Isu-isu Penting RUU Migas
Oleh : Junaidi Albab Setiawan
(Pengamat dan Praktisi Hukum Migas)
Untuk
mewujudkan harapan segera memiliki UU migas yang kokoh, lengkap dan dinamis, belakangan
ini pemerintah giat mensosialisasikan draf RUU migas. Sejak adanya putusan MK No.
36/PUU-X/2012 yang memporak porandakan UU migas 22/2001 dan dimasukkannya RUU
migas dalam Prolegnas 2015, UU migas baru sangat dinantikan kehadirannya.
Thema
yang diusung RUU adalah menggeser paradigma dari “Energy as a commodity” menjadi “Energy
as the driver for economic growth”. Artinya pertumbuhan ekonomi akan
menjadi focus UU migas kali ini. Karenanya pembahasan UU
migas kali ini harus mampu merumuskan aturan konstitusi yang rigit
kedalam kebijakan ekonomi yang berdimensi luas dan dinamis. Agar kelak tidak
terlalu sering menjadi objek yudicial review di MK, maka kita wajib memastikan
konstitusionalitas dari aturan aturan kegiatan ekonomi migas dalam UU. Karena sistem ekonomi yang dianut konstitusi kita
tegas-tegas menggariskan bahwa kebijakan ekonomi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi sebagai kebijakan ekonomi tertinggi.
Bebeberapa
isu penting yang perlu dicermati dari RUU versi pemerintah adalah (1). Pengaturan tentang kualifikasi migas
milik negara dan ikhwal kuasa pertambangan, (2). Pemisahan hulu dan hilir,
serta (3). Pembentukan BUMN khusus dalam kegiatan hulu dan badan penyangga (aggregator)
di hilir.
Keberhasilan
dalam mengatur isu-isu strategis itu dalam UU migas, akan menjembatani
kesenjangan kebutuhan kepastian hukum yang konstitusional dengan kebutuhan praktis
ekonomis.
Migas Dari Bumi Indonesia
Kualifikasi
migas yang wajib dikuasai oleh negara dan hanya digunakan untuk kemakmuran
rakyat, menurut pasal 33 UUD 45 adalah migas yang bersumber dari dalam bumi
Indonesia. UU migas yang pernah ada semuanya fokus mengatur migas domestic,
sedang saat ini Indonesia semakin membutuhkan migas import. Karena migas import
tidak masuk kualifikasi pasal 33 UUD 45, maka seyogyanya UU baru mengatur
kegiatan tata niaga hilir secara lebih luas yang meliputi migas impor.
Mengingat
tidak semua migas yang dipasarkan kepada masyarakat didapat dari hasil kegiatan hulu migas dari bumi Indonesia,
maka pemisahan hulu hilir dalam UU juga akan semakin relevan. Karena kenyataannya
kebutuhan migas di hilir nyaris dua kali lipat migas yang dihasilkan di hulu.
Terlebih secara perlahan tapi pasti Indonesia semakin bergantung kepada migas impor
seiring dengan semakin menipisnya cadangan migas dalam negeri.
Kuasa Pertambangan dan Badan
Penyangga
Migas
hingga kini masih menempati posisi strategis bagi pembangunan. Pengaturan “kuasa
pertambangan” yang tepat akan menjamin migas bagi kesejahteraan rakyat yang
menjadi tujuan pembangunan. Sekalipun sejak merdeka, sumber utama pengaturan migas
adalah pasal 33 UUD 45, namun dalam kenyataannya UU migas yang pernah ada menafsirkan ketentuan itu
dengan menciptakan norma hukum dan bahkan subjek pengelola yang berbeda beda. UU migas No 44/1960 pasal 5
(1) jo UU Pertamina No 8/1971 pasal 11 ayat 1 dan 2 mempercayakan kuasa
pertambangan dan pelaksanaanya hanya kepada perusahaan Negara, yakni PERTAMINA versi
UU no. 8/1971. Sedangkan UU migas No 22/2001
dalam pasal 4 mempercayakan kuasa
pertambangan kepada pemerintah yang dijalankan oleh Badan Pelaksana.
Posisi
pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan juga rancu. Migas adalah milik Negara,
sementara pemerintah (eksekutif) adalah alat kelengkapan Negara bukan subjek
hukum. Tanpa diberikan kuasa pertambanganpun
secara otomatis pemerintah akan menjalankan fungsinya sebagai “lengan” Negara.
Maka ada baiknya diluruskan dengan kembali memberikan kuasa pertambangan kepada
Perusahaan Negara selain PT. Pertamina (Persero). Kuasa pertambangan adalah jembatan
antara hak menguasai negara atas migas dengan kegiatan bisnis ekplorasi dan
ekploitasi. Jika UU migas baru masih mengikuti pola UU migas no. 22/2001, maka
konsekwensinya pemerintah harus terjun langsung dalam bisnis hulu migas yang
telah ditabukan oleh MK. Maka pilihannya adalah kuasa pertambangan diserahkan
kepada perusahaan negara.
UU
migas baru juga tidak perlu detail mengatur hak previledge PT. Pertamina (Persero), tapi perlu menjamin
keberlangsungannya. UU ini sebaiknya justru
memberi peluang untuk lahirnya perusahaan-perusahaan sejenis PT. Pertamina
(persero). Sedang pemerintah lebih tepat menempati posisi sebagai regulator,
pemberi izin dan pengawas.
BUMN Khusus dan Agregator
RUU
migas juga memperkenalkan BUMN khusus
migas untuk melakukan bisnis hulu, dengan diberikan wilayah kerja (WK) selain yang telah dikelola
oleh PT. Pertamina (Persero). RUU migas
baru sebaiknya tidak perlu ragu lagi mengadopsi model UU migas no 44/1960 yang diwariskan para
pendiri bangsa (founding father) dengan pemikiran matang. Dimana UU tersebut
hanya menunjuk suatu perusahaan negara
untuk menjalankan bisnis hulu migas. Namun UU itu tetap memberi peluang kepada perusahaan untuk menjalin
kerjasama dengan investor yang mampu (Pasal 12).
Untuk
menemukan BUMN bisnis hulu yang mampu bekerja seketika ini tentu sulit, maka ada
baiknya pemerintah memodifikasi SKK Migas menjadi BUMN khusus itu. SKK migas
yang selama ini berperan sebagai wakil pemerintah dalam bisnis hulu migas, tidak perlu lagi
beradaptasi dengan seluk beluk kegiatan tersebut. Transisi demikian tentu lebih
efektif dan efisien.
Selanjutnya
tentang aggregator migas, Agregator harus menjamin ketersediaan migas dengan
harga yang seimbang (price leader) dan terus berusaha mendekatkan migas kepada konsumen
dengan membangun infrasruktur. Untuk itu sebaiknya dilakukan pemisahan antara aggregator minyak dengan aggregator gas yang masing-masing
cukup dilakukan oleh satu perusahaan. Mengingat fungsi strategisnya sebagai
pengendali dan stabilisator komoditi vital, perusahaan tersebut tidak bisa lain
harus
milik Negara 100 %. Pilihan praktisnya aggregator minyak dipercayakan
kepada PT. Pertamina (persero) sedang aggregator gas kepada PT. Pertagas anak
perusahaan PT. Pertamina yang sudah mapan bergerak dalam sektor midstream dan
downstream industri gas Indonesia, dengan cara “menyapih”nya (spin off) dari PT. Petamina (persero).
Pembentukan
aggregator juga akan berhadapan dengan UU Persaingan usaha, mengingat UU migas
sebelumnya meliberalisasi bisnis hilir dan membiarkan pasar mengatur harga
keekonomian dengan sistem unbundling
dengan persaingan terbuka. Jika harga akan diatur oleh aggregator atas nama
kepentingan kolektif, maka banyak perusahaan bisnis hilir akan tumbang karena
dipaksa seragam. Padahal diferensiasi harga produk hulu adalah keniscayaan sesuai
perbedaan tingkat kesulitan ekplorasi dan ekploitas. Yang akan menjadi korban tidak hanya Badan Usaha (BU) dan
Bentuk Usaha Tetap (BUT), namun juga BUMD yang selama ini diperbolehkan oleh Peraturan
Tata Kerja (PTK) BP Migas No. 029-PTK-VII-2009 mendapat gas lewat penunjukan
langsung, untuk membantu daerah-daerah penghasil. Mereka tentu memerlukan
solusi yang adil.
Akhirnya,
bisnis migas harus tetap berpedoman kepada pasal 33 UUD 45. Sekalipun perubahan
tata kelola migas yang ditawarkan oleh UU migas baru berorientasi efisiensi,
efektifitas dan mengutamakan pertumbuhan ekonomi, namun tidak harus mengorbankan
para pelaku bisnis hilir. UU bahkan harus tetap membuka ruang gerak bisnis
hilir terutama BUMD migas sebagai pionir penggerak pertumbuhan ekonomi local. Pemerintah
juga tidak perlu terjun dalam bisnis migas, namun cukuplah menjadi “pemilik
migas”, regulator dan pengawas untuk memastikan terwujudnya migas untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar