Ikhwal Dikuasai Oleh Negara
Oleh : Junaidi Albab Setiawan
Praktisi Hukum, Mahasiswa Program Doktoral
Ilmu Hukum UGM
Ikhwal “Dikuasai oleh Negara” dan
tafsirnya dalam kontek peraturan Migas sesungguhnya sudah selesai dan tidak
lagi multi tafsir, jika kita konsisten berpegang teguh kepada maksud yang
terkandung dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 45. Karenanya tafsir atas ketentuan
“dikuasai oleh Negara” dalam peraturan-peraturan migass harus segera “diluruskan”
dan dikembalikan ke khitah awal agar tidak multi tafsir dan mudah dilaksanakan. Karena tafsir terhadap
ketentuan “dikuasai oleh Negara” kedalam UU migas dan aturan pelaksananya justru
mengalami “pembelokan” paska reformasi.
Klausul “dikuasai oleh negara tidaklah
terlalu luas dan terlalu abstrak”. Sepanjang
menyangkut migas, sebaliknya klausul “dikuasai oleh Negara” dalam pasal 33 ayat
2 dan 3 UUD 45 sudah cukup jelas dan implemantatif, setidaknya jika dilihat
dari dua hal yakni : (i). sejarah perumusan (memorie van toelichting) pasal
33 UUD 45 dan (ii). dinamika pemikiran dan upaya perumusan aturan-aturan
pelaksanaannya di masa awal kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi.
Sejarah Perumusan
Menafsirkan suatu ketentuan tidak bisa
lepas dari sejarah perumusannya, berupa suasana kebatinan dan kekayaan
argumen dalam perdebatan yang mendahuluinya. Pengertian dikuasai oleh Negara
dalam kontek migas berawal
ketika R. Soepomo melontarkan idenya di sidang
BPUPKI pada 31 Mei 1945, menurutnya : "dalam
Negara Indonesia baru, dengan sendirinya menurut keadaan sekarang,
perusahaan-perusahaan sebagai lalu lintas, electriciteit, perusahaan alas rimba
harus diurus oleh Negara sendiri. Begitupun tentang hal tanah, pada hakekatnya
Negara yang menguasai tanah seluruhnya. Tambang-tambang
yang penting untuk Negara akan diurus oleh Negara sendiri". Catatan
ini lebih memperjelas maksud “dikuasai oleh Negara” adalah memberi tugas kepada
Negara untuk memiliki dan dengan caranya
mengurus sendiri tambang-tambang yang menguasai hajat hidup rakyat di bumi
Indonesia.
Dari pemikiran Supomo
tentang bentuk Negara di masa depan (Staatsidee), yang diserap dari teori
integralistiknya Spinoza, Adam Muller dan Hegel, kata “dikuasai oleh Negara” memiliki
pengertian tunggal bahwa daulat rakyat yang dirumuskan dalam alinea 4 pembukaan
UUD 45 dan pasal 33 ayat 2 dan 3, menunjuk Negara sebagai satu-satunya pihak
yang boleh mengelola kekayaan alam yang menguasai hajat hidup rakyat.
Kata “dikuasai” dalam
pasal ini selain berarti kepemilikan juga memberi wewenang (bevoegheid) kepada
Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia untuk dalam tingkatan
tertinggi, mengatur (rechmacht), menyelenggarakan dan mendistribusikan kekayaan
alam stategis yang dikuasainya. Dalam paham integralistiknya Supomo, Negara
adalah anti individual dan anti liberal (Marsilam Simanjuntak, 2003).
Terlebih jika dilihat dari sila ke
4 Pancasila, tujuan Negara di alinea ke 4 dan pasal 2 ayat 2 UUD 45, Indonesia
adalah penganut teori kedaulatan J.J.Rousseau (1712-1778). Menurut teori ini
rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan (volonte generale)
kekuasaanya kepada Negara untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran bagi
seluruh rakyat. Karena migas menjadi hajat hidup rakyat, maka sangat berbahaya
jika penguasaan migas diserahkan kepada
selain Negara. Negara memegang monopoli untuk menentukan apa yang benar dan
salah mengenai hakekat Negara.
Awal Kerancuan
Perbedaan tafsir terhadap
“dikuasai oleh negara” dalam pasal 33 UUD 45 justru terjadi paska reformasi. Akibat
para penafsir tidak berpegang kepada amanat konstitusi dan enggan belajar dari
sejarah pergerakan dalam membangun kedaulatan Negara atas migas. Maka pergeseran
cara pandang terhadap hal-hal yang bersifat fondamental dan filosifis tentang
“dikuasai oleh Negara” dalam peraturan migas bukanlah eksperimen hukum, namun
merupakan upaya “pembelokan” karena
desakan kepentingan situasional dan temporal dengan motif liberalisasi industri
migas. Ada hubungan kondisi dan konsekwensi dari trend globalisasi paska perang
dingin yang menggiring bangsa-bangsa untuk membuka diri seluas-luasnya bagi
keterlibatan asing. Atas nama liberalisme dan kesetaraan, peran Negara direduksi sedemikian rupa, akibatnya posisi
Negara terdegradasi. Maka wajar jika UU Migas 2001 memilih rezim kontrak untuk memaksa
Negara sejajar dengan kontraktor.
Kerancuan tafsir bermula saat ketentuan kedaulatan Negara atas migas dalam UU Migas 1960 dibelokkan
dengan membuat UU Migas 2001 dan
melucuti kuasa pertambangan dari Pertamina 1971. Akibatnya justru timbul kerancuan hukum dalam menempatkan
posisi Negara. Menurut UU
Migas 2001 Kuasa
Pertambangan diberikan kepada Pemerintah, kemudian didelegasikan kepada sebuah badan hukum non provit (BP Migas) namun bertugas
menandatangani kontrak bisnis. Paska pembubaran BP Migas oleh MK, Kuasa Pertambangan tetap disandang
dan dijalankan
sendiri oleh pemerintah dengan membentuk (SKK Migas) yang
bersifat sementara untuk mengisi kekosongan hukum sampai terbitnya UU migas
baru (ps 2 (1) Perpres 9/2013). Perubahan itu hingga kini justru menimbulkan komplikasi hukum dalam pengaturan
migas.
Upaya
Mewujudkan Penguasaan
Di masa kolonial, pertambangan migas
diberikan dengan sistem konsesi. Pasal 5A Indische Mijnwet memberi keleluasan
kepada penerima konsesi berupa kuasa pertambangan berikut hak atas tanah. Negara
tidak ikut mengontrol produksi sehingga negara kehilangan daulat usaha migas.
Ketimpangan itu memberi motivasi dan pelajaran bagi para founding father untuk memastikan
perwujudan daulat Negara atas migas.
Setelah merdeka, upaya menegakkan
semangat pasal 33 terus berjalan secara konsisten. Dimulai dengan mengganti
Indische Mijnwet peninggalan Belanda. Kemudian muncul mosi Tengku Mohammad
Hassan (1953), yang dipicu karena Indonesia tidak memperoleh bagian wajar dari hasil
produksi akibat manipulasi data oleh pemegang konsesi. Hingga akhirnya
pemerintah membentuk Panitia Negara Urusan Pertambangan (PNUP) dan berhasil menasionalisasi beberapa
perusahan minyak asing menjadi Permina (1957) dan Pertamin (1961) yang kemudian
digabung menjadi Pertamina (1968). Kemudian disusul lahirnya UU Pertambangan
37/Prp/1960 dan kemudian dalam bidang migas lahir UU Migas 1960 dan UU
Pertamina 1971.
Saat itu pengaturan migas berlangsung
melewati dinamika yang lebih terarah menuju kedaulatan Negara atas migas. Namun
mengingat pertambangan migas memerlukan
keahlian dan dana besar, maka tetap tidak menutup mata terhadap dukungan asing.
Untuk itu UU Migas 1960 memberi
keleluasaan kepada Perusahaan Negara dan jika tidak mampu maka dapat
bekerjasama dengan Kontraktor (ps 6 (1)). Upaya mewujudkan kadaulatan Negara
atas migas juga diinisiasi oleh Mochtar Kusuma Atmaja dengan merumuskan sitem
Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Sistem ini diilhami sistem garap sawah di pedesaan yang tetap
mempertahankan daulat usaha kepada pemilik sawah.
Oleh karenanya pembelokan tafsir
harus segera diakhiri dengan mengganti UU Migas 2001 dengan UU Migas baru
yang lebih dijiwai oleh semangat daulat
Negara atas migas. Perumusan UU Migas baru seyogyanya dilakukan dengan
memperhatikan sejarah dan menghargai upaya keras para founding father yang
telah dengan susah payah ditengah keterbatasan, mewujudkan kedaulatan Negara
atas migas dengan tetap menjunjung tinggi amanat pasal 33 UUD 45.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar