif dilakukan eksplorasi di laut dalam sekitar wilayah tersebut dengan investasi baru tambahan. Sehingga Blok Mahakam masih cukup menjanjikan untuk memberikan pemasukan lebih bagi Negara di masa mendatang.

Kesempatan Yang Disiasiakan
Berakhirnya KKS Blok Mahakam membuat Indonesia berkesempatan untuk mengelola sendiri dan mendapatkan hasil produksi yang lebih besar. Peristiwa itu seharusnya menjadi berkah bagi bangsa mengingatkan produksi Blok Mahakam mengcover 25 % kebutuhan migas nasional dan terlebih saat ini Indonesia berada di ambang krisis energi akibat menipisnya cadangan minyak. Maka momentum penguasaan sepenuhnya Blok Mahakam seharusnya dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik.

Dengan berakhirnya KKS maka  Blok Mahakam menjadi hak Negara sepenuhnya. Negara tidak perlu lagi mengeluarkan banyak biaya untuk ekplorasi dan membangun sarana produksi sebagaimana di tahap awal ekploitasi. Karena saat ini Blok Mahakam berada dalam fase produksi ekstraksi (brownfields). Dengan berakhirnya kontrak pula maka kepemilikan data hasil survey umum, eksploitasi dan ekplorasi dan segala alat kelengkapan produksi yang sudah ditutup dengan cost recovery sepenuhnya menjadi milik negara. Yang diperlukan dalam 3 tahun menjelang akhir tahun 2017 adalah transisi secara gradual dari TEPI  kepada  Negara.

Dengan berakhirnya KKS, TEPI harus dipandang sebagai perusahaan baru yang tidak lagi bersangkut paut dengan Blok Mahakam.  Karena setelah tahun 2017, TEPI adalah investor baru yang masuk dalam tahap memanen hasil produksi, bukan lagi sebagai TEPI yang berkewajiban melewati tahap kritis penuh risiko usaha, berupa pencarian cadangan migas (ekplorasi) dengan kewajiban menyediakan teknologi, dana dan menanggung risiko produksi.

Dalam kurun waktu sejak KKS ditandatangani pada tahun 1966 dan  kemudian menyusul penandatanganan Plan of Development (POD) pada tahun 1974 sebagai tanda dimulainya tahap ekploitasi berupa kegiatan  pengembangan dan pembangunan fasilitas produksi, TEPI sudah mendapatkan haknya sesuai KKS, berupa bagian keuntungan (production sharing) yang tidak sedikit. Oleh karenanya jika saat ini TEPI masih tetap diposisikan seolah-olah sebagai Kontraktor lama dan langsung mendapat bagian 30 %, maka bagian tersebut terlalu besar dan patut dipertanyakan atas dasar apa pemerintah memberikan porsi sebesar itu.

Selain itu pemberian porsi 30 %   juga melanggar ketentuan persaingan usaha yang sehat karena menutup peluang investor lain untuk ikut bersaing masuk ditahap “panen” ini. Harus diingat, kebijakan penawaran wilayah kerja tidak semata-mata didasarkan pertimbangan tehnis, ekonomis, tingkat risiko, efisiensi, namun juga harus berdasarkan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan persaingan usaha yang sehat (pasal 4 PP. 35/2004 dan pasal 5 KepMen ESDM No. 1480 tahun 2004).

Penandatanganan KKS juga akan dilakukan ditengah ketidakpastian hukum karena (i). Didasarkan pada UU Migas yang sudah tidak layak dan telah masuk agenda prolegnas untuk segera diganti, (ii). Posisi kelembagaan SKK migas yang lemah karena SKK Migas hanyalah  Satuan Kerja sementara dibawah kementerian ESDM, bukan badan hukum (recht persoon) mandiri sebagaimana BP Migas, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pihak (legal standing) dalam KKS, akibatnya (iii). Dalam KKS pemerintah harus turun langsung dan hubungan hukum menjadi Government to Business (G to B) atau pemerintah berbisnis dengan swasta dengan segala risikonya.  Serta (iv). Kuasa pertambangan diberikan oleh Negara kepada  Pemerintah bukan kepada Perusahaan Negara sebagaimana KKS ditandangani 50 tahun lalu. Sehingga penandatanganan KKS sangat berisiko bagi pemerintah dan juga bagi investor.
Oleh karenanya keputusan pemberian porsi 30 % kepada TEPI akan menempatkan pemerintah berisiko menghadapi gugatan uji  materi (Yudicial Review) mengenai (i). Kompetensi pemerintah dalam membagi  hak Negara atas Blok Mahakam kepada asing ditengah carut marutnya peraturan, maupun (ii). Gugatan perdata (class action) mengenai : (ii.b)pemberian besaran saham 30 % milik rakyat kepada TEPI melalui proses yang kurang transparan dan tidak jelas dasar perhitungannya dan (ii.b) adanya pelanggaran azas persaingan usaha yang sehat.

Kesimpulannya, Ditengah menipisnya cadangan minyak, seharusnya Pemerintah berani mengambil alih pengelolaan Blok Mahakam mengingat kesempatan dan potensinya. Di mata rakyat langkah itu akan dinilai sebagai keseriusan dalam mewujudkan kemandirian energy, karena membangun mental mandiri harus dimulai dengan cara melepaskan “ketergantungan”. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar